(4) Islam
agama yang dinamis dan maju. Kehadirannya menjadikan pemeluknya berjalan
seiring di jalan kesempurnaannya. Islam memberi kewajiban pemeluknya dengan
pekerjaan-pekerjaan tertentu dan keharusan menjalankannya. Dengan tugas-tugas
ini dan dengan tangan (kekuatan) manusia, Islam menjadikan manusia maju dan
berjalan menuju kesempurnaan.
Dalam
Islam, manusia dapat menikmati kehidupan dengan keluhuran ruhani dan
ketentraman jiwa serta kebahagiaan yang hakiki. Islam menjadikan manusia tetap
di atas ketinggian yang tidak merosot. Meski berada di ketinggian di jalan
kesempurnaan menuju ketinggian yang lebih tinggi adalah sulit, maka sudah
barang tentu tetap dalam posisi ketinggian akan jauh lebih sulit. Karena itu,
tugas-tugas ini dijadikan abadi dan bukan temporer. Sehingga dengan demikian
diharapkan manusia terus-menerus dalam posisi ketinggian dan kedinamisannya.
Tugas-tugas
atau pekerjaan-pekerjaan ini adalah ibadah. Di antaranya ada yang wajib dan ada
pula yang sunnah. Adalah sebuah keharusan melaksanakan kewajiban-kewajiban bagi
semua manusia sebagai upaya mewujudkan batas yang sama dalam pencapaian
ketinggian. Melaksanakan amalan-amalan sunnah dapat mendorong manusia untuk
tetap bertahan di jalan kesempurnaan.
Melaksanakan
ibadah-ibadah ini tidak dengan perintah yang memberatkan dan sulit, juga tidak
dengan sesuatu yang merusak dan menyesakkan. Dalam perintah-perintahnya juga
tidak ada larangan menikmati kenikmatan dan kelezatan dunia, tidak ada
keharusan untuk berpaling dari hal-hal yang mubah dan menyenangkan, tidak ada
tugas-tugas yang membalik kecenderungan naluri, dan tidak ada penentangan
tabiat. Sekali-kali tidak ada yang demikian.
Menjalankan
ibadah-ibadah wajib bagi manusia telah ditentukan oleh Allah sebagai perintah
yang dimudahkan, meski kekuatannya ada dan kehendaknya selalu muncul.
Perintah-perintah wajib tidak sampai meniadakan (mengharamkan) perhiasan dunia.
Demikian juga ibadah-ibadah sunah. Kaum muslimin menjalankannya dengan
kerinduan dan kegemaran. Mereka menjalankannya lebih banyak dari amalan wajib.
Mereka merasakannya dengan perasaan yang dalam dan menikmatinya dengan
keridhaan Allah.
(5) Kaum
muslimin menaklukan banyak wilayah negara untuk mengemban misi dakwah Islam dan
menyebarkannya di wilayah itu. Karena itu, mereka merasa sebagai para delegasi
Allah yang membawa rahmat dan hidayah. Mereka masuk suatu negara dan
memerintahnya dengan pemerintahan Khilafah Islam. Dengan hanya menerima
pemerintahan Khilafah Islam dan masuk golongan ahlu
dzimmah (kafir dzimmi), penduduk kafir negeri itu sudah menjadi memiliki
hak dan kewajiban sebagaimana warga muslim. Sementara wilayah taklukan itu
menjadi wilayah yang memiliki hak dan kewajiban terhadap Negara Islam
sebagaimana negeri-negeri taklukan lainnya. Wilayah itu secara otomatis menjadi
bagian dari Negara Khilafah Islam sebagai konsekuensi dari sistem pemerintahan
Negara Islam yang satu. Karena itu, penduduk negeri taklukan tidak merasa bahwa
mereka dijajah. Dirasa dari sisi manapun mereka tidak membaui bau busuk
penjajahan. Maka tidak heran jika banyak manusia yang menerima Islam tanpa
paksaan setelah melihat praktek Islam yang nyata dan tatacara kaum muslimin
menjalankan pemerintahannya.
(6)
Sesungguhnya mabda' (ideologi) dan hukum-hukum Islam besifat umum dan berlaku
untuk seluruh manusia. Hukum-hukumnya boleh dipelajari dan diajarkan kepada
siapapun, bahkan wajib mengajarkannya kepada semua manusia hingga mereka
merasakan manisnya Islam dan mengetahui hakikat-hakikatnya. Rasulullah Saw.
pernah mengutus para gubernur (wali), penguasa, hakim, dan pengajar untuk
mengatur manusia dengan hukum Islam dan mengajarkan mereka hukum-hukumnya.
Demikian juga kaum muslimin periode sesudahnya yang telah mengusai
negeri-negeri. Mereka tinggal di negeri-negeri baru untuk menjalankan hukum
Islam, mengajari dan memberi pemahaman manusia dengan Islam serta mengajari
mereka tentang hukum-hukum Al-Qur'an. Penduduk negeri-negeri taklukan menerima
pengetahuan-pengetahuan Islam hingga tsaqafah
(khazanah pengetahuan jalan hidup) mereka menjadi tsaqafah Islam, bahkan yang
tidak memeluk Islam pun ber-tsaqafah Islam (menguasai khazanah ilmu keislaman).
(7)
Syari'at Islam adalah syari'at yang sempurna untuk kehidupan dunia. Karena itu,
ketika kaum muslimin berhasil menaklukkan negeri-negeri, mereka tidak butuh
pengetahuan syari'at dan undang-undang penduduk negeri-negeri itu, juga tidak
mengkompromikan antara hukum-hukum yang mereka bawa dengan undang-undang yang
diberlakukan di negeri-negeri itu sebagai bentuk pemecahan problem-problem
kehidupan.
Bahkan,
mereka menaklukkan berbagai negeri sambil membawa syari'at Islam yang sempurna.
Mereka langsung menerapkan Islam sejak berhasil menguasai suatu negeri. Cara
mereka dalam menerapkan Islam bersifat revolusioner. Tidak ada penerapan yang
dilakukan secara bertahap atau periodik. Sistem kufur yang dijumpai kaum
Muslimin tidak mereka simpan untuk dipelihara karena penaklukan negeri-negeri
bagi mereka adalah untuk tempat penyampaian Islam dan objek pengubahan fakta
yang rusak dan kehidupan yang membahayakan.
Tata
laksananya dengan menghapus sistem lama dan membuat sistem baru secara
menyeluruh. Karena dengan cara ini akan memudahkan mereka menjalankan
pemerintahan negeri itu semenjak awal penaklukan. Pemerintahan mereka
dipusatkan secara penuh dan sempurna. Oleh sebab itu, dalam operasinya mereka
tidak menyelamatkan krisis undang-undang jahiliyah yang ada, juga tidak
membantu keadaan yang transformatif. Mereka hanya membawa misi dakwah mereka
sendiri, yaitu akidah yang darinya memancar sistem-sistem, undang-undang, dan
hukum-hukum, yaitu syari'at Islam yang diterapkan pada seluruh manusia di semua
zaman dan tempat.