Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Kamis, 12 November 2015

Konsekuensi Iman Adalah Taat Syariah

 

Penguasa yang meyakini Islam tetapi tidak memerintah dengan Islam adalah penguasa yang zalim dan FASIK.
Berkaitan dengan sosok yang sah memangku kepemimpinan negara maka harus memenuhi tujuh syarat: Islam, laki-laki, balig, berakal, merdeka (bukan budak), adil (BUKAN FASIK) serta mampu memikul tugas-tugas dan tanggung jawab kepala negara. Jika seseorang tidak memiliki salah satu syarat ini, dalam pandangan hukum Syariah, ia tak boleh menjadi kepala negara.
Adapun tidak berhukum dengan hukum Islam karena MENGINGKARI Islam dan menganggap Islam itu TIDAK LAYAK untuk memutuskan perkara, maka itu merupakan kekufuran. Kita berlindung hanya kepada Allah dari hal itu.

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik.” (QS. al-An’am [6]: 57)

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Keputusan hukum itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Yusuf [12]: 40)
Dalam tafsir al Baghawi dijelaskan al hukmu itu berupa peradilan, syariat , hukum (al qodhou), perintah (al amru) dan larangan (an nahyu).
 ﴿وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ﴾
“Hendaklah kamu menghukumi mereka menurut wahyu yang telah Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Berhati-hatilah kamu terhadap mereka yang hendak memalingkan kamu dari sebagian wahyu yang telah diturunkan Allah kepadamu.” (QS. al-Maidah [5]: 49)

}وإِنْ كَادُوا لَيَفْتِنُونَكَ عَنِ الَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ لِتَفْتَرِيَ عَلَيْنَا غَيْرَهُ وَإِذًا لَاتَّخَذُوكَ خَلِيلاً & وَلَوْلاَ أَنْ ثَبَّتْنَاكَ لَقَدْ كِدْتَ تَرْكَنُ إِلَيْهِمْ شَيْئًا قَلِيلاً{
“Dan sesungguhnya mereka hampir memalingkan kamu dari apa yang telah Kami wahyukan kepadamu, agar kamu membuat yang lain secara bohong terhadap Kami; dan kalau sudah begitu tentulah mereka mengambil kamu jadi sahabat yang setia. Dan kalau Kami tidak memperkuat (hati)mu, niscaya kamu hampir-hampir condong sedikit kepada mereka.” (QS. al-Isra’ [17]: 73-74)

“Dan sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu ayat-ayat yang jelas; dan tak ada yang ingkar kepadanya, melainkan orang-orang yang fasik.” (QS. al-Baqarah [2]: 99)

Mengenai hukum apa yang wajib diterapkan oleh negara? Pendapat Ahlus Sunnah jelas, yaitu hukum Syariah. Alasannya, karena Ahlus Sunnah berpendapat bahwa baik dan buruk harus dikembalikan pada Syariah, bukan akal. Qadhi al-Baqillani (w. 403) mengatakan:
 اَلْحَسَنُ مَا حَسَّنَهُ الشَّرْعُ وَالْقَبِيْحُ مَا قَبَّحَهُ الشَّرْعُ
“Baik adalah apa yang dinyatakan baik oleh Syariah, sedangkan buruk adalah apa yang dinyatakan buruk oleh Syariah.” (Al-Baqillani, Al-Anshaf fima Yajibu I’tiqaduhu wa la Yajuzu al-Jahlu bihi, hlm. 50)
Alasannya, sebagaimana yang dinyatakan oleh ‘Adhuddin al-Iji (w. 757 H) jelas, bahwa dalam perkara yang terkait dengan pujian dan celaan, serta pahala dan dosa, hanya Syariah yang bisa menentukan, bukan akal. (Al-Iji, Al-Mawaqif fi ‘Ilm al-Kalam, hlm. 323-324). Ini berbeda dengan Muktazilah, yang menyatakan bahwa akal bisa saja memutuskan baik dan buruk.

Karena itu ketika negara menghasilkan dan menerapkan hukum dengan bersumber pada akal, maka praktik seperti ini bukan merupakan praktik Ahlus Sunnah meski mereka yang melakukan itu mengklaim sebagai pengikut Ahlus Sunnah.

“Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya [313] datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul-pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. (4) An Nisaa': 64)
[313] Dipahami dari ayat-ayat sebelumnya bahwa ‘menganiaya dirinya’ ialah: berhakim kepada selain Nabi Muhammad Saw.

Allah SWT menyatakan bahwa konsekuensi iman adalah taat Syariah:
(فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا)
"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim/pemutus terhadap perkara yang mereka perselisihkan. (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 65)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah, pada saat menafsirkan QS. An Nisaa': 65, menyatakan, Allah SWT bersumpah dengan mengatasnamakan diri-Nya sendiri Yang Maha Mulia dan Maha Suci, sesungguhnya seseorang belumlah beriman secara sempurna hingga ia berhakim kepada Rasulullah SAW. dalam seluruh urusan.
Semua yang Rasulullah putuskan merupakan kebenaran yang wajib diikuti baik lahir maupun batin. Oleh karena itu, Allah SWT berfirman: tsumma laa yajiduu fii anfusihim harajan mimmaa qadlaita wa yusallimuu tasliimaa: yakni, jika mereka telah berhakim kepadamu (Muhammad SAW), mereka wajib mentaatimu (mentaati keputusan yang diambil Nabi SAW) di dalam batin-batin mereka; dan mereka tidak mendapati perasaan ragu di dalam diri mereka atas apa yang telah kamu putuskan; dan lalu mengikutinya (keputusan Nabi SAW tersebut) baik dzahir maupun bathin. Kemudian, mereka berserah diri kepada itu (keputusan Nabi SAW), dengan penyerahan diri yang bersifat utuh, tanpa ada ganjalan sedikitpun, tanpa ada penolakan sedikitpun, dan tanpa ada penyelisihan sedikitpun; sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih, Nabi SAW bersabda “Demi Dzat Yang jiwaku ada di tangan-Nya, sesungguhnya seseorang di antara kalian belumlah beriman hingga hawa nafsunya tunduk dengan apa yang aku bawa.” (Imam Ibnu Katsir, Tafsiir Al-Quran Al-‘Adziim, Juz 2/349)
وَ مَا اخْتَلَفْتُمْ فِيْهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إلَى اللهِ
"Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah." (QS. [42] Asy-Syuura: 10)
Ibnu Katsir: “Yaitu, Dia-lah Hakim yang memutuskannya, melalui Kitab-Nya dan Sunnah Nabi-Nya.” (Tafsir Ibnu Katsir: Terjemahan Lubaabut Tafsiir Min Ibni Katsiir, juz 25, hal. 235)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي اْلأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
”Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar mengimani Allah dan Hari Kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-nisa [4]: 59)

Menurut Ibnu Katsir ayat ini menunjukkan bahwa barangsiapa yang tidak berhukum merujuk kepada Al Quran dan as-Sunnah dan merujuk pada selain keduanya dalam perkara yang diperselisihkan maka ia tidak beriman kepada Allah dan Hari Akhir. (Tafsir Ibnu Katsir, vol. 2 hal, 346)

Dinyatakan oleh al-Khazin bahwa ayat ini menjadi dalil orang-orang yang tidak meyakini wajibnya taat kepada Allah dan Rasul-Nya, mengikuti sunnah dan hukum yang berasal dari Nabi Saw. bukanlah orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir. (Tafsir al-Khazin vol.2 hal.120)

Ali Ash-Shabuni menyatakan bahwa ayat ini merupakan perintah untuk mentaati penguasa mukmin (khalifah) yang selalu berpegang teguh kepada Syariat Allah Swt. Sebab, tidak ada ketaatan kepada makhluk untuk bermaksiyat kepada Allah Swt. (Ali Ash-Shabuniy, Shafwaat al-Tafaasir, juz I/285)

download buklet Kewajiban Syariah Islam

Selasa, 03 November 2015

Banyaknya Masalah Pendidikan Negeri Sekularisme


Membangun Sinergi Antar Elemen Pendidikan, Menuju penduduk Indonesia Mandiri, Kuat dan Terdepan. Peran Institusi Pendidikan, Keluarga dan Masyarakat dalam mengatasi Kenakalan Remaja. Pengaruh Arus Liberalisasi Pendidikan terhadap Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia. merasakan dan melihat langsung perkembangan anak didik yang dari tahun ke tahun semakin menurun kualitasnya, terutama kualitas moral dan agamanya yang disebabkan derasnya arus liberalisasi yang masuk ke Indonesia di berbagai bidang, termasuk pendidikan, sementara para pendidik juga merasa kewalahan dengan banyaknya berbagai masalah dalam bidang pendidikan, mulai dari perubahan kurikulum dan kebijakan pendidikan lainnya, yang sangat menyita perhatian.

derasnya arus liberalisasi dalam bidang pendidikan telah menyebabkan menurunnya kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia ke tingkat yang cukup mengkhawatirkan, karena generasi muda sekarang cenderung hanya memikirkan diri sendiri, dan tidak peduli dengan permasalahan masyarakat. memahami bahwa penyelesaian itu semua harus dengan penerapan Sistem Pendidikan Islam. sangat penting dan mendesak untuk segera membina para remaja dengan Aqidah Islam, sehingga generasi muda Indonesia bisa diselamatkan.


Konsep demokrasi terbukti tidak mampu menjawab berbagai persoalan, termasuk soal kesejahteraan dan keadilan, khususnya pada kaum wanita. Sebab itu, dibutuhkan konsep baru yang dapat secara realistis mampu menjawab berbagai persoalan tersebut. Potret Perempuan dalam Sistem Demokrasi dan Islam. tidak hanya demokrasi, konsep kapitalisme juga ternyata tidak mampu berbuat banyak, apalagi di tengah krisis global kini.

Berdasar pada hasil-hasil survei lembaga survei dunia, konsep yang tidak mungkin dapat dihindari lagi untuk dijalani kelak adalah konsep Khilafah/ Syariah Islam. Islam mengatur semua sendi kehidupan secara menyeluruh, termasuk soal perempuan. Sebab itu, sesungguhnya tidak ada alasan bagi umat Islam untuk tidak menjalani Syariat Islam dalam kehidupannya. Islam juga sama sekali tidak melarang perempuan berkiprah. Namun, peran perempuan itu harus proporsional.

Ketika berbicara tentang perempuan tentu tidak dapat dilepaskan dari pembahasan sederetan persoalan mulai dari kemiskinan, buta huruf, pelecehan, dan kesehatan. Deretan persoalan itu oleh sistem demokrasi dianggap sebagai buah rendahnya partisipasi perempuan dalam pembuatan kebijakan. Dampak lanjutannya, muncul kebijakan yang tidak berpihak pada perempuan. Sistem demokrasi menyeru perempuan maju mengisi posisi-posisi pengambil kebijakan (penguasa demokrasi), baik eksekutif maupun legislatif (pembuat hukum). Sistem demokrasi juga menyeru perempuan terjun total ke sektor publik dengan dalih upaya mengeluarkan perempuan dari kemiskinan. Lampung Post


Muslimah harus cerdas politik! OPTIMALISASI KIPRAH POLITIK MUSLIMAH. Muslimah tidak boleh mengabaikan kewajibannya sebagai istri dan ibu ketika berkiprah dakwah politik Islam. fakta-fakta permasalahan umat Islam di Indonesia. semua permasalahan ini berawal dari tidak adanya penerapan Islam secara sempurna sebagai sebuah sistem. Dengan kesadaran bahwa penegakan Syariat Islam tidak mungkin tanpa persatuan umat, menyatukan langkah perjuangan umat.

wajibnya perempuan berpolitik dan sekaligus meluruskan pandangan bahwa kiprah politik perempuan tidak boleh dengan masuk parlemen demokrasi dan tidak ditujukan untuk membela kepentingan perempuan semata. Kiprah politik dakwah Islam perempuan ditujukan untuk menyempurnakan pengurusan seluruh kemaslahatan umat, baik laki-laki maupun perempuan. berbagai strategi yang dapat digunakan untuk mengoptimalkan peran politik dakwah Islam Muslimah pembinaan politik Islami Muslimah. tidak boleh memperbanyak perempuan yang menduduki jabatan penguasa demokrasi, melainkan hanya dengan gerakan dakwah metode Rasul Saw. untuk menerapkan Islam sebagai sebuah sistem.

Minggu, 01 November 2015

Kesalahan Paradigma Sistem Pendidikan Nasional


Selamatkan Remaja dari Seks Bebas. Fakta menunjukan bahwa 62,7% remaja melakukan seks bebas, sebagaimana yang berhasil di ungkap oleh KPA (Komisi nasional perlindungan anak) tahun 2008 di 33 propinsi. fakta kehidupan remaja dan pergaulannya. dibutuhkan suatu penyelesaian agar remaja dapat terbebas dari perilaku seks bebas. bagaimana pengendalian naluri seks dengan tata pergaulan Islam. benar jika keadaan remaja begitu memprihatinkan tetapi bukan berarti kita melupakan apa yang menjadi permasalahan utama dari keadaan remaja saat ini, yakni tidak adanya pengendalian naluri seks yang benar. Baik remaja maupun pemerhati remaja masih memberikan penyelesaian dengan melihat masalahnya saja. Memberikan pemahaman seks tanpa mempertimbangkan aqidahnya tentu membahayakan. Dan itu terlihat sekarang. Meskipun banyaknya program yang terkait dengan remaja sudah diadakan, tetap saja masalah remaja tidak selesai. bagaimana peran negara Khilafah dalam penyelamatan remaja dari seks bebas. perilaku seks remaja yang menyimpang membahayakan masa depan sebuah umat. Karena itu, negara bertanggung jawab besar untuk mengendalikan perilaku seks ini agar terarah sesuai Syari’ah.

kebijakan besar negara Khilafah untuk menyelamatkan remaja, yakni negara Khilafah harus melarang pornografi dan pornoaksi dalam kehidupan umum; negara Khilafah harus membuka kran yang lebar untuk menikah sampai usia baligh, termasuk poligami, dan negara Khilafah harus menerapkan sistem pendidikan yang berpijak pada perkembangan anak hingga mampu menghantarkan anak untuk dewasa dan mandiri tepat pada saat mereka baligh, hingga tidak ada kendala bagi mereka untuk menikah di usia muda. Dan tentu saja untuk merealisasikan hal tersebut hanyalah negara Khilafah yang dapat melaksanakannya.


Visi Pendidikan Untuk Kebangkitan Indonesia Dalam Menghadapi Globalisasi Ekonomi, Politik, dan Budaya. Pendidikan berkualitas juga ditentukan oleh kualitas para pengajarnya. fakta mengenai kondisi pendidikan di Indonesia, seperti mahalnya biaya pendidikan, kapitalisasi pendidikan. Kondisi ini menyebabkan pendidikan hanya bisa dijangkau orang yang punya duit saja. banyaknya pengangguran dan permasalahan moral remaja. Ini semua merupakan akibat dari buruknya sistem pendidikan di Indonesia.

buruknya kondisi pendidikan akibat kesalahan paradigma yang dipakai dalam sistem pendidikan nasional, yaitu paradigma sekuler. Paradigma ini memisahkan Islam dengan kehidupan di dunia. Islam merupakan satu-satunya agama yang memiliki konsep jelas mengenai sistem pendidikan dijauhkan dari kehidupan. Dampaknya apa yang dipelajari di sekolah, tidak tampak dalam kehidupan sehari-hari. Celakanya, ajaran Islam juga banyak direduksi, menjadi hanya sekedar agama ritual saja. Padahal Islam punya serangkaian sistem yang lengkap mengenai pendidikan. Sebagaimana yang pernah diterapkan sekitar 14 abad. Peradaban Islam telah membuat dunia ini menjadi terang dengan perkembangan yang pesat di bidang sains. Ini tidak lain merupakan buah dari sistem pendidikan Islam.

sistem pendidikan Islam. Visinya jelas, yaitu membentuk individu berkepribadian luhur , yaitu kepribadian Islam. Pola pikirnya Islam, pola sikapnya juga Islam. Sistem pendidikan Islam merupakan sebuah sistem unik. Tidak mungkin dicangkokkan dalam sistem selain Islam. Sistem pendidikan Islam hanya bisa diterapkan dalam sistem politik Islam juga, yaitu sistem Khilafah Islamiyah. Untuk mencapai tujuan ini diperlukan perubahan mindset pada masyarakat Indonesia dengan mindset Islam.

cara merubah Indonesia melalui perubahan cara berpikir dengan menjadikan Islam sebagai ideologi. Paradigma Islam diperlukan dalam dalam sistem pendidikan. Indonesia saat ini menerapkan sistem kapitalis sekuler, sistem ini sudah tidak bisa diharapkan lagi, sehingga dibutuhkan perubahan mendasar. Sebuah perubahan revolusioner melalui thoriqoh atau jalan yang dicontohkan Rasul, salah satunya dengan non kekerasan. Dengan Syariat Islam dan Khilafah, penduduk Indonesia menjadi kuat. jika visi pendidikan masih berjalan di atas rel sekuler, rasanya susah untuk melahirkan pelajar yang berimtaq. Fakta sudah membuktikan. Oleh karena itu sudah saatnya mengambil visi pendidikan Islam dengan mengambil sistem pendidikan Islam yang diterapkan dalam Khilafah Islamiyah.


Reorientasi Pendidikan di negeri Indonesia Menuju Pendidikan Bebas Biaya dan Berkualitas. untuk mewujudkan Pendidikan bebas biaya dan berkualitas yaitu harus kembali pada sistem pendidikan Islam kaffah, di mana Sistem Khilafah Islam harus diterapkan serta Syariat Islam harus menjadi standar kehidupan. Indonesia memiliki Kekayaan Alam yang luar biasa besarnya, tinggal bagaimana mekanisme pengelolaan dan distribusinya kepada masyarakat. menyangsikan Pendidikan Gratis yang sering dijanjikan oleh politisi dan calon pejabat, bahkan ada beberapa kabupaten yang ada di Malut yang menerapkan Pendidikan Gratis tapi kondisi pendidikannya mengalami keterpurukan kualitas guru dan siswa.

Terjebak Dalam Kehidupan Liberalis



Remaja Peduli Generasi. Selamatkan Generasi dari Bahaya Terselubung V-Day dan Liberalisme dengan Syari’ah dan Khilafah. Remaja yang seharusnya menjadi agent of change (agen perubahan) tengah terjebak dalam kehidupan liberalis dan gaya hidup yang kebarat-baratan kafir. Mereka tumbuh menjadi remaja yang latah terhadap kufr lifestyle of western dan kehidupan yang serba hedonis.

fakta permasalahan yang sedang mendera kaum remaja Indonesia saat ini (mulai dari gaul bebas, hamil di luar nikah, aborsi, dan narkoba). permasalahan-permasalahan yang sedang dialami remaja tersebut, hanya bisa diselesaikan dengan menerapkan Syari’ah Islam di seluruh aspek kehidupan dalam bingkai Khilafah. Syari’ah Islam adalah sistem hidup yang lengkap dan bisa memberikan kebahagiaan, karena dibuat langsung oleh Sang Pencipta manusia, yaitu Allah SWT.


Khilafah Menjamin Kesejahteraan Dan Kebahagiaan Keluarga. harus ada rekonstruksi Surga dalam keluarga kaum Muslimin. Mengingat parahnya fakta kerusakan institusi keluarga akibat konspirasi barat yang berdampak pada hancurnya generasi. umat Islam harus bersungguh-sungguh mewujudkan baiti jannati agar tercipta kembali kejayaan dan kebangkitan umat Islam. permasalahan keluarga terjadi karena adanya disfungsi dan disorientasi keluarga. Hal ini bisa disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal dalam keluarga. Namun, yang menjadi penyebab utama adalah kaum Muslimin tidak mempunyai sebuah institusi yang memiliki kekuatan melindungi kaum Muslimin dari berbagai ancaman dan tantangan. Dan institusi itu adalah Khilafah Islamiyah. sangat bersemangat untuk segera mewujudkan tegaknya Khilafah yang mampu menjamin kebahagiaan dan kesejahteraan keluarga, apalagi setelah adanya penjelasan secara mendetail mengenai APBN Syariah (negara Khilafah) versus APBN negara demokrasi yang ada saat ini.

berkomitmen untuk mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh Muslimah HTI. mengakui bahwa hanya Islamlah satu-satunya solusi bagi permasalahan keluarga yang ada saat ini, serta hanya dengan Khilafahlah Islam bisa diterapkan secara kaffah untuk mensejahterakan keluarga.


perempuan mengalami kehancuran yang ditandai dengan fakta kasus perkosaan yang meningkat setiap bulannya. Selain itu, juga kemiskinan yang angkanya terus merangkak naik bahkan 74% pendapatan warga Balikpapan hanya habis untuk memenuhi kebutuhan pangan. Di sisi lain Kasus Traficking , pergaulan bebas, dan perceraian juga mengalami peningkatan.

Kondisi serupa juga dialami oleh masyarakat Indonesia di daerah lain dan juga terjadi di seluruh belahan dunia. Adapun sumber yang menyebabkan semua ini terjadi adalah karena tidak digunakannya aturan Allah dalam kehidupan. justru yang digunakan adalah aturan manusia yang terangkum dalam Sekulerisme, Liberalisme, dan Demokrasi yang malah menjadikan persoalan semakin tidak terselesaikan.

untuk menyelesaikan seluruh persoalan kehancuran perempuan harus dengan menggunakan Islam sebagai solusi, yang datangnya dari Pencipta dalam bentuk sistem Khilafah Islamiyah, yaitu Sistem yang menerapkan seluruh Aturan Allah SWT. Di mana, sistem inilah yang mewujudkan jaminan kemuliaan serta kehormatan perempuan. Sebagai seorang ibu yang secara fitrah hamil, menyusui dan mendidik generasi yang merupakan kemuliaan sebagai ummun wa robbatul Bait (ibu dan manager Rumah tangga). Dan juga sebagai seorang individu Muslim dan juga merupakan bagian dari masyarakat.

Selain sebagai sebuah kewajiban, keberadaan Khilafah juga meninggalkan jejak kegemilangannya selama berabad-abad hingga runtuhnya pada tahun 1924. Seperti, pada masa pemerintahan Umar bin Khaththab yang sangat memperhatikan nasib perempuan seperti tentang keluhan seorang perempuan yang sangat lama ditinggal oleh suaminya berjihad hingga akhirnya merubah kebijakan tentang lamanya seorang laki-laki pergi berjihad yang bergantian selama 4 bulan, dan lain-lain. sepakat ingin hidup di dalam naungan Khilafah Islamiyah untuk mengakhiri kehancuran yang menimpa perempuan, serta ingin ikut serta dalam memperjuangkannya. WAllahu a`lam bishawab.


Anak Terlantar: Tanggung Jawab Siapa? kondisi real anak-anak indonesia yang terlantar sebanyak 5,4 juta anak. kondisi real mengenai keadaan anak-anak di Provinsi Gorontalo dan kesehatan mereka. Data Balita kurang Gizi pada tahun 2010 adalah 18,4% dari total jumlah Balita di Provinsi Gorontalo. Ditambah lagi dengan Survei yang dilakukan oleh Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Gorontalo tahun 2010 menunjukkan bahwa merokok di kalangan pelajar SMP dan SMA cukup tinggi, yaitu >50%. Kemudian Berdasarkan survey Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) tahun 2008 menunjukkan penyalahgunaan narkoba di Gorontalo berkisar pada kelompok usia 10-59 tahun dengan rata-rata pengguna barang haram tersebut adalah anak usia 11-24 tahun.

Sehingga dengan tingkat pengguna 2,15% menempatkan Gorontalo peringkat 5 secara nasional dalam hal penyalahgunaan narkoba. Kondisi ini tentu membutuhkan penanganan yang serius dan tuntas.

permasalahan anak-anak terlantar terjadi karena adanya disfungsi keluarga. Dan disfungsi keluarga terjadi karena adanya disfungsi negara demokrasi dalam mengatur urusan penduduk. Dan hanya dengan Islam sajalah permasalahan ini dapat diselesaikan secara tuntas. Dalam Islam terdapat optimalisasi fungsi keluarga, masyarakat dan negara Khilafah, di mana hal tersebut baru dapat dilaksanakan jika Islam diterapkan secara kaffah.

Anak Sehat, Kreatif dan Berakhlak Mulia Hanya Dalam Naungan Khilafah Islamiyah. Karena hanya Negara Khilafah sajalah yang bisa menjamin terwujudnya kesejahteraan keluarga, terpenuhinya layanan kesehatan dan pendidikan terbaik, serta lingkungan yang kondusif bagi pembentukan akhlak mulia. berkomitmen untuk mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh Muslimah HTI.

Related Posts with Thumbnails

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam