Kekeliruan UUD 45
Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 7
Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama
lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya
untuk satu kali masa jabatan.
Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Jabatan kepala negara (khalifah) tidak dibatasi
oleh waktu, tetapi oleh syariat. Artinya, selama kepala negara menjalankan
syariat Islam, ia berhak untuk tetap memegang jabatannya itu, meskipun seumur
hidupnya. Sebaliknya, kepala negara tidak berhak, bahkan wajib dipecat,
meskipun baru menjabat kekhalifahan
beberapa hari saja, jika telah nyata-nyata melakukan pelanggaran berat
terhadap syariat Islam, sehingga terbukti melakukan—sebagaimana istilah Nabi Saw.—kekufuran
yang nyata (kufran bawahan), seperti mencampakkan syariat Islam, dan
sebaliknya, memberlakukan hukum-hukum non-Islam.
Argumentasi
« … dan hendaknya kami
tidak mencabut kekuasaan dari pemiliknya (penguasa) kecuali setelah kalian
menyaksikan kekufuran yang nyata. »(al hadits)
Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 8
Jika presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh wakil presiden
sampai habis waktunya.
Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Jika kepala negara (khalifah) mangkat, berhenti
(diberhentikan), atau tidak mampu menjalankan kewajibannya dalam masa
jabatannya, ia tidak secara otomatis diganti oleh wakil (mu'awwin)-nya.
Bahkan mu’awin itu secara otomatis gugur dari jabatannya. Dan selanjutnya
segera dilakukan pemilihan kepala negara (khalifah) yang baru.
Argumentasi
Hal
ini ditetapkan berdasarkan ijma’ shahabat, di antaranya ketika Rasulullah Saw.
wafat para sahabat berkumpul untuk melakukan pemilihan. Tidak langsung
mengangkat Abu Bakar atau Umar sebagai kepala negara menggantikan Rasulullah Saw.
Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal
9
1.
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah
menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah
Presiden (Wakil Presiden):
“Demi
Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia
(Wakil Presiden Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji
Presiden (Wakil Presiden):
“Saya
berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
2. Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan
Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden
bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan
pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan
Mahkamah Agung.
Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Kepala negara (khalifah) dibaiat oleh umat tidak dalam
rangka memegang teguh UUD dan menjalankan UU buatan manusia, tetapi untuk
memegang teguh UUD dan menjalankan UU yang memang bersumber dari al-Quran dan
Sunnah.
Argumentasi
Secara
umum kaum muslimin diminta untuk berpegang teguh kepada Sunnah Rasul dan para
khulafaur rasyidin (al hadits).
Tatkala pembaiatan Utsman sebagai kepala negara
oleh Abdurrahman bin Auf (sebagai kepala pemilihan khalifah), Abdurrahman
berkata : « Maukah anda saya baiat atas kitabullah dan sunnah Rasul,
serta berpegang teguh terhadap kebijakan (ijtihad) dua khalifah sebelumnya,
yakni Abu Bakar dan Umar? »
«Abdullah
bin Umar ketika membaiat Abdul Malik bin Marwan, seorang Khalifah dari kalangan
Bani Umayyah menulis surat sbb: Aku berikrar untuk mendengarkan dan mentaati
Abdul Malik bin Marwan sebagai amirul mukminin atas dasar Kitabullah dan Sunnah
Rasul dalam hal yang aku mampu ».
Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara
Pasal
11
Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Kebijakan
perang, perdamaian dan hubungan dengan negara lain sepenuhnya berada di tangan
kepala negara/khalifah tanpa perlu persetujuan dari pihak manapun, termasuk
Majlis Ummah. Hal ini dikarenakan hukum Syara’ telah meletakkan kekuasaan atas
hal-hal tersebut sepenuhnya di tangan khalifah.
Seluruh
hubungan internasional yang ditetapkan oleh khalifah tidaklah berdasarkan asas
manfaat, melainkan atas ketentuan hukum (Syara’), yakni demi terlaksananya
aktivitas penyebaran Islam dengan dakwah dan jihad.
Selain itu negara Islam pun diperbolehkan melakukan
hubungan Internasional dengan negara kafir harbi hukman demi kemaslahatan kaum
muslimin – semisal hubungan ekonomi dan alih teknologi– dengan tanpa
mengabaikan ketentuan syari’at, di antaranya hubungan tersebut tidak
berlangsung permanen, akan tetapi maks. 10 tahun.
Argumentasi
Demikian pula dari sunnah fi’liyyah
Rasulullah Saw. diketahui bahwa beliaulah –sebagai kepala negara– sebagai
satu-satunya pihak yang menyelenggarakan hal-hal tersebut di atas –di antaranya
dapat dilihat pada peristiwa Perjanjian Hudaibiyyah-. Demikian pula ijma
shahabat telah menetapkan hal tersebut.
Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal
12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat
dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan undang-undang.
Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Keadaan bahaya ditetapkan oleh khalifah berdasarkan
pandangan dan ijtihad khalifah atas nash-nash syara’ dan realitas demi
kemaslahatan umat, baik karena adanya serangan, pengkhianatan, atau dugaan
telah terjadi pengkhianatan.
Argumentasi
Firman
Allah Ta’ala:
“Jika kalian khawatir akan (terjadinya)
pengkhianatan dari suatu golongan maka kembalikanlah (perjanjian tersebut)
dengan cara yang jujur.”(TQS. Al Anfal [8]:58)
Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal
13
1. Presiden mengangkat duta dan konsul
2. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan
pertimbangan DPR
3. Presiden menerima penempatan duta negara lain
dengan pertimbangan DPR
Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Dalam mengangkat duta dan konsul, serta menerima
penempatan duta negara lain, seorang kepala negara dapat saja meminta
pertimbangan Majlis Ummah, akan tetapi pendapat mereka dalam hal ini tidaklah
mengikat. Pertimbangan dalam mengangkat duta dan konsul adalah demi dakwah
Islam dan kemaslahatan kaum muslimin dengan memperhatikan status negara yang
bersangkutan. Pada negara kafir harbi fi’lan maka hubungan yang terjalin
hanyalah jihad, tidak yang lain. Dengan demikian khalifah harus menolak
penempatan duta-duta mereka.
Argumentasi
Firman
Allah Ta’ala:
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang
memerangi kamu.” (TQS. Al Baqarah [2]:190)
Kekeliruan
UUD 45
Tidak ada komentar:
Posting Komentar