Kelemahan UUD 1945
Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal
27
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara.
Dikoreksi Dengan Sistem Islam
1. Daulah Khilafah Islamiyah tidak membeda-bedakan
individu warga negaranya dalam aspek hukum, peradilan, maupun dalam menjamin
kebutuhan seluruh warga negara dan sebagainya. Seluruh warga negara
diperlakukan sama tanpa memperhatikan ras, agama, warna kulit dan lain-lain.
2. Setiap warga negara mendapatkan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban sesuai dengan ketentuan syari’at Islam.
4. Seluruh warga negara yang Muslim memikul tanggung
jawab yang sama terhadap Islam yaitu menampilkan keagungan pemikiran Islam
serta mengemban dakwah Islam ke seluruh alam melalui jihad.
Argumentasi
Perintah
Allah SWT: “Serulah manusia ke jalan Rabbmu (Islam) dengan hikmah/hujjah dan
nasihat yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik.” (QS.
An Nahl: 125)
Lihat Pasal 26.
Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal
28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
Dikoreksi Dengan Sistem Islam
1. Setiap perbuatan manusia terikat dengan hukum
syara’. Tidak dibenarkan melakukan suatu perbuatan kecuali setelah mengetahui status
hukumnya.
2. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya harus berasaskan
aqidah Islam dan tidak boleh bertentangan dengan hukum-hukum syara’. Misalnya
tidak diperbolehkan mendirikan perkumpulan yang di dalamnya ada unsur
kemaksiatan dan kemungkaran yang diharamkan oleh syari’at Islam, atau
perkumpulan yang menyebarkan dan memperjuangkan ideologi selain Islam.
Argumentasi
Firman
Allah:
Dan
tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang
mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada
bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. (QS. Al Ahzab 36)
Tiada
suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas
yang selalu hadir (QS. Qaaf 18)
Dan
hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan,
menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah
orang-orang yang beruntung (QS. Ali Imran 104)
Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal
29
1. Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
Dikoreksi Dengan Sistem Islam
(Agama)
a. Daulah Khilafah Islamiyah berdasar atas aqidah
Islam. Segala sesuatu yang menyangkut struktur dan urusan negara, termasuk
meminta pertanggungjawaban atas tindakan negara harus dibangun berdasarkan
aqidah Islam. Aqidah Islam sekaligus merupakan asas Undang-undang Dasar dan
perundang-undangan yang bersumber dari syari’at Islam.
b. Daulah Khilafah Islamiyah menerapkan syari’at Islam
bagi seluruh warga negara baik yang Muslim maupun yang non-Muslim dalam
bentuk-bentuk berikut ini:
c. Negara melaksanakan seluruh hukum Islam atas kaum
Muslimin tanpa kecuali.
d. Warga negara non-Muslim dibiarkan memeluk aqidah
dan menjalankan ibadahnya masing-masing.
e.
Warga negara
Muslim yang murtad dari Islam atas mereka dijatuhkan hukum murtad jika mereka
sendiri yang melakukan kemurtadan. Jika kedudukannya sebagai anak-anak orang
murtad atau dilahirkan sebagai non-Muslim, maka mereka diperlakukan bukan
sebagai orang Islam sesuai kondisi mereka selaku orang-orang musyrik atau ahli
kitab.
f. Dalam hal makanan, minuman, dan pakaian terhadap
warga negara non-Muslim diperlakukan sesuai dengan agama mereka, sebatas apa
yang diperbolehkan hukum-hukum syara’.
g. Perkara-perkara nikah dan talak antara sesama
non-Muslim diselesaikan sesuai dengan agama mereka, namun jika terjadi antara
Muslim dan non-Muslim perkara tersebut diselesaikan menurut hukum Islam.
h. Hukum-hukum syara’ selain di atas, seperti mu’amalat,
‘uqubat, bayyinat, ketatanegaraan, ekonomi, dan sebagainya,
dilaksanakan oleh negara atas seluruh warga negara baik yang Muslim maupun
non-Muslim. Pelaksanaannya juga berlaku terhadap mu’ahidin yaitu
orang-orang yang negaranya terikat dengan perjanjian, terhadap musta’minin
yaitu orang-orang yang mendapat jaminan keamanan untuk masuk ke negeri Islam,
dan terhadap siapa saja yang berada di bawah kekuasaan Islam, kecuali bagi para
diplomat, konsul, utusan negara asing dan sebagainya karena mereka memiliki
kekebalan diplomatik.
Argumentasi
Teks dalam Piagam Madinah, yang menyebut bahwa
segala perselisihan atas perjanjian masyarakat Madinah dikembalikan kepada
Allah dan Rasul-Nya (lihat Sirah Ibnu Hisyam)
Pasal 30
Dikoreksi Dengan Sistem Islam
(Pertahanan
dan Keamanan Negara)
1. Jihad adalah kewajiban bagi seluruh kaum
Muslimin dan mobilisasi umum bersifat wajib. Setiap laki-laki Muslim yang telah
berusia 15 tahun diharuskan mengikuti latihan wajib militer sebagai persiapan
jihad.
2. Angkatan bersenjata terdiri atas dua bagian
yaitu: (a) pasukan cadangan yang terdiri dari seluruh kaum Muslimin yang mampu
mengangkat senjata, dan (b) pasukan tetap/reguler yang telah ditetapkan gajinya
dalam anggaran belanja negara sebagaimana pegawai negeri yang lain.
3. Angkatan bersenjata merupakan satu kesatuan yang
disebut tentara (jaisy). Dari unsur angkatan bersenjata tersebut
kemudian dipilih kesatuan khusus yang
diatur dengan peraturan tersendiri dan dibekali dengan tsaqafah (pengetahuan)
tertentu yang disebut polisi (syurthah).
4. Kepolisian (syurthah) tersebut bertugas
untuk menjaga ketertiban dan kedisiplinan rakyat dalam menjalankan hukum-hukum
syara’ yang telah ditetapkan oleh negara serta menjaga keamanan dan
melaksanakan berbagai bidang yang bersifat operasional.
5. Setiap pasukan harus diberikan pendidikan
militer semaksimal mungkin, ditingkatkan kemampuan berfikirnya, dan diberikan tsaqafah
Islam sehingga mereka memiliki wawasan tentang Islam sekalipun dalam bentuk
yang global.
Argumentasi
Firman
Allah SWT: “Dan siapkanlah kekuatan apa saja yang kalian sanggupi untuk
menghadapi mereka (orang-orang kafir).” (QS. Al Anfal: 60)
Imam Bukhari telah meriwayatkan dari Anas r.a. yang
mengatakan: “Bahwa Qais bin Sa’ad ketika itu sedang berada di dekat
Rasulullah SAW dalam posisinya sebagai anggota kesatuan polisi (syurthah).”
Kelemahan
UUD 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar