Maksiat Kelamin
Maksiat Kelamin
1.
pengharaman
zina
2.
pengharaman
hubungan seksual yang menyimpang
3.
bersuci
setelah datang bulan dan dilarang melakukan hubungan seksual ketika masa haid.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi Saw.
bersabda:
“Barangsiapa menyetubuhi istri yang sedang
haid atau bersenggama dalam duburnya atau mendatangi tukang tenung, maka dia
telah kafir dengan apa yang dibawa oleh Muhammad Saw.” [H.R. At-Tirmidzi]
Dari Sahal bin Sa’ad as-Sa’idi, Nabi Saw.
berkata:
“Barangsiapa yang menjamin barang di antara dua kakinya dan di antara kumis dan jenggotnya,
maka Aku akan menjaminnya dengan surga”. [H.R. Bukhari]
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. bahwa
Rasulullah Saw. berkata:
“Apabila kalian mendapatkan seseorang
menyetubuhi binatang, maka bunuhlah ia dan binatang tersebut”. [H.R. At-Tirmidzi]
Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw.
bersabda:
“Di antara tanda-tanda hari Kiamat, yaitu diangkatnya ilmu, tersebarnya
kebodohan, dilegalkannya minuman khamr (minuman keras) dan bebasnya perbuatan
zina.” [H.R. Bukhari]
Beberapa wanita bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang mandinya orang
haid, beliau menjawab: “Ambillah air dan beri wewangian, kemudian bersucilah
sampai bersih, guyurkan air ke atas kepala dan keramaslah
dengan sungguh-sungguh kemudian guyur lagi dengan air, setelah itu ambil
secarik kain yang lembut berlapis kapas dan diberi wewangian kemudian gunakan
untuk membersihkannya”.
Seorang perempuan bertanya: “Bagaimana caranya?”
Rasulullah Saw. berkata: “Subhanallah, ya. bersihkan dengannya!”, maka Aisyah berkata: “Bersihkan bekas-bekas darah”. [H.R. Bukhari-Muslim, dan jami’us shagir peng. Imam
Suyuthi]
“Perbuatan Zina tidak tersebar dalam suatu
masyarakat sehingga mereka berani terang-terangan melakukannya, sampai akhirnya
tersebar penyakit tha’un dan wabah mematikan yang tidak pernah ada sebelumnya”. [H.R. al-Hakim, Bazar dan Ibnu Majah]
“Perbuatan yang paling Aku takutkan pada
kalian adalah perbuatan kaum Luth (Homoseksual) Allah mengutuk orang yang
melakukan perbuatan kaum Luth”. [Semua kitab-kitab sunnah]
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw.
bersabda:
“Ada empat orang, pagi hari mereka dalam
kemarahan Allah dan sore hari dalam kebencian-Nya”, Aku bertanya: “Siapa
mereka, Ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Orang laki-laki yang menyerupai
wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki, orang yang menyetubuhi binatang
dan orang laki-laki menyetubuhi laki-laki”. [H.R. at-Tabhrani dan Baihaqi]
Nabi Saw. berkata: “Allah tidak malu dari
kebenaran, jangan kalian menyetubuhi wanita pada duburnya”. [H.R. Abu Dawud]
“Terkutuk orang yang menyetubuhi perempuan
pada duburnya”. [H.R. Abu Dawud]
“Allah tidak sudi melihat laki-laki yang
menyetubuhi istrinya pada duburnya”. [H.R. Ibnu Majah dan Ahmad]
“Apabila laki-laki menggauli laki-laki maka
keduanya berzina dan jika perempuan bersetubuh dengan perempuan maka keduanya
juga berbuat zina.” [Majma’uz Zawa’id peng, al-Hafidz al-Haitsami, Kanzul Umal peng.
Muttaqi Hindi, Ziyadatul jami’u as-shahih peng. Suyuthi]
Dari Ibnu Abbas, Nabi Saw.
bersabda:
“Jika kalian mendapatkan orang melakukan
perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah keduanya (2 pelaku homoseksual)”. [H.R. At-Tirmidzi]
Maksiat
Kelamin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar