Kesalahan UUD 1945
Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal
14
1.Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2 Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Pertimbangan Agung.
Pasal
15
Presiden
memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Keputusan seorang Qadli/hakim dalam pengadilan
tidak dapat dibatalkan oleh siapapun, termasuk oleh khalifah. Karena keputusan
tersebut adalah hukum Allah yang mengikat pihak-pihak yang terlibat di
pengadilan.
Argumentasi
Hal ini dapat dilihat pada peristiwa yang
melibatkan Usamah bin Zaid yang meminta grasi atas hukum potong tangan bagi
seorang wanita pencuri dari kalangan bangsawan akan tetapi Rasulullah Saw.
menolaknya dengan keras.
Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal
16
1. Susunan
Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
2. Dewan ini
berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul
kepada pemerintah.
Rumusan
yang baru:
Dewan Pertimbangan Agung terdiri dari para anggota yang
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat atas dasar integritas pribadi, wawasan
kebangsaan, ketokohan dalam masyarakat serta sejarah pengabdiannya kepada
negara dan bangsa.
Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Khalifah
dapat melakukan konsultasi dalam berbagai urusan pemerintahan dengan pihak
manapun yang berkompeten dalam masalah-masalah tersebut –mujtahid atau para
pakar-. Tetapi keputusan tersebut tidak diambil berdasarkan suara terbanyak -seperti
sebuah dewan- melainkan atas pendapat yang diyakini kebenarannya.
Setiap warga negara berhak mengajukan usulan kepada
khalifah selama dalam koridor syar’iy.
Argumentasi
Hal ini terlihat dari sunnah fi’liyyah Rasulullah
Saw. di antaranya yang terjadi pada perang Badar di mana beliau cukup mengambil
pendapat dari Khubab bin Mundzir ra. tanpa melibatkan seluruh anggota pasukan
Muslim.
Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal
17
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden.
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam
pemerintahan.
Dikoreksi Dengan Sistem Islam
1.
Kepala negara/khalifah dibantu oleh seorang Mu’awin tafwid dalam urusan
pemerintahan dan Mu’awin tanfidz dalam urusan administrasi, bukan oleh sebuah
kabinet yang berisi sejumlah menteri.
2. Mu’awin diangkat dan diberhentikan oleh khalifah
3. Mu’awin tafwidl adalah pembantu khalifah dalam
urusan pemerintahan dan tidak lebih dari satu orang hal ini dikarenakan Islam
menganut asas pemerintahan tunggal. Sementara itu dalam urusan administrasi
khalifah dibantu oleh Mu’awin tanfidz.
Argumentasi
Nabi
Saw. bersabda:
“Dua
pembantuku di langit; Jibril dan Mikail, dan dua pembantuku di bumi; Abu Bakar
dan Umar.”
Hal ini juga diperkuat oleh ijma shahabat.
Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal
18
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
provinsi dan daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan
kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan
daerah, yang diatur dengan undang-undang.
2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan
kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan
3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan
kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih
melalui pemilihan umum.
4. Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai
kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara
demokratis.
5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai Pemerintah Pusat.
6. Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan
daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas
pembantuan.
7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan
daerah diatur dalam undang-undang.
Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Negara
Khilafah terbagi atas sejumlah kewalian yang di bawah setiap kewalian terbagi
sejumlah keamilan. Setiap pemerintahan tingkat wali atau amil menjalankan
pemerintahan mereka sesuai dengan ijtihad dan pendapat mereka, selain
menjalankan segala hal yang telah diadopsi (tabanni) oleh Khalifah.
Meski
menjalankan pemerintahan berdasarkan ijtihad dan pendapat mereka akan tetapi
berbagai kebijakan yang menyangkut urusan keuangan, peradilan dan militer berada
di tangan khalifah. Hal ini diambil sebagai upaya pencegahan akan terjadinya dlarar,
yakni terjadinya disintegrasi wilayah kesatuan khilafah. Hal ini diambil
berdasarkan hadits Nabi Saw.
Argumentasi
Sabda
Nabi Saw.:
“Tidak membahayakan dan tidak membuat bahaya.”
Serta
kaidah
“Sarana yang dapat mengantarkan kepada perbuatan
haram, maka sarana itu adalah haram.”
Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal
18-A
1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan
kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan
dan keragaman daerah.
2.
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan
secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Secara
umum pemerintahan pada tingkat wali dan amil menjalankan pemerintahannya
berdasarkan ijtihad dan pendapat mereka, selain menjalankan perkara yang telah
di-tabanniy oleh khalifah. Juga selain urusan keuangan, militer dan peradilan.
Dan
pemerintah pusat tidak dibenarkan memberikan perlakuan yang berbeda atas
keberagaman wilayah kekuasan khilafah. Seluruh daerah dan warga negara
diperlakukan sama berdasarkan kesamaan mereka di hadapan syari’at.
Adapun
pengelolaan sumber daya alam yang merupakan milik umum seluruh kaum muslimin,
diserahkan kepada negara dan hasilnya –setelah dikurangi biaya operasional--
diberikan sepenuhnya kepada masyarakat, baik langsung maupun dalam bentuk
subsidi, biaya pendidikan gratis, pelayanan kesehatan gratis, dlsb.
Argumentasi
Hal
ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Maka
terapkanlah hukum di antara mereka dengan apa yang telah Allah turunkan dan
janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka” (TQS. Maidah [5]:49)
“Jika
engkau menetapkan hukum di antara mereka maka putuskanlah dengan adil.” (TQS.
Al Maidah [5]:42).
Kesalahan
UUD 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar