Syarat Harakah Islam
Klasifikasi Harakah Islamiyah
Pertanyaan :
Istilah Harakah Islamiyah (gerakan Islam) sering muncul belakangan ini. Apa sebenarnya syarat-syarat yang harus ada pada suatu harakah, agar dapat dianggap sebagai "Harakah Islamiyah"?
Istilah Harakah Islamiyah (gerakan Islam) sering muncul belakangan ini. Apa sebenarnya syarat-syarat yang harus ada pada suatu harakah, agar dapat dianggap sebagai "Harakah Islamiyah"?
Jawab :
Kata harakah menurut etimologi bahasa Arab, diambil
dari akar kata at taharruk yang artinya bergerak. Istilah tersebut
kemudian menjadi populer dengan arti "Sekelompok orang atau suatu gerakan
yang mempunyai suatu target tertentu, dan mereka berusaha bergerak serta
berupaya untuk mencapainya". Makna istilah ini masih termasuk dalam
kategori makna lughawi untuk kata tersebut.
Aktifitas suatu gerakan dapat dilakukan oleh satu individu
walaupun belum mempunyai suatu kelompok da'wah yang berjuang bersamanya. Walaupun yang bergerak hanyalah seorang
individu saja --bukan orang banyak, namun gerakan
individu itu dapat dianggap sebagai salah satu macam
harakah yang pernah ada di dunia Islam.
Aktifitas gerakan dapat juga dilakukan oleh suatu jama'ah,
yaitu sekumpulan orang yang mempunyai pemimpin dan memiliki metode/ strategi
da'wah tertentu. Misalnya Jama'ah Tabligh di India dan Pakistan, Ikhwanul
Muslimin dan Tanzhimul Jihad di Mesir, serta yang sejenisnya.
Gerakan da'wah dapat pula dilakukan oleh suatu organisasi,
seperti Muhammadiyah, NU, Persis, dan yang sejenisnya. Aktifitas gerakan dapat
pula dilakukan suatu partai politik, baik partai tersebut memiliki ideologi
tertentu sehingga dapat dikategorikan sebagai partai politik yang sebenarnya,
misalnya Hizbut Tahrir di Yordania, Front Penyelamat Islam (FIS) di Al-Jazair; atau partai yang hanya sekedar nama
tanpa memiliki ideologi tertentu, seperti yang ada pada puluhan bahkan ratusan
jumlahnya yang tersebar di seluruh dunia Islam. Seluruh perkumpulan semacam ini
dapat diklasifikasikan sebagai suatu harakah, asalkan mereka bergerak untuk
mencapai tujuan tertentu.
Di antara harakah-harakah tersebut
ada yang bersifat Islami dan menjadikan Islam sebagai asas,
seperti yang disebutkan di atas. Namun ada juga yang tidak islami, bahkan
memusuhi Islam, seperti partai Komunis, partai Wafd di Mesir, partai Ba'ath
di Syiria dan Irak, gerakan Ahmadiyah di India
dan Pakistan, dan sebagainya.
Melihat keadaan berbagai gerakan yang ada, dapatlah ditentukan
tiga aspek yang menunjukkan identitas sebuah gerakan, yaitu:
(1) Mempunyai target tujuan yang diusahakan dan hendak dicapai oleh sebuah harakah,
(2) Mempunyai bentuk pemikiran yang telah ditentukan oleh harakah dalam aktifitas perjuangannya, dan
(3) Mempunyai arah dan kecenderungan tertentu pada orang-orang yang tergabung di dalam harakah tersebut.
(2) Mempunyai bentuk pemikiran yang telah ditentukan oleh harakah dalam aktifitas perjuangannya, dan
(3) Mempunyai arah dan kecenderungan tertentu pada orang-orang yang tergabung di dalam harakah tersebut.
Untuk menentukan identitas suatu harakah agar dapat
dikategorikan sebagai Harakah Islam, maka
ketiga aspek di atas harus terpenuhi. Dengan kata lain, tidak
cukup hanya mempunyai target tujuan yang disahkan dan diakui oleh Islam, tetapi
juga harus ditujukan untuk melayani dan mengembangkan Islam. Sebagai contoh,
Islam mengakui keberadaan suatu harakah yang bergerak dalam bidang olahraga.
Sebab, target semacam ini hukumnya mubah. Tetapi harakah yang bergerak di
bidang olahraga seperti ini tidak dapat disebut sebagai harakah Islamiyah,
karena keberadaannya tidak sampai melayani
dan mengembangkan Islam.
Begitu pula halnya dengan aneka ragam harakah Islam yang
aktifitasnya menitikberatkan pada usaha pemeliharaan/penerbitan Al Qurâan dan
terjemahannya atau penerbitan buku-buku Islam; pembangunan proyek dan
perusahaan Islam, seperti Bank Islam, Perkreditan Islam (tanpa bunga/riba), masjid-masjid dan sekolah Islam, serta lembaga pendidikan
yang sejenisnya; menyalurkan dana kepada fakir-miskin, anak-anak yatim,
orang-orang cacat; melakukan amar ma'ruf nahi munkar, menyampaikan nasehat
kepada penguasa; dan sebagainya. Satu atau lebih dari berbagai macam aktifitas
yang telah disebutkan di atas dapat dijadikan target tujuan untuk sebuah
harakah Islam. Namun demikian, perlu diingat bahwa target-target tersebut belum
cukup mampu melayani dan
mengembangkan ideologi Islam (aqidah dan syariah Islam) hingga seluruh aktivitas harakah terkait erat dengan
hukum-hukum Islam. Dengan kata lain, metode yang digunakan untuk menegakkan
Islam harus sesuai dan
terikat dengan ide dan
hukum Islam.
Selain ketiga persyaratan di atas, agar suatu gerakan da'wah
dapat disebut sebagai harakah Islamiyah, maka keanggotaannya harus pula dari kalangan kaum Muslimin
saja. Jika suatu harakah terbentuk dari kalangan non muslim, seperti
para orientalis yang mengkaji dan mempelajari khazanah Islam lalu mengeluarkan
dan menyebarkan hasil kajiannnya setelah terlebih dahulu meneliti dan
menganalisisnya, maka harakah semacam itu tidak
dapat dinamakan harakah Islam.
Akan halnya harakah Jamaluddin Al Afghani dan Muhammad Abduh, keduanya
merupakan tokoh FreeMasonry di negeri-negeri Islam, tapi gerakannya mengatasnamakan Islam.
Kita juga dapat mengkategorikan Jama'ah Tabligh, Jama'ah
Salafiyah, Islam Jama'ah, Jama'atul Muslimin Hizbullah sebagai harakah
Islamiyah, sekalipun pada gerakan-gerakan tersebut terdapat kekurangan, atau
bahkan kadang-kadang terdapat langkah atau
pemikiran yang tidak Islami.
Jama'ah Tabligh misalnya, mereka mengambil Islam secara parsial dengan
menolak membicarakan masalah politik atau menolak menempuh jalan politik dalam berda'wah. Sedangkan Jama'ah
Salafiyah lebih banyak memfokuskan masalah aqidah, ibadah dan akhlaq. Islam
Jama'ah suka mengkafir-kafirkan sesama kaum Muslimin yang tidak berbai'at
kepada imam mereka, menolak shalat di masjid yang imamnya bukan dari golongan
mereka. Sementara Jama'atul Muslimin Hizbullah menolak mengakui Rasulullah Saw. sebagai figur politik, bahkan menurut
mereka, di dalam Islam tidak dikenal adanya
aktifitas politik.
Keterlibatan Jamaluddin Al Afghani dan Muhammad Abduh dalam gerakan FreeMasonry dapat dibaca dalam kitab
Al Islam wal Hadlarah Al Gharbiyah, Dr. M. Muhammad Husain, halaman 63-107; Zu'amul Ishlah fil
'Ashril Hadits, Ahmad Amin, halaman 73-115; atau Shahwah Ar Rajulul Al
Maridl, Mouaffaq Bani Al Marjih, halaman 337.
Di antara berbagai harakah Islam yang bersifat politik dan
bergerak di kawasan Timur Tengah serta dunia Islam lainnya, tercatat nama-nama
antara lain Jama'ah Ikhwanul Muslimin (di Mesir), Hizbullah (di
Libanon), Hizbut Tahrir (di Yordania), Gerakan Jihad Islam (di
Mesir), Jabhatul Ingadz Al Islami FIS (di Aljazair), Partai Islam PAS
(di Malaysia), dan masih banyak lagi harakah Islam yang tersebar
di Pakistan, India, Afghanistan, Turki dan tempat-tempat lain di negeri-negeri Islam.
Adapun kelompok Al Liqaâ Al Islamiy (di Beirut) yang
merupakan perkumpulan sekuler,
tidak bisa dikelompokkan ke dalam harakah Islamiyah. Begitu pula Majlis
Syi'i Tertinggi (di Beirut) yang juga merupakan perkumpulan sekuler,
bukanlah merupakan harakah Islam. Contoh lain yang sama adalah harakah Al
Ittijahul Islamiy di Tunisia (Harakah Nahdlah sekarang). Sebab,
kelompok-kelompok seperti Al Liqaâ Al Islamiy, Majlis Syi'i Tertinggi, dan
harakah Al Ittijahul Islamiy, semuanya menyerukan dan menyebarluaskan sekulerisme
secara terang-terangan dan tujuannya bukan untuk melayani
Islam. Tambahan lagi, metodanya tidak terikat
dengan hukum-hukum Islam.
Syarat Harakah Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar