Riba Kecil Haram
Demikianlah
penjelasan tentang perseroan terbatas, peraturannya, dan sahamnya. Sedang mengenai
riba itu sendiri --yang merupakan biang bencana dalam sistem ekonomi kapitalis
dan sistem lainnya-- maka Islam telah mengharamkannya secara mutlak, berapapun
persentasenya, kecil atau besar. Harta riba pasti adalah harta haram. Tak ada
hak bagi siapapun untuk memilikinya, dan wajib dikembalikan kepada pemiliknya,
jika orang-orangnya diketahui.
Dikarenakan
kekejian riba inilah, Allah SWT menyifati para pemakan/pengambil riba sebagai
orang-orang yang kerasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila. Allah SWT
berfirman:
الَّذِيْنَ
يَاْكُلُوْنَ
الرِّبَا لاَ
يَقُومُوْنَ
إلاَّ كَمَا
يَقُومُ
الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ
الشَيْطَانُ
مِنَ
الْمَسِّ ذَلِكَ
بِأَنَّهُمْ
قَالوُا
إِنَّمَا
البَيْعُ
مِثْلُ
الرِّبَا
وَأَحَلَّ
اللهُ الْبَيْعَ
وَحَرَّمَ
الرِّبَا
فَمَنْ جَاءَهُ
مَوْعِظَةٌ
مِنْ رَبِّهِ
فانْتَهَى فَلَهُ
مَا سَلَفَ
وَأَمْرُهُ
إلَى اللهِ
وَمَنْ عَادَ
فأولَئِكَ
أَصْحَابُ
النَّارِ هُمْ
فِيهَا
خَالِدُوْنَ .
"Orang-orang yang memakan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang-orang
yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya,
lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah
diambilnya dahulu (sebelum datangnya larangan) dan urusannya (terserah) kepada
Allah. Orang-orang yang mengulangi (mengambil riba) maka mereka itu adalah
penghuni-penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya." (QS.
Al Baqarah : 275)
Dan karena
dahsyatnya keharaman riba inilah, maka Allah SWT mengumumkan perang terhadap
para pemakan riba. Allah SWT berfirman:
يَا
أَيُّهَا
الَّذِيْنَ
آمَنُوا
اتَّقُوا
اللهَ
وَذَرُوا مَا
بَقِيَ مِنَ
الرّباَ إِنْ
كُنْتُمْ
مُؤْمِنِيْنَ
. فَإِنْ لَمْ
تَفْعَلُوا
فَأْذَنُوا
بِحَرْبٍ
مِنَ اللهِ
وَرَسُولِهِ
وَإِنْ
تُبْتُمْ فَلَكُمْ
رُؤُوْسُ
أَمْوَالِكُمْ
لاَ تَظْلمُوْن
وَلاَ
تُظْلَمُوْنَ
.
"Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika
kalian (memang) orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak mengerjakan
(meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan
memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagi
kalian pokok harta kalian. Kalian tidak menganiaya dan tidak pula
dianiaya." (QS. Al Baqarah :
278-279)
Mengenai sistem
uang kertas inkorvetibel, penjelasannya sebagai berikut:
Uang adalah standar
yang disepakati masyarakat sebagai harga bagi barang dan upah/gaji bagi jasa.
Uang dapat berupa logam ataupun bukan logam. Dengan uang itu masyarakat
menstandardisasi seluruh barang dan jasa.
Uang dengan
standar logam mulia (emas dan perak) merupakan sistem yang digunakan secara
luas sebelum Islam. Ketika Islam datang,
Rasulullah SAW membenarkan umatnya bermuamalah dengan dinar dan dirham --yakni
standar logam mulia-- dan menetapkannya sebagai satu-satunya standar uang yang
dipakai untuk menilai harga barang dan jasa.
Seluruh dunia
terus menggunakan standar emas dan perak itu sebagai mata uang sampai beberapa
saat sebelum Perang Dunia I, ketika penggunaan standar tersebut dihentikan.
Seusai Perang Dunia I, standar emas dan perak kembali diberlakukan secara
parsial. Kemudian penggunaannya semakin berkurang dan pada tanggal 15 Juli 1971
standar tersebut secara resmi dihapus, saat dibatalkannya sistem Bretton Woods
yang menetapkan bahwa dolar harus ditopang dengan jaminan emas dan mempunyai
harga yang tetap. Dengan demikian, sistem uang yang berlaku adalah sistem uang
kertas inkonvertibel, yang tidak ditopang jaminan emas dan perak, tidak
mewakili emas dan perak, dan tidak pula mempunyai nilai intrinsik. Nilai pada
uang kertas tersebut hanya bersumber dari undang-undang yang memaksakan
penggunaannya sebagai alat pembayaran yang sah.
Negara-negara
penjajah telah memanfaatkan uang tersebut sebagai salah satu alat penjajahan.
Mereka mempermainmainkan mata uang dunia sesuai dengan kepentingan-kepentingannya
dan membangkitkan goncangan-goncangan moneter serta krisis-krisis ekonomi.
Mereka juga memperbanyak penerbitan uang kertas inkonvertibel tersebut,
sehingga berkecamuklah inflasi yang menggila, yang akhirnya menurunkan daya
beli pada uang tersebut. Inilah salah satu faktor yang menimbulkan kegoncangan
pasar modal.
Sesungguhnya
terjadinya goncangan-goncangan pasar modal di Barat dan di bagian dunia lain
itu telah menelanjangi kebobrokan sistem ekonomi kapitalis, sistem perseroan
terbatas, sistem bank ribawi, dan sistem uang kertas inkonvertibel.
Goncangan-goncangan tersebut juga menunjukan bahwa tidak ada jalan lain bagi
dunia untuk keluar dari kerusakan sistem ekonomi kapitalis dan goncangan pasar
modal tersebut, selama sistem-sistem itu masih tetap ada.
Maka yang dapat
membebaskan dunia dari kebusukan semua sistem tersebut adalah dengan menghapus
secara total sistem ekonomi kapitalis yang rusak, menghapus sistem perseroan
terbatas (atau dengan cara mengubahnya menjadi perusahaan yang Islami),
menghapus sistem bank ribawi (termasuk menghapus riba itu sendiri), serta
menghapus sistem uang kertas inkonvertibel dan kembali kepada standar emas dan
perak.
Jika semua langkah
ini ditempuh, niscaya tak ada lagi inflasi moneter, kredit-kredit bank dengan
riba, dan spekulasi-spekulasi yang menyebabkan kegoncangan
pasar modal. Akan lenyap pula kebutuhan akan bank-bank ribawi.
Dengan demikian,
stabilitas ekonomi dunia akan terwujud, krisis-krisis moneter akan lenyap, dan
tak ada lagi alasan untuk menjustifikasi keberadaan pasar modal. Krisis-krisis
ekonomi pun akan berakhir.
Semoga shalawat
dan salam senantiasa tercurah kepada Sayyidina Muhammad SAW, keluarganya, para
shahabatnya, dan siapa saja yang mengikutinya dengan baik hingga Hari Kiamat nanti. []
16 Rajab 1418 H
16 Nopember 1997M
SEBAB-SEBAB
KEGONCANGAN PASAR MODAL
MENURUT
HUKUM ISLAM
Judul Asli:
هزّات
الأسواق
المالية
أسبابها
وحكم
الشرع فى هذه
الأسباب
Dikeluarkan dan disebarluaskan
oleh
Hizbut Tahrir,
Rajab 1418 H/Nop. 1997 M
Penerjemah :
Muhammad Shiddiq Al Jawi
Penyunting :
Ahmad Saifullah
Penata Letak :
Abu Azka
Pustaka
Thariqul Izzah,
April 1998
Daftar Isi
Pengantar
Sarana
dan Cara Imperalisme Barat
di
Bidang ekonomi
(Terjemahan
dari Majalah Al Wa’i edisi 128)
Globalisasi:
Skenario
Mutakhir Kapitalisme
Oleh:
Ahmad AL Khatib
(Terjemahan
dari majalah Al Wa’i edisi 128)
Riba Kecil Haram
Tidak ada komentar:
Posting Komentar