Mekanisme Sistem Perbankan
Adapun sistem
perbankan ribawi (usurious banking system),
sebenarnya merupakan biang bencana dalam sistem ekonomi kapitalis. Sebab, bank
telah diberi hak untuk menghimpun dana dari masyarakat (yang disebut simpanan),
mengelola simpanan tersebut seolah-olah merupakan milik bank sendiri dan bukan
milik para penyimpan, serta mendistribusikan dana tersebut dengan cara
mengkreditkannya kepada para investor dan pengusaha --termasuk para pedagang
saham di pasar modal serta para penyimpan sendiri-- dengan memungut riba yang
telah diperhitungkan untuk setiap kredit (pinjaman).
Namun
pendistribusian dana masyarakat tersebut sesungguhnya tidak bersifat netral.
Sebab para pemilik bank --mayoritasnya adalah para investor dan grup perusahaan
mereka sendiri-- mendapat prioritas utama untuk memperoleh kredit bank dengan
suku bunga rendah, dan baru kemudian menyusul para investor dan pengusaha
lainnya. Alasan bank melakukan hal ini, karena pengembalian utang mereka ini
tidak mengandung resiko. Prioritas berikutnya adalah para pengusaha kecil, lalu
menyusul para konsumen dari kalangan masyarakat umum.
Bukti paling nyata adanya
pembeda-bedaan dalam pemberian kredit ini adalah adanya perbedaan suku bunga,
yang kini di Amerika berselang antara 8,5% --pada kredit bagi para investor dan
perusahaan raksasa-- sampai dengan 20% pada kredit untuk pembelian sebuah
mobil.
Ringkasnya, sistem
ribawi ini secara alamiah akan membuat dana masyarakat hanya berputar pada
kalangan terbatas yang sedikit jumlahnya.
Peran bank dalam
pasar modal lebih berbahaya daripada perannya dalam sektor riil, sebab bank
meminjami para pedagang saham dana yang besarnya berlipat ganda dari dana yang
dimilikinya sendiri. Misalnya, sebuah saham dengan harga US$100 di pasar modal,
dapat dibeli dengan dana US$5 dari pembeli saham dan US$95 dari pinjaman bank,
atau dari para pialang saham, yang pada gilirannya juga meminjam dari bank. Ini
berarti, pedagang saham tersebut dapat membeli saham di pasar modal yang
jumlahnya mencapai dua puluh kali lipat dari jumlah yang dapat dia beli dengan
dananya sendiri. Akan tetapi bank tidak akan meminjamkan dana berlipat ganda
itu kecuali kepada para investor besar. Artinya, para invetor besar sajalah
yang mampu melipatgandakan kekuatan mereka di pasar modal karena bantuan bank.
Hanya merekalah yang dapat melipatgandakan kemampuan mereka untuk mempengaruhi
dan merekayasa pasar untuk menaikkan atau menurunkan harga saham. Akhirnya
hanya merekalah yang dapat mengembangkan harta kekayaan dengan mengorbankan
masyarakat umum, para penabung, dan para pedagang saham lainnya.
Dan mengingat
sebagian besar saham yang dibeli adalah dana utang dalam jumlah besar, maka
jatuhnya harga saham dalam banyak kasus akan semakin memerosotkan harga saham
tersebut. Misalnya, sebuah bank bersedia meminjami seorang pedagang saham 90%
dari nilai saham yang hendak dia beli. Lalu orang itu membeli saham seharga 1
juta dolar. Berarti utangnya dari bank sebesar 900 ribu dolar. Kemudian
katakanlah harga-harga saham turun 20%. Maka nilai sahamnya menjadi 800 ribu
dolar, dan pinjaman yang diizinkan baginya menjadi 90% dari 800 ribu dolar
tadi, atau sebesar 720 ribu dolar. Jadi dia harus segera mengembalikan ke bank
sebesar 180 ribu dolar dari pinjamannya, agar persentase pinjamannya tetap 90%
dari nilai sahamnya. Jika dia cukup mempunyai dana untuk melunasi pinjamannya
itu, maka dia tak perlu menjual sahamnya. Tapi jika dia tak cukup mempunyai
dana, dia akan terpaksa menjual sahamnya dengan segera untuk melunasi pinjamannya
kepada bank. Tindakan ini akan meningkatkan penawaran saham, sehingga akan
semakin memerosotkan harga saham. Jika sejumlah pedagang saham berada dalam
kondisi seperti ini, maka akan terjadi kemerosotan harga saham yang beruntun
dan boleh jadi akan mengakibatkan kegoncangan pasar.
Atas dasar itu,
peran sistem bank ribawi di pasar modal sebenarnya bergantian antara menaikkan
dengan menurunkan volume perdagangan dan harga saham. Dalam kondisi meningkatnya
harga saham-saham tertentu, bank menyediakan dana besar sebagai pinjaman kepada
para pedagang saham, yang akan melipatgandakan dana yang mereka miliki sendiri.
Mereka akan membeli lebih banyak saham, sehingga akan semakin melonjakkan harga
saham secara tajam. Akan tetapi kadang- kadang kondisi ini dapat berubah dengan
cepat, sehingga harga saham tertentu akan turun karena satu alasan tertentu,
seperti adanya isu dan kegagalan suatu proyek. Bank kemudian akan mengurangi
pinjamannya untuk menurunkan nilai saham yang dijamin atas pinjamannya,
sehingga para pedagang saham akan menjual sebagian atau seluruh sahamnya. Ini
akan mempercepat anjoknya harga saham secara drastis, yang pada gilirannya akan
membuat bank makin mengurangi pinjaman-pinjamannya, agar turunnya harga saham
dapat terus berlanjut.
Lalu dari mana
bank-bank memperoleh semua dana ini dan ke mana saja dana itu pergi ketika bank
mengurangi pinjamannya? Jawabnya, dana-dana itu mula-mula berasal dari para
penyimpan. Sebab bank dalam sistem bank ribawi bersandar pada satu harapan
bahwa masyarakat akan menyimpan sebagian besar dananya di bank. Bank-bank juga
bersandar pada harapan bahwa sebagian besar
dana yang ditarik dari satu rekening di bank, akan dapat ditalangi oleh
rekening lain di bank itu sendiri atau di bank lain. Dengan demikian, sebagian
besar dana tetap tersimpan di bank. Dana yang dipinjamkan oleh bank itu
sebenarnya tidak berasal dari kas bank itu sendiri, melainkan dari rekening
yang telah dibuat bank, dengan cara
membuka dua rekening untuk pihak peminjam: satu untuk pinjaman yang harus dia
lunasi (utang), dan satu lagi berupa rekening simpanan dengan jumlah dana yang
dihasilkan dari utangnya tersebut, agar peminjam dapat menarik berapa saja dananya dari rekening ini. Tapi
kalau misalnya sebagian besar penyimpan dan peminjam menarik simpanan mereka
secara tunai dalam waktu bersamaan, niscaya bank tidak akan mampu menyediakan
dana. Sebab, sebagian besar simpanan tersebut telah berubah menjadi
pinjaman-pinjaman, yang mungkin saja macet atau ada di bank lain sehingga tidak
mungkin tersedia dalam waktu singkat. Dalam keadaan seperti ini, pada umumnya
bank akan dilikuidasi dan mengakhiri usahanya.
Sistem bank ribawi
sesungguhnya didasarkan pada "kepercayaan" terhadap bank dan
"kepercayaan" bahwa simpanan masyarakat di bank berada dalam keadaan
aman. Artinya masyarakat dimungkinkan untuk menarik semua simpanan mereka kapan
saja. Padahal, semua kepercayaan itu hanyalah tipu daya yang tidak sesuai dengan
kenyataan bank sesungguhnya. Tipu daya ini seringkali terbongkar di Barat --dan
di bagian dunia lainnya-- tatkala para penyimpan gagal memperoleh simpanannya
dan kehilangan sebagian besar hartanya pada saat bank ditutup atau dinyatakan
bangkrut. Karenanya, Barat lalu membuat sistem uang kertas yang
inkonvertibel/tak dapat ditukarkan (inconvertible
paper money), dan menetapkan pengawasannya di bawah sebuah bank sentral
untuk seluruh bank di suatu negara.
Semua ini adalah
usaha untuk menutup-nutupi cacat sistem bank ribawi yang didasarkan pada tipu
daya, serta untuk mencegah keruntuhan bank dan menjaga "kepercayaan"
masyarakat terhadap sistem ekonomi kapitalis.
Mekanisme Sistem Perbankan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar