Penyimpangan UUD 1945
Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal
18-B
1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
2.
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang.
Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Seluruh
daerah diperlakukan sama tanpa pengecualian berdasarkan hukum syara’. Dengan
dalil-dalil di atas.
Adapun
hukum adat dan hak-hak tradisional tidak dijadikan sebagai rujukan apapun
karena negara dan kaum Muslimin hanya akan menjalankan hukum syari’at Islam.
Argumentasi
“Tidak
patut bagi mukmin laki-laki dan mukmin wanita jika Allah dan RasulNya telah
menetapkan suatu keputusan bagi mereka, ada bagi mereka pilihan (yang lain)
tentang urusan mereka.” (TQS. Al Ahzab [33]:36)
Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal
19
1. Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
2. Susunan
Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya
sekali dalam setahun
Pasal
20
1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan
membentuk undang-undang
2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
3. Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat
persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi
dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
4. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang
yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
5.
Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak
disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan
undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi
undang-undang dan wajib diundangkan
Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Majlis
Ummah tidak memiliki wewenang membuat undang-undang. Wewenang mengadopsi hukum ada
pada khalifah, yakni hak menyusun undang-undang dasar (dustur) dan
perundang-undangan (qawaniin) berdasar Islam.
Argumentasi
Hal
ini ditetapkan berdasarkan ijma shahabat.
Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal
20-A
1. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi
legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
2. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang
diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat
mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
3. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain
Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak
mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
4.
Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota
Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Anggaran negara dan pengesahan undang-undang (legislasi)
sepenuhnya berada di tangan khalifah. Anggaran negara dan undang-undang dapat
disusun berdasarkan pendapat dan ijtihadnya sendiri, ataupun atas bantuan orang
lain yang berkompeten pada hal tersebut, yakni para mujtahid atau pakar.
Anggota majelis melakukan muhasabah kepada kepala negara.
Anggota Majlis Ummat sama kedudukannya di muka
hukum dengan warga negara lain. Dia tidak memiliki hak imunitas.
Argumentasi
Perbuatan Rasulullah Saw.
Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal
21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan
usul rancangan undang-undang
Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Setiap anggota Majelis Umat memiliki hak berbicara
dan berpendapat tanpa mengalami pencekalan apapun, sebatas apa yang telah
dihalalkan oleh syara’. Undang-undang dalam Daulah Khilafah Islamiyah merupakan
implementasi dari ayat-ayat Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW, sehingga
Majelis Umat hanya melakukan fungsi muhasabah (controlling)
apakah Khalifah (Amirul Mukminin) telah melaksanakan undang-undang seperti di
atas atau tidak.
Argumentasi
Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang beriman,
taatilah Allah dan taatilah Rasul, serta para pemimpin di antara kalian. Bila
kalian berselisih dalam satu perkara, maka kembalikanlah kepada Allah (Al
Quran) dan Rasul (Sunnah) tersebut.” (QS. An Nisa’ [4]: 59)
Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal
22
1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden
berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
2. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
3. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan
pemerintah itu harus dicabut.
Pasal
22A
Ketentuan
lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan
undang-undang.
Pasal
22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan
dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam
undang-undang.
Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Peraturan pemerintah yang
mencakup pengadopsian (tabanni) hukum harus terikat dengan syari’at
Islam. Sebab kalau menyimpang dari hukum Allah, maka statusnya adalah kafir.
Hal semacam ini pada hakekatnya telah mengadopsi suatu hukum yang realitasnya
difahami bertentangan dengan syari’at Islam.
Argumentasi
Firman Allah SWT: “Barangsiapa yang tidak memberlakukan
hukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka adalah orang-orang
kafir.” (QS. Al Maidah [5]: 44)
Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal
23
1. Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan
tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak
menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan
anggaran tahun yang lalu
2. Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan
undang-undang.
3. Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan
undang-undang.
4. Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan
undang-undang.
5. Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan
negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan
dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
Dikoreksi Dengan Sistem Islam
(Hal
Keuangan)
1. Baitul mal adalah badan operasional yang
menampung segala pos pemasukan sekaligus juga menjalankan pengeluaran harta
untuk kepentingan negara dan umat yang penentuan kebijakannya di bawah tanggung
jawab Khalifah.
Sumber pemasukan tetap baitul mal adalah
harta fa’i, ghanimah, anfal, kharaj, jizyah, pemasukan dari hak milik umum
(sumber alam dan barang tambang), pemasukan dari hak milik negara, usyur,
seperlima harta rikaz, serta harta zakat. Seluruh kekayaan ini dipungut secara
tetap, baik pada saat diperlukan ataupun tidak.
Anggaran belanja negara Daulah Khilafah Islamiyah
memiliki penjatahan yang baku atas bagian yang telah ditentukan oleh syari’at
Islam. Perincian penjatahan anggaran, pengadaan (dana) untuk masing-masing
bagian serta bidang-bidang yang memperoleh dana didasarkan kepada kebijakan dan
ijtihad Khalifah sebagai wujud pelayanan terhadap urusan rakyat.
Perlu ditegaskan di sini bahwa dalam Islam tidak
ada pembuatan APBN tahunan yang meminta persetujuan Majelis Umat.
2. Sumber-sumber pendapatan baitul mal
tersebut sudah cukup besar untuk mengatur urusan rakyat dan melayani
kepentingan mereka. Pajak (dharibah) hanya dipungut secara temporer
berdasarkan kadar kebutuhan belanja negara yaitu ketika sumber pendapatan baitul
mal seperti di atas tidak mencukupi kebutuhan pengeluaran negara yang
primer. Pajak hanya dipungut dari kalangan kaum Muslim yang dikategorikan
memiliki kelebihan harta/kaya dan sama sekali tidak dipungut dari kalangan
non-Muslim sebab tidak ada pungutan terhadap harta mereka kecuali jizyah.
3. Mata uang Daulah Khilafah Islamiyah adalah emas
dan perak dan memberlakukannya sesuai dengan ketentuan emas dan perak yang
pernah dilakukan di masa Rasulullah SAW dan para Khalifah sesudah beliau. Islam
telah mengaitkan beberapa hukum syara’ dengan satuan emas dan perak seperti
larangan menimbun emas dan perak (tanpa dibelanjakan), nilai tukar dalam jual
beli, penentuan nishab zakat, dan penentuan standar diyat (denda).
Standarisasi emas dan perak merupakan satu-satunya patokan yang mampu mengatasi
krisis mata uang (moneter) dan inflasi tak terkendali yang melanda sebagian
besar masyarakat dunia saat ini.
4. Majelis Umat melakukan kontrol terhadap keuangan
negara atas kesesuaiannya dengan syari’at Islam yang mencakup sumber-sumber
pendapatan dan pengeluarannya serta kapan pemungutan pajak diwajibkan.
Argumentasi
Perbuatan Nabi Saw. dan hadits qauli-nya.
Penyimpangan
UUD 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar