Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 27 April 2016

Islam menjadikan manusia maju


 

(4) Islam agama yang dinamis dan maju. Kehadirannya menjadikan pemeluknya berjalan seiring di jalan kesempurnaannya. Islam memberi kewajiban pemeluknya dengan pekerjaan-pekerjaan tertentu dan keharusan menjalankannya. Dengan tugas-tugas ini dan dengan tangan (kekuatan) manusia, Islam menjadikan manusia maju dan berjalan menuju kesempurnaan.

Dalam Islam, manusia dapat menikmati kehidupan dengan keluhuran ruhani dan ketentraman jiwa serta kebahagiaan yang hakiki. Islam menjadikan manusia tetap di atas ketinggian yang tidak merosot. Meski berada di ketinggian di jalan kesempurnaan menuju ketinggian yang lebih tinggi adalah sulit, maka sudah barang tentu tetap dalam posisi ketinggian akan jauh lebih sulit. Karena itu, tugas-tugas ini dijadikan abadi dan bukan temporer. Sehingga dengan demikian diharapkan manusia terus-menerus dalam posisi ketinggian dan kedinamisannya.

Tugas-tugas atau pekerjaan-pekerjaan ini adalah ibadah. Di antaranya ada yang wajib dan ada pula yang sunnah. Adalah sebuah keharusan melaksanakan kewajiban-kewajiban bagi semua manusia sebagai upaya mewujudkan batas yang sama dalam pencapaian ketinggian. Melaksanakan amalan-amalan sunnah dapat mendorong manusia untuk tetap bertahan di jalan kesempurnaan.

Melaksanakan ibadah-ibadah ini tidak dengan perintah yang memberatkan dan sulit, juga tidak dengan sesuatu yang merusak dan menyesakkan. Dalam perintah-perintahnya juga tidak ada larangan menikmati kenikmatan dan kelezatan dunia, tidak ada keharusan untuk berpaling dari hal-hal yang mubah dan menyenangkan, tidak ada tugas-tugas yang membalik kecenderungan naluri, dan tidak ada penentangan tabiat. Sekali-kali tidak ada yang demikian.

Menjalankan ibadah-ibadah wajib bagi manusia telah ditentukan oleh Allah sebagai perintah yang dimudahkan, meski kekuatannya ada dan kehendaknya selalu muncul. Perintah-perintah wajib tidak sampai meniadakan (mengharamkan) perhiasan dunia. Demikian juga ibadah-ibadah sunah. Kaum muslimin menjalankannya dengan kerinduan dan kegemaran. Mereka menjalankannya lebih banyak dari amalan wajib. Mereka merasakannya dengan perasaan yang dalam dan menikmatinya dengan keridhaan Allah.

(5) Kaum muslimin menaklukan banyak wilayah negara untuk mengemban misi dakwah Islam dan menyebarkannya di wilayah itu. Karena itu, mereka merasa sebagai para delegasi Allah yang membawa rahmat dan hidayah. Mereka masuk suatu negara dan memerintahnya dengan pemerintahan Khilafah Islam. Dengan hanya menerima pemerintahan Khilafah Islam dan masuk golongan ahlu dzimmah (kafir dzimmi), penduduk kafir negeri itu sudah menjadi memiliki hak dan kewajiban sebagaimana warga muslim. Sementara wilayah taklukan itu menjadi wilayah yang memiliki hak dan kewajiban terhadap Negara Islam sebagaimana negeri-negeri taklukan lainnya. Wilayah itu secara otomatis menjadi bagian dari Negara Khilafah Islam sebagai konsekuensi dari sistem pemerintahan Negara Islam yang satu. Karena itu, penduduk negeri taklukan tidak merasa bahwa mereka dijajah. Dirasa dari sisi manapun mereka tidak membaui bau busuk penjajahan. Maka tidak heran jika banyak manusia yang menerima Islam tanpa paksaan setelah melihat praktek Islam yang nyata dan tatacara kaum muslimin menjalankan pemerintahannya.

(6) Sesungguhnya mabda' (ideologi) dan hukum-hukum Islam besifat umum dan berlaku untuk seluruh manusia. Hukum-hukumnya boleh dipelajari dan diajarkan kepada siapapun, bahkan wajib mengajarkannya kepada semua manusia hingga mereka merasakan manisnya Islam dan mengetahui hakikat-hakikatnya. Rasulullah Saw. pernah mengutus para gubernur (wali), penguasa, hakim, dan pengajar untuk mengatur manusia dengan hukum Islam dan mengajarkan mereka hukum-hukumnya. Demikian juga kaum muslimin periode sesudahnya yang telah mengusai negeri-negeri. Mereka tinggal di negeri-negeri baru untuk menjalankan hukum Islam, mengajari dan memberi pemahaman manusia dengan Islam serta mengajari mereka tentang hukum-hukum Al-Qur'an. Penduduk negeri-negeri taklukan menerima pengetahuan-pengetahuan Islam hingga tsaqafah (khazanah pengetahuan jalan hidup) mereka menjadi tsaqafah Islam, bahkan yang tidak memeluk Islam pun ber-tsaqafah Islam (menguasai khazanah ilmu keislaman).

(7) Syari'at Islam adalah syari'at yang sempurna untuk kehidupan dunia. Karena itu, ketika kaum muslimin berhasil menaklukkan negeri-negeri, mereka tidak butuh pengetahuan syari'at dan undang-undang penduduk negeri-negeri itu, juga tidak mengkompromikan antara hukum-hukum yang mereka bawa dengan undang-undang yang diberlakukan di negeri-negeri itu sebagai bentuk pemecahan problem-problem kehidupan.

Bahkan, mereka menaklukkan berbagai negeri sambil membawa syari'at Islam yang sempurna. Mereka langsung menerapkan Islam sejak berhasil menguasai suatu negeri. Cara mereka dalam menerapkan Islam bersifat revolusioner. Tidak ada penerapan yang dilakukan secara bertahap atau periodik. Sistem kufur yang dijumpai kaum Muslimin tidak mereka simpan untuk dipelihara karena penaklukan negeri-negeri bagi mereka adalah untuk tempat penyampaian Islam dan objek pengubahan fakta yang rusak dan kehidupan yang membahayakan.

Tata laksananya dengan menghapus sistem lama dan membuat sistem baru secara menyeluruh. Karena dengan cara ini akan memudahkan mereka menjalankan pemerintahan negeri itu semenjak awal penaklukan. Pemerintahan mereka dipusatkan secara penuh dan sempurna. Oleh sebab itu, dalam operasinya mereka tidak menyelamatkan krisis undang-undang jahiliyah yang ada, juga tidak membantu keadaan yang transformatif. Mereka hanya membawa misi dakwah mereka sendiri, yaitu akidah yang darinya memancar sistem-sistem, undang-undang, dan hukum-hukum, yaitu syari'at Islam yang diterapkan pada seluruh manusia di semua zaman dan tempat.

Selasa, 26 April 2016

Negara Khilafah Islam menaklukkan negara-negara


 

Ketika umat Islam dibebani keharusan mengemban dakwah ke seluruh manusia, maka mereka wajib menyampaikannya ke seluruh alam. Maka sudah barang tentu Negara Khilafah Islam wajib menjalankan tugas mulia ini. Negara Islam menyampaikan dakwah dan mengambil cara yang ditetapkan Islam. Karena itu, merupakan hal yang pasti jika Negara Khilafah Islam menaklukkan negara-negara dan penaklukan-penaklukan besar-besaran menjadi bagian dari misinya.

Operasi berbagai penaklukan ini tidak lain merupakan bentuk pelaksanaan dari kewajiban yang menjadi beban kaum muslimin, yaitu menyampaikan Islam ke seluruh manusia dengan menegakkan pemerintahan Islam dan menyebarkan pemikiran-pemikirannya di tengah mereka. Penaklukan-penaklukannya tidak dimaksudkan untuk menguasai, menjajah atau mengeruk kekayaan negara-negara bangsa. Tujuannya hanya satu, yaitu mengemban dakwah Islam kepada manusia agar mereka terselamatkan dari kehidupan yang sengsara dan kekangan sistem yang merusak. Kenyataan ini tampak dalam fakta sejarah pertumbuhan Negara Khilafah Islam, perjalanan penaklukan-penaklukannya, dan dalam kewajiban jihad futuhat.

Negara Khilafah Islam tumbuh dengan kuat, terkonsentrasikan, meluas, berkembang, menyebar, dan bersifat terbuka. Benihnya memiliki potensi pertumbuhan menjadi negara dunia, bukan negara lokal atau regional. Karena akidahnya adalah akidah untuk seluruh dunia, yaitu akidah untuk manusia dan sistemnya adalah sistem dunia, yaitu sistem untuk seluruh manusia. Oleh sebab itu, merupakan hal yang wajar jika Negara Khilafah Islam selalu menyebar dan mengembang wilayahnya.

Negara Khilafah Islam memiliki karakter penakluk. Negara-negara bangsa yang belum masuk wilayahnya (berada dalam kekuasaan pemerintahan Islam) akan menjadi sasaran penaklukannya karena memang tabiat pertumbuhannya mengharuskan demikian. Inilah Rasul Saw. yang pernah dibaiat kaum muslimin di baiat aqabah ke-2. Mereka berbaiat dan bersumpah setia pada Rasul Saw. untuk memerangi manusia, baik yang berkulit merah ataupun hitam, meski untuk melaksanakannya dapat mengantarkannya pada kemusnahan harta dan kehilangan nyawa.

Mereka berbaiat pada Rasul Saw. untuk selalu mendengar dan taat, baik dalam kesulitan atau kemudahan, menyenangkan atau tidak menyenangkan. Mereka harus berkata benar di manapun berada. Karena Allah, mereka tidak takut kecaman orang yang mengecam. Mereka juga berbai’at pada beliau untuk siap mati di jalan menjaga dakwah Islam. Mereka tidak memperoleh tebusan apa-apa selain surga. Mereka inilah inti pasukan Negara Khilafah Islam yang mengemban dakwah. Bagaimana mungkin pasukan ini berbai’at dengan baiat semacam ini? Mengapa pasukan ini dibentuk? Apa urgensi peperangan yang tampak dalam baiat ini? Bukankah urgensinya adalah mengemban dakwah Islam? Itulah kepentingan satu-satunya yang mereka datangkan dari tujuan baiat. Mereka berbaiat untuk dakwah dan siap mati di jalannya.

Rasulullah Saw. sebelum kewafatannya telah meletakkan garis-garis besar haluan tentang prinsip-prinsip penaklukan. Setelah mendirikan Negara Khilafah Islam di Jazirah, beliau meletakkan garis-garis besar tentang penyebaran dakwah Islam keluar Jazirah dengan cara mengirim berbagai surat di tahun ke-7 H. Surat-surat misi politik keislaman itu dikirimkan ke Kisra, Kaisar, dan beberapa raja dan gubernur non-muslim. Mereka semua diajak memeluk Islam. Beliau juga menempuh dua cara lain, yaitu (i) melancarkan perang Mu'tah dan Tabuk (ii) menyiapkan pasukan Usamah.

Para khalifah sesudahnya juga menjalankan garis-garis besar haluan ini ketika berhasil menaklukkan negara-negara bangsa yang telah ditawari Rasul Saw. untuk menerima Islam. Kemudian penaklukan terus berlanjut dengan asas ini. Karena itu, Negara Khilafah Islam dalam penaklukan dunia tidak membedakan antara menaklukkan Mesir karena kekayaan dan kemudahannya dengan menaklukkan Afrika Utara yang tandus, gersang, miskin, dan banyak kesulitan. Semuanya ditaklukkan atas prinsip yang sama, yaitu untuk penyebaran Islam dan pengembanan dakwahnya.

Demikian itu tetap menegaskan sikap politik negara untuk tetap memasuki dan menguasai negara-negara bangsa, meski negara itu fakir atau kaya, juga tetap menghadapi bangsa apa saja, meski mereka menyerah atau melawan. Karena, penyebaran Islam dan pengembanan dakwah ke seluruh manusia tidak mengenal kaya-miskin suatu negara, juga tidak mempedulikan apakah penduduknya menerima atau menolak. Negara hanya mengenal satu prinsip, yaitu mengemban dakwah Islam dan menjadikannya qiyadah fikriah (kepemimpinan berpikir) yang darinya akan memancar sistem-sistem kehidupan Islam, serta menjadikan misinya untuk semua manusia di semua negara bangsa.

Al-Qur'an yang mulia telah menerangkan pada kaum muslimin tentang sebab-sebab peperangan dan keharusan jihad futuhat. Keharusannya tidak lain kecuali di jalan Islam dan pengembanan risalahnya ke seluruh alam. Di dalamnya juga terdapat ayat-ayat yang melimpah ruah yang memerintahkan mereka berperang demi Islam.
Allah berfirman dalam surat al-Anfaal:
"Dan perangilah mereka supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata bagi Allah" (TQS. Al-Anfaal: 39).
Dalam surat al-Baqarah juga disebutkan:
"Dan perangilah mereka sehingga tidak ada finah lagi dan [hingga] agama itu hanya untuk Allah semata. Jika mereka berhenti [dari memusuhi kamu], maka tidak ada permusuhan [lagi] kecuali terhadap orang-orang zalim" (TQS. Al-Baqarah: 193).
Dalam surat al-Taubah juga ditegaskan:
"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak [pula] kepada Hari Kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar, [yatu orang-orang] yang diberikan Al-Kitab kepada mereka sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk" (TQS. Al-Taubah: 29).
Ayat-ayat ini dan lainnya adalah ayat-ayat yang memerintahkan jihad futuhat, yang tujuannya bagi kaum muslimin telah ditentukan dengan penaklukan-penaklukan. Ayat-ayat itulah yang mendorong mereka untuk mengadakan penaklukan-penaklukan.

Atas dasar ini, maka mengemban dakwah Islam adalah misi yang ditegakkan Negara Khilafah Islam. Pembentukan pasukan Islam juga dimaksudkan untuk dakwah. Keharusan jihad futuhat ditetapkan di jalan dakwah. Penaklukan-penaklukan berjalan dengan perhitungan dakwah. Dan, pengembanan dakwah Islam itulah yang menyiapkan kaum muslimin untuk mendirikan Negara Khilafah Islam.

Minggu, 24 April 2016

Rincian Khilafah menerapkan hukum terhadap non-muslim



Memang benar, seorang khalifah adalah subjek yang menjalankan hukum-hukum ibadah. Dia menjatuhkan sanksi pada warganya yang muslim yang meninggalkan shalat dan tidak berpuasa Ramadan.

Khalifah juga yang menjalankan semua hukum ibadah sebagaimana juga menjalankan seluruh hukum Islam lainnya. Pelaksanaan ini wajib bagi Negara Khilafah karena kewajiban shalat bukanlah lahan ijtihad. Khalifah hanyalah pelaksana hukum syara' yang diputuskan di tengah masyarakat dan membangun hukum Islam untuk melaksanakan sanksi-sanksi atas penerapan hukum Islam yang manapun. Ini kaitannya dengan kaum muslimin.

Adapun kaitannya dengan non-muslim yang menganut selain akidah Islam, maka mereka adalah:
(i) orang-orang yang mengaku bahwa mereka muslim tapi meyakini akidah yang bertentangan dengan akidah Islam
(ii) orang-orang dari Ahli Kitab
(iii) orang-orang musyrik dan mereka adalah para penyembah berhala, penyembah bintang, kaum Majusi, pemeluk Hindu, dan semua penganut agama selain Ahlu Kitab.

Mereka semua ini, berikut apa yang menjadi perilaku akidah dan ibadah mereka dan dalam semua urusan perkawinan dan perceraian, dibiarkan berjalan mengikuti agama-agama mereka. Negara (Negara Khilafah Islam) hanya menentukan seorang qadhi (hakim) dari dan bagi mereka yang akan mengawasi pertikaian-pertikaian mereka dalam hal akidah, ibadah, kawin, cerai dan diselesaikan dalam mahkamah negara.

Adapun masalah makanan dan minuman, mereka diperlakukan menurut kedudukan hukum-hukum agama mereka sendiri (tidak harus mengikuti syariah dalam halal-haram) yang operasionalnya dijamin dalam sistem umum hukum publik Islam.

Selain Ahlu Kitab diperlakukan seperti perlakuan terhadap Ahlu Kitab. Nabi Saw. bersabda tentang hak orang Majusi: "Perlakukan mereka dengan perlakukan hukum Ahlu Kitab."

Sedangkan dalam muamalah dan sanksi-sanksi (hukum publik), penerapannya terhadap non-muslim disamakan dengan kaum muslimin. Mereka semua kedudukannya sama. Sanksi yang dikenakan pada non-muslim juga sama dengan sanksi yang dikenakan pada kaum muslimin. Pelaksanaan dan pembatalan muamalah yang diberlakukan pada non-muslim kedudukannya juga sama dengan yang diberlakukan pada kaum muslimin.

Semuanya di mata hukum Islam sama, tanpa ada perbedaan atau perlakukan khusus terhadap orang-orang tertentu. Karena, semua yang mengemban fungsi mengikut (tabi'iyah) sebagai warga negara Khilafah, meski agama, jenis bangsa, dan mazhab mereka berbeda, dikenai khithab (seruan) dengan hukum-hukum syari'at Islam. Khithab (seruan)nya menyangkut semua persoalan muamalah dan sanksi hukum publik.

Mereka juga diharuskan mengikuti dan menjalankan hukum-hukum tersebut. Hanya saja kewajiban mereka terhadap hal itu terbatas pada sisi pelaksanaan undang-undang negara Khilafah, tidak dari sisi keyakinan keagamaan. Karena itulah, mereka tidak boleh dipaksa berakidah dengan akidah tertentu karena memang mereka tidak boleh dipaksa memeluk Islam. Allah berfirman: "Tidak ada paksaan untuk [memasuki] agama [Islam]" (QS. Al-Baqarah: 256).
Rasulullah Saw. juga dilarang mengancam Ahlu Kitab agar melepaskan agama mereka, akan tetapi mereka dipaksa untuk tunduk pada hukum-hukum publik Islam. Keharusan ketundukan ini dikarenakan posisi hukum Islam sebagai undang-undang negara Khilafah yang harus dilaksanakan.

Kesimpulannya, Negara Islam dalam politik dalam negerinya melaksanakan hukum Islam yang dibebankan kepada semua warga negara Khilafah yang mengemban fungsi mengikut (tab'iyah) sebagai warga negara Khilafah, baik mereka sebagai seorang muslim atau non-muslim. Bentuk pelaksanaannya sebagai berikut.

(1) Pelaksanaan semua hukum Islam dibebankan kepada kaum muslimin.
(2) Membiarkan masyarakat non-muslim mengikuti apa yang mereka yakini dan sembah.
(3) Memperlakukan masyarakat non-muslim dalam persoalan-persoalan makanan dan pakaian dengan mengikuti agama-agama mereka yang masih dalam lingkup sistem umum.
(4) Memutuskan persoalan-persoalan perkawinan dan perceraian di antara masyarakat non-muslim dengan mengikuti agama-agama mereka. Penanganannya dilakukan oleh qadhi (hakim) yang dipilih di antara mereka dan diputuskan di Mahkamah Negara, tidak di mahkamah khusus. Persoalan-persoalan ini jika berhubungan dengan antara kaum muslimin dan non-muslim, maka pemutusannya mengikuti hukum-hukum Islam dan dijalankan oleh qadhi (hakim) muslim.
(5) Negara melaksanakan semua syari'at Islam selain hukum-hukum di atas, seperti muamalah, sanksi-sanksi, sistem-sistem pemerintahan, hukum, ekonomi, dan lain-lainnya. Pelaksanaannya dibebankan pada semua warga negara Khilafah. Dalam hal ini, baik yang muslim maupun non-muslim kedudukannya sama.
(6) Semua orang yang mengemban fungsi mengikut aturan Islam adalah rakyat negara Khilafah. Negara Khilafah wajib mengatur semua urusan mereka dengan adil, tanpa membedakan atau memberi pengecualian antara yang muslim dan yang non-muslim.
…..
18. Marhalah Ketiga, yaitu marhalah pengambilalihan pemer­intahan.
Partai ideologi Islam mengambil alih pemerintahan adalah melalui umat dan menerapkan ideologi Islam sekaligus. Inilah yang disebut metode revolusi tanpa kekerasan. Metode ini tak membolehkan partai dakwah ideologi Islam berga­bung ke dalam pemerintahan yang menerapkan hukum Islam secara parsial, tetapi mengambil alih pemerintahan secara total dan menjadikannya satu-satunya metode penerapan ideol­ogi Islam. Metode ini mengharuskan penerapan ideologi Islam secara revolusioner, tidak membo­lehkan penerapan ideologi secara bertahap, bagaimanapun keadannya.

Apabila Negara Khilafah telah menerapkan ideologi Islam secara sempur­na dan menyeluruh maka wajib bagi Negara Khilafah Islam itu untuk mengemban dakwah Islam dan menetapkan dalam Anggaran Belanja Negara bagian khusus untuk dakwah dan propaganda, mengatur dakwah Islam dari sisi kenegaraan atau dari aspek kepartaian sesuai dengan situasi yang ada. Sekalipun partai Islam ideologis telah berhasil mendirikan pemerintahan Islam, dia tetap bertindak sebagai partai dakwah ideologi Islam, strukturnya tetap ada, baik para anggotanya mendudu­ki kursi pemerintahan atau tidak. Partai Islam ideologis menganggap pemer­intahan adalah awal langkah praktis untuk melaksanakan ideologi Islam dalam negara, dan berusaha menerapkannya di setiap penjuru dunia.

Inilah langkah-langkah yang ditempuh oleh partai dakwah ideologi Islam di dalam medan kehidupan, untuk membawa fikrah (pemikiran) ke periode kerja praktis atau dengan kata lain untuk membawa ideologi Islam ke medan kehidupan dengan melanjutkan kehidupan Islam, untuk membangkitkan masyarakat dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.

Pada saat inilah partai dakwah ideologi Islam memulai kerja praktis yaitu suatu periode yang ia dirikan untuk mewujudkan periode itu. Atas dasar ini maka partai Islam ideologis adalah jaminan hakiki untuk berdirinya Negara Khilafah Islamiyah dan kelestariannya, dan untuk menerapkan Islam, memperbaiki penerapannya, dan kelestarian penerapannya dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Sebab setelah Negara Khilafah Islam itu berdiri, partai Islam ideologis menjadi pengawas wilayah Negara Khilafah itu, mengoreksinya, dan memim­pin umat untuk membicarakan masalah dengannya, dan pada saat yang sama partai Islam ideologis menjadi pengemban dakwah Islam di negeri-negeri Islam dan penjuru dunia lainnya.

Sabtu, 23 April 2016

Melaksanakan hukum Islam di dalam negeri


 

Politik dalam negeri Negara Khilafah Islam adalah melaksanakan hukum-hukum Islam di dalam negeri. Negara Khilafah Islam memberlakukan hukum-hukum Islam dalam negeri yang tunduk pada kekuasaannya. Maka dari itu, Negara Khilafah Khilafah ini menerapkan sistem muamalah, penegakan hudud, penerapan sanksi-sanksi, pemeliharaan akhlak, mengisi penegakan dengan syiar [Islam] dan ibadah, dan mengatur semua urusan umat menurut hukum-hukum Islam.

Islam telah menjelaskan bagaimana memberlakukan hukum-hukumnya terhadap manusia yang tunduk pada kekuasaannya. Sasaran hukum taklifnya meliputi seluruh warga Khilafah [Islam], baik yang beragama Islam maupun yang bukan. Dalam penerapannya, Khilafah [Islam] mengikuti thariqah Islam (metode) karena thariqah (metode) termasuk hukum syar'i, sebagaimana juga penyelesaian problem. Orang-orang yang mendapat khithab (seruan) Islam adalah semua manusia karena Allah memberi khithab (seruan) ini untuk seluruh bangsa manusia. Khithab (seruan)-Nya dengan sifat kemanusiaan (ketentuan-ketentuan hukumnya bersifat manusiawi), tidak dengan sifat yang lain.

Allah berfirman: "Hai manusia, sembahlah Tuhanmu Yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu agar kamu bertaqwa" (QS. Al-Baqarah: 21). "Hai manusia, apa yang telah memperdayakanmu [berbuat durhaka] terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah" (QS. Al-Infithar: 6). Para ulama uhsul fiqih berpendapat bahwa khithab (seruan) dengan hukum syara' berlaku pada setiap yang berakal dan memahami khithab (seruan) itu, baik dia sebagai muslim atau non-muslim. Dalam kitab al-Mushthafa dalam bab ilmu uhsul, al-Ghazali berkata, "Sesungguhnya orang yang dikenai khithab (seruan) adalah orang mukallaf (yang harus menaati hukum). Syaratnya, dia harus orang yang berakal dan memahami khithab (seruan). Adapun orang yang ahli menetapkan hukum [Islam] dalam masalah al-dzimmah, maka pengambilan faidahnya dari sisi kemanusiaan yang memang telah dipersiapkan untuk menerima kekuatan akal yang dengannya dapat memahami taklif (beban hukum)."

Atas dasar ini, maka sasaran khithab (seruan) Islam terhadap semua bangsa manusia adalah khithab dakwah dan khithab taklifi. Adapun khithab dakwah, maksudnya adalah mengajak manusia memeluk Islam. Sedangkan khithab taklifi maksudnya adalah memastikan manusia untuk mengamalkan Islam. Ini kaitannya dengan manusia secara umum. Sedangkan yang berhubungan dengan orang-orang yang diperintah Khilafah Islam, maka Islam mengkategorikan mereka sebagai jama'ah yang dihukumi dengan kewajiban patuh pada sistem ini, sebagai bentuk perwujudan penyatuan manusia, dengan tanpa melihat sisi kelompok dan jenisnya.

Dalam penerapannya tidak ada syarat kecuali mengikuti. Dengan demikian, dalam Khilafah Islam tidak ditemukan kelompok-kelompok minoritas. Seluruh manusia dikatagorikan sebagai manusia saja. Mereka semua adalah rakyat Khilafah Islam. Dan, selamanya mereka mengemban peran atau fungsi mengikut (tabi'iyah: tunduk, patuh, dan mengikuti aturan-aturan Khilafah [Islam]). Setiap orang yang mengemban (melaksanakan) fungsi ini dapat menikmati hak-hak yang telah ditetapkan oleh syara', baik dia seorang muslim atau non-muslim.

Sedangkan yang tidak mengembannya, maka dia diharamkan menikmati hak-hak ini, meski dia seorang muslim. Seandainya seorang anak laki-laki memiliki ibu nasrani yang patuh pada aturan Khilafah Islam, sementara ayahnya yang muslim tidak mematuhinya, maka ibunya berhak memperoleh nafkah dari anaknya, sedangkan ayahnya tidak. Seandainya sang ibu menuntut nafkah pada anaknya, maka qadhi menjatuhkan hukum yang memihak kepada sang ibu dengan hak memperoleh nafkah karena dia mengemban fungsi mengikut (patuh pada aturan Khilafah Islam). Jika ayahnya menuntut nafkah pada anaknya, maka qadhi tidak menjatuhkan keputusan hukum yang memihak kepadanya dan menolak dakwaannya karena dia tidak mengemban predikat atau fungsi mengikut. Jama'ah yang berhukum dengan Islam dikatagorikan sebagai rakyat. Penerimaan hukum Islam menjadikan fungsi tab'iyah sebagai legitimasi memperoleh hak-hak mereka di mana perolehan itu dapat memelihara urusan-urusan mereka dengan Islam dan menjadikan mereka hidup dalam Darul Islam.
Ini kaitannya dengan pandangan Negara Khilafah pada rakyat dari aspek hukum dan otoritas pemeliharaan berbagai urusan.

Adapun aspek penerapannya, maka Negara Khilafah memformulasikan hukum-hukum Islam dalam undang-undang Negara Khilafah, tidak pada sisi ruhani. Demikian itu karena Islam memandang bahwa sistem untuk diterapkan pada rakyat dan penerapannya dengan memperundangkan undang-undang, tidak dengan refleksi mistik keagamaan. Yakni, dengan memanifestasikan hukum-hukum syara', tidak dengan ungkapan religius-spiritual. Mengapa? Karena nash-nash lebih memperhatikan sisi pemberlakuan hukum syara'. Bukankah nash [Islam] didatangkan untuk memecahkan problem? Pembuat syara' (Allah) memaksudkan syara' pada mengikuti makna, bukan berhenti pada nash-nash saja. Karena itu, pengambilan istinbat (penggalian dan perumusan) hukum harus memperhatikan sisi 'illatnya. Yakni, memperhatikan esensi nash-nash ketika mengambil istinbat. Dalam tasyri' Islam, ketika seorang khalifah memberi instruksi agar hukum-hukum Islam dijadikan undang-undang, maka hasil keputusan instruksi ini wajib diterapkan pada seluruh masyarakat.

Dari sini ketundukan seluruh manusia pada Khilafah Islam menyangkut hukum-hukum syara' adalah perkara pasti dan mutlak. Orang-orang yang meyakini Islam, kaum muslimin, maka kepemelukan dan kepercayaan mereka pada Islam itulah yang mengharuskan mereka menjalankan semua hukumnya. Karena, ketundukan yang menerima akidah Islam bermakna ketundukan pada semua hukum yang bersumber dari akidah [Islam]. Akidah Islam mengharuskan para penganutnya mengikat kehidupan mereka dengan semua nilai (hukum-hukum) yang didatangkan akidah ini. Keharusannya tidak bisa ditawar dan pasti. Yang mengikat hubungan Islam dengan kaum muslimin adalah syari'at [Islam] melalui tasyri'. Yakni, agama yang darinya melahirkan undang-undang. Mereka dipaksa menjalankan semua hukumnya, baik yang berkaitan dengan hubungan mereka dengan Allah, yakni ibadah, hubungan mereka dengan diri mereka, yakni akhlak dan makanan, atau yang berkaitan dengan selain mereka, yaitu muamalat dan sanksi-sanksi.
.....

Kamis, 21 April 2016

Berkorban membela Islam


 

4. Kesulitan lain adalah keterikatan manusia dengan kemaslahatan hidup mereka/kepentingan (duniawi)nya. Itu adalah karena manusia terikat dengan kepentingan pribadinya, pekerjaannya sehari-hari, dan pada saat yang sama terikat dengan ideologi. Kadang-kadang kepentingan-kepentingan tersebut bertentangan dengan da'wah Islam. Oleh sebab itu harus dilakukan kompromi antara keduanya. Untuk mengatasi kesulitan ini adalah, wajib atas setiap orang yang meyakini ideolo­gi ini (Islam) untuk menjadikan da'wah dan partai (dakwah Islam ideologis) sebagai titik sentral bagi setiap kepentingan priba­dinya. Ia tidak boleh sibuk dengan pekerjaan-peker­jaan yang melupakan dan menghalanginya dari da'wah. Dengan cara ini kepentingan da'wah akan lebih diuta­makan dari kepentingan pribadi, di mana da'wah meru­pakan sumbu putar tempat kepentingan-kepentingan pribadi berputar.

5. Kesulitan lain adalah sulitnya mengorbankan kehidupan dunia berupa harta, perdagangan dan sejenisnya di jalan Islam dan da'wah Islam.
Untuk mengatasi kesulitan ini adalah dengan mengingatkan orang-orang beriman bahwa Allah telah membeli jiwa dan harta mereka dengan Sorga, cukup diberi peringatan, kemudian mereka diberikan pilihan dalam berkorban tanpa memaksanya untuk berbuat sesuatu.

6. Kesulitan lain adalah perbedaan tempat tinggal ma­syarakat. Itu adalah karena ada umat yang tinggal di pusat kota, ada yang di desa, ada yang hidup mengem­bara (badui). Alat-alat yang dipakai di kota berbeda dengan yang dipakai di desa, yang di desa pun berbeda dengan alat yang dipakai di perkampungan dan kemah-kemah badui. Oleh sebab itu, kadangkala perbedaan bentuk-bentuk materi ini memunculkan pemikiran untuk membedakan pembinaan umat dan pengarahan mereka dalam memperjuangkan ideologi. Ini sangat berbahaya, karena umat sekalipun berbeda bentuk-bentuk materinya, adalah umat yang satu, perasaan dan pemikirannya satu, ideologinya satu. Oleh karena itu da'wah terhadap umat harus satu, tak ada perbedaan antara kampung dan kota, dan kerja-kerja interaksi dengan umat adalah juga satu.

Dalam marhalah (tahapan) kedua ini partai (dakwah Islam) menghadapi dua bahaya, yaitu bahaya yang bersifat ideologis dan bahaya Kelas. Adapun bahaya ideologis datang dari arus jama'ah (masyarakat), dan kein­ginan untuk memenuhi permintaan umat yang bersifat temporer (pragmatis) dan nyinyir, dan juga datang dari dominannya kegagalan yang telah terpatri dalam pendapat jama'ah (masyarakat) atas pemikiran-pemikiran kepartaian.

Hal itu disebabkan karena ketika partai (dakwah Islam ideologis) mengarungi lapangan kehidupan dalam masyarakat, berhubungan dengan massa untuk berinteraksi dengannya, untuk memimpin mereka, dan pada waktu partai membekali mereka dengan ideologi partai, pada massa itu telah ada pertentangan pemikiran-pemikiran kuno, warisan-warisan generasi masa lalu, pemikir­an-pemikiran asing yang berbahaya, dan ketaklidan pada kafir penjajah. Maka ketika partai (dakwah Islam ideologis) melakukan aktivitas tafa'ul (interaksi) dengan massa, membekali mereka dengan pemikiran-pemikiran dan pendapat-pendapat partai, dan berusaha memper­baiki pemahaman-pemahaman mereka, membangkitkan aqidah Islamiyah dalam diri mereka, menciptakan suasana yang benar, kebiasaan umum yang baik dengan pemahaman-pemahaman partai.

Semuanya ini membutuhkan dakwah, propaganda, sehingga umat berkumpul di sekitar partai atas dasar ideologi (Islam), dalam bentuk memperkuat iman kepada ideologi (Islam: aqidah dan syariah) di tengah-tengah umat, dan menghembuskan di dalamnya kepercayaan akan mafahim (pemahaman) partai (dakwah Islam ideologis), sikap memuliakan dan memperhitungkan partai, dan membawa mereka untuk ta'at dan beraktivitas bersama partai. Pada saat itu, maka kewajiban partai (dakwah Islam ideologis) adalah memperbanyak syabab (anggota)nya yang beriman yang dipercaya umat terjun di tengah-tengah umat, mengendalikan para pemimpin mereka, seperti perwira di kalangan militer. Jika partai (dakwah Islam ideologis) berhasil dalam marhalah tafa’ul (tahapan berinteraksi) ini, partai akan memimpin umat kepada tujuan yang diinginkannya, sesuai dengan batas-batas ideologi (Islam), dan mengamankan kereta agar tidak keluar dari relnya.

Adapun apabila partai (dakwah Islam ideologis) memimpin masa sebelum sempurna tafa'ul (berinteraksi dakwah) dengannya, dan sebelum tercipta kesadaran umum pada umat, maka kepemimpinannya bukan dengan hukum-hukum dan pemikiran-pemikiran dari ideologi (Islam), tetapi dengan membangkit­kan apa yang bergelora di dalam jiwa umat, dengan membang­kitkan perasaannya, dan menggambarkan bahwa tuntutan mereka akan terpenuhi dalam waktu dekat. Dengan itu partai memuas­kan massa dengan membangkitkan perasaannya, menggambarkan bahwa tuntutan mereka bisa dipenuhi dalam waktu dekat.

Hal ini dilakukan partai (dakwah ideologi Islam) dengan berulang-ulang sampai mereka tunduk pada partai, kemudian partai memimpin mereka secara masal. Maka pada saat itu mereka berjalan bersama partai (ideologi Islam) dengan perasaannya, bukan dengan akal dan kesadarannya, dan anggota partai adalah pemimpin kelompok masyarakat ini. Hanya saja kelompok ini, dalam keadaan ini, tak terlepas dari perasaannya semula seperti patriotisme, nasionalisme, ruhiyah, kependetaan/ kerahiban, dan keadaan jamaah (masyarakat) mempengaruhinya. Maka pada saat itu akan muncul 'an'anat (kebanggaan akan asal-usul) rendahan seperti golongan-golongan dan (fanatisme) madzhab-madzhab dan pemikiran kuno seperti kemerdekaan dan kebeba­san, keangkuhan-keangkuhan yang merusak seperti unshuriyah (keunsuran) dan kekerabatan/kekeluargaan. Maka muncullah pertentangan antara mereka dan partai (dakwah ideologi Islam) karena mereka memaksa­kan kepada partai tuntutan-tuntutan yang tidak sesuai dengan ideologi (Islam), dan menyerukan tujuan-tujuan temporer (pragmatis) yang memba­hayakaan umat. Mereka sangat ingin tuntutan itu dipenuhi, keinginan mereka untuk terpenuhi bertambah-tambah dan muncul pula di sini keangkuhan-keangkuhan yang bermacam-macam. Dalam keadaan ini partai (dakwah ideologi Islam) berada di antara dua api. Pertama berhadapan dengan kemarahan dan kebencian umat serta kehan­curan kekuasaannya atas jamaah. Kedua adalah berhadapan dengan terlepasnya partai (dakwah ideologi Islam) dari ideologi (Islam) dan menggampangkan sesuatu yang ada di dalamnya. Kedua hal ini berbahaya bagi partai. Oleh karena itu jika berhadapan dengan dua hal ini -'kelompok masyarakat atau ideologi (Islam) - hendaklah partai berpegang teguh pada ideologi (Islam), sekalipun harus berhadapan dengan kebencian umat, karena kebencian itu adalah kebencian sementara.
Bacaan: Terjemahan AT TAKATTUL AL HIZBI

Rabu, 20 April 2016

Keberhasilan dakwah di tengah umat


 
13.    Marhalah (tahapan) kedua adalah marhalah (tahapan) interaksi dengan umat, dan disertai dengan pergolakan politik. Marhalah (tahapan) ini dianggap sebagai marhalah (tahapan) yang genting. Keberhasilan da'wah pada marhalah (tahapan) ini merupakan pertanda sehatnya pembentukan partai [Islam ideologis]. Kegagalan pada marhalah (tahapan) ini menunjukkan bahwa ada suatu yang kurang beres dan wajib diperbaiki. Ia dibangun atas marhalah (tahapan) sebelumnya. Keberhasilan pada marhalah (tahapan) pertama merupakan syarat utama untuk berhasil pada marhalah (tahapan) kedua. Hanya saja keberhasilan perkaderan pada marhalah (tahapan) pertama tidak menjamin keberhasilan pada marhalah (tahapan) kedua ini. Keberha­silan perkaderan/pembinaan harus diketahui oleh masyara­kat, yaitu masyarakat tahu bahwa ada da'wah Islam di tengah-tengah mereka, dan mereka juga tahu bahwa anggo­ta-anggota partai adalah mengemban da'wah, dan juga ruh kejamaahan sudah harus terbentuk pada waktu pembinaan di halaqoh-halaqoh (pembinaan intensif), dan anggota partai telah melakukan kontak dengan masyarakat tempat tinggal mereka, serta berusaha untuk mempengaruhi masyarakat , sehingga ketika pindah ke marhalah (tahapan) kedua masyarakat telah mempunyai persiapan kejamaahan. Dengan demikian akan memudahkan anggota-anggota partai berinteraksi dengan umat.

14.    Bahwa anggota-anggota partai tidak akan beralih dari marhalah (tahapan) perkaderan (pembinaan) ke marhalah (tahapan) interaksi, kecuali setelah mereka menguasai tsaqafah (khazanah keilmuan) partai [Islam ideologis] secara mendalam, suatu penguasaan yang membentuk nafsyiah (pola sikap) Isla­miyah pada diri mereka, di mana nafsiyah (pola sikap)nya sudah berjalan seiring dengan aqalnya, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW.

Artinya : Tidak beriman seseorang dari kamu, sampai hawa nafsunya tunduk kepada apa yang aku bawa (aqidah dan hukum Islam).

Anggota-anggota partai juga tidak akan pindah ke tahap kedua kecuali setelah masyarakat tahu bahwa ia mengemban dakwah Islam, dan muyul jamaiyah (perasaan kejamaahan) telah kuat pada dirinya serta berbekas pada perbua­tannya, yaitu dengan keberadannya dalam halaqoh dan interaksinya dengan masyarakat. Itu karena ia telah mencabut dari dirinya sifat uzlah (mengasingkan diri dari masyarakat). Karena uzlah itu merupakan campuran kepengecutan dan keputusasaan, maka ia harus dikikis habis dari individu-individu dan masyarakat.

15.    partai pindah dari marhalah (tahapan) pengkaderan/pembinaan ke marhalah (tahapan) interaksi secara alami. Ia tak akan mampu untuk pindah ke marhalah (tahapan) kedua sejak awal karena pada marhalah (tahapan) awal (pembinaan)lah terjadi penyempurnaan nuqthotul ibtida (titik awal da'wah). Sebab, pada pengka­deranlah ideologi bisa menyatu dengan kader-kader partai dan masyarakat mengetahui adanya da'wah dan ideologi secara jelas. Ketika ideologi [Islam] telah menyatu secara sempurna dalam diri kader-kader partai, yaitu peleburan ideologi ke dalam jiwa mereka dan masyarakat juga sudah merasakan kehadiran ideologi secara sempurna, maka da'wah telah melewati titik awal dan da'wah harus pindah ke nuqthotul intilaq (titik tolak). 

Sehingga ketika partai mulai menjalani nuqthatul intilaq, dia harus mulai menyeru umat. Untuk memulai seruannya dia wajib memulai dengan seruan secara tak langsung, kemudian jika ia berhasil dengan seruan semacam ini, dia berusaha untuk menyerunya secara langsung. Seruan-seruan tak langsung dilakukan dengan: 1. tsaqafah murakkazah (pengkaderan terpadu dalam halaqoh-halaqoh), 2. dengan tsaqafah jama'iyah (materi-materi umum) di mana saja ia mampu, 3. dan dengan membeberkan rencana-rencana penjajah, dan 4. menjelaskan kemaslahatan-kemaslahatan umat yang seharusnya mereka dapatkan.

Jika partai berhasil dalam 4 hal tersebut di atas, dia harus berusaha menyeru umat (secara langsung), dan pindah ke nuqthatul intilaq (titik tolak) secara alami. Perpindahannya ke titik tolak inilah yang memindahkannya secara alami dari marhalah (tahapan) pertama yaitu marhalah (tahapan) peng­kaderan ke marhalah (tahapan) kedua yaitu marhalah (tahapan) interaksi, dan menjadikannya berinteraksi dengan umat pada saatnya (yang tepat) secara alami.

16.    Bahwa interaksi dengan umat adalah penting untuk keber­hasilan partai dalam mencapai tujuannya. Karena sekali­pun anggota partai banyak dalam masyarakat, tetapi jika tak berinteraksi dengan umat, mereka tak akan mampu berbuat sesuatu sekalipun mereka kuat, kecuali jika umat bersama mereka. Dan mereka tak akan mampu mengajak umat berbuat sesuatu, dan mendukung mereka kecuali jika mereka berinteraksi dengan umat. Interaksi bukanlah berhasil mengumpulkan umat di sekitar mereka, tetapi yang dimaksud dengan interaksi adalah memahamkan umat akan ideologi partai, supaya menjadi ideologi umat, karena asal ideologinya adalah Islam yang terdapat di kalangan umat, dalam warisan tsaqafah (khazanah ilmu [Islam]) dan sejarahnya, dalam perasaan keseharian mereka. Hanya saja kepekaan umat telah berubah ke dalam pemikiran, hanya dikuasai mengkristal pada kelompok pilihan ini, di mana dari kelompok inilah partai terbentuk.

Kaidah "kepekaan indrawi" ini (yaitu berpikir dan beker­ja untuk satu tujuan tertentu) merupakan ungkapan hakiki dari ideologi. Oleh sebab itu ideologi (Islam) merupa­kan perasaan umat yang paling dalam, dan partai adalah pengungkap perasaan tersebut. Jika diungkapkan dengan tepat, dengan bahasa yang jelas, logat yang benar, umat akan memahami ideologi dengan cepat, berinteraksi dengan partai, dan umat secara keseluruhannya menganggap dirin­ya partai, dan kelompok pilihan ini mengemban kepemimpi­nan gerakan dengan sebuah kelompok yang bersifat partai (takatul hizby). Gerakan inilah yang menggerakan umat di bawah pimpinan partai pada marhalah (tahapan) ketiga, yaitu marhalah (tahapan) penerapan ideologi secara revolusioner, melalui sebuah pemerintahan yang dikuasai oleh kelompok politik tersebut, karena itulah satu-satunya jalan untuk melak­sanakan fikroh (pemikiran)nya, yaitu dengan menganggapnya sebagai bagian dari ideologi [Islam].
 Bacaan: Terjemahan AT TAKATTUL AL HIZBI

Senin, 18 April 2016

Gerakan berkelompok harokah jamaiyah berpengaruh


 

Kelompok kepartaian seperti ini merupakan harokah jamaiyah (gerakan berkelompok), dan ini tidak mungkin kecua­li dengan cara gerakan berkelompok. Sebab, kutlah atau kelompok yang benar bukanlah merupakan gerakan individual. Oleh karena itu merupakan suatu keharusan bagi aktivis partai-partai Islam di negeri-negeri Islam, untuk membahas gerakan berkelompok ini secara teliti dan memahami secara mendalam.

Pemahaman terhadap Harokah Jamaiyah yang mempunyai pengaruh kuat pada masanya menunjukkan pada kita bahwa Harokah tersebut tidak lahir ketika kesenangan gampang dicapai, hak-hak alami manusia terpenuhi, kesejahteraan tercapai dan kecukupan kebutuhan-kebutuhan pribadi dijadikan tolok ukur pentingnya sesuatu hal dalam kehidupan rakyat. Pemahaman akan pemikiran semacam ini memungkinkan kita mengukur setiap Harokah Jamaiyah dengan neraca yang sama, dengan mengkaji lingkungan masa lampau di mana gerakan tersebut hidup, situasi yang mempengaruhi dan dipengaruhin­ya, dan sejauh mana kegiatan para individu yang telah terbu­ka hatinya itu, yakni para aktivis Harokah dalam melakukan aktivitasnya, memudahkan kepentingannya dan dalam mengatasi hal-hal yang menghambat keberhasilannya atau menghambat laju gerakannya. 

Keberhasilan Harokah diukur dengan kemampuannya untuk membangkitkan rasa ketidakpuasan (kemarahan) pada rakyat, dan mendorong mereka untuk menampakkan ketidaksenangan/kemarahan itu setiap kali menemukan penguasa atau sistem yang berkuasa, menyinggung mabda’ (ideologi: aqidah dan syariah), mempermain­kannya sesuai dengan kepentingan penguasa dan hawa nafsunya.

Untuk memahami gerakan berkelompok ini kita harus mempelajair kehidupan dalam masyarakat dan mengetahui hubun­gan umat dengan para penguasanya, hubungan penguasa-penguasa itu dengan umat, dan sikap mereka masing-masing (umat dan penguasa) dan hakekatnya yang benar dalam pandangan Islam, pendapat dan pemikiran, hukum-hukum yang mereka propaganda­kan, ukuran-ukuran yang dipakai oleh masyarakat, perubahan, pergantian, dan ijtihad apa yang ditawarkan oleh pendapat-pendapat, pemikiran-pemikiran dan ijtihad itu pada masyara­kat. Perlu juga diketahui hakekat ijtihad itu dalam masalah furu' dan ushul, apakah diakui Islam atau tidak. Begitu pula kita harus memahami dengan meneliti keadaan nafsiyah (kejiwaan) pada umat dan mengetahui pendapat-pendapat, pemikiran-pemikiran serta hukum-hukum Islam yang hilang dalam kehidupan dunia di mana mereka hidup, di mana sistem kehidupan lain, sistem pemerintahan lain dipaksakan atas mereka dengan pedang, makar dan uang.
Demikian pula untuk memahami harokah kita harus menge­tahui kecenderungan umat secara umum, pandangan umat terha­dap berbagai sistem yang diterapkan terhadap mereka, yang mengakibatkan punahnya Islam, yang akan menjerumuskan mereka ke lembah kesengsaraan dan kegundahan. Juga kita perlu mengetahui kecenderungan para pemikir di kalangan umat dan sejauh mana keterlibatan mereka dengan sistem yamg rusak yang diterapkan atas mereka, apakah sistem itu membangkitkan rasa jengkel/kebencian mereka atau tidak, dan mengetahui sejauh mana terpengaruhnya mereka oleh rayuan dan ancaman, dan sejauh mana mereka terseret oleh rayuan tersebut atau ketundukannya terhadap ancaman itu. 

Lalu mengenal kelompok kepartaian itu sendiri dan meyakinkan diri bahwa kutlah tersebut mempunyai perasaan (daya tanggap) yang peka, pemikiran yang mendalam, dan orang-orang yang ikhlas, dan bahwa semua kejadian yang trjadi di masyarakat tidak melemahkan keimanannya terhadap Islam serta syari'atnya, dan bahwa semua rayuan dan ancaman dan penakut-nakutan, ujian dan cobaan sedikitpun tidak mempengaruhinya. 

Lalu meyakinkan diri bahwa kutlah tersebut selalu menjaga nilai-nilainya sendiri dengan sempurna. Juga perlu dipastikan bahwa wilayah keimanannya aman, kebutuhan mereka akan pemikiran-pemikiran Islam yang mendalam terpenu­hi, apakah mereka memperhatikan kepentingan umum, apakah mereka punya rasa tanggung jawab sempurna, yaitu dengan menempatkan mabda’ (ideologi: aqidah dan syariah) dalam benteng yang kokoh terhadap ketida­kadilan, kesewenangan, kekerasan, dan intimidasi penguasa. Kemudian dipastikan pula bahwa golongan ini telah memantap­kan tekadnya untuk memikul tanggung jawab, dengan memperhi­tungkan semua akibat, dan kesiapannya untuk memikul tanggung jawab itu.

Pengkajian terhadap berbagai harokah jamaiyah ini, sejarah dan faktanya, akan membawa kita mengetahui hakekat perjalanan Hizb mabda’iy (sebuah partai politik berbasis ideologi), apakah harokah tersebut memenuhi syarat sebagai gerakan berkelompok , dan berjalan dengan thariqahnya yang alami, sehingga jika terdapat di dalammya kesalahan atau ternyata berdasarkan pengkajian menunjukkan keharusan peru­bahan dalam struktur keorganisasian, atau luwes dalam ber­gerak; atau keras dalam interaksinya, maka gerakan itu akan memakai suatu uslub atau cara yang menjamin pelaksanaan tugasnya yakni membangkitkan umat, untuk menjadikan umat ini sebagai pengemban risalah terhadap semua bangsa dan umat lainnya. 

Proses pembentukan sebuah partai politik agar ia menja­di sebuah kelompok politik yang benar haruslah mengikuti petunjuk di bawah ini. 

1. Mendapat petunjuk untuk memahami mabda’ (ideologi: aqidah dan syariah). Seseorang yang mempunyai kemampuan berpikir yang baik dan perasaan yang tajam akan mendapat petunjuk untuk memahami mabda’ (ideologi: aqidah dan syariah). Maka ia berinteraksi dengan mabda’ (ideologi: aqidah dan syariah) dan mabda’ (ideologi: aqidah dan syariah) itu menjadi sangat jelas baginya sampai mabda’ (ideologi: aqidah dan syariah) itu mengkristal di dalam dirinya. Pada saat itulah muncul benih pertama dari partai itu. Tidak berapa lama kemudian benih tersebut lambat laun semakin banyak. Kemudian muncul orang-orang lain, mereka bergabung membentuk benih-benih atau semacam jaringan yang satu sama lain berhubungan berdasarkan mabda’ (ideologi: aqidah dan syariah) itu. Maka pada saat itu terbentuklah halaqoh 'ula (halaqah pertama) dari kelompok kepartaian ini. dan halaqah 'ula ini merupakan qiyadatul Hizb (pimpinan hizb). Mabda’ (ideologi: aqidah dan syariah) merupakan satu-satunya sumbu putar keorga­nisasian kelompok ini, dan juga merupakan satu-satunya kekuatan yang menarik mereka untuk berkumpul di sekitar mabda’ (ideologi: aqidah dan syariah) itu.

 Bacaan: Terjemahan AT TAKATTUL AL HIZBI

Minggu, 17 April 2016

Menyatunya ideologi pada pribadi


 

Hanya saja, sekalipun rasa kebersamaan ini satu dan menyeluruh dalam jama'ah antara individu-individunya, tetapi intensitasnya berbeda pada masing-masing orang, sesuai dengan kemampuan yang diberi Allah kepadanya, sesuai kesia­pan maksimal yang mereka punyai. 

Oleh karena itu tertunju­kinya mereka kepada fikrah itu masih tetap tersembunyi sampai pengaruh itu terakumulasi pada dirinya. Pada awalnya pengaruh itu tertanam pada orang-orang yang mempunyai pera­saan yang lebih tajam dan tinggi, yang membangunkan mereka, memberi inspirasi pada mereka dan membangkitkan gerak mere­ka. Maka harga-harga diri (kehidupan) pertama-tama muncul pada orang-orang semacam ini.

Pada mereka yang mempunyai perasaan yang lebih tajam ini tertanam perasaan kejama'ahan yang kuat, terintegrasi fikrah. Maka mereka akan bergerak dengan penuh kesadaran dan pemahaman. Mereka merupakan mutiara-mutiara umat dan kelom­pok yang sadar dalam umat.

Dan tatkala menyatunya mabda’ (ideologi) pada pribadi, ia tidak mampu untuk tetap tersimpan tapi akan mendorong mereka untuk menda'wahkan mabda’ (ideologi) tersebut. 

Maka jadilah kegiatan mereka berinteraksi dengannya sesuai dengan manhajnya dan terikat dengan batasannya, dan jadilah keberadaan mereka demi mabda’ (ideologi) dan demi da'wah pada mabda’ (ideologi) dan melakukan tugas-tugasnya. Da'wah semacam ini bertujuan agar manusia meyakini terhadap mabda’ (ideologi) tersebut yang merupakan satu-satunya mabda’ (ideologi) bukan yang lain. Serta bertujuan mewujudkan kesadaran umum mela­lui mabda’ (ideologi), maka berubahlah halaqoh pertama menjadi suatu kutlah lalu berubah menjadi hizb mabda’ (ideologi) ini yang akan tumbuh secara wajar dalam dua aspek, yang pertama perbanyakan benih-benih dengan pembentukan benih-benih lain yang meyaki­ni mabda’ (ideologi) atas dasar kesadaran dan pemahaman yang sempurna; kedua pembentukan kesadaran umum melalui mabda’ (ideologi) di tengah umat secara keseluruhan dan dari kesadaran umum ini terben­tuk berdasarkan mabda’ (ideologi) tadi penyatuan pemikiran dan penda­pat, keyakinan di tengah umat dengan penyatuan secara berle­bih walau bukan merupakan penyatuan secara aklamasi.
Dengan demikian tujuan umat, aqidah umat dan pandangan hidup umat menjadi satu. 

Dengan cara inilah hizb melebur umat, membersihkannya dari kotoran dan kerusakan yang menye­babkan kemundurannya atau membersihkannya dari kotoran-kotoran dan kerusakan-kerusakan yang muncul di tengah-tengah umat ketika umat mengalami kemunduran. Proses peleburan inilah yang dilakukan hizb yang akan menciptaan kebangkitan. Ini merupakan suatu pekerjaan berat. Oleh karena itu tak akan mampu melakukannya kecuali sebuah partai yang ia hidup karena fikrah-fikrahnya, menjadikan kehidupannya berdiri di atas fikrah itu, dan mengetahui serta memahami setiap lang­kah yang harus ditempuhnya.

Itu adalah karena rasa kebersamaan yang membawa kepada sebuah pemikiran hizb, mendorong untuk menyampaikan pemi­kiran itu ke tengah umat di antara berbagai pemikiran lainnya. Ia menjadi sebuah pemikiran di antara banyak pemikiran yang ada dalam umat. Pada awalnya ia merupakan sebuah pemikiran yang paling lemah, karena ia baru saja lahir, baru eksis, belum tertancap kuat di tengah-tengah umat, ia belum mendapatkan suasana yang cocok baginya. Tetapi karena ia merupakan sebuah pemikiran yang dihasilkan dari sebuah mantiq al-ihsas (logika perasaan) yakni sebuah pemahaman yang dihasilkan dari pemikiran yang berdasarkan pada pengamatan fakta yang jeli, yang didorong oleh perasaan yang paling dalam, maka ia bisa menciptakan ihsasul fikriy yakni perasaan yang jelas dan benar yang dihasilkan oleh pemikiran yang mendalam. Maka secara otomatis ihsasul fikriy itu akan membersihkan orang-orang yang disentuhnya, memben­tuk menjadi orang yang ikhlas, sampai-sampai, sekalipun ia tidak ingin ikhlas, ia tidak mampu untuk tidak ikhlas. Pemikiran ini, aqidah dan tsaqofahnya, menyatu pada si mukhlis (pada orang yang ikhlas) ini, membangkitkan sebuah revolusi yang memakar dirinya. Revolusi semacam ini tidak lain merupakan sebuah ledakan api setelah adanya pembakaran dalam perasaan dan pemikiran yang akan menyebarluaskan da'wah, api, keinginan dan semangat, dan kejujuran dalam dak'wah, dalam waktu yang sama juga meluaskan logika pera­saan dan pemikiran yang mendalam itu yang menjadi api yang membakar kerusakan dan cahaya yang menerangi jalan perbai­kan. Dengan ini, posisi da'wah dalam pergulatan dengan pemikiran-pemikiran yang rusak, aqidah yang bobrok/lapuk, tradisi-tradisi yang menghambat kemajuan. 

Pemikiran, aqidah dan adat itu berusaha mempertahankan dirinya akan tetapi mempertahankannya diri berarti berbenturan dengan mabda baru yang makin kuat. Dan hal ini tak akan berlangsung kecuali dalam waktu yang singkat. Semua pemikiran aqidah dan tradi­si itu akan musnah dan tinggallah mabda Hizb satu-satunya dalam umat, yaitu fikrah hizb menjadi fikrah umat dan aqidah hizb adalah aqidah umat. 

Apabila Hizb telah menyatukan pemikiran, kebiasaan-kebiasaan dan pendapat-pendapat, berarti hizb telah mencip­takan persatuan umat luar dalam, meleburnya dengan Islam, dan membersihkan dari kotoran, maka jadilah umat yang satu. Dengan demikian lahirlah persatuan yang benar. 

Kemudian mulailah hizb memasuki tahap kedua, yaitu memimpin umat melakukan aktivitas perbaikan yang revolusion­er untuk membangkitkan umat, dan kemudian bersama-sama dengan umat mengemban risalah Islam kepada berbagai bangsa dan umat lain untuk melaksanakan kewajibannya pada kemanu­siaan.

 Bacaan: Terjemahan AT TAKATTUL AL HIZBI

Jumat, 15 April 2016

Rusaknya kebiasaan umum


 

Sementara umat atau bangsa-bangsa tidak lahir atau tegak karena akhlak namun keberadannya dengan aqidah yang dianutnya, pemikiran yang diembannya, dan sistem yang diberlakukannya. Organisasi semacam ini juga muncul akibat pemahaman yang salah terhadap arti masyarakat, bahwa masyarakat terdiri dari individu-individu sementara masyarakat itu satu kesatuan yang terdiri dari: manusia, pemikiran, perasaan dan sistem, dan kehancuran masyarakat tidak lain adalah akibat dari rusaknya pemikiran, perasaan dan sistem bukan dari kerusakan manusia-manusianya dan untuk memperbaikinya tidak lain hanya dengan memperbaiki pemikiran, perasaan, dan sistem itu. Demikian pula kesa­lahan itu terletak pada kesimpulan pemikiran bagi sebagian besar orang-orang yang ingin memperbaiki keadaan, dan para ulama yang mengatakan bahwa sesungguhnya kelompok yang bisa merusaknya adalah individu, dan yang dapat membangun dan menghancurkan individu-individu adalah akhlaknya. Maka dengan akhlak yang lurus ia akan menjadi kuat, kon­sisten, berdaya guna, produktif, yang berfungsi untuk kebaikan dan ishlah/perbaikan. Sementara akhlak yang buruk menjadikannya lemah tidak diperhitungkan dan tidak ada yang dapat diambil manfaat, tidak ada kebaikan di dalamnya. Baginya tidak ada tujuan lain dalam kehidupan kecuali memenuhi syahwat dan mengikuti egonya. Atas dasar ini maka mereka berpendapat bahwa untuk memperbaiki ja­ma'ah tidak lain dengan jalan memperbaiki individu, maka mereka menghendaki perbaikan masyarakat dengan pola akhla­ki dan melalui akhlak itulah akan membangkitkan masyara­kat. 

Walaupun seluruh harokah-harokah Islahiah yang bera­saskan akhlaqiah telah gagal tetapi orang-orang masih tetap berkeyakinan bahwa kaidah-kaidah inilah yang menjadi dasar perbaikan. Mereka tetap mendirikan berbagai lembaga ishlahiah atas asas yang sama sekalipun pada kenyataannya bahwa cara perbaikan jama'ah tidak sama dengan alat per­baikan individu, walau individu merupakan bagian dari jama'ah sebab rusaknya jama'ah berasal dari rusaknya perasaan jama'ah dan rusaknya suasana (alam) fikir dan semangat juga diakibatkan adanya pemahaman-pemahaman yang keliru di kalangan jama'ah dengan kata lain berasal dari rusaknya kebiasaan umum. Dan untuk memperbaikinya tidak lain kecuali dengan menciptakan kebiasaan umum yang baik. Dengan kata lain tidak ada perbaikan kecuali dengan mem­perbaiki perasaan jama'ah. Dan menciptakan suasana ru­hiyah yang benar dan suasana pemikiran yang berkaitan dengan aspek ruhiyah. Dan pelaksanaan sistem dari negara. Itu semua tidak akan berhasil kecuali dengan menciptakan suasana Islami dan ini mengharuskan adanya pelurusan pemahaman terhadap berbagai hal di tengah manusia secara keseluruhan
dengan demikian jama'ah jadi baik dan individupun jadi baik. Itu semua tidak akan berhasil dengan berkelompok atas dasar jam'iyah.

Juga tidak akan berhasil dengan menjadikan akhlak, nasehat dan bimbingan sebagai dasar dari kutlah. Inilah pangkal kegagalan semua kutlah yang berasaskan jam'iyah dalam membangkitkan dan memperbaiki umat. Demikian pula kegagalan yang dialami kutlah yang berbentuk partai semu (dasar kepartaian tidak benar atau tidak lengkap), yang tidak dibangun atas dasar mabda tertentu dan tidak dilatar­belakangi suatu mafhum apapun dan tidak mengikat anggotanya dengan ikatan yang benar.

Perlu diketahui bahwa kegagalan seluruh kutlah ini juga terjadi karena faktor manusia atau individunya. Sebab dis­amping pembentukannya bukan atas dasar pembentukan kutlah yang benar (karena tidak adanya fikrah dan thariqah atau karena kesalahan thariqah), juga bergabungnya orang-orang dalam kutlah tidak didasarkan pada kelayakan individu itu sendiri, tetapi berdasarkan kedudukan orang tadi di masyara­kat dan kemungkinan mendatangkan manfaat yang cepat dari keberadaannya dalam partai atau jam'iyah.

Kadangkala seseorang direkrut atas dasar bahwa ia adalah pemimpin kaumnya atau kekayaannya dalam masyarakat, atau karena ia seorang dokter, arsitek, atau mempunyai kedudukan dan pengaruh tanpa mempertimbangkan apakah ia layak menjadi anggota kutlah atau tidak. Oleh karena itu yang menonjol dari kutlah-kutlah yang semacam ini adalah persaingan antara anggota-anggotanya atau persaingan untuk menduduki jabatan kepemimpinan. Akibatnya, dalam hati anggota-anggota partai ini muncul semacam perasaan bahwa mereka lebih utama atau berbeda dari yang lain, bukan karena peran dan kepemimpinan mereka tetapi karena mereka anggota partai tersebut. Karenanya, mereka sulit berinteraksi dan mengadakan pendekatan dengan rakyat. Maka keberadaan jam'iyah (organisasi sosial) atau partai semacam ini seperti pengaduk-adukan lumpur, menciptakan kesulitan-kesulitan baru. Kesulitan ini menambah kesulitan yang sudah ada, yang membuat masyarakat semakin kepayahan (keblinger). Bagaikan orang yang telah kepayahan membawa beban di pundaknya kemu­dian beban itu ditambah lagi dengan beban yang baru.
 
Oleh karena itu dapat dikatakan, setelah mempelajari, memikirkan dan mengkaji masalah-masalah kutlah ini, bahwa di seluruh negeri Islam belum muncul suatu kutlah yang benar selama abad silam yang mampu membangkitkan umat. Semua kutlah yang ada telah mengalami kegagalan karena didirikan di atas dasar yang keliru. Padahal umat ini tidak akan bangkit kecuali dengan sebuah kutlah. Lalu, apa kriteria sebuah kutlah yang benar yang mampu membangkitkan umat ? Inilah yang ingin kami jelaskan.

 Bacaan: Terjemahan AT TAKATTUL AL HIZBI

Jumat, 08 April 2016

Prinsip kebangkitan hakiki ideologi Islam


 

Kami meyakini bahwa falsafah (prinsip) kebangkitan yang hakiki adalah sebuah mabda' (ideologi) yang mengga­bungkan fikroh dan thoriqoh secara terpadu. Idiologi tersebut adalah Islam. Sebab, Islam adalah sebuah aqidah yang memancakan sebuah sistem untuk mengatur seluruh urusan negara dan umat, dan mampu memecahkan seluruh masalah kehidupan.
Sekalipun Islam itu adalah suatu sistem yang univer­sal, tetapi thoriqohnya (metodenya) tidak mengharuskan memperjuangkannya secara universal sejak awal. Islam memang mesti didakwakan secara universal (ke seluruh dunia), tetapi harus ada majalud dakwah (daerah gerakan)nya terlebih dahulu, di suatu negeri atau di beberapa negeri sampai Islam kuat dan berkuasa di negeri tersebut. Kemudian Negara Islam akan berdiri, meluas secara alami sampai meliputi seluruh negeri Islam pada tahap pertama. Kemudian Negara Islam tersebut akan mengemban Islam ke seluruh penjuru dunia, sebagai suatu risalahnya, sebagai suatu risalah kemanusiaan yang univer­sal dan abadi.
Sesungguhnya seluruh dunia adalah tempat yang layak untuk dakwah Islam. Namun demikian karena negeri-negeri Islam penduduknya beragama Islam, maka dakwah harus dimu­lai di sana. Dan karena negeri-negeri Arab sebagai bagian dari negeri Islam yang menggunakan bahasa Arab, sementara bahasa arab adalah bagian penting dalam Islam dan unsur pokok dari tsaqofah Islam, maka negeri yang diutamakan untuk memulai dakwah di dalamnya adalah negeri-negeri Arab. Harus ada penyatuan potensi arab dengan potensi Islam sehingga bahasa Arab menyatu dengan Islam, karena pada keduanya terdapat kekuatan untuk menjadikan Islam berpengaruh meluas dan menyebarke seluruh dunia Islam. Oleh karena itu adalah wajar jika , pada awalnya, Negara Islam itu berdiri di negeri-negeri Arab sebagai suatu titik sentral negara itu, yang kekuasaannya meliputi selu­ruh negeri Islam. Sekalipun suatu keharusan untuk menda'­wahkan Islam di negeri-negeri Arab, tetapi juga merupakan keharusan untuk menyampaikan dakwah ke negeri-negeri Islam yang bukan arab. Dan memulai kegiatan da'wah Islam di negeri-negeri Arab bukan berarti tak ada gerakan di daerah lain sebelum terjadi penyatuan negeri-negeri tersebut ke dalam Negara Islam. Gerakan dimulai di negeri-negeri Arab dengan tujuan untuk mendirikan Negara Islam yang kemudian tumbuh dan meluas ke sekelilingnya tanpa melihat arab dan non-arab.
Telah kami jelaskan bahwa falsafah hakiki menuju kebangkitan umat adalah suatu mabda' yang menggabungkan fikroh dan thariqoh. Kedua hal ini harus dipahami oleh setiap kelompok yang bertujuan untuk melakukan kegiatan secara serius yang akan membawanya pada kebangkitan.
Mabda itu telah dijelaskan dan pentingnya ia bagi suatu kutlah adalah mudah dipahami. Oleh karena itu adalah wajar bila harus ada kejelasan yang tuntas tentang mabda tersebut bagi sebuah kutlah, agar kutlah yang telah lebih dahulu memahaminya bisa menjadi sebuah kutlah yang berpen­garuh, dinamis dan maju, layak untuk diikuti dan didukung oleh masyarakat. Karena ia merupakan satu kutlah yang telah melebur dengan fikrohnya, jelas thariqohnya dan memahami permasalahan-permasalahannya.
Hanya saja semata-mata adanya pemahaman tentang mabda ini tidak akan dapat menghantarkan pada kebangkitan yang benar kecuali jika orang-orang yang aktif dalam gerakan layak memasuki kutlah tersebut, dan ikatan yang mengikat mereka dalam kutlah adalah suatu ikatan yang benar dan produktif. Berdasarkan ikatan dalam kutlah ini pula dapat ditentukan kelayakan seseorang untuk ikut gerakan. Maka suatu partai idiologis (berdasarkan pada suatu mabda') menjadikan keyakinan terhadap akidahnya dan kematangan dalam tsaqofah kepartaiannya sebagai ikatan dalam kutlahn­ya. Oleh karena itu apakah seseorang layak masuk dalam partai atau tidak terjadi secara alami, yaitu dengan meleburnya mereka dalam partai ketika dakwah berinteraksi dengan mereka. Jadi yang menentukan kelayakan mereka adalah thariqoh ikatan kutlah tersebut, bukan lembaga partai. Sebab, ikatan yang menyatukan orang-orang tersebut dalam suatu kutlah adalah aqidah dan tsaqofah kepartaian yang terpancar dari aqidah tersebut.
Apabila kita kaji pengorganisasian gerakan-gerakan yang muncul sekitar abad silam, maka kita dapatkan bahwa thariqoh pengorganisasian yang rusaklah yang merupakan sebab utama kegagalan mereka. Sebab, gerakan-gerakan tersebut tidak berdiri atas dasar kepartaian yang dilanda­si oleh pemahaman hakiki. Mereka berdiri hanya sekedar membentuk kelompok, atau membentuk partai semu1). Artinya hanya namanya saja partai, tetapi tidak memenuhi syarat-syarat sebuah partai.
Kaum Muslimin, sebelum Perang Dunia (PD) I merasa bahwa mereka mempunyai sebuah Negara Islam. Sekalipun Negara ini telah lemah dan mengalami kekacauan, ia tetap menjadi pusat arahan pemikiran dan perhatian umat. Orang-orang Arab memandang negara ini sebagai penghancur hak-hak mereka, berkuasa totaliteris atas mereka, tetapi pada saat yang bersamaan mereka juga mengarahkan mata dan hati mereka padanya untuk memperbaikinya karena bagaimanapun negara ini adalah negara mereka. Mereka ini, hanya, tidak memahami hakikat kebangkitan, tidak memahami thoriqoh kebangkitan itu, dan mereka tak punya suatu kelompok apapun untuk itu. Dan kita bisa mengatakan bahwa hal ini dialami oleh sebagian besar kaum Muslimin.
dari Terjemahan AT TAKATTUL AL HIZBI

Kamis, 07 April 2016

kafir Barat berhasil meruntuhkan Khilafah


 

Orang-orang kafir Barat berhasil memenuhi ambisinya dengan meruntuhkan negara Khilafah. Namun bahaya yang sesungguhnya bukan dalam perkara ini saja, karena mereka juga menyadari adanya potensi yang senantiasa dimiliki umat Islam. Dengan potensi ini, umat Islam mampu mendapatkan kembali negara Khilafah yang pernah hilang, karena pemahaman mereka yang jernih mengenai akidah Islam telah memberikan suatu pandangan dunia. Pandangan dunia ini sewaktu-waktu dapat kembali pada saat yang tepat.

“Mereka (orang-orang munafik) mengemukakan 'uzurnya kepadamu, apabila kamu telah kembali kepada mereka (dari medan perang). Katakanlah: "Janganlah kamu mengemukakan 'uzur; kami tidak percaya lagi kepadamu, (karena) sesungguhnya Allah telah memberitahukan kepada kami beritamu yang sebenarnya. Dan Allah serta Rasul-Nya akan melihat pekerjaanmu, kemudian kamu dikembalikan kepada Yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia memberitahukan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. At Taubah: 94)

Oleh sebab itu, kaum kafir Barat tidak saja mempersiapkan diri untuk meruntuhkan negara Khilafah, tetapi juga untuk menghapuskan konsep jihad yang sejati. Jika kaum Muslim kehilangan negara Khilafah, mereka bisa saja menegakkannya kembali. Namun, jika kaum Muslim juga kehilangan arti kebijakan luar negeri dan makna jihad yang sejati, maka mereka bisa saja menegakkan negara Khilafah, tetapi tidak mengetahui kunci rahasia untuk mengokohkan negara mereka, bagaimana cara merintis kekuatan itu, serta bagaimana cara mempertahankan kekuatan dan posisi tersebut. Maka orang-orang kafir Barat baru bisa merasa puas bila kaum Muslim terpuruk dan tidak akan pernah bangkit lagi. Hal ini bisa dicapai jika mereka berhasil menyimpangkan sejauh mungkin konsep jihad, sehingga membuat kaum Muslim sama sekali tidak mengetahui rahasia keberhasilan dan kejayaan mereka di masa lalu, sebagaimana yang dikehendaki Allah Swt. Baru setelah itu mereka lanjutkan dengan meruntuhkan negara Khilafah.

“Orang-orang yang ditinggalkan (tidak ikut perang) itu, merasa gembira dengan tinggalnya mereka di belakang Rasulullah, dan mereka tidak suka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah dan mereka berkata: "Janganlah kamu berangkat (pergi berperang) dalam panas terik ini." Katakanlah: "Api neraka jahannam itu lebih sangat panas(nya)" jika mereka mengetahui.” (QS. At Taubah: 81)

Kita bisa melihat sekarang bagaimana umat Islam diarahkan menuju perangkap yang mengerikan dan mematikan. Penyebabnya adalah kesalahpahaman yang sangat parah dan kelalaian dalam hal kesadaran politik. Dengan kata lain, kaum Muslim tidak mampu mengindera rencana dan makar musuh-musuhnya. Parahnya lagi, terdapat fakta yang tidak bisa dipungkiri bahwa rencana musuh-musuh Islam ini dibantu oleh agen-agen kaum kafir yang berasal dari kalangan kaum Muslim, baik para penguasa, para ulama, maupun para pemikir.

“Jika kamu mendapat suatu kebaikan, mereka menjadi tidak senang karenanya; dan jika kamu ditimpa oleh sesuatu bencana, mereka berkata: "Sesungguhnya kami sebelumnya telah memperhatikan urusan kami (tidak pergi perang)" dan mereka berpaling dengan rasa gembira.” (QS. At Taubah: 50)

Maka kita bisa melihat bahwa peperangan, penjajahan, dan pemusatan kekuatan dunia demi kepentingan-kepentingan tertentu merupakan aktivitas yang dilakukan hanya oleh negara-negara besar seperti Amerika dan negara-negara Eropa. Mereka mengembangkan persenjataan dan memperkuat pasukannya untuk memukul siapapun yang mereka kehendaki serta kapan pun mereka inginkan. Sementara itu, negara-negara lain di dunia –khususnya negeri-negeri kaum Muslim– dilarang memiliki persenjataan yang canggih dan dilarang menggunakan kekuatan fisik, sekalipun hanya untuk mempertahankan diri. Mereka dipaksa untuk berpuas hati dan merasa cukup dengan berbagai demonstrasi dan protes, kesengsaraan, duka cita, dan kehinaan. Tidak ada negara kafir munafik yang puas dengan hal-hal di atas andai hal itu menimpa diri mereka, sampai kemudian mereka berusaha keras menyingkirkan masalah itu. Sementara pada saat yang sama, mereka menyebut kaum Muslim yang berjuang menentang penjajahan dan hegemoni, atau bahkan sekadar menghindar dari penindasan, atau menyatakan sikap menolak tunduk pada orang-orang kafir, sebagai kelompok teroris yang layak dibantai. Orang-orang kafir itu adalah orang-orang yang bermuka dua, yang selalu berusaha memonopoli kekuasaan dan mengatur urusan dunia demi memuaskan keserakahan dan ambisinya dengan jalan merumuskan sarana untuk mencapai tujuan ini.

“Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya bila dikatakan kepadamu: "Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah" kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) diakhirat hanyalah sedikit.” (QS. At Taubah: 38)

Mereka merumuskan Perjanjian Larangan Ujicoba Menyeluruh (Comprehensive Test Ban Treaty/CTBT) untuk menggantikan Perjanjian Misil Anti-Balistik (Anti-Ballistic Missile Treaty/ABMT) dan juga Perjanjian Non Proliferasi (Non-Proliferation Treaty/NPT) beserta segala bentuk sanksinya, untuk memastikan monopoli. Sementara itu, mereka sendiri mengembangkan berbagai bentuk senjata pemusnah massal dan mengujicoba senjata itu kapan saja mereka inginkan. Mereka menguasai hak penggunaan eksklusif atas berbagai persenjataan tersebut, namun melarang negara-negara lain untuk memiliki dan mengembangkannya. Kini Amerika dan sekutu-sekutunya secara leluasa dan arogan berencana mempertahankan sistem Pertahanan Misil Nasional (National Missile Defence).

“Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Anfaal: 69)
  dari "Jihad Dan Kebijakan Luar Negeri Daulah Khilafah", terjemah al-Qur'an

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam