JIHAD DIWAJIBKAN ATAS SELURUH KAUM MUSLIM (FARDHU
KIFAYAH)
• Jihad
adalah upaya mengerahkan segenap kemampuan untuk melakukan peperangan di jalan
Allah, baik secara langsung atau dengan cara membantu dalam sektor keuangan,
menyampaikan pendapat (tentang jihad), atau menggugah semangat.
• Jihad
dengan menyampaikan pendapat, dapat dijelaskan sebagai berikut: jika pendapat
yang diberikan itu berkaitan langsung dengan salah satu peperangan. Misalnya,
menentukan strategi peperangan atau memberikan suatu pendapat yang berkaitan
dengan strategi tersebut, dan lain sebagainya, usaha-usaha tersebut dapat
dimasukkan dalam istilah jihad.
• Menyampaikan
pidato di hadapan tentara untuk memberi semangat, atau menulis artikel untuk
mengarahkan perang, maka hal itu termasuk dalam kategori jihad. Jika tujuannya
selain dari usaha-usaha di atas maka tak dapat dikategorikan sebagai jihad.
• Jadi,
arti "jihad" adalah khusus untuk perang, atau yang berkaitan langsung
dengan urusan peperangan. Para mujahid adalah orang-orang yang terjun dalam
peperangan secara langsung.
• "(Dan)
perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah (syirik) lagi dan (sehingga)
agama itu hanya untuk Allah semata" (QS Al Baqarah 193)
• "Perangilah
orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir, dan mereka tidak
mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan RasulNya dan tidak beragama
dengan agama yang benar, yaitu orang-orang yang diberi al Kitab (Taurat dan
Injil) kepada mereka sampai mereka membayar jizyah sedangkan mereka dalam
keadaan tunduk (kepada kekuasaan hukum Islam)" (QS At Taubah: 29)
• "Hai
orang-orang yang beriman perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu
(negara-negara tetangga Daulah Islam) itu, dan hendaklah mereka menemui
kekerasan daripadamu, serta ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang
bertaqwa" (QS At Taubah: 123)
• "Sesungguhnya
Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka dengan
(balasan) memberikan syurga untuk mereka. Mereka berperang di jalan Allah lalu
mereka membunuh atau terbunuh. (Itulah menjadi) janji yang benar dari Allah
(yang tercantum) dalam Taurat, Injil, dan Al Qur'an. Dan siapakah yang lebih
menepati janjinya daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang
telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar" (QS At Taubah 111)
• Rasulullah
Saw. bersabda:
• "Aku
diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mengucapkan 'Laa ilaaha illallah'".
• Atau
(… sampai mereka membayar jizyah sedangkan mereka dalam keadaan tunduk
(kepada kekuasaan hukum Islam)"
(QS At Taubah: 29))
• "Jihad
itu tetap berlangsung sampai hari kiamat“
• "Aku
diutus dengan mengangkat pedang nyaris mendekati hari kiamat“
• Dalam
hadits lain yang diriwayatkan al-Hasan ra. Rasul Saw. bersabda: "Perjalanan
yang dilakukan pada pagi dan sore hari yang digunakan untuk berperang fisabillillah
lebih baik dari dunia dan seisinya“
• Jihad
yang dimulai oleh kaum muslimin hukumnya adalah fardlu kifayah. Tetapi jika
dalam keadaan adanya serangan militer musuh, maka ia menjadi fardlu 'ain. Yang
dimaksud dengan fardlu kifayah dalam berjihad adalah memulai peperangan,
sekalipun militer musuh belum melakukan serangan. Jika tidak ada seorangpun di
suatu masa yang memulai peperangan, maka berdosalah seluruh kaum muslimin.
• Sebagai
contoh, jihad yang dilakukan oleh penduduk Mesir atau Iraq tidak akan gugur
bagi penduduk India atau Indonesia. Namun demikian, jihad itu diwajibkan
pertama kali kepada penduduk yang terdekat dengan militer musuh, sampai
kekuatan untuk melakukan peperangan dianggap cukup untuk menghadapi musuh. Apabila kekuatan mereka belum mencukupi
kecuali dengan bangkitnya seluruh kaum muslimin, maka jihad menjadi fardlu 'ain
atas setiap muslim. Selama militer musuh
belum terusir, maka kewajiban itu tetap ada bagi seluruh kaum muslimin sampai
betul-betul berhasil mengusir militer musuh.
• Definisi
fardlu kifayah: tetap dianggap wajib yang tidak akan gugur, sampai terwujudnya
apa yang dituntut oleh fardlu tersebut. Apabila telah terwujud, maka gugurlah
kewajiban itu. Apabila belum, maka
kewajiban itu tidak gugur.
• Dewasa
ini, kaum kafir penjajah masih menguasai sebagian negeri-negeri Islam. Dengan
demikian, jihad merupakan kewajiban atas segenap kaum muslimin. Mereka tetap
akan berdosa, karena melalaikan kewajiban itu, sampai seluruh negeri-negeri
Islam bersih dari penguasa-penguasa kafir (negara-negara Barat). Kemudian, kaum
muslimin memulai langkah memerangi militer musuh mereka. Jika usaha ini
berhasil, maka gugurlah kewajiban itu dari kaum muslimin lainnya. Apabila belum
berhasil, maka kewajiban itu tetap ada atas segenap kaum muslimin. Mereka
berdosa jika meninggalkannya, walaupun sebagian kaum muslimin lainnya tengah
melakukan jihad, sementara sasaran jihad itu sendiri belum berhasil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar