• Allah
SWT telah menetapkan hukum-hukum uqubat (hukum pidana, sanksi, dan
pelanggaran) dalam peraturan Islam sebagai "pencegah" dan
"penebus“. Sebagai pencegah, telah ditetapkan dalam nash Al Qur'an,
sebagaimana firman Allah:"Dalam qishash (hukuman mati) itu ada kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang
berakal" (QS Al Baqarah: 179)
• Uqubaat
(sanksi) tidak boleh dijatuhkan kecuali terhadap para pelaku kejahatan
(tindakan kriminal). Sebab, arti keberadaannya sebagai pencegah, adalah
mencegah manusia agar tidak melakukan tindakan kriminal (suatu perbuatan yang
tercela; dan yang dikatakan tercela, adalah karena syara' memandangnya sebagai
perbuatan tercela).
• Tindak
kriminal tidak ada dalam fithrah manusia; dan bukan termasuk sesuatu yang
berasal dari keturunan (genetis); bukan termasuk penyakit yang diderita oleh
manusia (sebagaimana yang dianut ilmu/teori psikologi). Tindak kriminal adalah
suatu bentuk pelanggaran terhadap tata aturan yang mengatur perbuatan manusia.
• Manusia
mempunyai naluri dan kebutuhan jasmani yang membuat manusia bergerak untuk
memenuhinya. Membiarkan pemuasan terhadap kebutuhan tanpa terikat dengan
aturan, tentu akan menyebabkan kekacauan, kerusakan, dan menjurus ke arah
pemuasan yang salah dan menyimpang. Maka Dalam Islam sudah ada aturannya
(syara`nya) berupa perintah-larangan (halal-haram). Pelanggaran terhadap
perintah dan larangan inilah yang disebut kriminal dan dijatuhi sanksi. Tanpa
sanksi (yang merupakan pelarangan yang tegas) tidak akan memiliki arti apa-apa.
• Allah
telah menjelaskan bahwa pelanggaran hukum syara` (kriminal) mendapat sanksi
dunia-akhirat:
– "Orang-orang
yang berbuat kejahatan dapat dikenal dari tanda-tandanya. Maka direnggutlah
mereka dari ubun-ubun dan kaki-kaki mereka" (QS Ar Rahman: 41)
– "Bagi
orang yang kafir disediakan neraka jahanam" (QS Al Fathir: 36)
– "Begitulah
keadaan mereka, dan sesungguhnya bagi orang-orang durhaka, disediakan tempat
kembali yang buruk. Yaitu neraka jahanam yang mereka masuk ke dalamnya, maka
amat buruklah jahanam itu sebagai tempat tinggal" (QS Shaad: 55-56)
– "Sungguh
Kami sediakan bagi orang-orang kafir, rantai-rantai/ belenggu-belenggu dan
neraka yang menyala-nyala" (QS
Al Insaan: 4)
• Allah
SWT telah menjelaskan hukuman-hukuman itu secara gamblang dalam Al Qur'an.
Siksaan-siksaan itu benar-benar merupakan suatu kenyataan, sebab tercantum
dalam ayat-ayat yang pasti sumbernya (qath'iyatuts tsubut) dan pasti
penunjukan maknanya (qath'iyatud dalalah). Sebagaimana yang tercantum
dalam firman Allah:
– "Ketika
belenggu dan rantai dipasang di leher mereka, supaya mereka diseret ke dalam
air yang panas, kemudian ia dibakar dalam api"(QS Al Mukmin: 71-72)
– "Maka
tidak ada seorang temanpun baginya pada hari ini disini, dan tidak ada makanan
kecuali darah bercampur nanah, dan tidak ada yang memakannya kecuali
orang-orang yang berdosa“. (QS Al Haaqqah: 35-37)
– "Disiramkan
air mendidih ke atas kepala mereka"
(QS Al Hajj: 19)
– "Sesungguhnya
orang-orang jahat berada dalam kesesatan (di dunia) dan berada di neraka (di
akhirat), yaitu pada hari di mana mereka diseret ke neraka atas muka mereka.
(Dikatakan kapada mereka): 'Rasakanlah
sentuhan api neraka" (QS Al
Qamar: 47-48).
– "(Dan
golongan kiri itu) ada dalam siksaan angin yang amat panas dan air yang
mendidih serta kepungan asap yang hitam"(QS Al Waqi'ah: 42-43)
– "....dan
kamu memakan pohon zaqqum, dan perutmu akan penuh dengannya; dan kamu
akan meminum air mendidih. Kamu meminumnya seperti onta yang kehausan" (QS Al Waqi'ah: 52-55)
– "(Dan)
dia mendapatkan hidangan berupa air mendidih dan dilemparkan ke neraka
jahim" (QS Al Waqi'ah: 93-94)
– "Sekali-kali
tidak. Sesungguhnya neraka itu adalah api yang bergejolak dan mengelupaskan
kulit kepala" (QS Al Ma'aarij:
15-16)
– "(Allah
memerintahkan), Ambil dia, lalu belenggulah tangannya ke lehernya, kemudian
lemparkan ke dalam neraka jahim, dan belitlah dia dengan rantai sepanjang tujuh
puluh hasta" (QS Al Haaqqah:
30-33)
– "Setiap
kulit mereka hangus, maka Kami ganti kulit mereka dengan kulit lain, supaya
mereka merasakan azab" (QS An Nisaa: 52)
• Demikianlah,
Allah telah menjelaskan bahaya azab dari perbuatan kriminal. Jika manusia
mendengarnya, tentu mereka akan merasa ngeri disertai rasa takut. Tidak ada
apa-apanya kesulitan duniawi.
• Allah
SWT telah memberikan wewenang pelaksanaan hukuman kepada Khalifah. Jadi,
hukuman dalam Islam yang telah dijelaskan pelaksanaannya terhadap para penjahat
di dunia ini, dilaksanakan oleh Imam (khalifah) atau wakilnya (hakim), yaitu
dengan menerapkan sanksi-sanksi yang dilakukan oleh Daulah Islamiyah, baik yang
berupa had, ta'zir dan atau kafarat
(denda). Hukuman yang dijatuhkan oleh daulah Islam di dunia ini akan
menggugurkan siksaan di akhirat terhadap si pelaku kejahatan. Sehingga, hukuman
uquubaat tersebut bersifat sebagai pencegah dan penebus, yaitu akan mencegah
manusia dari perbuatan dosa atau melakukan tindakan kriminal, sekaligus
berfungsi sebagai penebus siksaan di akhirat nanti, sehingga gugurlah siksaan
itu bagi seorang muslim yang melakukannya.
• Sebagai
dalil, adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ubadah bin
Ash-Shamit, yang mengatakan: 'Rasulullah Saw. telah bersabda kepada kami, di
sebuah majlis:"Kalian berbai'at kepadaku untuk tidak mennyekutukan Allah
dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh
anak-anakmu, tidak membuat-buat dusta yang kalian ada-adakan sendiri, dan tidak
bermaksiyat dalam kebaikan. Siap saja
menepatinya maka Allah akan menyediakan pahala; dan siapa saja yang
melanggarnya kemudian dihukum di dunia, maka hukuman itu akan menjadi penebus
baginya. Dan siapa saja melanggarnya
kemudian Allah menutupinya (tidak sempat dihukum di dunia), maka urusan itu
diserahkan kepada Allah. Jika Allah
berkehendak, maka Dia akan menyiksanya; dan jika Dia berkehendak, maka akan
memaafkannya." Lalu ('Ubadah bin
Ash Shamit melanjutkan:) kamipun membai'at Rasul Saw. atas hal-hal
tersebut".
• Dari
sini jelaslah, bahwa hukuman di dunia yang dijatuhkan oleh Imam (Khalifah) atau
wakilnya (Hakim) terhadap dosa tertentu, akan menggugurkan siksaan di
akhirat. Oleh karena itulah banyak kaum
muslimin yang datang kepada Rasulullah Saw. untuk mengakui kejahatan-kejahatan
yang mereka lakukan, agar beliau menjatuhkan hukuman atas mereka di dunia,
sehingga mereka terbebas dari azab Allah di hari kiamat nanti. Mereka menahan sakitnya hukuman Had
dan qishash di dunia, sebab hal itu jauh lebih ringan dibandingkan azab
di akhirat nanti.