film video Islami
3 keping DVD berisi file-file film-film / video-video Islami:
1. Film Perjuangan Dakwah Rasul SAW. (Disertai penjelasan Perjuangan Rasul Saw. dan Metodenya Dalam Menegakkan Islam) (durasi 63 menit)
2. Film Fakta Sebenarnya Tragedi WTC (9/11) (58 menit)
3. Film Rintihan Umat Islam – Nestapa Umat Islam Zaman Ini dan Perjuangan Umat (43 menit)
4. Film Perjuangan Menyelamatkan Umat – Menyelamatkan Umat Zaman Ini (79 menit)
5. Film Kejayaan Peradaban Islam Era Khilafah 632-1453M (60 menit)
6. Film Kejayaan Peradaban Islam Era Khilafah – Menguasai Tiga Benua 1453-1924M (64 menit)
7. Video Mencari Dalang Teror (100 menit)
8. Film Noda Berdarah Komunisme (54 menit)
9. Film Di Balik Asap Perang Dunia (50 menit)
10. Film Sejarah Adanya Ideologi Liberal (62 menit)
11. Film Sejarah Islam Di Nusantara 1 644-1652M (57 menit)
12. Film Sejarah Islam Di Nusantara 2 1652-2006M (58 menit)
13. Film The Message – Ar-Risalah – Subtitle / Teks bahasa indonesia (178 menit)
14. Video Indahnya Keluarga Bersyariah (50 menit)
15. Film Mencerdaskan Akal Sesuai al-Quran (52 menit)
16. SMPlayer Portable – Video Files Player (15MB)
17. BONUS : Film Seri UMAR bin Khattab (Omar Ibn Khattab) lengkap 30 episode – subtitle / teks bahasa indonesia – keping DVD file format MP4 (22 jam 43 menit)
18. BONUS : Video Penaklukan Konstantinopel (17 menit)
19. BONUS : Film Dokumenter Suriah (43 menit)
20. BONUS : Film Mengenal Allah Melalui Ciptaan-Nya (36 menit)
Total 19 film / video Files 10.1GB
Tak perlu repot download
Harga : Rp50.000 (bebas ongkos kirim)
Pengiriman ke seluruh Indonesia (melalui Pos indonesia)
Kirim SMS ke: 0852.1451.0995

Sabtu, 15 Juni 2013

Pandangan Keliru Terhadap Syariat Islam

Pandangan Keliru Terhadap Syariat Islam




Menepis Keberatan

Hambatan‑hambatan dalam menerapkan Syariat Islam dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pertama, kebencian orang‑orang kafir, fasik, dan zhalim akan Syariat Islam, dan kedua, kesalahan kaum Muslimin dalam memahami Syariat Islam. Akibatnya, muncullah ‘keberatan’ yang sebenarnya lebih mencerminkan ketakberhasilannya dalam mengapresiasi ajaran Islam. Hambatan dari orang-orang kafir, jelas bukan dalam kendali kaum muslim. Karenanya, yang lebih penting adalah bagaimana menata sikap kaum muslim yang masih miring terhadap syariat Islam sebagai ajaran agama yang dianutnya.

   Secara umum, kendala yang ada pada kaum muslim dalam menerapkan syariat Islam adalah masalah kekurangpahaman atau kebelumpahaman saja. Hal ini dapat dilihat dari ‘keberatan’ yang seringkali diungkapkan.
    Dalam hal konsepsi, di antara dalih untuk ‘keberatan’ itu adalah:
1.    “Islam itu yang penting substansinya, bukan formalitasnya”. Pendapat seperti ini bukan hanya berbahaya tapi juga bertentangan dengan realitas. Pertama, tidak ada aturan yang diterapkan sekedar substansinya saja. Mengapa mereka begitu getol memperjuangkan sekularisme, demokrasi dan berupaya mempertahankan formalitas sistem tersebut yang notabene warisan kafir kolonial? Padahal, jika mereka konsisten dengan pendapatnya tadi semestinya cukup hanya substansi demokrasi saja yang dituntutnya, dan substansi sekulerisme saja yang diinginkannya?!. Tapi, kenyataannya tidaklah demikian.
Kedua, tidak diformalkannya syariat Islam hanya berarti memberikan peluang untuk main hakim sendiri. Padahal, semua sepakat bahwa tidak boleh main hakim sendiri.

2.    “Penduduk yang hidup di suatu negara bukan hanya muslim, tetapi juga non-muslim; tidak homogen tapi heterogen.” Pertama, dalih ini sebenarnya mencerminkan kegagalan pihak tersebut memahami realitas masyarakat. Dalam kenyataannya, hukum yang diterapkan bukan berarti harus di kalangan yang homogen. Contoh, di Amerika tidak semua penduduknya Kristen, tetapi aturan yang diterapkannya kapitalisme. Di Indonesia, terdapat 4 agama resmi yang diakui, tapi hukum yang diterapkan juga kapitalisme atas dasar sekularisme. Di Cina, puluhan juta umat Islam tinggal di sana, namun aturan yang diberlakukan aturan sosialisme-komunisme. Jadi, tidak rasional menolak ditegakkannya syariat Islam dengan alasan heterogenitas penduduknya. Tetapi, tidak pernah manyatakan dilarang menerapkan sistem kapitalisme karena tidak semua penduduk berideologi kapitalisme; tidak pernah juga berteriak tidak boleh menerapkan sosialisme-komunisme dengan alasan tidak semua penduduknya berideologi sosialisme-komunisme. Sebenarnya persoalannya bukan terletak pada homogen atau heterogen, tetapi terletak pada sistem aturan mana yang akan diterapkan untuk mengatur penduduk (apapun agamanya) demi terciptanya keadilan, kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat. Dan, jawabannya: Islam!
Kedua, tidak paham terhadap kenyataan hidup Nabi Muhammad Saw. dan para sahabatnya. Sejarah menunjukkan bahwa penduduk negara Islam saat itu bukan hanya muslim, ada juga Yahudi dan Nasrani. Buktinya, lebih dari 10 abad syariat Islam bertahan.
Ketiga, tidak menghayati bahwa syariat Islam itu untuk kebaikan bersama. Contoh, ketika riba dilarang sebagai landasan perekonomian, hal ini bukan ditujukan hanya bagi kepentingan kaum muslim, melainkan juga untuk penduduk non-muslim. Dan, faktanya, akibat riba kini negeri ini dijerat seabrek hutang haram dan perekonomian riil semakin sengsara akibat perbuatan rezim sistem thoghut demokrasi. Yang rugi? Semua penduduk, muslim dan non-muslim.

3.    “Dalih lain yang diajukan pihak yang menolak syariat Islam adalah adanya ragam pendapat tentang sistem politik dan kenegaraan Islam; sistem mana yang akan diterapkan?” Alasan ini pun terlihat ‘genit’. Sebab, dalam sistem manapun sulit hanya ada satu pendapat saja. Misalnya, banyak beragam pendapat tentang sistem republik, presidentil ataukah parlementer. Bentuknya pun pro-kontra, apakah kesatuan, federalisme, ataukah kesatuan dengan otonomi daerah. Pendapat dalam sistem pemilihan pun berbeda-beda, apakah harus pemilihan langsung (seperti keyakinan J. J. Roussau), perwakilan, distrik, dan sebagainya. Realitasnya, perbedaan pendapat ini tidak menghalangi mereka menerapkan sistem kufur thaghut demokrasi kapitalisme dalam berbagai bidang, termasuk politik. Mengapa, adanya perbedaan pandangan tentang beberapa hal politik dan sistem kenegaraan Islam dijadikan dalih untuk tidak ditegakkannya syariat Islam? Sementara untuk sistem selain Islam tidak diungkapkan alasan serupa?

4.    “Tuduhan lain yang kerap ditujukan untuk menentang syariat Islam adalah stigmatisasi bahwa hukum Islam itu kejam, diskriminasi, dan ‘primitif’.” Tuduhan ini sebenarnya lebih menggambarkan ketakutan terhadap syariat Islam. Padahal, jika kita pikirkan, misalnya, antara masyarakat yang rata-rata kehidupan seksual para anggotanya bersih karena diberlakukan hukum Islam dengan masyarakat yang permisif dan kacau; yang didalamnya industri seks sudah dianggap sebagai hal yang lumrah, aurat tidak boleh dihalangi untuk dipamerkan karena diskriminatif; hukum ditentukan oleh yang kuat (hukum rimba); maka bagaimanakah kesimpulannya? Tentu, masyarakat jenis pertama merupakan masyarakat yang lebih luhur dan lebih sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
Sedangkan yang kedua pada hakikatnya menjurus pada masyarakat binatang yang hidup di hutan belantara dengan hukum rimba, yang tidak jauh berbeda dengan hewan ternak sehingga terus saja rusak, sakit, kriminal, dan mati konyol seperti masyarakat Barat (lihat TQS. Al A’râf [7]:179). Tapi, anehnya, ada sebagian orang masih memandang bahwa masyarakat dan negara sekuler-kapitalistik yang serba permisif itulah yang dianggap masyarakat modern (lebih tepat ‘sok modern’), sedangkan masyarakat yang menerapkan dan berupaya untuk menegakkan hukum Islam dipandang sebagai masyarakat tradisional, konservatif, bahkan ‘primitif’. Mana yang lebih kejam, hukum dari Allah Swt. yang memotong tangan pencuri yang betul-betul terbukti dalam pengadilan ataukah hukum kufur yang memenjarakannya yang justru lebih mendidiknya menjadi seorang penjahat kawakan? Aturan mana yang lebih diskriminatif apakah hukum Allah Swt. yang memberlakukan semua orang sama ataukah hukum thoghut yang memenjarakan seorang pencuri sandal seharga Rp4.000 selama 4 bulan; sedangkan, para perampok BLBI sebesar Rp164 milyar bebas berkeliaran penuh percaya diri? Padahal, kalau tolok ukurnya pencurian sandal tadi, seharusnya mereka dihukum 41.000.000 bulan atau 3.416.667 tahun?

5.    “Alasan lain adalah masyarakat tidak siap.Kita layak untuk bertanya, ketika di negeri ini diterapkan lebih dari 80% hukum Belanda (hingga sekarang), apakah rakyat ditanyai sudah siap atau belum? Ketika aturan untuk menerapkan syariat Islam bagi muslim Indonesia dihapus oleh PPKI, apakah rakyat ditanya dulu siap atau tidak dengan penghapusan itu? Dulu, saat diterapkan sistem musyrik demokrasi terpimpin dan sistem kufur demokrasi parlementer, apakah rakyat ditanyai kesiapannya terlebih dahulu? Tidak! Mengapa, alasan masyarakat tidak siap itu hanya ditujukan kepada Islam. Padahal, benarkah masyarakat tidak siap? Ataukah, pihak yang tidak siap itu hanya mereka yang kini memegang kekuasaan, duduk di kursi empuk, dan banyak kejahatannya hingga takut kezhalimannya itu terbongkar bahkan diadili?
Itulah sebagian dalih yang diungkapkan untuk menolak syariat Islam. Namun, ternyata semuanya tidak sesuai dengan realitas yang ada.

Akhirnya, nampak betapa syariat Islam merupakan pilihan syar’iy sekaligus rasional untuk diterapkan dalam rangka mengubah kezhaliman menjadi keadilan di tengah-tengah umat manusia, menyingkirkan kejahiliyahan dan hewani diganti oleh cahaya Islam. Tanpa syariat Islam, jangan harap keberkahan dari langit dan bumi dinikmati oleh umat manusia. Alhamdulillâh.
]وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى ءَامَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَاْلأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ[
Jika sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” (TQS. Al A’raf [7] : 96).

Pandangan Keliru Terhadap Syariat Islam

Islam Melindungi Minoritas Non-Muslim

Islam Melindungi Minoritas Non-Muslim




Minoritas non-Muslim Sejahtera dibawah Daulah Islamiyah


Salah satu perkara yang sering disodorkan untuk menolak syariat Islam adalah adanya non-muslim di masyarakat. Mereka mengira bila Islam diterapkan semua orang harus beralih agama, hak beragama non-muslim diabaikan. Padahal, siapapun yang memahami tindakan Nabi akan menolak pandangan seperti tadi.

Negara Islam yang dimulai sejak Rasulullah Saw. mendirikan negara Islam awalnya dari kota Yatsrib (Madînah ar-Rasul atau al-Madînah al-Munawwaroh) terbukti memberlakukan hukum secara sama kepada semua warga negara, baik muslim maupun non-muslim. Orang-orang non-muslim yang menjadi warga negara di dalam sistem negara Islam dikenal sebagai ahlu dzimmah, yakni penduduk non-muslim yang menjadi warga negara yang tunduk kepada sistem Islam. (Lihat: TQS at-Taubah: 29)

Kesamaan hukum di depan pengadilan Islam ini tampak jelas dalam kasus baju besi Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib r.a. Diriwayatkan bahwa sekembali beliau dari Perang Shiffin, Khalifah Ali merasa kehilangan baju besi (dzira’), baju perlengkapan perang, dan beliau malah menemukan baju miliknya itu di toko seorang Yahudi ahlu dzimmah. Ali mengatakan kepada pemilik toko Yahudi itu, “Ini baju besiku. Aku belum pernah menjualnya dan belum pernah memberikan kepada orang lain. Bagaimana bisa ada di tokomu?”
Orang Yahudi itu membantahnya. Ia mengklaim baju itu miliknya sebab ada di tokonya. Ali, penguasa yang sah yang memiliki wilayah kekuasaan yang sangat besar, tidak serta merta mengambil paksa harta milknya. Akan tetapi, ia mengajak Yahudi itu menyelesaikan perkara tersebut di pengadilan. Qadhi Syuraih, yang mengadili perkara itu, meminta Ali menghadirkan saksi atas kepemilikan tersebut. Beliau mengemukakan Hasan, putranya, dan Qonbar pembantunya. Akan tetapi, Qadhi Syuraih menolak saksi tersebut. Ali menegaskan, “Apakah Anda menolak kesaksian Hasan yang oleh Rasul dikatakan sebagai pemuda penghulu surga?”
Meskipun demikian, Qadhi Syuraih bersikukuh dengan ketetapannya dan Ali pun menerima kalah dalam perkara tersebut. Saat itulah, orang Yahudi pemilik toko itu angkat bicara, “Duhai Khalifah Ali, Amirul Mukminin, Anda berperkara denganku tentang baju besi milikmu. Akan tetapi, hakim yang engkau angkat ternyata memenangkan aku atasmu. Sungguh, aku bersaksi bahwa ini adalah kebenaran dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan (yang patut disembah) kecuali Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah.” (Lihat: Imam as-Suyuthi, Tarikh al-Khulafa’).

Sungguh, keadilan hukum Islam dan persamaan hukum seluruh warga negara di hadapan hukum Islam telah membuka hati orang Yahudi itu untuk menerima hidayah Islam. Allahu Akbar!

Di samping persamaan di dalam hukum, Khilafah tidak diam terhadap kezaliman yang menimpa orang-orang non muslim. Diriwayatkan bahwa ada kasus kezaliman seorang anak penguasa di wilayah propinsi Mesir di masa Khalifah Umar ibn al-Khaththab r.a. Beliau segera memanggil anak Gubernur dan bapaknya (Amr bin A’sh r.a.). Dalam sidang yang ditegakkan keadilannya, tanpa membedakan agama warga negara, anak gubernur Mesir itu mengaku bahwa dia mencambuk anak Qibthi yang beragama Nasrani (Koptik). Sesuai hukum acara pidana Islam, Khalifah memberikan pilihan kepada korban, apakah membalas cambuk (qishash) ataukah menerima bayaran ganti rugi (diyat) atas kezaliman itu. Anak Qibthi itu memilih Qishash. Ia pun mencambuk anak Gubernur. Setelah pelaksanaan hukum Qishash itu, Khalifah Umar mengatakan: “Hai anak Qibthi, orang itu berani mencambukmu karena dia anak Gubernur, oleh karena itu, cambuk saja Gubernur itu sekalian!”
Akan tetapi, anak Qibthi Nasrani itu menolaknya dan telah menyatakan kepuasannya dengan keadilan hukum yang diperolehnya dalam hukum Qishash. Umar pun berkomentar, “Hai Amr (Gubernur Mesir di masa Khalifah Umar), sejak kapan engkau memperbudak anak manusia yang dilahirkan oleh ibunya dalam keadaan merdeka?” (Lihat: Manaqib Umar)

Fakta-fakta sejarah di atas menggambarkan kepada kita bahwa konsep dan pelaksanaan hukum Islam di masa khilafah itu penuh dengan keadilan. Oleh karena itu, bohong besar apa yang dikatakan oleh orang anti-Islam yang memprovokasi bahwa kalau berdiri negara Islam, maka orang-orang Nasrani akan mendapat bahaya atau diskriminasi.

Provokasi murahan demikian bertentangan sekali dengan isi surat Nabi Muhammad Saw. kepada penduduk Yaman yang sebelum masuk Islam merupakan mayoritas Yahudi dan Nasrani: “Siapa saja yang masih tetap dalam agama Yahudi dan Nasrani yang dipeluknya, dia tidak akan difitnah, dan wajib baginya membayar jizyah.” (Lihat: Ahkam adz-Dzimmi, An-Nabhani, As-Syakhsihiyyah Islamiyyah, juz 2/237). Begitu pula tindakan Nabi Muhammad Saw. yang menerapkan hukum rajam kepada dua orang Yahudi yang berzina, sebagaimana beliau juga pernah menjatuhkan hukum rajam kepada seorang wanita muslimah dan seorang pria muslim (Lihat: Abdurrahman al-Maliki, Nizhom al Uqubat).

Begitulah ajaran Islam yang telah diterapkan oleh Rasul Saw. beserta para sahabatnya. Karenanya, jelas bahwa sejak awal Islam hidup dan berhasil memimpin masyarakat di tengah pluralitas (bukan pluralisme) agama. Manakah yang hendak dipilih menerapkan syariat Islam untuk menyelesaikan berbagai problematika kemanusiaan dewasa ini ataukah menolaknya hanya sekedar kekhawatiran –yang senyatanya berhenti pada kekhawatiran semata- atas beragamnya masyarakat dengan tetap membiarkan umat manusia meluncur menuju jurang kehancuran ke arah kebinatangan (yang kerusakannya sudah jelas nyata sejak lama)? Adalah tidak layak umat Islam menolak penerapan syariat Islam dengan alasan adanya pluralitas masyarakat, padahal Rosullulah telah menerapkan syariat Islam justru pada masyarakat yang plural (beragam).

Islam Melindungi Minoritas Non-Muslim

Mewujudkan Rahmat Bagi Seluruh Alam

Mewujudkan Rahmat Bagi Seluruh Alam




Beberapa Contoh

Banyak sekali contoh hukum syariat yang secara kasat mata menunjukkan keberpihakannya pada semua orang (termasuk non-muslim wajib tunduk pada syariat Islam dalam urusan publik). Di antaranya adalah:

Pertama, Kebijakan ekonomi umum. Islam memandang bahwa masalah ekonomi adalah buruknya distribusi kekayaan di masyarakat dan pemenuhan kebutuhan di masyarakat bukanlah pepenuhan total kebutuhan, tapi pemenuhan per individu secara menyeluruh.
Dari sini kebijakan ekonomi yang dibuat adalah,
pertama: negara wajib memenuhi kebutuhan dasar (hajat asasiyah), yakni sandang, pangan, papan, bagi seluruh rakyat per individual. Tidak boleh ada yang lapar, telanjang, dan tidak bisa berteduh di suatu rumah (dimiliki maupun disewa). Nabi bersabda: “Penduduk mana saja yang membiarkan salah seorang warganya kelaparan, Allah akan melepas jaminannya kepada mereka semua”. Dalam hadits lain beliau Saw. bersabda: “Tidaklah beriman kepadaku, orang yang tidur nyenyak di malam hari sementara tetangganya kelaparan, padahal dia tahu”. Dalam hal ini negara Khilafah memberikan peluang kerja seluas-luasnya, dan menyantuni mereka yang lemah dan papa.
Kedua, negara khilafah Islam memberi peluang seluas-luasnya bagi seluruh warga negara tanpa membedakan satu dengan yang lain, untuk mendapatkan pemenuhan kebutuhan penyempurna hidup (hajat kamaliyah). Dalam hal ini negara khilafah Islamiyah memberi fasilitas seluas-luasnya, termasuk bebas biaya administrasi untuk usaha masyarakat mengembangkan modalnya, tanpa membedakan antara Marwan dengan Martin, tanpa membedakan antara Jamilah dengan Jenifer. Semua diberi kemudahan. Dan khalifah beserta jajarannya tidak berbisnis, tapi mengayomi semua.
Ketiga, daulah Islam wajib memberikan pengarahan dan batas kepada masyarakat agar dalam menikmati kekayaan yang dimilikinya mengikuti pola kehidupan yang khas, yakni senantiasa di dalam koridor kehalalan. Dan apabila terjadi ketidakseimbangan ekonomi antara warga negara, dikarenakan kemampuan yang berbeda-beda, negara khilafah wajib melakukan penyeimbangan dengan memberikan bantuan cuma-cuma kepada kelompok masyarakat yang lemah dan papa (fakir miskin) agar mampu bangkit sehingga mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Allah SWT berfirman: “Agar jangan harta itu hanya berputar di kalangan orang kaya di antara kalian” (TQS. Al hasyr 7)

   Kedua, Jaminan Kesejahteraan umum, pendidikan, kesehatan, dan keamanan gratis bagi semua warga negara Islam. Islam memerintahkan negara Khilafah ar-Rasyidah untuk menjamin kebutuhan kolektif masyarakat (tanpa membedakan kaya maupun miskin). Masyarakat dipelihara oleh negara Islam hingga menjadi masyarakat Islam yang cerdas, sehat, kuat dan aman. Pendidikan secara umum diwujudkan untuk membentuk pribadi-pribadi yang memiliki jiwa yang tunduk kepada perintah dan larangan Allah SWT, memiliki kecerdasan dan kemampuan berfikir memecahkan segala persoalan dengan landasan berfikir Islami, serta memiliki kemampuan ketrampilan dan keahlian untuk bekal hidup di masyarakat. Semua diberi kesempatan untuk itu dengan menggratiskan pendidikan dan memperluas fasilitas pendidikan, baik itu sekolah universitas, masjid, perpustakaan umum, bahkan laboratorium umum. Rasulullah Saw. menerima tebusan tawanan perang Badar dengan jasa mereka mengajarkan baca tulis anak-anak kaum muslimin di Madinah. Rasul juga pernah mendapatkan hadiah dokter dari Raja Najasyi lalu oleh beliau Saw. dokter itu dijadikan dokter umum yang melayani pengobatan masyarakat secara gratis (lihat Abdurrahman Al Baghdadi, Sistem Pendidikan di masa Khilafah, juga Abdul Aziz Al Badri, Hidup Sejahtera di bawah naungan Islam).

Ketiga, Politik keuangan. Islam menetapkan emas (dinar) dan perak (dirham) dijadikan sebagai mata uang. Berbagai hukum Islam dalam penerapannya berkaitan dengan mata uang tersebut, seperti diyat misalnya, 1000 dinar. Dan fakta menunjukkan bahwa standar alat tukar emas dan perak tidak terkena inflasi, tidak lapuk oleh zaman, dan tak akan terguncang nilainya oleh perubahan sosial politik. Andai negeri ini menggunakan emas dan perak sebagai mata uangnya dan berada dalam naungan sistem ekonomi Islam, tentulah tidak akan terjadi krisis moneter seperti yang terjadi pada tahun 1997.

Islam juga mengajarkan bahwa uang sebagai alat tukar itu tidak boleh diam, harus produktif. Allah mengancam orang-orang yang menimbun emas dan perak dalam firman-Nya:
]وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ@يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ ِلأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ[
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, nmaka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapatkan siksa yang pedih pada hari dipanaskan emas dan perak itu di dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengan-Nya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka lalu dikatakan kepada mereka, :Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu simpan itu”. (TQS. At Taubah 34-35)

Diriwayatkan bahwa di masa Rasul ada seorang ahli shuffah (orang yang tinggal di dalam satu ruangan masjid Nabawi yang telah berikrar hanya berdakwah dan hidup mereka ditanggung kaum muslimin, artinya tidak perlu uang lagi) meninggal lalu di tempat tidurnya terdapat uang logam satu dinar/dirham, lalu rasul menyebut potongan uang logam itu dengan sebutan: kayyah, artinya: sepotong api neraka!

Juga Islam menetapkan bahwa uang sebagai alat tukar tidak boleh diputar dalam bisnis non riil, seperti dipinjamkan untuk mendapatkan ribanya. Jelas Allah SWT mensifati bisnis riba ini sebagai yang bisnis yang tidak bakal stabil. Allah mengumpamakan orang-orang yang makan riba bagaikan orang yang sempoyongan kemasukan syetan. Dia berfirman:
]الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا[
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syetan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan demikian disebabkan mereka mengatakan sesungguhnya jual beli sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (TQS. aL Baqoroh 275)

Bila hal ini diterapkan maka ekonomi akan tumbuh dan stabil. Dampaknya, bukan hanya dirasakan oleh kaum muslim melainkan juga oleh semua orang.

Begitu pula seluruh hukum Islam yang lain. Berdasarkan hal ini maka mereka yang memahami realitas syariat Islam akan rindu untuk dihukumi dengannya. Betapa tidak, tanpa syariat Islam kehidupan menunjukkan berada dalam kesengsaraan dan kejahiliyahan.

Mewujudkan Rahmat Bagi Seluruh Alam

Related Posts with Thumbnails