UUD 45 Dalam Pandangan Islam
Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal
24
1. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
2. Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu
diatur dengan undang-undang.
Dikoreksi Dengan Sistem Islam
(Kekuasaan
Kehakiman)
1. Qadla’
(lembaga peradilan) adalah lembaga yang bertugas untuk menyampaikan keputusan
hukum yang bersifat mengikat. Lembaga ini bertugas menyelesaikan perselisihan
yang terjadi di antara sesama individu anggota masyarakat atau mencegah hal-hal
yang dapat merugikan hak jama’ah (kelompok) atau mengatasi perselisihan yang
terjadi antara warga masyarakat dengan aparat pemerintahan, baik Khalifah,
pejabat pemerintahan atau pegawai negeri yang lain. Sumber hukum yang dijadikan
sebagai pijakan Qadla’ adalah Al Quran, As-Sunnah, Ijma’ Shahabat, dan
Qiyas yang merupakan sumber hukum syari’at Islam.
2. Khalifah mengangkat qadli qudlat (amir
qadla’) sedangkan qadli qudlat memiliki wewenang mengangkat qadli-qadli,
memperingatkan dan memberhentikan mereka dari jabatannya, sesuai dengan
peraturan administratif yang berlaku. Para qadli tersebut terbagi dalam
tiga golongan yaitu (a) qadli biasa, berwewenang menyelesaikan
perselisihan (perkara) dalam urusan mu’amalat dan ‘uqubat
(sanksi) yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, (b) qadli muhtasib,
berwewenang menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan hak-hak
jama’ah/ masyarakat, dan (a) qadli mazalim, berwewenang menyelesaikan
perselisihan (perkara) yang terjadi antara warga masyarakat dengan
pemerintah/negara.
Argumentasi
Allah
SWT telah berfirman:
“Dan hendaknya engkau menghukumi (perkara yang
terjadi) diantara mereka dengan hukum (syari’at) yang telah diturunkan oleh
Allah.” (QS. Al Maidah : 49)
Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal
25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan
sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang
Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Syarat-syarat
bagi qadli biasa dan muhtasib adalah Muslim, baligh, merdeka,
berakal, adil dan ahli fiqih, bagi qadli mazalim ditambahkan
syarat laki-laki dan mujtahid sedangkan bagi qadli qudlat hanya
ditambahkan syarat laki-laki.
Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal
25E
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah
negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan
hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Dikoreksi Dengan Sistem Islam
(Wilayah
Negara)
Daulah
Khilafah Islamiyah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslimin di dunia
sebagai suatu kekuatan politik praktis untuk menerapkan dan memberlakukan
hukum-hukum Islam serta mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia sebagai sebuah
risalah dengan dakwah dan jihad.
Wilayah
Daulah Khilafah Islamiyah mencakup seluruh wilayah di muka bumi yang di
dalamnya diterapkan hukum-hukum Islam dan keamanannya berada dalam kekuasaan
kaum Muslimin walaupun mayoritas penduduknya bukan Muslim. Batas wilayah daulah
Islam tidaklah statis, tapi dinamis. Artinya, setiap waktu bisa berubah seiring
dengan pemekaran wilayah yang dihasilkan dari proses dakwah dan jihad.
Argumentasi
Dari Sulaiman bin Buraidah
dari bapaknya : “Rasulullah jika mengutus pemimpin pasukan atau sariyah, beliau
berpesan secara khusus untuk bertaqwa kepada Allah dan agar bersama kaum
muslimin dalam kebaikan, kemudian beliau bersabda: ”berperanglah dengan nama
Allah di jalan Allah, perangilah orang yang kafir kepada Allah, berperanglah
dan janganlah berlebihan, jangan berkhianat, dan jangan merusak dan jangan
membunuh orang-orang tua. Jika kalian bertemu dengan musuh yaitu orang musyrik
maka serulah mereka kepada tiga opsi, mana saja mereka terima maka terimalah
dan cukupkan dari mereka, serulah mereka kepada Islam jika mereka memenuhi
ajakanmu maka terimalah dan cukupkan dari mereka, kemudian serulah mereka untuk
merubah (menggabungkan) negeri mereka kepada negeri muhajirin dan beritahu
mereka bahwa jika mereka melakukan itu maka bagi mereka seperti halnya bagi
orang muhajirin dan atas mereka sama dengan apa (yang diberlakukan) atas orang
muhajirin, jika mereka menolak menggabungkan negerinya maka beritahukan kepada
mereka agar menjadi seperti orang-orang arab (non muslim/kafir dzimmiy) yang
diberlakukan atas mereka apa yang berlaku atas kaum muslimin, dan tidak ada
bagi mereka berupa fai’iy dan ghanimah kecuali mereka berperang bersama kaum
muslimin”.
Argumentasi
Lihat QS. As Saba [34]: 28
Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal
26
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur
dengan undang-undang.
Dikoreksi Dengan Sistem Islam
(Warga
Negara dan Penduduk)
Warga negara Daulah Khilafah Islamiyah terdiri dari
kaum Muslim dan non-Muslim. Warga negara non-Muslim adalah mereka dari kalangan
kafir dzimmi yaitu non-Muslim yang sedang tidak memerangi kaum Muslim
dan mereka tunduk pada hukum-hukum Islam yang diterapkan dalam Daulah Khilafah
Islamiyah kecuali dalam masalah aqidah dan ibadah.
Argumentasi
*
Didasarkan atas
hukum dzimiy dan hukum darul Islam dan darul kufur.
*
Bagi ahlu dzimah
hak mereka seperti hak kaum muslimin dan kewajiban mereka seperti kewajiban
kaum muslimin. Ahlu dzimmah adalah orang yang beragama selain Islam yang
menjadi rakyat negara Islam dan tetap dalam agamanya. Islam menjamin hak dan
kewajiban ahlu dzimmah sesuai dengan pernyataan Al-Qur'an dan As-Sunah. Firman
Allah: “dan jika kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu
menetapkan dengan adil” (QS. An Nisaa’: 58). Firman Allah: “dan
janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk
berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa”
(QS. Al Maa’idah: 8). Firman Allah: “dan jika kamu memutuskan perkara di antara
mereka maka putuskanlah dengan adil‘ (QS. Al Maa’idah: 42)
*
Yang
diberlakukan atas ahlu dzimmah seperti yang diberlakukan atas kaum muslimin. Rasulullah
Saw. memberlakukan ‘uqubat (pidana dan sanksi) terhadap orang kafir seperti
yang diberlakukan kepada kaum muslimin. Rasul membunuh orang yahudi sebagai
hukuman karena orang yahudi itu membunuh seorang perempuan. Dua orang yahudi
laki-laki dan perempuan, keduanya berzina lalu Rasul merajam mereka berdua.
*
Perlindungan
bagi ahlu dzimmah seperti halnya perlindungan bagi kaum muslimin. Sabda Rasul: “barangsiapa
yang membunuh jiwa yang terikat dengan dzimmah Allah dan Rasul-Nya maka ia
sungguh telah melanggar dzimmah Allah dan ia tidak akan mencium baunya surga
padahal bau surga itu sudah tercium pada jarak sejauh perjalanan empat puluh
musim”
UUD 45
Dalam Pandangan Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar