Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 22 Mei 2013

Kelemahan UUD 1945

Kelemahan UUD 1945




Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 27
1.     Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.     Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.     Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
1. Daulah Khilafah Islamiyah tidak membeda-bedakan individu warga negaranya dalam aspek hukum, peradilan, maupun dalam menjamin kebutuhan seluruh warga negara dan sebagainya. Seluruh warga negara diperlakukan sama tanpa memperhatikan ras, agama, warna kulit dan lain-lain.

2. Setiap warga negara mendapatkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan ketentuan syari’at Islam.

4.     Seluruh warga negara yang Muslim memikul tanggung jawab yang sama terhadap Islam yaitu menampilkan keagungan pemikiran Islam serta mengemban dakwah Islam ke seluruh alam melalui jihad.

Argumentasi
Perintah Allah SWT: “Serulah manusia ke jalan Rabbmu (Islam) dengan hikmah/hujjah dan nasihat yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik.” (QS. An Nahl: 125)
Lihat Pasal 26.

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
1. Setiap perbuatan manusia terikat dengan hukum syara’. Tidak dibenarkan melakukan suatu perbuatan kecuali setelah mengetahui status hukumnya.

2. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya harus berasaskan aqidah Islam dan tidak boleh bertentangan dengan hukum-hukum syara’. Misalnya tidak diperbolehkan mendirikan perkumpulan yang di dalamnya ada unsur kemaksiatan dan kemungkaran yang diharamkan oleh syari’at Islam, atau perkumpulan yang menyebarkan dan memperjuangkan ideologi selain Islam.

Argumentasi
Firman Allah:
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. (QS. Al Ahzab 36)

Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir (QS. Qaaf 18)

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung (QS. Ali Imran 104)

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 29
1.     Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
2.     Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
(Agama)
a.     Daulah Khilafah Islamiyah berdasar atas aqidah Islam. Segala sesuatu yang menyangkut struktur dan urusan negara, termasuk meminta pertanggungjawaban atas tindakan negara harus dibangun berdasarkan aqidah Islam. Aqidah Islam sekaligus merupakan asas Undang-undang Dasar dan perundang-undangan yang bersumber dari syari’at Islam.

b.     Daulah Khilafah Islamiyah menerapkan syari’at Islam bagi seluruh warga negara baik yang Muslim maupun yang non-Muslim dalam bentuk-bentuk berikut ini:
c.     Negara melaksanakan seluruh hukum Islam atas kaum Muslimin tanpa kecuali.
d.     Warga negara non-Muslim dibiarkan memeluk aqidah dan menjalankan ibadahnya masing-masing.
e.     Warga negara Muslim yang murtad dari Islam atas mereka dijatuhkan hukum murtad jika mereka sendiri yang melakukan kemurtadan. Jika kedudukannya sebagai anak-anak orang murtad atau dilahirkan sebagai non-Muslim, maka mereka diperlakukan bukan sebagai orang Islam sesuai kondisi mereka selaku orang-orang musyrik atau ahli kitab.
f.      Dalam hal makanan, minuman, dan pakaian terhadap warga negara non-Muslim diperlakukan sesuai dengan agama mereka, sebatas apa yang diperbolehkan hukum-hukum syara’.
g.     Perkara-perkara nikah dan talak antara sesama non-Muslim diselesaikan sesuai dengan agama mereka, namun jika terjadi antara Muslim dan non-Muslim perkara tersebut diselesaikan menurut hukum Islam.
h.     Hukum-hukum syara’ selain di atas, seperti mu’amalat, ‘uqubat, bayyinat, ketatanegaraan, ekonomi, dan sebagainya, dilaksanakan oleh negara atas seluruh warga negara baik yang Muslim maupun non-Muslim. Pelaksanaannya juga berlaku terhadap mu’ahidin yaitu orang-orang yang negaranya terikat dengan perjanjian, terhadap musta’minin yaitu orang-orang yang mendapat jaminan keamanan untuk masuk ke negeri Islam, dan terhadap siapa saja yang berada di bawah kekuasaan Islam, kecuali bagi para diplomat, konsul, utusan negara asing dan sebagainya karena mereka memiliki kekebalan diplomatik.

Argumentasi
Teks dalam Piagam Madinah, yang menyebut bahwa segala perselisihan atas perjanjian masyarakat Madinah dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya (lihat Sirah Ibnu Hisyam)

 
Pasal 30

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
(Pertahanan dan Keamanan Negara) 
1. Jihad adalah kewajiban bagi seluruh kaum Muslimin dan mobilisasi umum bersifat wajib. Setiap laki-laki Muslim yang telah berusia 15 tahun diharuskan mengikuti latihan wajib militer sebagai persiapan jihad.

2. Angkatan bersenjata terdiri atas dua bagian yaitu: (a) pasukan cadangan yang terdiri dari seluruh kaum Muslimin yang mampu mengangkat senjata, dan (b) pasukan tetap/reguler yang telah ditetapkan gajinya dalam anggaran belanja negara sebagaimana pegawai negeri yang lain.

3. Angkatan bersenjata merupakan satu kesatuan yang disebut tentara (jaisy). Dari unsur angkatan bersenjata tersebut kemudian dipilih  kesatuan khusus yang diatur dengan peraturan tersendiri dan dibekali dengan tsaqafah (pengetahuan) tertentu yang disebut polisi (syurthah).

4. Kepolisian (syurthah) tersebut bertugas untuk menjaga ketertiban dan kedisiplinan rakyat dalam menjalankan hukum-hukum syara’ yang telah ditetapkan oleh negara serta menjaga keamanan dan melaksanakan berbagai bidang yang bersifat operasional.

5. Setiap pasukan harus diberikan pendidikan militer semaksimal mungkin, ditingkatkan kemampuan berfikirnya, dan diberikan tsaqafah Islam sehingga mereka memiliki wawasan tentang Islam sekalipun dalam bentuk yang global.

Argumentasi
Firman Allah SWT: “Dan siapkanlah kekuatan apa saja yang kalian sanggupi untuk menghadapi mereka (orang-orang kafir).” (QS. Al Anfal: 60)

Imam Bukhari telah meriwayatkan dari Anas r.a. yang mengatakan: “Bahwa Qais bin Sa’ad ketika itu sedang berada di dekat Rasulullah SAW dalam posisinya sebagai anggota kesatuan polisi (syurthah).”

Kelemahan UUD 1945

DOWNLOAD BUKU KRITIK ISLAM TERHADAP UUD 1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam