Apakah Khilafah punya konstitusi
Hukum
Dalam Khilafah keadilan diperoleh dengan adanya peradilan independen
dan hukum-hukum tetap, sehingga semua warga tahu posisinya.
Tidak seperti Kapitalisme, Islam mencerabut korupsi dengan secara
sempurna memisahkan antara uang dan politik.
Pandangan Khilafah terhadap perlindungan masyarakat dan pencegahan
kezaliman sangat berbeda jika dibandingkan dengan Barat. Dibutuhkan pembuktian
dengan sejelas-jelasnya sebelum hukuman apapun diberikan, inilah bagaimana
Islam memastikan bahwa hanyalah mereka yang bersalah yang dihukum.
Prinsip hukum dalam Islam -berdasar sebuah hadits- adalah lebih baik
membebaskan seseorang yang mungkin saja bersalah (dengan bukti yang meragukan)
daripada menghukum seseorang yang tidak bersalah (dengan bukti yang meragukan).
25. Apakah
Khilafah punya konstitusi?
Sebenarnya tidak ada kewajiban untuk memiliki sebuah konstitusi yang menggariskan
arah kebijakan tertentu bagi pemimpin negara. Namun karena kaum Muslim tidak
hidup dalam Khilafah selama berpuluh tahun dan dengan menyebarnya budaya Barat
di sekeliling tanah Muslim, maka akan berguna dituliskannya prinsip-prinsip
dasar yang akan diikuti sebagai petunjuk umum dalam sebuah konstitusi, ini akan
memperkuat negara dan masyarakat. Setiap pasal dalam konstitusi adalah dari
teks Islam. (Lebih lanjut lihat "Introduction to the Constitution and the
reasons which make it obligatory," Hizb ut-Tahrir)
26. Bagaimana
pembagian peran peradilan dalam Khilafah?
Akan terdapat tiga jenis hakim dalam Khilafah. Hakim pertama, Qadhi
Muhtasib, akan menangani persengketaan di antara rakyat, dalam hal sosial
maupun ekonomi. Hakim kedua, Qadhi Hisbah, akan bertanggung jawab menyelesaikan
pelanggaran hukum yang menzalimi hak-hak masyarakat. Hakim ketiga adalah Qadhi
Mazalim, yang bertanggung jawab menyelesaikan perselisihan antara rakyat dan
Negara. (Lebih rinci rujuk "Institutions of state in the Khilafah"
Hizb ut-Tahrir)
27. Apakah
Khilafah punya hukum bunuh, bagaimana jika keputusannya ternyata keliru?
Pandangan Islam terhadap keadilan, perlindungan masyarakat dan
menciptakan pencegahan kezaliman sangat berbeda jika dibandingkan dengan Barat.
Islam berusaha mengatasi pelanggaran melalui dakwah masyarakat dan
hukuman-hukuman pasti jika tindakan ilegal dilakukan. Namun, diperlukan bukti
yang sangat jelas sebelum hukuman apapun dilaksanakan, inilah bagaimana Islam
memastikan bahwa hanya yang bersalah saja yang dihukum. Prinsip hukum dalam
Islam -berdasar sebuah hadits- adalah lebih baik membebaskan seseorang yang
mungkin saja bersalah (dengan bukti yang meragukan) daripada menghukum
seseorang yang tidak bersalah (dengan bukti yang meragukan). (Lebih lanjut
rujuk "Punishment system in Islam," Hizb ut-Tahrir)
28. Bukankah Hudud
itu kejam?
Hudud adalah contoh sukses hukuman yang bersifat mencegah, jika
diterapkan dalam sistem Islam keseluruhan. Selain itu, hukuman Hudud sangatlah
berat, bukti perkara harus sangat jelas sehingga benar-benar pasti. Oleh
karenanya hukuman hanya akan diberikan setelah bukti nyata telah ada. Hukuman
akan dilaksanakan tanpa keraguan, karena tujuan dari hukuman itu adalah:
pertama, membersihkan si pelaku (mukmin) dari dosa yang telah dilakukan dan
kedua, bertindak sebagai pencegah bagi masyarakat luas dari melakukan tindak
kriminal semacam itu. Dengan cara ini, Khilafah memastikan pesan yang jelas
tersiar kepada para kriminal dan orang-orang rusak, sehingga tindakan mereka
memang akan dikenai hukuman berat jika terbukti. (Lebih lanjut lihat
"Introduction to the Constitution and the reasons which make it
obligatory," Hizb ut-Tahrir)
29. Apakah
Khilafah menerapkan hukum rajam bagi para pezina?
Zina menyalahi konsep hubungan khusus yang hanya boleh dilakukan antara
suami dan istri. Hukuman dalam kasus ini haruslah berat untuk mencegah orang
melakukannya sehingga terlindungilah pondasi dasar masyarakat - keluarga. Islam
mensyaratkan adanya bukti yang juga berat untuk kasus ini yaitu terbatas pada
tiga metode pembuktian, yang artinya hukuman tidak bisa dijatuhkan kecuali
terbukti dengan salah satu dari tiga metode ini semata, meski ada setumpuk
bukti di luar tiga metode pembuktian ini. Tiga bukti itu adalah: kesaksian para
pelaku yang melakukannya, kesaksian dari 4 orang yang adil yang memberi
keterangan yang sama, dan kehamilan.
Ibnu Abbas meriwayatkan, Rasulullah Saw. bersabda,
"Jika aku harus merajam siapapun tanpa bukti, aku pasti telah
merajam wanita begini dan begini, karena ada yang mencurigakan dalam
perilakunya," (Bukhari)
Si wanita itu menunjukkan perilaku mencurigakan mirip para pezina, tapi
bukti perzinaan tidak ada baginya seperti 4 orang saksi atau pengakuan,
sehingga hukuman tidak pernah dijatuhkan padanya. (Lebih lanjut lihat,
'Punishment system in Islam,' Hizb ut-Tahrir)
Apakah Khilafah
punya konstitusi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar