Bisakah Khalifah dicopot
19. Bisakah
Khalifah dicopot?
Ya. Islam telah menetapkan independensi institusi dan independensi
keputusan peradilan yang jauh melebihi apa yang terlihat di demokrasi Barat.
Islam menetapkan institusi pengadilan bagi para pemimpin pemerintahan yang
disebut Mahkamah Mazalim (Mahkamah Tindak Kezaliman). Ini dijalankan oleh para
hakim terkualifikasi dan berkemampuan tinggi (qadhi mazalim) dan diberi
kekuasaan tertentu oleh Syari'ah. Ia punya wewenang untuk mencopot pejabat
negara tanpa pandang tingkatannya, termasuk, yang terpenting, Khalifah jika dia
nekat berjalan di luar jalur yang ditetapkan dalam Bai'at (kontrak pemerintahan).
Warga umum yang punya komplain terhadap negara bisa mengadukannya ke
Pengadilan. Apa yang unik tentang Mahkamah Mazalim, dibanding pengadilan lain,
adalah bahwa Qadhi Mazalim memiliki wewenang investigasi dan tidak memerlukan
seseorang yang mengadukan komplain sebelum dia melakukan investigasi.
Pengadilan ini oleh karenanya terus memonitor tindakan para pejabat negara dan
hukum yang diadopsi untuk memastikan mereka semua sesuai Syari'ah dan tidak ada
penindasan (mazlimah) dilakukan atas rakyat. (Lebih rinci rujuk "Ruling
system of Islam" Hizb ut-Tahrir)
21. Akankah ada
partai-partai politik dalam Khilafah?
Ya. Saat ini partai-partai politik di seputar dunia Muslim ada dengan
tujuan satu-satunya membawa para individu mereka ke kekuasaan sehingga mereka
bisa memperkaya diri melalui korupsi dengan merugikan masyarakat. Dalam
pemerintahan, para politisi rusak ini membolehkan pembunuhan atas rakyat dengan
membolehkan serangan pesawat drone, dan menjangkitkan kemiskinan atas
masyarakat melalui sikap abai dan korupsi (dalam sistem pemerintahan yang
memang kufur dan merusak). Dalam Islam, politik didasarkan pada mengurus urusan
rakyat dan dengan menerapkan Syari'ah Islam. Kehidupan, keimanan, keamanan,
kehormatan, martabat dan harta rakyat adalah vital dalam politik Islam dan
partai siapapun yang terbukti bekerja berkebalikan dengan sasaran-sasaran ini
tidak akan dibolehkan. (Lebih rinci rujuk "Ruling system of Islam"
Hizb ut-Tahrir)
22. Bagaimana
Khilafah mengatasi korupsi?
Perkara korupsi adalah bahwa ia diternak oleh sistem politik dan para
penguasanya saat ini. Dengan mendirikan sistem politik yang akuntabel di mana
legislasi semacam kekebalan hukum bagi presiden tidak bisa ditetapkan, Negara
Islam akan memastikan bahwa kejujuran dan integritas terjaga pada level
tertinggi Negara. Dengan mengikuti contoh Nabi Muhammad Saw. dan menerapkan
hukuman kepada yang kaya dan yang miskin, korupsi terberantas karena semua
tingkat sosial masyarakat melihat bahwa kejujuran dihargai dan ditegakkan dalam
sistem politik, mulai dari Khalifah sendiri hingga para pegawai administrasi
lokal. (Lebih rinci rujuk "Manifesto: Pakistan, Khilafah and the
unification of the Muslim world" Hizb ut-Tahrir wilayah Pakistan)
Islam memisahkan uang dan politik sebagai cara untuk menghentikan
korupsi. Dalam Islam khalifah bukanlah pegawai yang menerima gaji, karena dia
tidak dipekerjakan oleh Umat. Meski dia tidak diberi gaji, dia diberi santunan
dari baitul mal untuk memenuhi kebutuhannya. Santunan ini ada karena dia terus
sibuk dengan kewajiban Khilafah dan tidak bisa mencari nafkah dan mengejar
kepentingan bisnis. Besaran santunan ini ditentukan oleh Majelis Umat melalui
syuro (musyawarah). Mereka adalah para wakil Umat terpilih. Menjadikan Majelis
Umat sebagai penentu besaran santunan ini juga mencegah korupsi oleh Khalifah.
(Lebih rinci rujuk "Ruling system of Islam" Hizb ut-Tahrir)
23. Bagaimana
Khilafah memastikan keadilan?
Islam memastikan keadilan melalui penerapan Islam keseluruhan bukan
dengan penghukuman saja. Akuntabilitas negara didasarkan pada: (1) peradilan
independen yang juga memiliki kekuasaan untuk menyingkirkan kepala negara, (2)
hak individu untuk menyatakan kebenaran dan meminta tanggung jawab semua kantor
atau badan negara, (3) keharusan adanya minimal satu partai politik dan (4)
adanya Majelis Umat yang juga memiliki tugas meneliti dan meminta tanggung
jawab dalam hal kebijakan negara, keuangan, dan pembuatan keputusan.
Para individu punya hak untuk meminta tanggung jawab siapapun aparat
atau pegawai negara, tanpa pandang pangkat atau senioritas, termasuk kepala
negara. Komplain bisa diajukan ke Mahkamah Mazalim yang akan memulai proses
validasi dan mengikuti proses lengkap dalam menetapkan fakta-fakta. Mahkamah
ini juga punya wewenang untuk memberi hukuman. Tiap individu, Muslim dan
non-Muslim, dibolehkan dan berhak mengadakan aksi dan protes damai. Mereka juga
dibolehkan mencari dukungan dengan sesama warga untuk mewakili mereka terhadap
negara.
Perlu diketahui bahwa kepemimpinan yang sedang melanda dunia Muslim
saat ini bukanlah produk dari Islam, tapi justru muncul karena tidak terapnya
Islam dalam kehidupan, mereka telah menggusur sistem Islam yang bersejarah
panjang penuh kestabilan yang memiliki mekanisme untuk mencegah otoritarianisme.
Pandangan keliru bahwa kekacauan dunia Muslim adalah karena Islam itu sendiri
adalah pandangan yang disebarkan oleh kaum orientalis mengenai pemikiran kaum
Muslim dan mengenai hukum dan teologi Islam. Pandangan keliru itu jelas gagal
mengenali bahwa para Mubarak, Saddam, dan Gaddafi di muka bumi sebenarnya
adalah produk cara pikir sekular, yang menyingkirkan Islam dari jalannya
negara. Mereka tak ingin bebas dari penjajah dan terus menancapkan berbagai
kepentingan Barat di wilayahnya. Islam akan membebaskan penduduk berbagai
wilayah dari bercokolnya politik otoritarian.
Sistem pemerintahan Islam ketika diterapkan bisa memastikan setiap
orang mendapatkan haknya sehingga penerapan Islam adalah yang akan memastikan
keadilan. (Lebih lanjut lihat "Accountablity in the Khilafah," Khilafah.com)
24. Akankah
Khilafah punya aparat intelijen?
Aparat keamanan di dunia Arab saat ini terkenal akan metode brutal
penyiksaan, seringkali merekalah satu-satunya garis pertahanan bagi para
penguasa di wilayah itu. Sementara Barat menggunakan nilai kebebasan dan
individualisme untuk menyatukan masyarakat, para penguasa Muslim menggunakan
aparat keamanan untuk menjaga posisi kekuasaan mereka. Keberhasilan mereka bisa
diketahui ketika AS mulai menyewa jasa penyiksaan mereka melalui program
‘penyerahan tahanan ke negara lain untuk disiksa’ (extraordinary rendition).
Khilafah akan punya aparat keamanan tapi sangat berbeda perannya. Islam
mengharamkan memata-matai warga, perkara ini bukan sesuatu yang bisa diubah
oleh siapapun, atau oleh karena situasi keamanan nasional apapun. Cakupan,
penggunaan dan wilayah hukum aparat penegak hukum dalam Islam adalah terikat
sebagaimana dinyatakan dalam banyak Hadits. Aparat keamanan dalam negeri tidak punya
wewenang atau hak untuk memata-matai atau menyelidiki keyakinan pribadi rakyat.
Jika dibolehkan maka akan berakibat mendapatkan bukti melalui cara
sembunyi-sembunyi, memata-matai dan melanggar privasi warga negara. Privasi
rumah dan warga adalah haram dilanggar. Wilayah hukum mereka yaitu menegakkan
hukum dalam negara, hal ini adalah dalam perkara publik. (Lebih lanjut lihat
"The institutions of state in the Khilafah in ruling and
administration," Hizb ut-Tahrir)
Bisakah Khalifah
dicopot
Tidak ada komentar:
Posting Komentar