Bagaimana Khilafah memandang kaum minoritas
Masyarakat
Islam tidak mengenal istilah minoritas dalam hal non-Muslim di dalam
Khilafah. Islam telah merinci pendiriannya terhadap kelompok agama non-Muslim
dan punya konsep "ahl udz-dzimmah" (kaum dengan perjanjian), istilah
yang mengandung tanggung jawab moral yang tidak tampak dalam istilah minoritas.
Kata dzimmah berarti perlindungan, yaitu "perjanjian, perlindungan,
jaminan, kesucian dan tugas."
35. Bagaimana
Khilafah memandang kaum minoritas?
Islam tidak mengenal istilah minoritas dalam hal non-Muslim di dalam
Khilafah. Islam telah merinci pendiriannya terhadap kelompok agama non-Muslim
dan punya konsep "ahl udz-dzimmah" (kaum dengan perjanjian), istilah
yang membawa tanggung jawab moral yang tidak tampak dalam istilah minoritas.
Kata dzimmah berarti perlindungan - sebagaimana dalam hadits dalam Sunan Abu
Dawud - "yang terendah (dari kaum Muslim) membawa perlindungan mereka."
Dalam kamus klasik Lisan ul-Arab, dzimmah diartikan sebagai "perjanjian,
perlindungan, jaminan, kesucian dan tugas." (Lebih lanjut lihat, "Introduction
to the Constitution and the reasons which make it obligatory," Hizb
ut-Tahrir)
Ada banyak hukum yang ditetapkan Islam bagi ahl udz-dzimmah, itu
termasuk:
- Non-Muslim tidak diganggu keyakinan dan ibadahnya
- Non-Muslim diperlakukan dalam hal makanan dan pakaian menurut agama
mereka (dengan perincian tertentu).
- Perkara pernikahan dan perceraian ditangani di antara non-Muslim
menurut agama mereka.
- Khilafah menerapkan aturan Syari'ah dalam area seperti
kontrak-kontrak, sanksi, kesaksian, pemerintahan dan ekonomi secara sama atas
Muslim maupun non-Muslim.
- Jizyah dipungut terhadap non-Muslim laki-laki dewasa di wilayah Islam
yang mampu membayarnya, itu adalah pembayaran bertingkat yang bisa ditetapkan
berbeda-beda tingkatan berdasarkan kekayaan mereka. Itu adalah janji di mana
negara bertanggung jawab atas keamanan, kehidupan, harta, keyakinan dan
kehormatan para non-Muslim. Ahl udz-dzimmah di dalam wilayah Islam akan dipilih
ke Majelis Umat dan punya hak untuk menyuarakan permasalahan mereka mengenai
penyimpangan penerapan hukum Islam atas mereka.
36. Bagaimana
Khilafah mengatasi sektarianisme?
Konflik-konflik sektarian dan etnis di dunia Muslim saat ini biasanya
dikompori oleh partai-partai politik demi kepentingan mereka sendiri, karena mereka
berusaha mengeksploitasi rakyat dengan sistem politik yang gagal memberikan
layanan dan pemenuhan kebutuhan. Partai-partai politik itu menggunakan
kekuasaan untuk mendorong perbedaan-perbedaan itu bagi kelestarian mereka
sendiri dengan menjalankan politik secara sektarian. Hal ini mengakibatkan
kelumpuhan dalam pemerintahan, tidak bisa membuat keputusan-keputusan penting
dan muncul konflik di jalanan.
Khilafah, yang dibangun berdasarkan Islam dan bukan nasionalisme,
kesukuan atau bentuk lain ashobiyah pemecahbelahan, akan memandang semua warga
sebagai Umat Muslim dan non-Muslim yang terlindungi. Ia akan berusaha
memberikan pelayanan dan pembangunan secara tanpa bias kepada semua rakyat
berdasarkan pemahaman ini. Karena rakyat mulai melihat usaha-usaha tulus
dilakukan untuk menangani problem-problem mereka, maka hal ini akan
meminimalkan ketegangan dan juga menghilangkan momentum bagi organisasi milisi
antek asing.
Islam membolehkan adanya perbedaan dalam sebagian aspek hukum. Ini
bukanlah hal baru dan faktanya menjadi sesuatu yang menghasilkan perkembangan
pemikiran Islam, fikih dan ushul di masa lalu. Ikhtilaf bisa ada atas sejumlah
perkara namun perbedaan tidak boleh ada dalam perkara dasar seperti adanya
Allah Swt., para Malaikat, Kitab-Kitab, Surga dan Neraka dan sebagainya. Oleh
karena itu ada yang qath'i - dalil yang pasti dan ada yang tidak pasti. Apapun
madzhab seseorang, sekte atau kelompok, yang diadopsi pendapatnya, harus
berdasarkan dalil-dalil dan dalil-dalil itu tidak boleh bertentangan dengan
dalil yang sepenuhnya qath'i. Jika hal ini dipenuhi maka seseorang boleh
mengambilnya sebagai pendapat karena itu didasarkan dalil Islami, bahkan jika
orang lain menilainya lemah. Ini karena pendapat apapun yang punya dalil dan
tidak bertentangan dengan dalil qath'i adalah pendapat Islami. Khilafah tidak
akan menetapkan pandangan mengenai aqidah ketika semua kelompok agama yang
mengaku Islam di seantero tanah Islam punya aqidah yang sama. (Lebih rinci
lihat, "Islamic State," Hizb ut-Tahrir)
Bagaimana Khilafah memandang kaum minoritas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar