Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 22 Mei 2013

UUD 45 Dalam Pandangan Islam

UUD 45 Dalam Pandangan Islam




Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 24
1.     Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
2.     Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
(Kekuasaan Kehakiman)
1. Qadla’ (lembaga peradilan) adalah lembaga yang bertugas untuk menyampaikan keputusan hukum yang bersifat mengikat. Lembaga ini bertugas menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara sesama individu anggota masyarakat atau mencegah hal-hal yang dapat merugikan hak jama’ah (kelompok) atau mengatasi perselisihan yang terjadi antara warga masyarakat dengan aparat pemerintahan, baik Khalifah, pejabat pemerintahan atau pegawai negeri yang lain. Sumber hukum yang dijadikan sebagai pijakan Qadla’ adalah Al Quran, As-Sunnah, Ijma’ Shahabat, dan Qiyas yang merupakan sumber hukum syari’at Islam.

2. Khalifah mengangkat qadli qudlat (amir qadla’) sedangkan qadli qudlat memiliki wewenang mengangkat qadli-qadli, memperingatkan dan memberhentikan mereka dari jabatannya, sesuai dengan peraturan administratif yang berlaku. Para qadli tersebut terbagi dalam tiga golongan yaitu (a) qadli biasa, berwewenang menyelesaikan perselisihan (perkara) dalam urusan mu’amalat dan ‘uqubat (sanksi) yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, (b) qadli muhtasib, berwewenang menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan hak-hak jama’ah/ masyarakat, dan (a) qadli mazalim, berwewenang menyelesaikan perselisihan (perkara) yang terjadi antara warga masyarakat dengan pemerintah/negara.

Argumentasi
Allah SWT telah berfirman:
Dan hendaknya engkau menghukumi (perkara yang terjadi) diantara mereka dengan hukum (syari’at) yang telah diturunkan oleh Allah.” (QS. Al Maidah : 49)

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Syarat-syarat bagi qadli biasa dan muhtasib adalah Muslim, baligh, merdeka, berakal, adil dan ahli fiqih, bagi qadli mazalim ditambahkan syarat laki-laki dan mujtahid sedangkan bagi qadli qudlat hanya ditambahkan syarat laki-laki.

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 25E
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
(Wilayah Negara)
Daulah Khilafah Islamiyah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslimin di dunia sebagai suatu kekuatan politik praktis untuk menerapkan dan memberlakukan hukum-hukum Islam serta mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia sebagai sebuah risalah dengan dakwah dan jihad.
Wilayah Daulah Khilafah Islamiyah mencakup seluruh wilayah di muka bumi yang di dalamnya diterapkan hukum-hukum Islam dan keamanannya berada dalam kekuasaan kaum Muslimin walaupun mayoritas penduduknya bukan Muslim. Batas wilayah daulah Islam tidaklah statis, tapi dinamis. Artinya, setiap waktu bisa berubah seiring dengan pemekaran wilayah yang dihasilkan dari proses dakwah dan jihad.

Argumentasi
Dari Sulaiman bin Buraidah dari bapaknya : “Rasulullah jika mengutus pemimpin pasukan atau sariyah, beliau berpesan secara khusus untuk bertaqwa kepada Allah dan agar bersama kaum muslimin dalam kebaikan, kemudian beliau bersabda: ”berperanglah dengan nama Allah di jalan Allah, perangilah orang yang kafir kepada Allah, berperanglah dan janganlah berlebihan, jangan berkhianat, dan jangan merusak dan jangan membunuh orang-orang tua. Jika kalian bertemu dengan musuh yaitu orang musyrik maka serulah mereka kepada tiga opsi, mana saja mereka terima maka terimalah dan cukupkan dari mereka, serulah mereka kepada Islam jika mereka memenuhi ajakanmu maka terimalah dan cukupkan dari mereka, kemudian serulah mereka untuk merubah (menggabungkan) negeri mereka kepada negeri muhajirin dan beritahu mereka bahwa jika mereka melakukan itu maka bagi mereka seperti halnya bagi orang muhajirin dan atas mereka sama dengan apa (yang diberlakukan) atas orang muhajirin, jika mereka menolak menggabungkan negerinya maka beritahukan kepada mereka agar menjadi seperti orang-orang arab (non muslim/kafir dzimmiy) yang diberlakukan atas mereka apa yang berlaku atas kaum muslimin, dan tidak ada bagi mereka berupa fai’iy dan ghanimah kecuali mereka berperang bersama kaum muslimin”. 

Argumentasi
Lihat QS. As Saba [34]: 28

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 26
1.     Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.     Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.     Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
(Warga Negara dan Penduduk)
Warga negara Daulah Khilafah Islamiyah terdiri dari kaum Muslim dan non-Muslim. Warga negara non-Muslim adalah mereka dari kalangan kafir dzimmi yaitu non-Muslim yang sedang tidak memerangi kaum Muslim dan mereka tunduk pada hukum-hukum Islam yang diterapkan dalam Daulah Khilafah Islamiyah kecuali dalam masalah aqidah dan ibadah.  

Argumentasi
*            Didasarkan atas hukum dzimiy dan hukum darul Islam dan darul kufur.

*            Bagi ahlu dzimah hak mereka seperti hak kaum muslimin dan kewajiban mereka seperti kewajiban kaum muslimin. Ahlu dzimmah adalah orang yang beragama selain Islam yang menjadi rakyat negara Islam dan tetap dalam agamanya. Islam menjamin hak dan kewajiban ahlu dzimmah sesuai dengan pernyataan Al-Qur'an dan As-Sunah. Firman Allah: “dan jika kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” (QS. An Nisaa’: 58). Firman Allah: “dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa” (QS. Al Maa’idah: 8). Firman Allah: “dan jika kamu memutuskan perkara di antara mereka maka putuskanlah dengan adil‘ (QS. Al Maa’idah: 42)

*            Yang diberlakukan atas ahlu dzimmah seperti yang diberlakukan atas kaum muslimin. Rasulullah Saw. memberlakukan ‘uqubat (pidana dan sanksi) terhadap orang kafir seperti yang diberlakukan kepada kaum muslimin. Rasul membunuh orang yahudi sebagai hukuman karena orang yahudi itu membunuh seorang perempuan. Dua orang yahudi laki-laki dan perempuan, keduanya berzina lalu Rasul merajam mereka berdua.

*            Perlindungan bagi ahlu dzimmah seperti halnya perlindungan bagi kaum muslimin. Sabda Rasul: “barangsiapa yang membunuh jiwa yang terikat dengan dzimmah Allah dan Rasul-Nya maka ia sungguh telah melanggar dzimmah Allah dan ia tidak akan mencium baunya surga padahal bau surga itu sudah tercium pada jarak sejauh perjalanan empat puluh musim”

UUD 45 Dalam Pandangan Islam

DOWNLOAD BUKU KRITIK ISLAM TERHADAP UUD 1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam