Syarat Anggota Organisasi Islam
Penentuan Target dan
Metode Da'wah Harakah Islamiyah
Bagaimana suatu kelompok da'wah dapat mengokohkan
bangunannya, mengarahkan aktifitasnya ke suatu target tertentu yang dapat
mewujudkan tegaknya Islam di tengah-tengah masyarakat internasional? Lalu
metode apa yang harus ditempuh untuk mencapai target tersebut?
Sesungguhnya berbagai organisasi, kelompok da'wah, dan partai
politik Islam, didirikan untuk mencapai target tertentu yang telah digariskan
oleh masing-masing. Ketiga macam golongan ini menentukan tata cara dan metode
tertentu untuk mencapai target yang telah digariskan dan tentu saja menjadi
suatu keyakinan bagi mereka. Ini adalah fakta mengenai keberadaan setiap
golongan tersebut. Tidak ada suatu perkumpulan pun di antara ketiga macam
golongan tersebut yang akan menyimpang dari kaidah ini. Dengan demikian,
dapatlah diringkas masalah ini ke dalam tiga topik pembahasan:
(1) Pembentukan
bangunan suatu organisasi/kelompok da'wah
(2) Target yang
hendak dicapai
(3) Metode untuk
meraih target
Pertama: Pembentukan suatu organisasi/kelompok da'wah
Ketika suatu organisasi atau partai didirikan oleh seorang
pendirinya, tentu saja orang yang mendirikan tersebut telah mengusahakan untuk
menentukan suatu gambaran tertentu mengenai individu-individu yang akan menjadi bagian dari organisasi atau
partai tersebut. Begitu pula halnya bagi kelompok da'wah. Gambaran tersebut
antara lain meliputi syarat-syarat keanggotaan, sifat-sifat dan keahlian
minimal yang harus dimiliki individu agar dapat menjadi anggota golongan
tersebut. Namun, syarat-syarat, sifat-sifat dan keahlian itupun bagi setiap
individu tergantung pada jenis dan ketetapan dari golongan. Misalnya saja ada
organisasi profesi yang menjadikan pemilikan ijazah seseorang, menentukan
keanggotaannya. Ada pula organisasi sosial yang menentukan syarat, sifat dan
keahlian tertentu, yang berbeda dengan organisasi profesi. Contohnya, ada
organisasi pemelihara seni Islam, atau lembaga sosial semisal Badan Pembangunan
Masjid atau Rumah Sakit Islam, Panti Asuhan, Kepanduan Islam, dan lain-lain.
Masing-masing organisasi ini menentukan syarat-syarat, sifat-sifat dan keahlian
yang berbeda dengan organisasi palang merah, misalnya; atau Organisasi
Kesetiakawanan Nasional, dan lain sebagainya.
Begitu pula halnya dengan suatu harakah Islamiyah ataupun
partai politik Islam. Masing-masing menentukan syarat dan sifat yang berbeda
terhadap individu-individu yang ingin menjadi anggotanya.
Setiap harakah Islamiyah ataupun partai politik Islam menentukan
batas minimum terhadap setiap orang yang ingin menjadi anggota, kemudian dibina
dan disiapkan agar mampu meraih suatu kedudukan tertentu berdasarkan kemampuan
dan keahliannya. Syarat dan sifat yang dikenakan agar seseorang dapat menjadi
anggotanya, tergantung pada asas harakah atau partai tersebut. Misalnya saja
harakah Islamiyah atau partai politik Islam tidak akan menerima siapapun
menjadi anggota serta tidak menawarkan keanggotaannya kecuali jika individu-individu tersebut
beraqidah Islam, rajin menjalankan ibadahnya, mempunyai akhlaq yang Islami, dan
tolok ukurnya dalam berinteraksi dengan masyarakat adalah hanya halal dan
haram, bukan maslahat. Ini merupakan batas-batas minimum yang harus
dimiliki oleh orang yang menawarkan dirinya menjadi anggota dalam suatu harakah
Islamiyah ataupun partai politik Islam.
Kelompok da'wah Islam manapun tentunya tidak mungkin akan menerima
orang-orang kafir menjadi anggotanya, dan tidak akan setuju (tidak
berdiam diri) apabila terdapat salah seorang di antara pengikutnya orang
munafiq atau fasiq yang secara terang-terangan berbuat maksiat. Juga, tidak
akan mengizinkan para anggotanya untuk melakukan perbuatan apapun yang tidak
sesuai dengan akhlaq seorang muslim, khususnya bagi "hamilud
da'wah". Inilah batas minimum yang diperlukan. Akan tetapi
masing-masing anggota tentu saja berbeda-beda tingkatannya. Ada yang hanya
melakukan fardlu saja, ada pula yang melakukan fardhu dan sunnah muâkkadah.
Begitu juga ada yang melakukan fardlu, sunnah-sunnah nawafil serta
menjauhkan diri dari perbuatan yang syubhaat (yang belum diketahui status
hukumnya). Juga akan terdapat banyak perbedaan dari setiap anggotanya, baik
dalam kemampuan, semangat, maupun wawasan tentang target yang berusaha untuk
dicapai.
Inilah landasan yang membangun suatu harakah Islamiyah
ataupun partai
politik Islam. Oleh karena itu, tidak dibolehkan sama sekali saling menuduh
dan menyalahkan salah satu harakah Islamiyah atau partai politik Islam dengan
mengatakan bahwa di antara pengikut-pengikutnya ada yang belum menjalankan
hukum-hukum yang telah diwajibkan Islam, walaupun hal ini didasarkan kepada
pendapat/faham fiqih tertentu.
Adapun organisasi-organisasi atau partai-partai yang
menonjolkan syiar-syiar Islam dengan maksud menyembunyikan kekufurannya, mereka
juga memiliki pandangan, syarat-syarat dan sifat-sifat tertentu terhadap setiap
anggotanya. Bisa jadi, misalnya, mereka hanya mengambil dan memperhatikan
masalah-masalah kerohanian, seperti aliran (sekte) Subud, tetapi tidak
berlandaskan kepada aqidah Islam. Sama halnya dengan aliran-aliran kebatinan
yang ajaran-ajarannya bertentangan dengan aqidah Islam.
Begitu juga organisasi-organisasi dan partai-partai yang
sekuler ataupun materialis, masing-masing memiliki asas, tolok ukur serta
nilai-nilai tertentu yang berbeda-beda untuk menerima maupun menolak seseorang
menjadi anggota. Juga untuk organisasi-organisasi profesi, serikat buruh,
masing-masing mempunyai tolok ukur dan penilaian berlainan terhadap setiap
orang yang ingin menjadi anggotanya. Akan tetapi, jenis-jenis organisasi dan
partai bukan Islam tersebut di atas tidak termasuk ke dalam pembahasan kita.
Syarat Anggota
Organisasi Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar