Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 22 Mei 2013

Mengganti UUD 45 Dengan UUD Islam

Mengganti UUD 45 Dengan UUD Islam




BAB XIII  PENDIDIKAN

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 31
1. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
2. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Bukan hanya sekedar pengajaran, tetapi juga pendidikan yang diselenggarakan secara cuma-cuma atau berbiaya murah.

Argumentasi
Sesuai dengan tujuan pendidikan Islam untuk membentuk cara berpikir Islam, sikap jiwa Islam, dan mahir dalam ilmu pengetahuan.

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Bertentangan dengan ajaran Islam yang bersifat universal yang hanya akan mengembangkan kebudayaan Islam dari daerah manapun selama tidak bertentangan dengan Islam. Selain itu juga, Islam melarang ‘ashabiyyah.

Argumentasi
Sabda Rasulullah Saw.:
 “Siapa saja yang menyeru kepada ashabiyah (fanatisme golongan/nasionalisme) maka dia tidak termasuk golongan kita (kaum Muslim).” (HR. Abu Dawud)

Terdapat pula sejumlah nash (hadits) lain yang melarang ashabiyah (fanatisme golongan atau nasionalisme).

BAB XIV KESEJAHTERAAN SOSIAL

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 33
1.     Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.     Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.     Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Islam menentukan kepemilikan dalam kategori pemilikan individu, negara, dan umum.
Negara menjamin aktivitas ekonomi warga negara dalam mengembangkan modalnya (kepemilikan individu) untuk usaha-usaha pertanian, industri, dan perdagangan dan jasa dalam batas-batas kepemilikan individu.

Barang-barang yang termasuk dalam kepemilikan umum (milik seluruh kaum muslimin) dikuasai dan dikelola hanya oleh negara (tidak dibenarkan diserahkan kepada individu atau kelompok perusahan domestik maupun asing) dan hasil atau keuntungannya dipergunakan untuk memajukan kesejahteraan umum warga negara seperti pembiayaan pendidikan gratis, pelanan kesehatan gratis, dan jaminan keamanan gratis serta pembangunan sarana dan prasarana umum seperi masjid, jalan-jalan dan sebagainya.

Argumentasi
“Maka putuskanlah perkara di antara mereka menurut apa yang Allah turunkan.” (TQS. Al-Maidah [5]: 48)

Sabda Rasulullah Saw.:
“Barangsiapa yang melakukan amal perbuatan yang bukan berasal dariku, maka amal perbuatannya tertolak.” (HR. Muslim)

 “Masyarakat berserikat dalam tiga macam (sumber alam), (yaitu) air, padang penggembalaan, dan api.” (HR. Abu ‘Ubaid dalam al-Amwaal)

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Islam mengharuskan negara untuk memelihara seluruh warga negara tanpa kecuali, baik mereka itu kaya ataupun miskin.  Negara yang hanya memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar saja, menunjukkan kedzalimannya terhadap kalangan rakyat lainnya.

Argumentasi
“Seorang Imam (Khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat. Dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap (pengaturan) rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 35
Bendera negara Indonesia ialah Sang Merah Putih

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Bertentangan dengan liwa (bendera) dan rayah (panji-panji) Rasulullah Saw. dan kaum Muslimin. Liwa (bendera) Rasulullah Saw. berwarna putih dengan tulisan Lâ ilâha illallâh Muhammad Rasûlullâh berwarna hitam. Sedangkan rayah (panji-panji) Rasulullah Saw. berwarna hitam dengan tulisan Lâ ilâha illallâh Muhammad Rasûlullâh berwarna putih.

Argumentasi
Diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas dari Abi Syaikh dengan lafadz:
“Tertulis pada Rayah Rasulullah Saw. – Lâ ilâha illallâh Muhammad Rasûlullâh“.

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 36
Bahasa negara adalah bahasa Indonesia
 
Dikoreksi Dengan Sistem Islam

Bahasa resmi negara menurut syari’at Islam adalah bahasa Arab. Hal ini mengingat bahwa seluruh penyelenggaraan negara dengan penerapan hukum-hukum Islam bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang diturunkan Allah SWT dalam bahasa Arab. Di samping itu kemajuan berpikir manusia dalam memecahkan problematikanya amat ditentukan oleh kemampuan berijtihad. Dan ijtihad tidak akan dapat dilakukan tanpa kemampuan bahasa Arab.

Argumentasi
Firman Allah Swt.:
“Kami telah menurunkan Al-Quran itu sebagai hukum (peraturan) dalam bahasa Arab.” (TQS. Ar-Ra’du [13]: 37)

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 36A
Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Lambang negara sama dengan bendera. Islam mengakui perbedaan, namun tidak mencampurkan antara haq dengan bathil. Semuanya harus dipandu oleh ajaran Islam.

Argumentasi
Lihat QS. Al Hujurat [49]: 13

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Lagu bisa dibuat, asal sesuai dengan aqidah, syariah dan semangat dakwah dan jihad serta kemuliaan Islam dan kaum muslimin. Yang harus dibela adalah semua negeri-negeri muslim. Juga, Aqidah Islam mengharuskan penghambaan dan pengorbanan ditujukan hanya untuk Allah semata, bukan yang lain.

Argumentasi
Dalam piagam Madinah dikatakan bahwa kaum mukmin itu umat yang satu.

Firman Allah Swt.:
“Katakanlah: ‘Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidup dan matiku (hanyalah) untuk Allah, Rabbul ‘alamin. Tiada sekutu bagi-Nya. Itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang mula-mula Muslim.” (TQS. Al-An’am [6]: 162-163)

Mengganti UUD 45 Dengan UUD Islam

DOWNLOAD BUKU KRITIK ISLAM TERHADAP UUD 1945

Kelemahan UUD 1945

Kelemahan UUD 1945




Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 27
1.     Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.     Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.     Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
1. Daulah Khilafah Islamiyah tidak membeda-bedakan individu warga negaranya dalam aspek hukum, peradilan, maupun dalam menjamin kebutuhan seluruh warga negara dan sebagainya. Seluruh warga negara diperlakukan sama tanpa memperhatikan ras, agama, warna kulit dan lain-lain.

2. Setiap warga negara mendapatkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan ketentuan syari’at Islam.

4.     Seluruh warga negara yang Muslim memikul tanggung jawab yang sama terhadap Islam yaitu menampilkan keagungan pemikiran Islam serta mengemban dakwah Islam ke seluruh alam melalui jihad.

Argumentasi
Perintah Allah SWT: “Serulah manusia ke jalan Rabbmu (Islam) dengan hikmah/hujjah dan nasihat yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik.” (QS. An Nahl: 125)
Lihat Pasal 26.

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
1. Setiap perbuatan manusia terikat dengan hukum syara’. Tidak dibenarkan melakukan suatu perbuatan kecuali setelah mengetahui status hukumnya.

2. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya harus berasaskan aqidah Islam dan tidak boleh bertentangan dengan hukum-hukum syara’. Misalnya tidak diperbolehkan mendirikan perkumpulan yang di dalamnya ada unsur kemaksiatan dan kemungkaran yang diharamkan oleh syari’at Islam, atau perkumpulan yang menyebarkan dan memperjuangkan ideologi selain Islam.

Argumentasi
Firman Allah:
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. (QS. Al Ahzab 36)

Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir (QS. Qaaf 18)

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung (QS. Ali Imran 104)

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 29
1.     Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
2.     Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
(Agama)
a.     Daulah Khilafah Islamiyah berdasar atas aqidah Islam. Segala sesuatu yang menyangkut struktur dan urusan negara, termasuk meminta pertanggungjawaban atas tindakan negara harus dibangun berdasarkan aqidah Islam. Aqidah Islam sekaligus merupakan asas Undang-undang Dasar dan perundang-undangan yang bersumber dari syari’at Islam.

b.     Daulah Khilafah Islamiyah menerapkan syari’at Islam bagi seluruh warga negara baik yang Muslim maupun yang non-Muslim dalam bentuk-bentuk berikut ini:
c.     Negara melaksanakan seluruh hukum Islam atas kaum Muslimin tanpa kecuali.
d.     Warga negara non-Muslim dibiarkan memeluk aqidah dan menjalankan ibadahnya masing-masing.
e.     Warga negara Muslim yang murtad dari Islam atas mereka dijatuhkan hukum murtad jika mereka sendiri yang melakukan kemurtadan. Jika kedudukannya sebagai anak-anak orang murtad atau dilahirkan sebagai non-Muslim, maka mereka diperlakukan bukan sebagai orang Islam sesuai kondisi mereka selaku orang-orang musyrik atau ahli kitab.
f.      Dalam hal makanan, minuman, dan pakaian terhadap warga negara non-Muslim diperlakukan sesuai dengan agama mereka, sebatas apa yang diperbolehkan hukum-hukum syara’.
g.     Perkara-perkara nikah dan talak antara sesama non-Muslim diselesaikan sesuai dengan agama mereka, namun jika terjadi antara Muslim dan non-Muslim perkara tersebut diselesaikan menurut hukum Islam.
h.     Hukum-hukum syara’ selain di atas, seperti mu’amalat, ‘uqubat, bayyinat, ketatanegaraan, ekonomi, dan sebagainya, dilaksanakan oleh negara atas seluruh warga negara baik yang Muslim maupun non-Muslim. Pelaksanaannya juga berlaku terhadap mu’ahidin yaitu orang-orang yang negaranya terikat dengan perjanjian, terhadap musta’minin yaitu orang-orang yang mendapat jaminan keamanan untuk masuk ke negeri Islam, dan terhadap siapa saja yang berada di bawah kekuasaan Islam, kecuali bagi para diplomat, konsul, utusan negara asing dan sebagainya karena mereka memiliki kekebalan diplomatik.

Argumentasi
Teks dalam Piagam Madinah, yang menyebut bahwa segala perselisihan atas perjanjian masyarakat Madinah dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya (lihat Sirah Ibnu Hisyam)

 
Pasal 30

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
(Pertahanan dan Keamanan Negara) 
1. Jihad adalah kewajiban bagi seluruh kaum Muslimin dan mobilisasi umum bersifat wajib. Setiap laki-laki Muslim yang telah berusia 15 tahun diharuskan mengikuti latihan wajib militer sebagai persiapan jihad.

2. Angkatan bersenjata terdiri atas dua bagian yaitu: (a) pasukan cadangan yang terdiri dari seluruh kaum Muslimin yang mampu mengangkat senjata, dan (b) pasukan tetap/reguler yang telah ditetapkan gajinya dalam anggaran belanja negara sebagaimana pegawai negeri yang lain.

3. Angkatan bersenjata merupakan satu kesatuan yang disebut tentara (jaisy). Dari unsur angkatan bersenjata tersebut kemudian dipilih  kesatuan khusus yang diatur dengan peraturan tersendiri dan dibekali dengan tsaqafah (pengetahuan) tertentu yang disebut polisi (syurthah).

4. Kepolisian (syurthah) tersebut bertugas untuk menjaga ketertiban dan kedisiplinan rakyat dalam menjalankan hukum-hukum syara’ yang telah ditetapkan oleh negara serta menjaga keamanan dan melaksanakan berbagai bidang yang bersifat operasional.

5. Setiap pasukan harus diberikan pendidikan militer semaksimal mungkin, ditingkatkan kemampuan berfikirnya, dan diberikan tsaqafah Islam sehingga mereka memiliki wawasan tentang Islam sekalipun dalam bentuk yang global.

Argumentasi
Firman Allah SWT: “Dan siapkanlah kekuatan apa saja yang kalian sanggupi untuk menghadapi mereka (orang-orang kafir).” (QS. Al Anfal: 60)

Imam Bukhari telah meriwayatkan dari Anas r.a. yang mengatakan: “Bahwa Qais bin Sa’ad ketika itu sedang berada di dekat Rasulullah SAW dalam posisinya sebagai anggota kesatuan polisi (syurthah).”

Kelemahan UUD 1945

DOWNLOAD BUKU KRITIK ISLAM TERHADAP UUD 1945

UUD 45 Dalam Pandangan Islam

UUD 45 Dalam Pandangan Islam




Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 24
1.     Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
2.     Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
(Kekuasaan Kehakiman)
1. Qadla’ (lembaga peradilan) adalah lembaga yang bertugas untuk menyampaikan keputusan hukum yang bersifat mengikat. Lembaga ini bertugas menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara sesama individu anggota masyarakat atau mencegah hal-hal yang dapat merugikan hak jama’ah (kelompok) atau mengatasi perselisihan yang terjadi antara warga masyarakat dengan aparat pemerintahan, baik Khalifah, pejabat pemerintahan atau pegawai negeri yang lain. Sumber hukum yang dijadikan sebagai pijakan Qadla’ adalah Al Quran, As-Sunnah, Ijma’ Shahabat, dan Qiyas yang merupakan sumber hukum syari’at Islam.

2. Khalifah mengangkat qadli qudlat (amir qadla’) sedangkan qadli qudlat memiliki wewenang mengangkat qadli-qadli, memperingatkan dan memberhentikan mereka dari jabatannya, sesuai dengan peraturan administratif yang berlaku. Para qadli tersebut terbagi dalam tiga golongan yaitu (a) qadli biasa, berwewenang menyelesaikan perselisihan (perkara) dalam urusan mu’amalat dan ‘uqubat (sanksi) yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, (b) qadli muhtasib, berwewenang menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan hak-hak jama’ah/ masyarakat, dan (a) qadli mazalim, berwewenang menyelesaikan perselisihan (perkara) yang terjadi antara warga masyarakat dengan pemerintah/negara.

Argumentasi
Allah SWT telah berfirman:
Dan hendaknya engkau menghukumi (perkara yang terjadi) diantara mereka dengan hukum (syari’at) yang telah diturunkan oleh Allah.” (QS. Al Maidah : 49)

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Syarat-syarat bagi qadli biasa dan muhtasib adalah Muslim, baligh, merdeka, berakal, adil dan ahli fiqih, bagi qadli mazalim ditambahkan syarat laki-laki dan mujtahid sedangkan bagi qadli qudlat hanya ditambahkan syarat laki-laki.

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 25E
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
(Wilayah Negara)
Daulah Khilafah Islamiyah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslimin di dunia sebagai suatu kekuatan politik praktis untuk menerapkan dan memberlakukan hukum-hukum Islam serta mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia sebagai sebuah risalah dengan dakwah dan jihad.
Wilayah Daulah Khilafah Islamiyah mencakup seluruh wilayah di muka bumi yang di dalamnya diterapkan hukum-hukum Islam dan keamanannya berada dalam kekuasaan kaum Muslimin walaupun mayoritas penduduknya bukan Muslim. Batas wilayah daulah Islam tidaklah statis, tapi dinamis. Artinya, setiap waktu bisa berubah seiring dengan pemekaran wilayah yang dihasilkan dari proses dakwah dan jihad.

Argumentasi
Dari Sulaiman bin Buraidah dari bapaknya : “Rasulullah jika mengutus pemimpin pasukan atau sariyah, beliau berpesan secara khusus untuk bertaqwa kepada Allah dan agar bersama kaum muslimin dalam kebaikan, kemudian beliau bersabda: ”berperanglah dengan nama Allah di jalan Allah, perangilah orang yang kafir kepada Allah, berperanglah dan janganlah berlebihan, jangan berkhianat, dan jangan merusak dan jangan membunuh orang-orang tua. Jika kalian bertemu dengan musuh yaitu orang musyrik maka serulah mereka kepada tiga opsi, mana saja mereka terima maka terimalah dan cukupkan dari mereka, serulah mereka kepada Islam jika mereka memenuhi ajakanmu maka terimalah dan cukupkan dari mereka, kemudian serulah mereka untuk merubah (menggabungkan) negeri mereka kepada negeri muhajirin dan beritahu mereka bahwa jika mereka melakukan itu maka bagi mereka seperti halnya bagi orang muhajirin dan atas mereka sama dengan apa (yang diberlakukan) atas orang muhajirin, jika mereka menolak menggabungkan negerinya maka beritahukan kepada mereka agar menjadi seperti orang-orang arab (non muslim/kafir dzimmiy) yang diberlakukan atas mereka apa yang berlaku atas kaum muslimin, dan tidak ada bagi mereka berupa fai’iy dan ghanimah kecuali mereka berperang bersama kaum muslimin”. 

Argumentasi
Lihat QS. As Saba [34]: 28

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 26
1.     Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.     Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.     Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
(Warga Negara dan Penduduk)
Warga negara Daulah Khilafah Islamiyah terdiri dari kaum Muslim dan non-Muslim. Warga negara non-Muslim adalah mereka dari kalangan kafir dzimmi yaitu non-Muslim yang sedang tidak memerangi kaum Muslim dan mereka tunduk pada hukum-hukum Islam yang diterapkan dalam Daulah Khilafah Islamiyah kecuali dalam masalah aqidah dan ibadah.  

Argumentasi
*            Didasarkan atas hukum dzimiy dan hukum darul Islam dan darul kufur.

*            Bagi ahlu dzimah hak mereka seperti hak kaum muslimin dan kewajiban mereka seperti kewajiban kaum muslimin. Ahlu dzimmah adalah orang yang beragama selain Islam yang menjadi rakyat negara Islam dan tetap dalam agamanya. Islam menjamin hak dan kewajiban ahlu dzimmah sesuai dengan pernyataan Al-Qur'an dan As-Sunah. Firman Allah: “dan jika kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” (QS. An Nisaa’: 58). Firman Allah: “dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa” (QS. Al Maa’idah: 8). Firman Allah: “dan jika kamu memutuskan perkara di antara mereka maka putuskanlah dengan adil‘ (QS. Al Maa’idah: 42)

*            Yang diberlakukan atas ahlu dzimmah seperti yang diberlakukan atas kaum muslimin. Rasulullah Saw. memberlakukan ‘uqubat (pidana dan sanksi) terhadap orang kafir seperti yang diberlakukan kepada kaum muslimin. Rasul membunuh orang yahudi sebagai hukuman karena orang yahudi itu membunuh seorang perempuan. Dua orang yahudi laki-laki dan perempuan, keduanya berzina lalu Rasul merajam mereka berdua.

*            Perlindungan bagi ahlu dzimmah seperti halnya perlindungan bagi kaum muslimin. Sabda Rasul: “barangsiapa yang membunuh jiwa yang terikat dengan dzimmah Allah dan Rasul-Nya maka ia sungguh telah melanggar dzimmah Allah dan ia tidak akan mencium baunya surga padahal bau surga itu sudah tercium pada jarak sejauh perjalanan empat puluh musim”

UUD 45 Dalam Pandangan Islam

DOWNLOAD BUKU KRITIK ISLAM TERHADAP UUD 1945

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam