Siapa yang boleh jadi Khalifah
14. Siapa yang
boleh jadi Khalifah?
Politik di seputar dunia Muslim malangnya saat ini berdasarkan
kepribadian ideologi lain dan dalam beberapa kasus dikendalikan oleh para
diktator dan keluarganya atau kroninya. Selain mereka tidak ada yang boleh
memimpin hingga kepalanya mati, diasingkan atau dipenjara. Dalam situasi
semacam itu pemerintahan biasanya langgeng di tangan keluarga seperti warisan.
Dalam Islam, tidak ada budaya politik pewarisan kekuasaan sehingga siapapun
tanpa pandang latar belakang ekonomi, sosial atau keluarga bisa secara sah
menduduki kursi kepemimpinan. Kriteria Islam bagi Khalifah adalah bahwa Khalifah
harus Muslim, laki-laki, baligh, berakal, adil, memiliki integritas, merdeka
dan mampu. (Lebih rinci rujuk "Ruling system of Islam" Hizb
ut-Tahrir)
15. Apakah masa
jabatan Khalifah tertentu?
Tidak ada masa tertentu yang membatasi Khalifah. Mahkamah Mazalim bisa
menyingkirkan seorang khalifah kapanpun, jika dia melanggar kontrak kekuasaan
konstitusional (bai'at) atau menyalahi syarat kualifikasi untuk memerintah.
Kontrak bai'at tidak terbatas oleh waktu dan pertanggungjawaban tidak terbatas
tiap empat atau lima tahun melalui kotak suara. (Lebih rinci lihat
"Accountability in the Khilafah," Khilafah.com)
Tanpa batasan masa jabatan, Khalifah bisa fokus pada perencanaan
strategis jangka panjang bukan jangka pendek dari satu pemilu ke pemilu
berikutnya sebagaimana kita temukan di sistem demokrasi. Itu juga mencegah
kepentingan korporat dari membajak agenda pemerintahan melalui sumbangan
kampanye yang harus diusahakan oleh para kandidat presiden atau partai untuk
mencapai dan mengamankan kursi kekuasaan demokrasi. (Lebih lanjut lihat
"Democracy in Crises - How the Islamic Political System ensures Good
Governance," Hizb ut-Tahrir Britain)
16. Bagaimana
struktur Khilafah?
Khilafah adalah sistem pemerintahan yang unik, berdasarkan teks Islam.
(Lebih rinci rujuk "The Institutions of state in the Khilafah in ruling
and administration," Hizb ut-Tahrir) Banyak rincian Khilafah diambil dari
tindakan Nabi Saw. dan para Sahabat setelah Beliau. Negara Khilafah terdiri dari
institusi berikut ini:
1. Khalifah
2. Mu'awin Tafwidh
3. Mu'awin Tanfidz
4. Para wali
5. Amir ul-Jihad
6. Departemen keamanan dalam negeri
7. Departemen urusan luar negeri
8. Departemen industri
9. Peradilan
10. Departemen urusan dalam negeri (Pelayanan Sipil)
11. Baitul Mal (keuangan negara)
12. Departemen informasi
13. Majelis Umat
17. Bagaimana
Khalifah dimintai tanggung jawab?
Khalifah tidak akan punya kemewahan kebal hukum sebagaimana banyak
penguasa di dunia Muslim saat ini. Khalifah tidak berhak memberhentikan atau
mengangkat para hakim (untuk kepentingan pribadinya) di saat terjadi
investigasi terhadap Khalifah. Ini artinya Khalifah akan dimintai tanggung
jawab melalui beberapa metode, yang akan tersedia bagi masyarakat.
Islam memiliki kelengkapan rinci untuk memastikan tanggung jawab
khalifah dan jajarannya. Akuntabilitas dalam Islam dijamin melalui berbagai
institusi pemerintahan, kewajiban mendirikan partai politik, melalui kewajiban
individu atas semua warga untuk amar ma'ruf nahi munkar, media massa
yang aktif dan sistem peradilan berdedikasi yang akan memonitor aktivitas
Khalifah dan punya kekuatan untuk menyingkirkannya dari jabatan jika ditemukan
bersalah. Selain itu, terdapat berbagai mekanisme dalam Islam yang bertindak
sebagai perimbangan dan pengikat dan pengatur sang pemimpin. (Lebih rinci rujuk
"Accountability in the Khilafah," Khilafah.com)
18. Bagaimana
seorang Khalifah bisa diminta tanggung jawab ketika dia punya semua kekuasaan?
Islam tidak memberi Khalifah semua kekuasaan. Faktanya terdapat banyak
perimbangan yang nyata mengikat dan memagari Khalifah. Islam memberi Khalifah
banyak kekuasaan tapi mengikatnya dengan berbagai mekanisme. (Lebih rinci rujuk
"Accountability in the Khilafah," Khilafah.com)
Syarat-syarat utama Bai'at adalah bahwa Khalifah memenuhi tujuh syarat
wajib jabatannya dan untuk menerapkan Syari'ah atas warga Khilafah. Tujuh
syarat wajib itu jika terlanggar Khalifah, wajib dia dicopot.
Bai'at adalah sebuah kontrak dan oleh karenanya terdapat
ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi Khalifah, sepanjang ketentuan ini tidak
menyalahi ketentuan umum kontrak bai'at. Khalifah bisa diikat dengan proses
konstitusional tertentu seperti adanya Majelis Umat dan peradilan sebagai
perimbangan bagi kekuasaan Khalifah.
Khalifah memiliki banyak kekuasaan seperti mengangkat para
gubernur/wali dan amil, membangun kebijakan luar negeri dan menerima duta besar
asing. Namun dia terikat dan tidak bisa melampaui batasan. Peran Khalifah
terbatas pada ranah publik sehingga dia tidak boleh mengganggu kehidupan
pribadi warga negara. Jadi sementara Khalifah memegang semua kekuasaan
pemerintahan dalam Khilafah, kekuasaannya terikat dengan Syari'ah.
Siapa yang boleh
jadi Khalifah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar