Kedua: Ukuran Fidyah
Para sahabat
Rasulullah Saw. berbeda pendapat tentang penetapan ukuran fidyah. Terdapat
beberapa riwayat yang berasal dari mereka yang menyebutkan bahwa fidyah itu 1
mud. Ada juga yang 2 mud (yakni 1/2 sha),
dan ada pula yang menyebut 4 mud (yakni 1 sha).
Saya sebutkan beberapa
dalil berikut:
1. Dari Atha, dari Abu
Hurairah ra., ia berkata:
“Barangsiapa yang
ditemui masa tua, lalu dia tidak mampu berpuasa Ramadhan, maka baginya ada
kewajiban membayar fidyah untuk setiap hari 1 mud gandum.” (Riwayat
ad-Daruquthni [2/208])
2. Dari Mujahid, dari
Abu Hurairah ra., ia berkata:
“Orang yang tinggal di
negerinya harus berpuasa, sedang yang lain harus mengqadha, dan untuk setiap harinya memberi makan seorang miskin.”
(Riwayat Al-Baihaqi [4/253])
Dan ia berkata: Ibnu
Juraij telah meriwayatkan hadits ini dari Atha, dari Abu Hurairah dan ia
berkata: satu mud gandum untuk setiap orang miskin.
3. Dari Ibnu Abbas
ra., ia berkata:
“Jika seorang kakek
tua sudah tidak mampu lagi berpuasa, maka dia memberi makan dari setiap harinya
satu mud satu mud.” (Riwayat ad-Daruquthni [2/204] dengan sanad shahih)
4. Ai-Baihaqi dan
Abdurrazaq meriwayatkan dari Ibnu Umar ra. [4/254], bahwa ukuran makanan itu
satu mud gandum.
5. Abdurrazaq
meriwayatkan dari Umar bin al-Khattab [7629], bahwa makanan itu satu mud gandum
untuk setiap orang miskin.
Para sahabat di atas,
yakni Abu Hurairah, Ibnu Abbas dalam satu riwayat, Umar bin Khattab dan Ibnu
Umar menyebutkan bahwa fidyah itu satu mud, alias 1/4 sha…
6. Dari Mujahid dari
Ibnu Abbas ra., bahwa dia:
“Ketika membaca [dan
wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)
membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin] maka dia berkata:
seorang tua yang tidak mampu lagi berpuasa, maka dia berbuka dan memberi makan
dari setiap harinya seorang miskin, sebanyak 1/2 sha gandum. (Riwayat
ad-Daruquthni [2/ 207])
Ini adalah riwayat
kedua dari Ibnu Abbas ra. yang menyebutkan 1/2 sha, yakni dua mud gandum.
7. Dari Saib bin Qais
ra., ia berkata: “Sesungguhnya bulan Ramadhan ketika akan dibayar fidyah
puasanya oleh seseorang, maka orang itu harus memberi makan dari setiap harinya
seorang miskin, maka berilah makan seorang miskin mengganti puasaku untuk setiap
harinya sebanyak 1 sha.”
Al-Haitsami dalam
kitab Majma az-Zawa’id [4953] telah
mengkaitkan hadits ini kepada at-Thabrani dalam kitab al-Mu’jam al-Kabir, dan dia berkata: para perawinya tsiqah.
Meski telah berusaha keras mencarinya dalam Mu’jam
Thabrani, saya tidak menemukannya.
Riwayat ini
menyebutkan 1 sha, yakni 4 mud. Para sahabat di atas berbeda pendapat dalam
menentukan ukuran fidyah, sehingga akhirnya para tabi'in dan fukaha pun ikut
berbeda pendapat. Para ulama Hanafi mengatakan: setengah sha gandum atau yang
menyamainya. Mereka menganalogikannya dengan zakat fitrah. Jumhur ulama
berkata: cukup 1 mud saja, yakni 1/4 sha.
Semua pernyataan di
atas adalah hasil ijtihad, bukan nash-nash syariat. Syariat tidak menentukan ukuran fidyah, dalam arti
lain, tidak menentukan ukuran makanan yang akan diberikan kepada orang miskin,
sehingga semua pernyataan di atas adalah hasil ijtihad dalam meneliti objek
nash syariat alias objek hukum (manath al-hukm) dari memberi makan pada seorang
miskin. Lalu muncul beragam pendapat mereka.
Kalau para sahabat,
tabi'in dan para fukaha tersebut menemui masa kita ini, mungkin saja ukuran
yang mereka tetapkan akan berbeda pula. Masa, ’urf, dan kondisi yang didiami
manusia memiliki pengaruh dalam menentukan ukuran makanan pokok (al-quut) yang
akan diberikan pada seorang miskin. Karena itu, kita tidak diwajibkan untuk
menetapi ukuran yang ditetapkan para sahabat atau para fukaha yang telah
mendahului kita.
Kita cukup berhenti
pada firman Allah Swt.: membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin,
kemudian memberikan wewenang penentuan ukuran fidyah kepada manusia yang dipandangnya mencukupi
(satu kali makan) seorang miskin. Terlebih lagi memberikan 1 mud, 2 mud,
atau 4 mud gandum atau kurma, tidak bermanfaat lagi bagi seorang miskin, karena
yang diterima dan diikuti di masa kita ini adalah memberikan satu kali makan
makanan yang telah dimasak, atau menyerahkan sejumlah harta yang bisa memenuhi
kebutuhannya.
Sekedar untuk
diketahui, saya perlu sampaikan: Abu Ubaid menyatakan dalam kitab al-Amwal [1602] sebagai berikut: Adapun
penduduk Hijaz, sepanjang yang aku ketahui, mereka tidak berselisih lagi bahwa
1 sha itu menurut mereka adalah 5 1/3 rithl, di mana ukuran tersebut pasti
diketahui oleh orang 'alim dan orang jahil di antara mereka, digunakan dalam
jual beli di pasar-pasar mereka, dan pengetahuannya diwariskan dari generasi ke
generasi [1603]. Suatu saat, Abu Ya'qub yakni Qadhi Abu Yusuf berkata seperti
perkataan para sahabatnya tentang ukuran tersebut, lalu dia menarik kembali
pernyataannya itu dan beralih pada pendapat penduduk Madinah. Abu Ubaid [1623]
juga menyatakan: kami telah menafsirkan istilah sha yang disebutkan dalam
hadits-hadits, yakni sebagaimana telah aku beritahukan kepada Anda setara
dengan 5 1/3 rithl, dan 1 mud itu 1/4 sha, berarti 1 mud itu setara dengan 1
1/3 rithl, dan ini menggunakan rithl kami yang senilai dengan 118 dirham.
Membandingkan
ukuran-ukuran di atas dengan ukuran modern, maka kami katakan sebagai berikut:
1 mud itu setara dengan 544 gram, sehingga 1 sha itu sama dengan 2.176 gram,
yakni 2,176 kg.
(artikel ini tanpa
tulisan Arabnya)
Sumber: Tuntunan Puasa
Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul
Izzah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar