Mengganti UUD 45
Dengan UUD Islam
BAB XIII
PENDIDIKAN
Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal
31
1. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran.
2. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Bukan
hanya sekedar pengajaran, tetapi juga pendidikan yang diselenggarakan secara
cuma-cuma atau berbiaya murah.
Argumentasi
Sesuai
dengan tujuan pendidikan Islam untuk membentuk cara berpikir Islam, sikap jiwa
Islam, dan mahir dalam ilmu pengetahuan.
Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal
32
Pemerintah
memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Bertentangan
dengan ajaran Islam yang bersifat universal yang hanya akan mengembangkan
kebudayaan Islam dari daerah manapun selama tidak bertentangan dengan Islam.
Selain itu juga, Islam melarang ‘ashabiyyah.
Argumentasi
Sabda
Rasulullah Saw.:
“Siapa saja yang menyeru kepada ashabiyah
(fanatisme golongan/nasionalisme) maka dia tidak termasuk golongan kita (kaum
Muslim).” (HR. Abu Dawud)
Terdapat
pula sejumlah nash (hadits) lain yang melarang ashabiyah (fanatisme golongan
atau nasionalisme).
BAB
XIV KESEJAHTERAAN SOSIAL
Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal
33
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.
Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Islam
menentukan kepemilikan dalam kategori pemilikan individu, negara, dan umum.
Negara
menjamin aktivitas ekonomi warga negara dalam mengembangkan modalnya
(kepemilikan individu) untuk usaha-usaha pertanian, industri, dan perdagangan
dan jasa dalam batas-batas kepemilikan individu.
Barang-barang
yang termasuk dalam kepemilikan umum (milik seluruh kaum muslimin) dikuasai dan
dikelola hanya oleh negara (tidak dibenarkan diserahkan kepada individu atau kelompok
perusahan domestik maupun asing) dan hasil atau keuntungannya dipergunakan
untuk memajukan kesejahteraan umum warga negara seperti pembiayaan pendidikan
gratis, pelanan kesehatan gratis, dan jaminan keamanan gratis serta pembangunan
sarana dan prasarana umum seperi masjid, jalan-jalan dan sebagainya.
Argumentasi
“Maka
putuskanlah perkara di antara mereka menurut apa yang Allah turunkan.” (TQS.
Al-Maidah [5]: 48)
Sabda
Rasulullah Saw.:
“Barangsiapa
yang melakukan amal perbuatan yang bukan berasal dariku, maka amal perbuatannya
tertolak.” (HR. Muslim)
“Masyarakat berserikat dalam tiga macam
(sumber alam), (yaitu) air, padang penggembalaan, dan api.” (HR. Abu ‘Ubaid
dalam al-Amwaal)
Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal
34
Fakir
miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara
Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Islam
mengharuskan negara untuk memelihara seluruh warga negara tanpa kecuali, baik
mereka itu kaya ataupun miskin. Negara
yang hanya memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar saja, menunjukkan
kedzalimannya terhadap kalangan rakyat lainnya.
Argumentasi
“Seorang
Imam (Khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat. Dan
ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap (pengaturan) rakyatnya.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
BAB
XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal
35
Bendera
negara Indonesia ialah Sang Merah Putih
Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Bertentangan
dengan liwa (bendera) dan rayah (panji-panji) Rasulullah Saw. dan
kaum Muslimin. Liwa (bendera) Rasulullah Saw. berwarna putih dengan
tulisan Lâ ilâha illallâh Muhammad Rasûlullâh berwarna hitam. Sedangkan rayah
(panji-panji) Rasulullah Saw. berwarna hitam dengan tulisan Lâ ilâha
illallâh Muhammad Rasûlullâh berwarna putih.
Argumentasi
Diriwayatkan
oleh Abdullah bin Abbas dari Abi Syaikh dengan lafadz:
“Tertulis
pada Rayah Rasulullah Saw. – Lâ ilâha illallâh Muhammad Rasûlullâh“.
Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal
36
Bahasa
negara adalah bahasa Indonesia
Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Bahasa
resmi negara menurut syari’at Islam adalah bahasa Arab. Hal ini mengingat bahwa
seluruh penyelenggaraan negara dengan penerapan hukum-hukum Islam bersumber
dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang diturunkan Allah SWT dalam bahasa Arab. Di samping
itu kemajuan berpikir manusia dalam memecahkan problematikanya amat ditentukan
oleh kemampuan berijtihad. Dan ijtihad tidak akan dapat dilakukan tanpa
kemampuan bahasa Arab.
Argumentasi
Firman
Allah Swt.:
“Kami
telah menurunkan Al-Quran itu sebagai hukum (peraturan) dalam bahasa Arab.”
(TQS. Ar-Ra’du [13]: 37)
Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal
36A
Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan
semboyan Bhinneka Tunggal Ika
Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Lambang negara sama dengan bendera. Islam mengakui
perbedaan, namun tidak mencampurkan antara haq dengan bathil. Semuanya harus
dipandu oleh ajaran Islam.
Argumentasi
Lihat QS. Al Hujurat [49]: 13
Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal
36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya
Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Lagu bisa dibuat, asal sesuai dengan aqidah, syariah
dan semangat dakwah dan jihad serta kemuliaan Islam dan kaum muslimin. Yang
harus dibela adalah semua negeri-negeri muslim. Juga, Aqidah Islam mengharuskan
penghambaan dan pengorbanan ditujukan hanya untuk Allah semata, bukan yang
lain.
Argumentasi
Dalam
piagam Madinah dikatakan bahwa kaum mukmin itu umat yang satu.
Firman
Allah Swt.:
“Katakanlah: ‘Sesungguhnya shalatku, ibadahku,
hidup dan matiku (hanyalah) untuk Allah, Rabbul ‘alamin. Tiada sekutu bagi-Nya.
Itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang mula-mula Muslim.”
(TQS. Al-An’am [6]: 162-163)
Mengganti UUD 45 Dengan UUD Islam