Makalah Syariat Islam Rahmat
SYARIAT ISLAM
RAHMAT BAGI SELURUH MANUSIA
Bila sebelum era 90-an
pembicaraan tentang syariat Islam sangatlah ditabukan di negeri ini, kini
syariat Islam membentuk opini. Hal ini sangat logis, di satu sisi sistem
kapitalisme yang kini diterapkan di dunia gagal memanusiakan manusia bahkan
berhasil menciptakan kehidupan manusia sebagai kehidupan hewani di hutan belantara.
Pada sisi lain, kesadaran umat untuk kembali berpegang teguh kepada ajaran
Islam yang dianutnya terus tumbuh. Sekalipun hal ini cukup menggembirakan,
namun bukan berarti tanpa masalah. Salah satunya adalah perlu sosialisasi
tentang makna syariat Islam yang dimaksud.
Syariat (asy
Syarîah) secara bahasa berarti sumber air minum (mawrid al mâ` li al istisqâ) atau jalan lurus (at tharîq al mustaqîm). Sedangkan, menurut istilah syar’iy syariat
itu bermakna perundang-undangan yang diturunkan Allah Swt. bagi hamba-hamba-Nya
baik dalam persoalan akidah, ibadah, akhlak, mu’amalah dan sistem kehidupan lengkap
untuk meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Syariat Islam merupakan
syariat Allah Dzat Maha Bijaksana bagi semua manusia yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad Saw. untuk mengatur hubungan manusia dengan Rabb-nya, dirinya sendiri
dan sesama manusia.
Wujud Kesadaran
Semua kita sadar, negeri
ini masih dalam krisis multidimensional. Tentu, semua ini merupakan produk dari
sistem hidup dan kehidupan yang selama ini diterapkan. Yaitu, sistem
kapitalisme (yaitu termasuk sekularisme, liberalisme, demokrasi) dalam segala
bidang. Karenanya, untuk keluar dari krisis ini bisa hanya ganti orang dengan
membiarkan sistem yang selama ini berlaku.
Persoalannya adalah
sistem mana yang akan dipilih. Memilih sistem kapitalisme sama saja dengan
mempertahankan kerusakan dan krisis. Sebab, bukan hanya di negeri ini, AS
sebagai gembong kapitalisme mengalami hal serupa. Dalam buku America Number One, Andrew L. Saphiro
memaparkan bahwa Amerika nomor satu dalam segala-galanya: dalam sains dan
teknologi, ekonomi, serta kriminal, terorisme oleh negara AS terhadap dunia,
hutang, pelanggaran HAM, diskriminasi, kesenjangan, penyimpangan perilaku
sosial, peredaran obat terlarang dan obat bius. Sementara itu, pilihan
Sosialisme-Komunisme tidak rasional. Alasannya, sistem tersebut telah hancur
sekalipun baru berkuasa 74 tahun. Bila demikian, alternatif terakhir adalah
Islam. Jadi, tuntutan ditegakkannya syariat Islam dilandasi oleh kesadaran
terhadap krisis dan kepekaan terhadap solusi terbaiknya. Pilihan ini ditopang
oleh bukti sejarah tentang kehandalan syariat Islam dalam memecahkan berbagai
persoalan manusia lebih dari 12 abad.
Syariat Islam datang
dalam rangka memecahkan masalah bagi kemaslahatan semua elemen masyarakat.
Sekedar menyebut contoh, ketika Islam menetapkan sebuah sistem ekonomi yang
berlandaskan pada prinsip syariat, maka sistem itu adalah untuk seluruh
masyarakat tanpa memandang muslim ataupun non muslim. Ketentuan larangan riba
dan judi serta penggunaan mata uang dinar dan dirham akan membuat ekonomi
masyarakat tumbuh secara nyata (bukan semu seperti dalam sistem ekonomi
kapitalisme yang ditopang oleh kegiatan ekonomi ribawi dan perjudian ‘the big casino’ sebagaimana tampak
dalam perdagangan saham di mana keduanya menghasilkan bubble economy yang sangat rentan terhadap gejolak) dan stabil
karena bertumpu pada kegiatan ekonomi riil serta ditopang oleh mata uang yang
juga benar-benar kuat dan tidak mudah mendapat tekanan inflasi dan depresiasi.
Ketika ekonomi secara
umum gonjang-ganjing sejak negeri ini mengalami krisis besar, usaha umat yang
100% sesuai syariat menunjukkan ketegarannya. Demikian pula ketentuan syariat
Islam dalam banyak hadits bahwa komoditas milik umum seperti minyak, hutan, gas
alam, emas dan barang mineral lain adalah milik umum yang karenanya harus
dikelola oleh khilafah/ daulah Islam. Hasilnya, diberikan kepada seluruh rakyat
baik langsung maupun tidak langsung melalui pendidikan dan kesehatan murah bahkan
gratis akan membuat rakyat merasakan manfaat dari kekayaan sumberdaya alam yang
dimilikinya. Tidak seperti saat ini.
Berikutnya, pertumbuhan
ekonomi yang nyata dan stabil akan menghasilkan kesejahteraan bagi semua dan
memupus jurang atau ketimpangan sosial-ekonomi di antara anggota masyarakat.
Kebaikan sistem ekonomi Islam ini dirasakan oleh warga, siapapun dia, muslim
ataupun non muslim.
Realitas menunjukkan
bahwa sistem ekonomi kufur sekarang ini bukan hanya tidak mampu menyelesaikan
masalah tapi malah dari waktu ke waktu justru menciptakan masalah. Lebih dari
50 tahun memimpin negeri ini, kapitalisme –terlepas dari para birokrat
bermental korup- membuat lebih dari 100 juta rakyat Indonesia jatuh ke jurang
kemiskinan, 47 juta menganggur, jutaan anak terpaksa putus sekolah, hutang oleh
pemerintah sistem kufur demokrasi makin menumpuk, pajak haram kian mencekik
leher, beban hidup semakin berat. Semua akibat buruk ini dirasakan oleh seluruh
rakyat, muslim ataupun non muslim. Siapa yang suka dengan sistem yang
melahirkan keburukan-keburukan seperti ini?
Begitu juga, syariat
Islam menetapkan adanya pendidikan bermutu yang tegak berdasarkan paradigma
Islam di mana pendidikan wajib diorientasikan pada pembentukan kepribadian
Islam, penguasaan tsaqofah Islam dan
penguasaan sains dan teknologi, diselenggarakan gratis atau biaya murah, semua
itu dinikmati oleh setiap warga negara, muslim dan non muslim (Al Baghdady,
1996). Sebaliknya, sistem pendidikan sekuler yang amburadul, mahal dan arah
yang berganti-ganti saat ini menghasilkan sosok manusia yang diragukan
kualitasnya terlihat dari maraknya perkelahian pelajar, seks bebas dan
penyalahgunaan narkoba. Siapa yang merasa aman dalam dunia pendidikan yang
melanggengkan kehidupan jahiliyah seperti ini?
Sementara, sistem Islam
mampu konsisten menjaga keamanan, jiwa, harta dan kehormatan melalui penerapan
(sistem ‘uqûbat) Islam di mana para
pelaku pelacuran, perampokan termasuk koruptor, pezina, peminum-minuman keras,
pembunuh dihukum setimpal (Abdurrahman Maliky, 1990). Hal ini akan membuat
kriminalitas menurun dan segala penyakit sosial turun drastis atau dapat
ditekan serendah mungkin. Semua kebaikan (rahmat) ini akan dinikmati oleh
setiap warga. Pada sisi lain, hukum kufur yang diterapkan sekarang terbukti
gagal melindungi warga masyarakat. Setiap hari lembaran media massa menyajikan
nyawa mudah melayang, harta dan kehormatan terus terancam, kriminalitas
meningkat di mana-mana, pornografi merajalela, pelacuran menjamur, hamil di
luar nikah seakan dipandang biasa, penyalahgunaan narkotika menjadi menu
sehari-hari. Sebagai contoh beberapa waktu yang lalu polisi mengungkap pabrik
ekstasi di Tangerang seluas 2500 meter persegi. Siapa yang merasa nyaman dan
mau tetap mempertahankan sistem jahiliyah seperti ini?
Kapitalisme, di satu sisi
memang menghasilkan kemajuan material lebih dari yang bisa diberikan oleh
sosialisme. Tapi, di sisi lain sistem ini telah menciptakan kondisi yang dalam
banyak hal justru bertentangan dengan hakikat eksistensi manusia: kesenjangan
ekonomi, kehidupan materialistik dan proses dehumanisasi. Dengan prinsip survival of the fittest di mana the might is right membuat yang kuat
makin menindas yang lemah, hukum rimba berlaku. Syariat Islam menghentikan
semua itu. Kemajuan material tidak boleh dihalang-halangi sepanjang didapat
melalui jalan yang benar dan dikembangkan sesuai syariah. Hasilnya, kemajuan
material bisa dicapai, ketaatan pada Allah Swt. kuat, dan keadilan terwujudkan.
Dengan syariat dari Allah Swt., manusia akan tumbuh menjadi makhluk yang
mengabdi kepada Sang Khaliq semata,
hidup sejahtera, bahagia lahir-batin, baik individual maupun komunal.
Pengabdian kepada Allah Swt. diwujudkan terus di tengah gemerlap kemajuan
material, karena semua tatanan berjalan sesuai syariat Islam.
Selain itu, secara syar’iy, setiap muslim
dituntut untuk menerapkan
syariat Islam secara keseluruhan. Banyak sekali nash-nash yang menjelaskan hal
ini. Di antaranya adalah firman Allah Swt.:
]وَمَا
ءَاتَاكُمُ
الرَّسُولُ
فَخُذُوهُ وَمَا
نَهَاكُمْ
عَنْهُ
فَانْتَهُوا
وَاتَّقُوا
اللَّهَ
إِنَّ
اللَّهَ
شَدِيدُ الْعِقَابِ[
Apa saja yang diberikan oleh Rasul kepada kalian, terimalah. Apa saja
yang dilarangnya atas kalian, tinggalkanlah. Bertakwalah kalian kepada Allah.
Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (TQS al-Hasyr [59]: 7)
Kata
mâ yang terdapat pada ayat di atas
berbentuk umum, artinya mencakup seluruh bentuk perintah dan larangan Allah.
Sementara itu, seluruh perintah dan larangan Allah Swt. tersebut dikemukakan
dalam bentuk yang bersifat pasti (jazm).
Dengan demikian, apa saja yang dibawa oleh Rasulullah Saw. —yaitu berupa
perintah Allah yang mencakup seluruh al-Quran dan Sunnah Nabi Saw.— harus
diterima (diterapkan) oleh kaum Muslim. Sebaliknya, apa saja yang dilarang
Rasulullah Saw. —berupa larangan Allah yang mencakup seluruh al-Quran dan Sunnah
Nabi Saw.— harus ditinggalkan oleh kaum Muslim. Dalam hal ini, pihak yang
dibebani hukum adalah individu, jamaah, dan negara Islam (penguasa yang sah
menurut hukum Allah Swt. yaitu khalifah dan jajarannya), karena seruannya
berbentuk umum, yakni ditujukan kepada seluruh orang Mukmin.
Meskipun ayat ini
menjelaskan tentang masalah harta fa’i
Bani Nadhir, tetapi yang paling penting (‘ibrah)
adalah bentuk umumnya ayat tersebut, sebagaimana kaidah ushul menyatakan:
‘Ibrah itu adalah atas keumuman lafazh, bukan kekhususan sebab (turunnya
ayat).
Begitu pula firman Allah
Swt. berikut:
]وَمَا
كَانَ
لِمُؤْمِنٍ
وَلاَ
مُؤْمِنَةٍ إِذَا
قَضَى اللهُ
وَرَسُولُهُ
أَمْرًا أَنْ
يَكُونَ
لَهُمُ
الْخِيَرَةُ
مِنْ
أَمْرِهِمْ
وَمَنْ
يَعْصِ اللهَ
وَرَسُولَهُ
فَقَدْ ضَلَّ
ضَلاَلاً
مُبِينًا[
Tidaklah patut bagi pria Mukmin dan tidak pula bagi wanita Mukmin, jika
Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, ada pilihan yang lain
tentang urusan mereka. Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya,
sesungguhnya dia telah benar-benar tersesat. (TQS al- Ahzâb [33]: 36)
Nampak bahwa tuntutan formalisasi syariat
Islam lahir dari kesadaran akan kebobrokan akibat tatanan hidup selama ini dan
wujud tanggung
jawab untuk menata kehidupan baru yang lebih baik dengan tegaknya syariat
Islam bagi semua menuju masyarakat modern yang beradab. Penerapan sistem Islam
di segala bidang kehidupan merupakan kesadaran
akan kewajiban dari Allah Pencipta manusia untuk menegakkan hukum-hukum-Nya
demi kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat.
Makalah
Syariat Islam Rahmat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar