Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Selasa, 07 Mei 2013

Riba Kecil Haram

Riba Kecil Haram




  Demikianlah penjelasan tentang perseroan terbatas, peraturannya, dan sahamnya. Sedang mengenai riba itu sendiri --yang merupakan biang bencana dalam sistem ekonomi kapitalis dan sistem lainnya-- maka Islam telah mengharamkannya secara mutlak, berapapun persentasenya, kecil atau besar. Harta riba pasti adalah harta haram. Tak ada hak bagi siapapun untuk memilikinya, dan wajib dikembalikan kepada pemiliknya, jika orang-orangnya diketahui.

  Dikarenakan kekejian riba inilah, Allah SWT menyifati para pemakan/pengambil riba sebagai orang-orang yang kerasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila. Allah SWT berfirman:

الَّذِيْنَ يَاْكُلُوْنَ الرِّبَا لاَ يَقُومُوْنَ إلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالوُا إِنَّمَا البَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فأولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُوْنَ  .

"Orang-orang yang memakan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang-orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datangnya larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang-orang yang mengulangi (mengambil riba) maka mereka itu adalah penghuni-penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya." (QS. Al Baqarah : 275)

  Dan karena dahsyatnya keharaman riba inilah, maka Allah SWT mengumumkan perang terhadap para pemakan riba. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرّباَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ . فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلمُوْن وَلاَ تُظْلَمُوْنَ .

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian (memang) orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagi kalian pokok harta kalian. Kalian tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya." (QS. Al Baqarah : 278-279)

  Mengenai sistem uang kertas inkorvetibel, penjelasannya sebagai berikut:

  Uang adalah standar yang disepakati masyarakat sebagai harga bagi barang dan upah/gaji bagi jasa. Uang dapat berupa logam ataupun bukan logam. Dengan uang itu masyarakat menstandardisasi seluruh barang dan jasa.

  Uang dengan standar logam mulia (emas dan perak) merupakan sistem yang digunakan secara luas sebelum Islam. Ketika Islam datang, Rasulullah SAW membenarkan umatnya bermuamalah dengan dinar dan dirham --yakni standar logam mulia-- dan menetapkannya sebagai satu-satunya standar uang yang dipakai untuk menilai harga barang dan jasa.

  Seluruh dunia terus menggunakan standar emas dan perak itu sebagai mata uang sampai beberapa saat sebelum Perang Dunia I, ketika penggunaan standar tersebut dihentikan. Seusai Perang Dunia I, standar emas dan perak kembali diberlakukan secara parsial. Kemudian penggunaannya semakin berkurang dan pada tanggal 15 Juli 1971 standar tersebut secara resmi dihapus, saat dibatalkannya sistem Bretton Woods yang menetapkan bahwa dolar harus ditopang dengan jaminan emas dan mempunyai harga yang tetap. Dengan demikian, sistem uang yang berlaku adalah sistem uang kertas inkonvertibel, yang tidak ditopang jaminan emas dan perak, tidak mewakili emas dan perak, dan tidak pula mempunyai nilai intrinsik. Nilai pada uang kertas tersebut hanya bersumber dari undang-undang yang memaksakan penggunaannya sebagai alat pembayaran yang sah.

  Negara-negara penjajah telah memanfaatkan uang tersebut sebagai salah satu alat penjajahan. Mereka mempermainmainkan mata uang dunia sesuai dengan kepentingan-kepentingannya dan membangkitkan goncangan-goncangan moneter serta krisis-krisis ekonomi. Mereka juga memperbanyak penerbitan uang kertas inkonvertibel tersebut, sehingga berkecamuklah inflasi yang menggila, yang akhirnya menurunkan daya beli pada uang tersebut. Inilah salah satu faktor yang menimbulkan kegoncangan pasar modal.

  Sesungguhnya terjadinya goncangan-goncangan pasar modal di Barat dan di bagian dunia lain itu telah menelanjangi kebobrokan sistem ekonomi kapitalis, sistem perseroan terbatas, sistem bank ribawi, dan sistem uang kertas inkonvertibel. Goncangan-goncangan tersebut juga menunjukan bahwa tidak ada jalan lain bagi dunia untuk keluar dari kerusakan sistem ekonomi kapitalis dan goncangan pasar modal tersebut, selama sistem-sistem itu masih tetap ada.

  Maka yang dapat membebaskan dunia dari kebusukan semua sistem tersebut adalah dengan menghapus secara total sistem ekonomi kapitalis yang rusak, menghapus sistem perseroan terbatas (atau dengan cara mengubahnya menjadi perusahaan yang Islami), menghapus sistem bank ribawi (termasuk menghapus riba itu sendiri), serta menghapus sistem uang kertas inkonvertibel dan kembali kepada standar emas dan perak.

  Jika semua langkah ini ditempuh, niscaya tak ada lagi inflasi moneter, kredit-kredit bank dengan riba, dan spekulasi-spekulasi yang menyebabkan kegoncangan pasar modal. Akan lenyap pula kebutuhan akan bank-bank ribawi.

  Dengan demikian, stabilitas ekonomi dunia akan terwujud, krisis-krisis moneter akan lenyap, dan tak ada lagi alasan untuk menjustifikasi keberadaan pasar modal. Krisis-krisis ekonomi pun akan berakhir.

  Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Sayyidina Muhammad SAW, keluarganya, para shahabatnya, dan siapa saja yang mengikutinya dengan baik hingga Hari Kiamat nanti. []

16 Rajab 1418 H
16 Nopember 1997M

SEBAB-SEBAB
KEGONCANGAN PASAR MODAL
MENURUT
HUKUM ISLAM

Judul Asli:
هزّات الأسواق المالية
 أسبابها
وحكم الشرع فى هذه الأسباب

Dikeluarkan dan disebarluaskan oleh
Hizbut Tahrir,
Rajab 1418 H/Nop. 1997 M

Penerjemah :
Muhammad Shiddiq Al Jawi 

Penyunting :
Ahmad Saifullah

Penata Letak :
Abu Azka

Pustaka
Thariqul Izzah, April 1998

Daftar Isi

Pengantar

Sarana dan Cara Imperalisme Barat
di Bidang ekonomi
(Terjemahan dari Majalah Al Wa’i edisi 128)

Globalisasi:
Skenario Mutakhir Kapitalisme
Oleh: Ahmad AL Khatib
(Terjemahan dari majalah Al Wa’i edisi 128)

Riba Kecil Haram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam