Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Tampilkan postingan dengan label life. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label life. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Mei 2017

Pribadi-Pribadi Teladan Dalam Hijrah



Kaki-Kaki Emas Di Jalan Hijrah

Selalu ada pribadi-pribadi berkepribadian emas dalam sejarah perjuangan islam, termasuk dalam proses hijrah ke Yatsrib atau Madinah. Hijrah bukan perjalanan ringan, justru amat berat. Dengan jarak tempuh lebih dari 400 km, para sahabat melangkahkan kaki ke negeri "orang lain'. Tak ada sanak famili di sana, tak ada rumah tinggal, dan tak ada nafkah yang dijanjikan Rasulullah SAW kecuali ridha Allah SWT.

Keridhaan Allah itulah yang justru menjadi bahan bakar semangat kaum Muslimin meninggalkan negeri mereka, Mekkah, menuju negeri baru Madinah. Meski untuk itu mereka harus meninggalkan harta, tempat tinggal, nafkah, bahkan ada sebagian dari sahabat harus meninggalkan istri atau suami, anak-anak dan orangtua.

Salah satu sosok sentral dalam hijrah adalah Abu Bakar ash-Shiddiq ra. Ia adalah pendamping hijrah Rasulullah SAW. Mendampingi Rasulullah adalah kehormatan sekaligus mengundang kematian. Karena tak ada orang yang amat diincar untuk dilenyapkan oleh kaum Musyrik Quraisy melebihi Rasulullah SAW, tapi justru Abu Bakar amat berharap menjadi teman hijrah beliau.

Abu Bakar telah membeli dua ekor unta yang dipersiapkan untuk berhijrah bersama Nabi SAW. Kedua unta itu ia persiapkan dan diberi makan selama empat bulan. Sampai suatu ketika Rasulullah SAW mendatangi rumah Abu Bakar. Beliau meminta agar Abu Bakar untuk keluar rumah agar bisa berbicara dengan aman. Akan tetapi Abu Bakar menjawab, ”Wahai Rasulullah, di rumah ini hanya ada dua anakku, demi ayah dan ibuku yang menjadi tebusan untukmu." Kemudian Rasulullah berkata, "Sesungguhnya Allah Ta'ala telah mengizinkanku hijrah dan keluar dari Mekkah.”

Abu Bakar bertanya, ”Siapa temannya, wahai Rasulullah?" Nabi SAW. berkata, ”Teman?” Perkataan Rasulullah mengisyaratkan bahwa Abu Bakar memang orang yang dipilih untuk mendampingi beliau. Aisyah saat menuturkan riwayat ini berkomentar, ”Demi Allah, hingga ketika itu aku belum pernah melihat orang menangis karena kegirangan, dan saat itu aku melihatnya pada Abu Bakar.”

Bukan hanya menyertakan dirinya, tapi Abu Bakar ash-Shiddiq ra. juga melibatkan putra-putrinya dalam perjalanan hijrah yang berbahaya ini. Ia memerintahkan putranya Abdullah bin Abu Bakar ra. untuk hadir di tengah-tengah orang Quraisy untuk mencuri informasi-informasi penting. Kemudian sore harinya ia memerintahkan mantan budaknya, Amir bin Fuhairah, menggembalakan kambing dan membawanya kepada Abu Bakar dan Rasulullah SAW. Kambing itu diperah susunya dan disembelih untuk bekal makanan.

Putrinya Asma binti Abu Bakar ra. juga diperintahkan untuk membawa makanan bagi mereka berdua. Karena lupa tidak membawa tali pengikat makanan, maka Asma melepas ikat pinggangnya dan membelahnya menjadi dua sebagai pengikat makanan, hingga ia dijuluki dzatu an-nithaqaini (wanita yang punya dua ikat pinggang).

Abu Bakar menghabiskan banyak hartanya untuk perbekalan hijrah, selain untuk membeli dua ekor unta dan menyewa penunjuk jalan. Kabar ini sampai kepada ayahnya, Abu Quhafah. Ia yang sudah buta mencemaskan keluarga Abu Bakar lalu mendatangi keluarga tersebut. ”Demi Allah, aku berpendapat bahwa Abu Bakar berniat melaparkan kalian, karena membawa semua kekayaannya!"

Asma binti Abu Bakar ra. membela ayahnya, "Tidak, sesungguhnya ayah meninggalkan kekayaan yang banyak untuk kita!" Kemudian ia mengambil batu, meletakkannya di karung dan mengambil tangan kakeknya agar meraba karung tersebut, ”Kakek, letakkan tanganmu di kekayaan ini.” Abu Quhafah pun meraba karung tersebut. Ia berkata, “Tidak apa-apa. Jika ia meninggalkan kekayaan sebanyak ini, ia telah berbuat baik.”

Ya Allah berkahilah keluarga Abu Bakar!

Pengorbanan dan ujian di jalan hijrah juga dialami keluarga Rasulullah SAW, yakni Zainab ra. Saat akan berangkat ke Madinah, orang-orang mengejar Zainab. Mereka berhasil mengejarnya di Dzi Thawa lalu mulai meneror Zainab. Salah seorang di antara mereka, yakni Habbar bin al Aswad menjulurkan tombaknya hingga Zainab yang kala itu sedang hamil seketika mengalami keguguran.

Saat itu saudara ipar Zainab, Kinanah bin ar-Rabi' membela Zainab. ia mengeluarkan panahnya dan berkata, "Demi Allah, jika salah seorang di antara kalian mendekat kepadaku, akan kulesatkan anak panahku padanya!" Orang-orang Quraisy pun pulang kembali ke Mekkah.

Zainab binti Rasulullah ra. baru bisa keluar meninggalkan Mekkah beberapa hari kemudian secara diam-diam. Ia meninggalkan suaminya Abu al-Ash bin ar Rabi yang masih bersikukuh dengan kemusyrikannya.

Abu al Ash bukan saja enggan memeluk Islam, tapi ia pernah juga turut berperang pada medan Badar. Saat itu ia tertangkap oleh kaum Muslimin. Mendengar suaminya tertangkap, Zainab bermaksud menebusnya dengan kalung pemberian ibundanya, Khadijah binti Khuwailid ra. Ia mengirim utusan untuk membawa kalung itu kepada Rasulullah SAW di Madinah. Hal ini terjadi sebelum hijrahnya Zainab ke Madinah.

Melihat utusan membawa kalung milik Zainab yang merupakan pemberian istrinya tercinta, Khadijah ra., Rasulullah SAW merasa sedih. Ia berkata kepada para sahabat, "Jika kalian ingin membebaskan suami Zainab, dan mengembalikan hartanya kepadanya silahkan lakukanlah!" Para sahabat berkata, "Itu akan kami lakukan wahai Rasulullah.” Kemudian mereka membebaskan Abu al-Ash dan mengembalikan kalung Zainab.

Masih banyak lagi kisah-kisah keteladanan para sahabat di jalan hijrah. Semuanya memberikan pedoman bahwa tak ada yang dapat menghentikan dakwah meski harus meninggalkan apa yang demikian berharga di mata manusia. Harta, tempat tinggal, bahkan keluarga pun harus terpisah manakala berhadapan dengan kalimatul haq.

Betapa banyak orang yang dalam hatinya merasa sudah berjuang tapi masih merengkuh erat-erat dunia. Kakinya tak mau melangkah di jalan dakwah lebih lebar lagi kecuali dengan sekadar merayap. Mereka sebenarnya tengah bermimpi menjalankan dakwah dan dapat meraih ridha Allah dengan kebekuan hati dan pikiran mereka.

Maka, bagaimanakah sekarang posisi kita di hadapan Allah bila dibandingkan dengan keluarga Abu Bakar? Saatnya pantaskan diri di hadapan ilahi agar perjalanan dakwah menjadi ringan untuk dikayuh, dan pengorbanan pun menjadi mudah untuk dikerjakan. []

Sumber: Tabloid Media Umat edisi 160, Oktober-Nopember 2015
---

Senin, 01 Mei 2017

Pondok Pesantren Modern Membina Santri 24 Jam



Ustadz Muhammad Ismail Musa, Pendiri Ponpes Modern Granada
Menegakkan Khilafah, Wajib!
RasuluIIah Muhammad SAW diutus Allah SWT untuk menyampaikan risalah IsIam kepada seluruh umat manusia tanpa terkecuali. Tanpa dibatasi jenis kelamin, suku, bangsa, geografis bahkan waktu. Perintah Allah SWT ini sekaligus menunjukkan kepada kita tentang visi Rasulullah Muhammad SAW, yaitu bahwa Rasulullah diutus untuk menyampaikan Islam sekaligus menerapkan syariat Islam di penjuru bumi Allah SWT.

Tentu kita sadar, Rasulullah Muhammad SAW adalah manusia biasa yang dibatasi waktu dan tempat. Sehingga keterbatasannya itu membutuhkan generasi selanjutnya untuk melanjutkan visi Rasulullah Muhammad SAW. Maka dalam Sirah Rasulullah Muhammad SAW, kita dapati bahwa para sahabat sebagai generasi khoiru ummah (generasi terbaik) awal melanjutkan estafet visi Rasulullah dengan kepemimpinan yang dikenal dengan Khilafah Rasyidah. Karena hanya dengan Khilafah (kepemimpinan Islam) visi Rasulullah Muhammad SAW dapat dilanjutkan dan direalisasikan.

Hal itu terbukti dengan futuhat yang dilaksanakan oleh para khilafah dalam kepemimpinan Islam sehingga Islam masuk di seluruh penjuru dunia. Namun ketika Kekhilafahan Islam hancur pada tahun 1924, kaum Muslimin tidak berdaya lagi untuk melanjutkan visi Rasulullah Muhammad SAW sebagaimana yang dilakukan ketika kehilafahan ada. lni menunjukkan bahwa melanjutkan visi Rasulullah dan merealisasikannya merupakan kewajiban. Dan kewajiban ini tidak akan sempurna bahkan bisa jadi tak terlaksana manakala kehilafahan Islam belum tegak. Maka menegakkan Daulah Khilafah adalah wajib![]

Pondok Pesantren Modern Granada, Tangerang, Banten

Membina Santri 24 jam

Meski per mata pelajaran durasinya bisa dua jam lebih namun santri tetap nyaman pelajar. Pasalnya, pembelajaran dikemas senyaman mungkin dengan konsep Granada Cinema Edutainment yang menjadikan multimedia dan proyektor sebagai standar sarana penyampaian materi pelajaran.

Di samping itu, setiap kelas dilengkapi dengan pengatur suhu ruang (AC) dan dispenser air minum. Sehingga santri tidak merasakan kejenuhan dalam belajar meski dengan durasi yang cukup panjang. Bukan hanya di kelas lho, di setiap kamar santri pun dilengkapi AC dan dispenser air minum. Serta yang tak kalah pentingnya, didampingi pula oleh satu ustadz untuk satu kamar, sehingga bukan hanya di kelas, di kamar pun hingga santri tertidur, tetap dibimbing. Walhasil santri pun terbina selama 24jam setiap harinya.

Itulah salah satu keunggulan Pondok Pesantren Modern Granada yang beralamat di Kampung Baru, Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang (sebelumnya Kabupaten Tangerang), Banten.

Sejarah

Suatu hari di tahun 1980-an, seorang tokoh masyarakat Kampung Baru, Kelurahan Karawaci, Kota Tangerang, H Musa Saiman (80 tahun) menyatakan keinginannya untuk membuat pesantren kepada salah satu putranya.

”Abah sangat prihatin melihat anak-anak remaja dan anak-anak kecil di sini,“ waktu shalat maghrib dan sesudahnya banyak yang tidak shalat dan mengaji lagi. Mereka sekarang kalau lepas maghrib sering berkumpul di luar rumah, di perempatan jalan dan di lapangan berbaur dengan anak-anak dari Perumnas,” ujar tokoh yang kerap dipanggil Abah oleh anak-anaknya saat menyampaikan alasan ingin membangun pesantren.

Abah juga melihat tingkah laku dan cara berpakaian juga sudah mulai ada perbedaan. ”Banyak orang tua-orang tua mengeluh dan merasa kesulitan mendidik anak-anak mereka yang mulai luntur dari nilai-nilai Islam," ungkap Abah.

Ya, sejak 1978, Perum Perumnas memasuki wilayah Kota Tangerang dalam rangka Program Pengembangan Kependudukan dengan JABOTABEK (Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi) dan Kelurahan Karawaci salah satu menjadi lokasi yang dibabaskan oleh Perum Perumnas untuk pengembangan perumahan bagi masyarakat, khususnya masyarakat Kota Jakarta yang berpenghasilan menengah ke bawah.

Selain membawa dampak positif keberadaan pendatang dari Jakarta yang menghuni perumnas pun membawa dampak negatif seperti yang dikeluhkan Abah. Atas dasar tersebut, keluarga besar H Musa Saiman memutuskan akan membangun satu sarana Pendidikan yang bernuansa Islami. Mulai Taman Kanak-Kanak Islam (TK lslam) Tahun 1984, SDIT Granada tahun 2001, dan SMPIT Granada tahun 2011. Semuanya di bawah Yayasan Al Hikmah yang berdiri tahun 1983 dan sekarang menjadi Yayasan Granada Al Hikmah berdasarkan Akte Pendirian No. 10 tanggal 22 Oktober 2010 dan mendapat pengesahan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-948-AH.01.04 Tahun 2011 Tanggai 25 Februari 2011.

Membina Kepribadian

Kepribadian santri dibina 24 jam dengan harapan terbangunnya generasi qur'ani, cerdas, terampil, shalih dan berakhlakul karimah. Tujuan tersebut terimplementasikan dalam kurikulum dan aktivitas serta kegiatan-kegiatan santri. Pondok Modern Granada menggunakan kurikulum pemerintah dinas P dan K dan kurikulum pondok pesantren.

Kurikulum ekskul meramaikan kegiatan santri, perkemahan sabtu ahad, marawis, olympiade MIPA, futsal, tenis meja, tahsin dan tahfidz Qur'an, dll. Kegiatan intensif pembinaan santri dikemas dalam bentuk kegiatan BSTI (bina syakhsiyyah dan tsaqafah Islam).

Selain kegiatan formal dan ekskul, layaknya sebuah pondok pesantren memilki aktifitas rutin harian santri. Kegiatan santri diawali dengan kegiatan shalat tahajjud, kemudian shalat subuh berjamaah, tahsin dan tahfidz Qur’an lalu kegiatan belajar-mengajar di sekolah sampai sore.

”Alhamdulillah menjelang tahun ke empat ini, sudah ada santri yang menyelesaikan tahfidz Qur'an 6 juz,” ungkap salah satu putra Abah yang juga pendiri Granada Ustadz Muhammad Ismail Musa, M.Ag.

Kemudian shalat ashar dilanjutkan dengan FMM (five minutes motivations). Dalam kegiatan FMM, santri saling memberi motivasi kepada temannya untuk menjadikan hidup lebih baik dan bermakna. Menjelang maghrib santri bersiap-siap shalat maghrib dan dilanjutkan dengan tahsin dan tahfidz Qur'an sampai waktu isya.

Kegiatan malam ditutup dengan belajar bersama dan tidur malam pukul 22.00 WIB. Para asatidz dan dewan guru didatangkan dari alumni pendidikan yang berkualitas di antaranya dari Univeristas Al Azhar Kairo, Pondok Modern Gontor Ponorogo, UGM dan UNM.

Nama Granada diambil oleh pendiri pondok dengan satu visi, mengembalikan kejayaan Granada masa lampau sebagai benteng terakhir kejayaan umat lslam Andalusia. ”Harapan semoga Granada Kota Tangerang menjadi pintu gerbang peradaban Islam dalam mengembalikan kejayaan Islam di bumi Allah," pungkas Ustadz M Ismail Musa.[]

Sumber: Tabloid Media Umat edisi 144, Februari 2015
---

Minggu, 04 September 2016

Kritik Terhadap Pluralisme



Ide Pluralisme dalam ideologi Kapitalisme lahir dari pandangan mereka terhadap masyarakat. Bahwa masyarakat itu tersusun dari individu-individu, yang memiliki bermacam-macam keyakinan, opini, kepentingan, asal-usul, dan kebutuhan.

Menurut mereka sudah menjadi keharusan apabila di tengah-tengah masyarakat dijumpai berbagai golongan yang berbeda-beda. Setiap golongan mempunyai tujuan dan targetnya tersendiri. Setiap golongan diwakili oleh partai, gerakan, atau organisasi. Dan setiap partai, gerakan, atau organisasi tersebut harus diakui keberadaannya dan diberi kesempatan untuk ikut berpartisipasi dalam aktifitas politik. Jadi, Pluralisme dalam pandangan Kapitalisme merupakan kebalikan dari ide kelompok tunggal atau partai tunggal.

Namun demikian, Pluralisme sebenarnya kemajemukan yang harus disesuaikan sedemikian rupa dengan format sistem politik Kapitalisme. Sehingga dalam masyarakat Kapitalis tidak ada tempat bagi golongan yang tidak mempercayai ideologi Kapitalisme, atau kelompok yang berjuang untuk menghancurkan sistem Kapitalisme yang ada.

Logika kemajemukan partai sesuai dengan keyakinan tunggal atau format sistem politik tunggal, diakui pula keberadaannya oleh Islam. Tentu hal ini tidak sama dengan pengertian Pluralisme sebagaimana yang digembar-gemborkan oleh orang-orang Kapitalis.

Islam memang membenarkan kemajemukan berbagai partai dan gerakan, selama mereka tetap mendasarkannya pada asas tunggal yaitu Aqidah Islamiyah. Namun, Islam tidak mentolerir keberadaan partai atau gerakan yang bertujuan merobohkan sistem politik Islam. Jadi, keberadaan partai dan gerakan apapun tetap dibenarkan selama mereka tetap berpedoman dengan pendapat-pendapat yang Islami, yaitu pendapat-pendapat yang terpancar dari Aqidah Islamiyah atau pendapat-pendapatnya dibangun di atas Aqidah Islamiyah.

Akan tetapi sekali lagi, ini bukan berarti Islam menerima ide Pluralisme secara mutlak, atau menerima Pluralisme dalam pengertiannya menurut paham Kapitalisme seperti yang dipropagandakan oleh Amerika Serikat dan negara-negara Barat pada umumnya. Sebab, Pluralisme dalam pandangan Kapitalisme lahir dari ideologi Kapitalisme yang mendasarkannya pada aksioma pemisahan agama dari kehidupan (yang lebih populer dengan istilah sekularisme).

Pluralisme menurut pengertian ideologi Kapitalisme tersebut berarti dibolehkan berdirinya partai atau gerakan yang mengajak kepada aqidah apa saja termasuk aqidah kufur, seperti ide pemisahan agama dari kehidupan, dibolehkan juga adanya partai yang berdiri di atas asas yang diharamkan Islam, seperti partai yang berasaskan Nasionalisme dan Patriotisme. Begitu pula dibolehkan berdirinya gerakan-gerakan yang mengajak kepada apa yang diharamkan Allah, seperti kelompok-kelompok yang berperilaku seksual menyimpang (kelompok-kelompok gay dan lesbian) dan perzinaan, serta dibenarkan pula adanya kelompok-kelompok yang membela dan mempertahankan perjudian, minuman keras, aborsi, kebebasan (liberalisme) wanita dan yang sejenisnya. Semua contoh kelompok-kelompok tersebut berhak eksis di tengah-tengah masyarakat, karena merupakan satu keniscayaan akan fakta yang ada di dalam masyarakat yang majemuk.
Sebagian dari kaum muslimin yang terpengaruh ide Pluralisme malah berdalih dengan firman Allah SWT: Al-Hujurat:13.

Padahal ayat ini menunjukkan dalam masyarakat terdapat kenyataan asal usul masyarakal yang terdiri dari berbagai macam bangsa dan suku. Artinya kemajemukan yang ada dilihat dari aspek ras, suku bangsa, jenis kelamin, daerah dan sejenisnya. Bukan ditinjau dari keragaman keyakinan, tingkah laku, kecenderungan, pemikiran, kelompok, dst. yang bermuara pada kebolehan dan berhaknya masing-masing kelompok mengekspresikan keyakinan, tingkah laku, kecenderungan, pemikiran, aliran politiknya, dst. meskipun keyakinan, tingkah laku, kecenderungan, dan pemikirannya itu jelas-jelas kekufurannya. Meskipun di masa Nabi Saw., masyarakat terdiri dari bermacam-macam suku bangsa, dan bermacam-macam agama/keyakinan (seperti yahudi, nashrani, bahkan majusi dan paganis), tetapi, format sistem politik, sosial, hukum, dan pemerintahan dilandasi oleh asas tunggal, yaitu aqidah Islamiyah. Hal ini tersurat dalam teks piagam Madinah (Watsiqoh Madinah): “Sesungguhnya mereka adalah umat yang satu, yang berbeda dengan umat lainnya”.

Ini mengandung arti bahwa masyarakat di masa Rasulullah merujuk pada asas Aqidah Islamiyah, yang memiliki ciri khas yang berbeda dengan masyarakat/peradaban yang ada saat itu. Yaitu keyakinan, tingkah laku, kecenderungan dan pemikirannya didominasi oleh asas Islam. Masyarakat secara komunal tidak akan menampakkan keyakinan, tingkah laku, kecenderungan dan pemikiran yang menampakkan keyakinan, tingkah laku, kecenderungan dan pemikiran yang jelas-jelas bertentangan dengan Aqidah Islamiyah. Walaupun ada sekelompok masyarakat Yahudi atau Nashrani misalnya di tengah-tengah masyarakat kaum muslimin, namun pemikiran-pemikiran, kecenderungan, tingkah laku dan keyakinan mereka tidak sampai secara jama'iy. Sebab hanya pemikiran, kecenderungan, tingkah laku dan keyakinan Islamlah yang boleh tampak nyata di tengah-tengah masyarakat.

Oleh karena itu seorang muslim tidak boleh menerima ide Pluralisme yang dipropagandakan AS dan negara-negara Barat secara mutlak. Sebab, menerima ide Pluralisme berarti membenarkan adanya seruan-seruan kepada kekufuran dan segala sesuatu yang diharamkan Allah. Sesungguhnya Pluralisme adalah ide yang tidak akan pernah diterima oleh seorang mukmin yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, karena dia mengetahui berdasarkan ilmul yaqin (informasi dari wahyu yang bersifat qath'i) bahwa Allah di akhirat nanti akan menjatuhkan siksa terhadap siapa saja yang menjalankan kekufuran dan segala sesuatu yang diharamkan Allah.
Sumber: Majalah al-Wa’ie edisi 1

Sabtu, 23 April 2016

Melaksanakan hukum Islam di dalam negeri


 

Politik dalam negeri Negara Khilafah Islam adalah melaksanakan hukum-hukum Islam di dalam negeri. Negara Khilafah Islam memberlakukan hukum-hukum Islam dalam negeri yang tunduk pada kekuasaannya. Maka dari itu, Negara Khilafah Khilafah ini menerapkan sistem muamalah, penegakan hudud, penerapan sanksi-sanksi, pemeliharaan akhlak, mengisi penegakan dengan syiar [Islam] dan ibadah, dan mengatur semua urusan umat menurut hukum-hukum Islam.

Islam telah menjelaskan bagaimana memberlakukan hukum-hukumnya terhadap manusia yang tunduk pada kekuasaannya. Sasaran hukum taklifnya meliputi seluruh warga Khilafah [Islam], baik yang beragama Islam maupun yang bukan. Dalam penerapannya, Khilafah [Islam] mengikuti thariqah Islam (metode) karena thariqah (metode) termasuk hukum syar'i, sebagaimana juga penyelesaian problem. Orang-orang yang mendapat khithab (seruan) Islam adalah semua manusia karena Allah memberi khithab (seruan) ini untuk seluruh bangsa manusia. Khithab (seruan)-Nya dengan sifat kemanusiaan (ketentuan-ketentuan hukumnya bersifat manusiawi), tidak dengan sifat yang lain.

Allah berfirman: "Hai manusia, sembahlah Tuhanmu Yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu agar kamu bertaqwa" (QS. Al-Baqarah: 21). "Hai manusia, apa yang telah memperdayakanmu [berbuat durhaka] terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah" (QS. Al-Infithar: 6). Para ulama uhsul fiqih berpendapat bahwa khithab (seruan) dengan hukum syara' berlaku pada setiap yang berakal dan memahami khithab (seruan) itu, baik dia sebagai muslim atau non-muslim. Dalam kitab al-Mushthafa dalam bab ilmu uhsul, al-Ghazali berkata, "Sesungguhnya orang yang dikenai khithab (seruan) adalah orang mukallaf (yang harus menaati hukum). Syaratnya, dia harus orang yang berakal dan memahami khithab (seruan). Adapun orang yang ahli menetapkan hukum [Islam] dalam masalah al-dzimmah, maka pengambilan faidahnya dari sisi kemanusiaan yang memang telah dipersiapkan untuk menerima kekuatan akal yang dengannya dapat memahami taklif (beban hukum)."

Atas dasar ini, maka sasaran khithab (seruan) Islam terhadap semua bangsa manusia adalah khithab dakwah dan khithab taklifi. Adapun khithab dakwah, maksudnya adalah mengajak manusia memeluk Islam. Sedangkan khithab taklifi maksudnya adalah memastikan manusia untuk mengamalkan Islam. Ini kaitannya dengan manusia secara umum. Sedangkan yang berhubungan dengan orang-orang yang diperintah Khilafah Islam, maka Islam mengkategorikan mereka sebagai jama'ah yang dihukumi dengan kewajiban patuh pada sistem ini, sebagai bentuk perwujudan penyatuan manusia, dengan tanpa melihat sisi kelompok dan jenisnya.

Dalam penerapannya tidak ada syarat kecuali mengikuti. Dengan demikian, dalam Khilafah Islam tidak ditemukan kelompok-kelompok minoritas. Seluruh manusia dikatagorikan sebagai manusia saja. Mereka semua adalah rakyat Khilafah Islam. Dan, selamanya mereka mengemban peran atau fungsi mengikut (tabi'iyah: tunduk, patuh, dan mengikuti aturan-aturan Khilafah [Islam]). Setiap orang yang mengemban (melaksanakan) fungsi ini dapat menikmati hak-hak yang telah ditetapkan oleh syara', baik dia seorang muslim atau non-muslim.

Sedangkan yang tidak mengembannya, maka dia diharamkan menikmati hak-hak ini, meski dia seorang muslim. Seandainya seorang anak laki-laki memiliki ibu nasrani yang patuh pada aturan Khilafah Islam, sementara ayahnya yang muslim tidak mematuhinya, maka ibunya berhak memperoleh nafkah dari anaknya, sedangkan ayahnya tidak. Seandainya sang ibu menuntut nafkah pada anaknya, maka qadhi menjatuhkan hukum yang memihak kepada sang ibu dengan hak memperoleh nafkah karena dia mengemban fungsi mengikut (patuh pada aturan Khilafah Islam). Jika ayahnya menuntut nafkah pada anaknya, maka qadhi tidak menjatuhkan keputusan hukum yang memihak kepadanya dan menolak dakwaannya karena dia tidak mengemban predikat atau fungsi mengikut. Jama'ah yang berhukum dengan Islam dikatagorikan sebagai rakyat. Penerimaan hukum Islam menjadikan fungsi tab'iyah sebagai legitimasi memperoleh hak-hak mereka di mana perolehan itu dapat memelihara urusan-urusan mereka dengan Islam dan menjadikan mereka hidup dalam Darul Islam.
Ini kaitannya dengan pandangan Negara Khilafah pada rakyat dari aspek hukum dan otoritas pemeliharaan berbagai urusan.

Adapun aspek penerapannya, maka Negara Khilafah memformulasikan hukum-hukum Islam dalam undang-undang Negara Khilafah, tidak pada sisi ruhani. Demikian itu karena Islam memandang bahwa sistem untuk diterapkan pada rakyat dan penerapannya dengan memperundangkan undang-undang, tidak dengan refleksi mistik keagamaan. Yakni, dengan memanifestasikan hukum-hukum syara', tidak dengan ungkapan religius-spiritual. Mengapa? Karena nash-nash lebih memperhatikan sisi pemberlakuan hukum syara'. Bukankah nash [Islam] didatangkan untuk memecahkan problem? Pembuat syara' (Allah) memaksudkan syara' pada mengikuti makna, bukan berhenti pada nash-nash saja. Karena itu, pengambilan istinbat (penggalian dan perumusan) hukum harus memperhatikan sisi 'illatnya. Yakni, memperhatikan esensi nash-nash ketika mengambil istinbat. Dalam tasyri' Islam, ketika seorang khalifah memberi instruksi agar hukum-hukum Islam dijadikan undang-undang, maka hasil keputusan instruksi ini wajib diterapkan pada seluruh masyarakat.

Dari sini ketundukan seluruh manusia pada Khilafah Islam menyangkut hukum-hukum syara' adalah perkara pasti dan mutlak. Orang-orang yang meyakini Islam, kaum muslimin, maka kepemelukan dan kepercayaan mereka pada Islam itulah yang mengharuskan mereka menjalankan semua hukumnya. Karena, ketundukan yang menerima akidah Islam bermakna ketundukan pada semua hukum yang bersumber dari akidah [Islam]. Akidah Islam mengharuskan para penganutnya mengikat kehidupan mereka dengan semua nilai (hukum-hukum) yang didatangkan akidah ini. Keharusannya tidak bisa ditawar dan pasti. Yang mengikat hubungan Islam dengan kaum muslimin adalah syari'at [Islam] melalui tasyri'. Yakni, agama yang darinya melahirkan undang-undang. Mereka dipaksa menjalankan semua hukumnya, baik yang berkaitan dengan hubungan mereka dengan Allah, yakni ibadah, hubungan mereka dengan diri mereka, yakni akhlak dan makanan, atau yang berkaitan dengan selain mereka, yaitu muamalat dan sanksi-sanksi.
.....

Senin, 28 Maret 2016

Agenda kebijakan luar negeri



“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka, dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itu adalah golongan yang beruntung.” (QS. Al Mujaadilah: 22)

Yang akan kita jumpai adalah bahwa Amerika dan sekutu-sekutunya telah menentukan agenda kebijakan luar negeri mereka terhadap negara-negara lainnya di seluruh dunia. Negara-negara lain tidak memiki visi atau ambisi seperti itu; dan oleh sebab itulah kita tidak akan menemukan agenda kebijakan luar negeri di negara-negara tersebut sehingga mereka kehilangan pandangan yang mendunia. Kebijakan internasional, ambisi, atau visi yang menjadi landasan bagi negara-negara pemimpin untuk merumuskan bentuk hubungannya dengan negara lain disebut dengan agenda kebijakan luar negeri. Atas dasar agenda kebijakan luar negeri inilah ditentukan hubungan dengan negara dan bangsa lain di dunia.

“Jika mereka menangkap kamu, niscaya mereka bertindak sebagai musuh bagimu dan melepaskan tangan dan lidah mereka kepadamu dengan menyakiti(mu); dan mereka ingin supaya kamu (kembali) kafir.” (QS. Al Mumtahanah: 2)

Ini merupakan poin penting yang harus diingat ketika berusaha mengelompokkan negara-negara yang ada di dunia saat ini. Dapat dikatakan bahwa negara-negara yang memiliki agenda kebijakan luar negeri yang terdefinisi dengan jelas merupakan negara yang kuat, berkuasa, dan berpengaruh. Sedangkan negara-negara yang tidak memiliki agenda kebijakan luar negeri yang jelas merupakan negara yang lemah dan tidak independen, yang tidak dapat menentukan nasibnya sendiri, apalagi menentukan nasib negara lain. Urusan-urusan negara dan rakyatnya berada di tangan negara-negara lain yang lebih kuat dan lebih berkuasa. Persengketaan tanah Palestina sekarang ini, misalnya, kita akan melihat bahwa rancangan kebijakan penyelesaian yang digunakan, negosiasi perdamaian yang harus diawasi, perun- dingan damai yang diadakan, serta peristiwa-peristiwa yang melingkupinya tidak secara eksklusif diatur dan dilaksanakan oleh bangsa-bangsa yang terkait langsung dengan permasalahan itu.

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah: 168)

Kita justru melihat bahwa rencana dan kebijakan pendirian negara otonomi Palestina dan 'internasionalisasi' al-Quds (Jerusalem) — yang memisahkan kaum Muslim dan orang-orang Yahudi- secara praktis justru dirancang dan diarahkan oleh Amerika. Campur tangan itu tampak jelas jika kita mengamati secara seksama kunjungan diplomatik tingkat tinggi para wakil negara asing dan penasihat mereka ke wilayah tersebut. Seorang pengamat yang teliti akan bertanya-tanya, apa sesungguhnya kaitan masalah tersebut dengan bangsa Amerika atau bangsa- bangsa lainnya? Apakah Amerika juga akan mengundang bangsa- bangsa lain untuk menyelesaikan persoalannya sendiri? Akankah Amerika mengundang bangsa-bangsa lain untuk merancang penyelesaian serta mengadakan berbagai konferensi dan perundingan terhadap persoalan pemisahan Washington DC, New York, California, atau negara-negara bagian lainnya - misalnya- atau masalah dalam negeri mereka lainnya? Mengapa Amerika tidak mengundang bangsa-bangsa lain untuk menyelesaikan urusannya sendiri, jika bukan karena ia telah menduduki posisi kepemimpinan di antara negara-negara lainnya?

“Dan janganlah kamu sekali-kali dipalingkan oleh syaitan; sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Az Zukhruf: 62)

Tidak ada penjelasan lain, kecuali hal ini menunjukkan bahwa Amerika adalah arsitek dan pemimpin yang efektif dalam masalah Palestina; hal ini bukan sesuatu yang samar-samar atau diperselisihkan. Inilah bukti bahwa Amerika jelas-jelas memiliki visi mengenai wilayah Palestina, maupun tempat-tempat lain di bagian manapun di bumi ini, sepanjang wilayah tersebut masuk dalam agenda kebijakan luar negeri Amerika Serikat. Inilah yang menyebabkan Amerika bersikap aktif terhadap permasalahan yang sesungguhnya bukan bagian dari persoalannya. Agenda kebijakan luar negeri inilah yang mengakibatkan Amerika merasa perlu ikut campur tangan dalam urusan negara-negara lain di seluruh dunia. Ini berarti bahwa Amerika mempunyai rancangan dan kebijakan untuk seluruh dunia.

“Dan sesungguhnya tentara Kami itulah yang pasti menang,” (QS. Ash Shaaffaat: 173)

Jadi tidaklah mengherankan, apabila seseorang berjalan menyusuri koridor gedung Kementrian Luar Negeri Amerika, ia akan menemukan berbagai pintu yang masing-masing bertuliskan nama-nama wilayah dari berbagai bagian dunia. Amerika telah mengelompokkan negara-negara di dunia berdasarkan visi yang telah ditetapkan, dan menentukan lembaga-lembaga dan kebijakan luar negeri untuk mewujudkan visi tersebut. Ada lembaga urusan Afrika, urusan Asia Timur dan Pasifik, urusan Eropa, urusan Timur Dekat, urusan Negara-negara Baru Merdeka Bekas Uni Soviet, urusan Asia Selatan, dan urusan Belahan Bumi bagian Barat. Dengan demikian, agenda kebijakan luar negeri terhadap negara-negara dan bangsa-bangsa lain di dunia hendaknya sudah ditentukan, sehingga akan dapat mendorong dan mengarahkan suatu bangsa pada pandangan yang mendunia. Agenda kebijakan luar negeri suatu bangsa mencerminkan pandangan mereka terhadap dunia dari sudut pandang tertentu. 
 dari "Jihad Dan Kebijakan Luar Negeri Daulah Khilafah", terjemah al-Qur'an

Minggu, 13 Maret 2016

KESADARAN POLITIK



KESADARAN POLITIK

•       Bukanlah kesadaran terhadap siatuasi-situasi politik, posisi internasional, maupun peristiwa-peristiwa politik, hal ini dinamakan upaya untuk mamahami.
•       Kesadaran politik adalah upaya manusia untuk memahami bagaimana memelihara urusannya, merupakan suatu pandangan universal (mencakup seluruh dunia internasional), dengan sudut pandang yang khas.
•       Tidak akan sempurna, kecuali dipenuhinya 2 unsur. Pertama, adanya pandangan universal (tidak terbatas negeri-negeri tertentu). Kedua, bertolak dari sudut pandang yang khas (mabda’), selalu bersifat permanen.
•       Otomatis memastikan adanya perjuangan untuk membentuk persepsi tentang kehidupan di manapun berada. pembentukan persepsi ini menjadi tanggung jawab utama yang diemban oleh orang-orang yang telah memiliki kesadaran politik. tidak tenang kecuali menghadapi segala macam kesulitan untuk memenuhi tanggung jawabnya.
•       Orang yang memiliki kesadaran politik, pasti akan terjun dalam perjuangan melawan setiap pandangan yang berlawanan dengan pandangannya. Dia akan menetapkan persepsinya dan menanamkannya di tengah-tengah masyarakat.
•       Kesadaran politik cukup ditunjukkan dengan adanya pandangan tertentu yang universal, tanpa memandang apakah pengetahuan yang dimilikinya tentang pandangan tersebut banyak atau sedikit.
•       Kesadaran politik tidak hanya dimiliki politikus dan cendekiawan, tetapi bersifat umum dan mungkin saja terwujud di kalangan awam atau masyarakat yang buta huruf.
•       Kesadaran poltik harus ada di tengah-tengah umat secara keseluruhan walaupun dalam bentuk global. tanpanya tidak mungkin mengetahui pentingnya ide-ide yang telah dimilikinya bagi umat.
•       Kesadaran politik adalah suatu kebutuhan mendesak yang harus ada di tengah-tengah umat. Tanpanya tidak mungkin mengetahui pentingnya Islam bagi kehidupan Individu- masyarakat. menyangkut persoalan “hidup atau mati”
•       Tanpanya tidak akan terealisir nilai-nilai Islam yang agung, umat tambah buruk. hilanglah sebab-sebab yang mendatangkan kemajuan dan kemuliaan, bahkan terbuanglah segala usaha yang telah dicurahkan untuk membangkitkan umat.
•       Mau tidak mau segenap usaha dan tenaga harus dicurahkan dengan sungguh-sungguh untuk mewujudkannya di tengah-tengah umat. seluruh usaha dan tenaga harus dicurahkan secara sungguh-sungguh untuk mewujudkan persepsi Islam di tengah umat dan mempertajam semangat Islam.

ISLAM METODE KEHIDUPAN YANG UNIK

•       Islam pola hidup yang khas (sangat berbeda dengan pola hidup lainnya. mewajibkan pemeluknya hidup dalam satu warna kehidupan tertentu dan tetap (tidak berganti dan tidak berubah karena situasi maupun kondisi). mengharuskan pemeluknya selalu terikat dengan pola kehidupan tersebut dengan membentuk suatu kepribadian. jiwa dan pikiran tidak tenang dan bahagia, kecuali  berada  dalam  pola kehidupan itu, berupa serangkaian pemahaman tentang kehidupan yang membentuk pandangan hidup tertentu. berusmber garis-garis hukum yang global (khuthuuth 'ariidlah), yang mampu memecahkan seluruh problematika kehidupan manusia (digali (diistinbath)) berbagai cara pemecahan setiap masalah yang muncul dalam kehidupan manusia). cara pemecahan problem bersandar pada landasan fikriyah (dasar pemikiran) yang dapat memancarkan seluruh pemikiran tentang kehidupan.  Kaidah itupun telah ditetapkan pula sebagai suatu standar pemikiran, yang dibangun di atasnya setiap pemikiran cabang (setiap pikiran baru yang muncul), membatasi manusia dengan pemikiran tertentu, tetapi tidak membatasi aktivitas berpikir manusia, mengikat perilaku manusia dengan pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum tertentu, namun tidak menyempitkannya maupun menjerumuskannya.
•       Maka pandangan muslim terhadap kehidupan dunia  penuh cita-cita,  serius, realistis, dan proporsional; artinya dunia harus diraih, tetapi bukan menjadi tujuan dan tidak boleh dijadikan tujuan.  Seorang muslim akan bekerja di penjuru dunia ini, memakan rizqi yang berasal dari Allah, menikmati perhiasan-perhiasan dan rizqi yang baik (halal), dengan kesadaran penuh bahwa dunia ini hanyalah tempat sementara, dan akhiratlah negeri yang kekal dan abadi.
•       Hukum Islam bersifat khas, mengatur tata cara shalat, pernikahan , zakat, cara pemilikan harta, cara membelanjakan, haji, transaksi dan mu'amalat,  dengan cara yang khas, sebagaimana merinci masalah do'a dan ibadah, huduud (seperti had pencurian, zina, peminum khamr, dan lain-lain, pen.) dan  jinayat (hukum pidana), serta sanksi-sanksi hukum lainnya,  sebagaimana menjelaskan tentang siksa Jahannam dan kenikmatan Jannah. 
•       Islampun menunjukkan bentuk pemerintahan dan metode penerapannya, bagaimana mengatur hubungan negara dengan  negara, ummat dan bangsa lainnya, sebagaimana memberi petunjuk untuk mengemban da'wah ke seluruh penjuru dunia.  Syari'at Islam telah mengharuskan kaum muslimin, memiliki sifat-sifat yang mulia, dan hal itu harus dianggap sebagai hukum-hukum Allah SWT, bukan karena sifat itu terpuji menurut pandangan manusia.
•       Demikianlah, Islam mengatur ibadah, muamalah, dan akhlak dalam suatu keserasian pemikiran berikut cara memecahkan masalahnya.  Maka jadilah manusia sebagai mukallaf (yang dibebani hukum) sehingga wajib menempuh satu-satunya jalan ini dan meninggalkan jalan-jalan yang lain (ancaman-pahala). Penyimpangan/ketaatan seujung rambut pun akan dibalas.
•       Maka corak kehidupan muslim itu khas. memiliki pemahaman Islami tentang kehidupan dan menjalani pola kehidupan Islami, adalah wajib bagi  seluruh kaum muslimin, tanpa ada keraguan sedikitpun. telah gamblang dijelaskan dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah. jelaslah Islam bukan hanya agama ritual, tapi juga metode kehidupan, yang setiap muslim wajib menjalani kehidupannya sesuai dengan metode ini.

Rabu, 17 Februari 2016

RASA TAKUT


 
FAKTA DAN PERSEPSI MEMPENGARUHI NALURI MANUSIA

•       Naluri VS kebutuhan jasmani. Kebutuhan jasmani menuntut suatu pemuasan secara pasti, yang jika tidak terpenuhi manusia akan mati. naluri bila tidak terpenuhi akan gelisah, tetapi tidak mati.
•       Tuntutan pemuasan kebutuhan jasmani muncul dari dalam (meski kadang ada rangsangan dari luar) contohnya rasa lapar. naluri tidak akan muncul, kecuali jika ada rangsangan dari luar. Jika rangsangan itu tidak ada yang membangkitkan, maka ia akan tetap terpendam. bukan naluri yang membuat gelisah, tapi karena adanya rangsangan. adanya tulisan/cerita/gambar/prilaku porno = tindakan bodoh, picik, menyesatkan. Begitu juga ikhtilath bisa menghasilkan pelakunya dicengkram kegelisahan dan kesengsaraan maka mengalami keterbelakangan.
•       Maka ikhtilath sangat membahayakan masyarakat. Islam memberikan jalan pemenuhan dengan menikah. Juga menjauhkan dari segala bentuk rangsangan misalnya larangan khalwat. Dalam hadits shahih di mana Rasulullah Saw. bersabda: "Janganlah salah seorang kamu berkhalwat dengan seorang wanita, kecuali ia (wanita itu) bersama mahramnya". "Mulai hari ini tidak boleh seorang laki-laki berkhalwat (berduaan) dengan seorang wanita secara sembunyi-sembunyi yang suaminya sedang bepergian, kecuali laki-laki itu bersama-sama satu atau dua orang laki-laki lain“."Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita, karena pihak yang ketiga adalah setan.“
•       Maka WAJIB atas kaum muslimin menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat membangkitkan dan merangsang naluri nau’ dan berserah diri pada perintah-perintah Islam.

RASA TAKUT

•       Salah satu penampakan dari naluri Baqa'. Pasti ada. Penampakan lainnya: cinta kekuasaan, membela diri, kasih sayang dan sebagainya. Tidak akan muncul jika tidak ada pemicunya, begitu juga rasa takut.
•       Yang mempengaruhi bisa bentuk fisik, bisa juga pemikiran contohnya melihat beruang atau ingat, tanpa keduanya takkan muncul rasa takut (walaupun fitrah naluri baqa’ ada).
•       Karena pada dasarnya naluri tidak akan tergerak atau terpengaruh potensinya kecuali jika ada perpaduan antara informasi dengan identifikasi yang berdasarkan naluri (tidak berdasar pertimbangan akal).
•       Rasa takut menjadi bahaya yang mendominasi umat yang rendah dan lemah menghasilkan kehinaan dan keterbelakangan.  Takut hingga lenyaplah kelezatan hidup dan keluhuran budi pekerti, timbul kekacauan berpikir dan hilangnya kemampuan untuk memutuskan sesuatu, yang pada akhirnya menghilangkan konsentrasi dan kemampuan mengidentifikasi sesuatu.
•       Rasa takut paling bahaya yaitu takut yang berasal dari suatu bayangan/ilusi.  Hanya terjadi pada orang yang akalnya lemah (anak-anak, orang bodoh, kebanyakan wanita, idiot, dll).
•       Solusinya: mengajak berfikir mendalam dan sederhanakan sesuatu yang dapat memberikan kemudahan berpikir terhadap mereka (rasionalkan apa yang mereka takuti itu menjadi sesuatu yang realistis dan dapat mereka indera) sehingga Takut hilang berangsur-angsur.
•       Rasa takut yang lebih rendah bahayanya: rasa takut karena tidak mampu mengidentifikasi sesuatu secara benar.  Dikira menakutkan padahal tidak. Contohnya melihat anjing tidur dikira anjing gila sehingga menghindari. Padahal seandainya diketahui maka tidak akan takut.

•       Kesalahan serupa terjadi pada hal-hal abstrak, misalnya takut salah menulis makalah, menyampaikan khutbah; diskusi dengan seorang penguasa/petinggi maupun tokoh masyarakat, karena khawatir akan membawa akibat buruk bagi dirinya.
•       Rasa takut lain: tidak bisa membedakan akibat dari perbuatannya jika mengerjakan dan tidak sebagaimana takut pada hal-hal yang dikira akibatnya buruk padahal baik dan sebaliknya. Contohnya takut dakwah pada penguasa karena takut dizalimi, padahal tidak pernah terjadi sebelumnya. Takut mati jihad padahal jika tidak jihad semuanya bisa dibunuh. Takut pertahankan aqidah padahal ajal tak mungkin dimajukan dan dimundurkan. Rasa takut seperti ini sangat bahaya bagi umat: bermental terjajah, membawa bencana, kehinaan, kehancuran.
•       Tapi dalam kondisi tertentu rasa takut berguna dan bermanfaat (harus/penting ada karena berfungsi sebagai penjaga). Tapi juga bisa berbahaya dan membinasakan (harus dihilangkan). Tidak boleh meremehkan bahaya, apalagi jika itu akan menimpa seluruh umat. Maka harus dijelaskan ke umat bahaya yang akan menimpanya, agar mereka selalu waspada dan berusaha membela diri serta menghilangkan bahaya tersebut.
•       Rasa takut kepada Allah dan adzabNya misalnya, adalah sesuatu yang penting dan wajib ada, karena keduanya merupakan penjaga sekaligus pengekang dan menjamin lurusnya kehidupan.  Oleh karena itu rasa takut kepada Allah itu harus ditumbuh-kembangkan dalam jiwa, disertai penjelasan terhadap macam-macam adzab Allah terhadap orang yang berbuat maksiyat atau orang yang kufur, sehingga sebagian manusia akan mengikuti agama-Nya, melaksanakan perintah-perintahNya dan menjauhi larangan-Nya.
•       Maka takut adalah fitrah. Persepsilah yang menentukan muncul-tidaknya. Supaya tidak berbahaya maka wajib bagi seorang manusia untuk menentukan satu persepsi yang benar dalam kehidupannya, yang tidak lain adalah Islam.

Rabu, 23 Desember 2015

PENDAPAT MUJTAHID HUKUM SYARA`


 
PENDAPAT SEORANG MUJTAHID ADALAH HUKUM SYARA`

•       Ada pendapat yang menyatakan bahwa "pendapat imam madzhab" seperti imam Syafii dan Abu Hanifah bukanlah merupakan hukum syara', melainkan hanya pendapat mereka.  Karenanya, kitapun tidak perlu terikat pada pendapat mereka. 
•       Alasan mereka yaitu hukum syara' itu hanyalah nash-nash Al Qur'an dan Hadits.  Konsekuensinya, maka mereka membatasi hukum-hukum syara' hanya pada apa yang tercantum dalam nash secara jelas, yang dapat difahami dengan sekedar membacanya. 
•       Ini berarti berbagai masalah baru yang tidak tercantum secara tegas dalam nash-nash syara', dianggap tidak ada ketentuan hukumnya. Dianggap Setiap orang boleh mengikuti pendapatnya masing-masing maka salah dalam menarik hukum berarti pelecehan terhadap ijtihad sehingga bisa memalingkan manusia dari syari'at Allah.
•       Padahal, seseorang hanya boleh menarik hukum dari Al-Qur`an jika ia sudah memenuhi syarat-syarat tertentu. Di antaranya memahami bahasa Arab, memahami ilmu hadits, mengetahui sebab nuzul, mengetahui sebab wurud hadis, memiliki ilmu ushul fiqh, dan berbagai syarat lainnya.
•       Al-Qur'an dan hadits datang dalam bentuk garis-garis besar dan makna-makna umum. 
•       Ayat-ayat dalam Al-Qur'an dan teks-teks hadits umumnya berkaitan dengan suatu kejadian tertentu di masa Rasul.
•       Oleh karena itu, dalam menentukan hukum tidak bisa sembarangan, karena ada beberapa cara dalam menarik hukum dari nash :
•       Ada hukum yang bisa diambil dengan "manthuq“ : makna yang ditunjukkan oleh lafadz
•       Ada yang diambil dengan "mafhum“ : makna yang ditunjukkan oleh makna lafadz
•       Atau  yang diambil dengan "iqtidlaa" : makna yang ditunjukkan manthuq dan mafhumnya. 

•       Lafadz-lafadz tersebut memiliki makna bahasa dan makna hukum. Selain itu, ada nash-nash lain dalam Al-Qur'an dan hadits, yang berfungsi untuk mengkhususkan (mentakhshish) lafadz-lafadz yang berbentuk umum, atau mengikat (mentaqyid) lafadz-lafadz yang "muthlaq". 
•       Lafadz-lafadz itupun memiliki  "qarinah“  (indikasi)  yang  menentukan  makna  yang  dimaksud; dan menentukan jenis hukum apakah "perintah“ (wajib, mandub),  mubah, atau "larangan“(haram atau makruh).  Demikian juga, qarinah-qarinah itu menentukan apakah lafadz-lafadz tersebut khusus untuk satu kejadian atau umum untuk seluruh peristiwa; dan lain sebagainya, dari apa yang tercantum dalam nash.  Oleh karena itu, lafadz-lafadz tersebut harus difahami secara hukum, bukan semata-mata secara dhahir (harfiah) atau secara logis.
•       Tidaklah mengherankan, jika kemudian timbul ikhtilaf dalam memahami satu nash. Sehingga terhadap satu nash terdapat dua pendapat yang berbeda atau bahkan pendapat yang bertentangan satu sama lain.  Ini baru dilihat dari segi pemahaman atau penunjukkan suatu lafadz. 
•       Ditambah lagi dengan adanya perselisihan terhadap keabsahan suatu hadits, apakah bisa diterima atau tidak.  Kemudian muncul pula ikhtilaf tentang hukum-hukum yang diambil dari hadits tersebut, apakah bisa diterima atau tidak maka terjadi ikhtilaf dalam nash-nash yang tidak qath’i (tidak pasti).
•       Semuanya  dapat dikatakan sebagai hukum syara', walaupun berbilang jumlahnya, berbeda-beda, atau bahkan bertentangan.  Sebab hukum syara' adalah 'Seruan Allah dan Rasul-Nya yang berkaitan dengan perbuatan hamba.‘ yang perlu difahami oleh pihak yang diseru -yaitu manusia- agar dapat menjadi suatu hukum syara' baginya. Sebab suatu nash, supaya dapat diterapkan, perlu dipahami lebih dulu.

•       Jadi, seruan Allah dan Rasul-Nya dianggap sebagai hukum syara' ketika telah difahami makna apa yang ditunjukkan oleh suatu nash, yang terbukti keabsahannya sebagai berasal dari Al Qur'an atau hadist.
•       Sedangkan apabila seruan itu belum ditetapkan keabsahannya dan belum difahami makna apa yang ditunjuk oleh suatu dalil, maka tidak dapat dianggap sebagai hukum syara'.
•       Oleh karena itu yang menjadikan suatu nash sebagai seruan atau bukan adalah pemahaman terhadap nash itu sendiri. Berarti hukum syara' merupakan pendapat yang diambil dari nash. Inilah yang dianggap sebagai seruan Allah.
•       Dengan demikian pendapat seorang mujtahid adalah hukum syara', selama disandarkan kepada Al-Qur'an dan As Sunnah atau dalil-dalil yang ditunjuk oleh Al-Qur`an dan Sunnah, yaitu Ijma' dan Qiyas.
•       Maka pendapat seorang mujtahid adalah hukum syara‘ (mujtahid dulu maupun sekarang), selama mereka menggalinya dengan ijtihad yang benar, yang bersandar pada dalil-dalil syara'.
•       Rasulullah Saw. telah menetapkan diterimanya suatu pemahaman terhadap nash sebagai hukum syar'i.  Beliau juga mendiamkan (mengakui) terjadinya ikhtilaf dalam pemahaman nash tersebut.
•       Contoh, segera setelah berangkatnya kelompok-kelompok (qabilah) dalam perang Khandaq, beliau memerintahkan seorang muazhin untuk berseru kepada kaum muslimin: "Siapa saja yang mendengar dan taat, jangan melakukan shalat ashar kecuali di (kampung) Bani Quraidhah".
•       Para Shahabatpun berbeda-beda memahami seruan ini.  Sebagian meninggalkan shalat ashar di Madinah dan tidak melakukannya sampai mereka tiba di Bani Quraidhah.  Sebagian lain memahami, bahwa yang dimaksud adalah agar mereka bergegas-gegas, sehingga mereka shalat ashar terlebih dahulu, dan kemudian pergi ke Bani Quraidhah setelah menunaikan shalat. Lalu kedua hal ini  disampaikan kepada Rasulullah Saw. dan beliau menetapkan bahwa kedua pemahaman tersebut dapat diterima.
•       Para Shahabat ra. telah berikhtilaf dalam memahami Al Qur'an dan hadist. Pendapat mereka berbeda satu dengan lainnya. Setiap pendapat mereka adalah hukum syara'. Mereka telah ber-ijma', bahwa pendapat yang dikemukakan mujtahid manapun yang berasal dari nash adalah merupakan hukum syara'.
•       Oleh karena itu, baik hadist maupun ijma' shahabat telah menunjukkan bahwasanya pendapat yang digali oleh mujtahid manapun dianggap sebagai hukum syara' yang wajib diikuti oleh orang yang menggalinya (mujtahid itu sendiri), juga bagi siapa saja yang telah menyetujui pemahaman tersebut, atau yang bertaqlid kepadanya untuk mengikuti pendapat mujtahid itu.

Jumat, 16 Oktober 2015

Dimensi Syariat Islam


Khilafah Solusi Dunia dan Indonesia. demokrasi adalah sistem kufur yang berbahaya. Disebut sistem kufur, karena secara normatif sangat bertentangan dengan Aqidah Islam yang menetapkan hak membuat hukum hanya di tangan Allah SWT, bukan di tangan manusia. Demokrasi juga berbahaya, karena secara empiris terbukti menimbulkan banyak bahaya (dharar) bagi umat Islam, khususnya karena ide kebebasan demokrasi.
keterpurukan umat Islam salah satu sebabnya dikarenakan ulamanya jarang menjelaskan Syariat Islam dimensi ketiga. Dimensi pertama adalah Syariat yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, yaitu aqidah dan ibadah. Contohnya adalah sholat, zakat, haji, dan lain-lain. Dimensi kedua adalah Syariat Islam yang mengatur hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri. Contohnya makan, minum, berpakaian. Dimensi ketiga adalah Syariat Islam yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain. Contohnya adalah sistem politik Islam, sistem ekonomi Islam, sistem pendidikan Islam, dan lain-lainnya. Kapan ulama yang sering khutbah di masjid menjelaskan tentang kufurnya sistem demokrasi? Justru yang sering adalah penjelasan tentang ibadah sholat, akhlaq saja. Walhasil, umat tidak pernah sadar tentang Syariat Islam dimensi ketiga.

jawaban mengenai kekhawatiran umat Kristiani mengenai penerapan Syariat Islam yang digagas HTI. tidak ada paksaan masuk Islam. kalau menurut agama anda (Kristen) memang diperbolehkan, maka silakan saja (tidak dilarang) minum miras, makan babi. yang wajib memakai jilbab hanya wanita Muslimah saja. Bahkan dalam kondisi perangpun, gereja tidak boleh menjadi target untuk dihancurkan. laki-laki Kristen tidak akan dipaksa khitan. kalau menurut dokter, khitan itu menyehatkan. menyatakan mendukung dakwah HTI.

Buram! Itulah protret pendidikan di Indonesia saat ini. Walaupun dikatakan tidak keseluruhan, tapi hampir sebagian besar sistem pendidikan di Indonesia yang berbasis kapitalisme-sekuler inilah, yang menjadi pangkal permasalahan. Ini sejalan dengan temuan salah seorang guru di salah satu sekolah di Pasuruan yang mensurvei melalui wawancara face to face kepada peserta didik SMP dan SMA dengan pertanyaan “Apakah pernah melakukan hubungan sex?” hasilnya hampir 60% jawabnya “Ya”.

Untuk itulah diperlukan gagasan baru yaitu sistem pendidikan yang berbasis Syariah, artinya yang sistem pendidikan terintegrasi dengan sistem Islam yang
lain termasuk sistem pemerintahannya yaitu Khilafah Islam. telah banyak bukti ilmuwan Islam yang muncul jauh sebelum eropa berkembang seperti ibnu Sina, Al Biruni, ibnu Hayyan, Al khawarizmi dan masih banyak ilmuwan yang lainnya. Problematika pendidikan di Indonesia dan gagasan sistem pendidikan berbasis Syariah.

Menyoal Industrialisasi Pendidikan: Reposisi Peran Pendidikan Menuju Negara Mandiri Berharga Diri. mereposisi peran pendidikan menuju penduduk Indonesia lebih baik.
Posisi republik Indonesia yang kini berada dalam urutan 107 sangat jauh di bawah Singapura, Malaysia, Thailand dan bahkan di bawah Vietnam serta Palestina yang kini menjadi daerah dudukan Israel. Semetara kebijakan yang sangat kuat pada reformasi sector kurikulum, pembelajaran, manajemen pendidikan serta perbaikan pendidik dan tenaga kependidikan belum memberikan hasil yang diharapkan.

beberapa permasalahan pendidikan, Angka buta aksara masih dalam kisaran 10-15% dari total penduduk Indonesia, angka partisipasi pendidikan dasar yang belum mencapai 100%, kualitas hasil belajar yang masih belum kompetitif karena kompetensi hasil belajarnya masih belum mencapai angka 60%, dan kini setelah dievaluasi, ternyata lama pendidikan tidak berkorelasi dengan peningkatan perkapita umat dengan kata lain pendidikan tidak berkontribusi terhadap kemajuan umat.

akar masalah dari permasalahan adalah akibat adanya cengkraman Kapitalisme, Ancaman kapitalisasi pendidikan dapat dilihat dengan sangat jelas, di antaranya pemerintah republik melepas tanggung jawab dari penyelenggaraan dan pembiayaan pendidikan, pemerintah demokrasi berfungsi hanya sebagai fasilitator pendidikan, dan mengurangi perannya dalam pendidikan. Slogan indah seperti otonomi sekolah, otonomi kampus, dewan sekolah, dll. hakikatnya adalah Negara demokrasi –perlahan tapi pasti- berlepas tangan terhadap dunia pendidikan yang mengakibatkan dana pendidikan semakin melonjak naik, dan muaranya adalah Orang miskin dilarang sekolah. Ketika dana pendidikan dari pemerintah demokrasi minim maka jalan satu-satunya adalah berusaha mencari pinjaman asing riba haram (dari Bank Dunia dan ADB). Pinjaman tersebut akhirnya menjadi keran bagi asing untuk melakukan liberalisasi terhadap dunia pendidikan Indonesia.

Sistem pendidikan yang sekular-materialistik terbukti telah gagal menghantarkan manusia menjadi sosok pribadi yang utuh, yakni seorang Abidu al-Sahalih yang muslih, generasi yang cerdas, peduli umat dan kelak mampu menjadi pemimpin yang ideal. Hal ini disebabkan oleh dua hal. Pertama, paradigma pendidikan yang keliru dengan asas sekuler. Tujuan pendidikan yang ditetapkan juga sekedar membentuk manusia-manusia yang berpaham materialistik dan serba individualistik. Kedua, kelemahan fungsional pada tiga unsur pelaksana pendidikan, yaitu (1) kelemahan pada lembaga pendidikan formal yang tercermin dari kacaunya kurikulum serta tidak berfungsinya guru dan lingkungan sekolah/kampus sebagai medium pendidikan sebagaimana mestinya, (2) kehidupan keluarga yang tidak mendukung, dan (3) keadaan masyarakat yang tidak kondusif. Oleh karena itu, penyelesaian problem pendidikan yang mendasar harus pula dilakukan secara mendasar, dan itu hanya dapat diwujudkan melalui perbaikan yang menyeluruh yang diawali dari perubahan paradigma pendidikan sekuler menjadi paradigma Islam. Sementara kelemahan fungsional diselesaikan dengan cara memperbaiki strategi fungsionalnya sesuai dengan arahan Islam.

Related Posts with Thumbnails

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam