Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 22 Mei 2013

Kesalahan UUD 1945

Kesalahan UUD 1945




Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 14
1.Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memper­hatikan pertim­bangan Mahkamah Agung.
2 Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhati­kan pertimbangan Dewan Pertimbangan Agung.

Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
 
Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Keputusan seorang Qadli/hakim dalam pengadilan tidak dapat dibatalkan oleh siapapun, termasuk oleh khalifah. Karena keputusan tersebut adalah hukum Allah yang mengikat pihak-pihak yang terlibat di pengadilan.

Argumentasi
Hal ini dapat dilihat pada peristiwa yang melibatkan Usamah bin Zaid yang meminta grasi atas hukum potong tangan bagi seorang wanita pencuri dari kalangan bangsawan akan tetapi Rasulullah Saw. menolaknya dengan keras.

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 16
1.  Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
Rumusan yang baru:
Dewan Pertimbangan Agung terdiri dari para anggota yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat atas dasar integritas pribadi, wawasan kebangsaan, ketokohan dalam masyarakat serta sejarah pengabdiannya kepada negara dan bangsa.

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Khalifah dapat melakukan konsultasi dalam berbagai urusan pemerintahan dengan pihak manapun yang berkompeten dalam masalah-masalah tersebut –mujtahid atau para pakar-. Tetapi keputusan tersebut tidak diambil berdasarkan suara terbanyak -seperti sebuah dewan- melainkan atas pendapat yang diyakini kebenarannya.

Setiap warga negara berhak mengajukan usulan kepada khalifah selama dalam koridor syar’iy.

Argumentasi
Hal ini terlihat dari sunnah fi’liyyah Rasulullah Saw. di antaranya yang terjadi pada perang Badar di mana beliau cukup mengambil pendapat dari Khubab bin Mundzir ra. tanpa melibatkan seluruh anggota pasukan Muslim.

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 17
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
1. Kepala negara/khalifah dibantu oleh seorang Mu’awin tafwid dalam urusan pemerintahan dan Mu’awin tanfidz dalam urusan administrasi, bukan oleh sebuah kabinet yang berisi sejumlah menteri.
2. Mu’awin diangkat dan diberhentikan oleh khalifah
3. Mu’awin tafwidl adalah pembantu khalifah dalam urusan pemerintahan dan tidak lebih dari satu orang hal ini dikarenakan Islam menganut asas pemerintahan tunggal. Sementara itu dalam urusan administrasi khalifah dibantu oleh Mu’awin tanfidz.

Argumentasi
Nabi Saw. bersabda:
“Dua pembantuku di langit; Jibril dan Mikail, dan dua pembantuku di bumi; Abu Bakar dan Umar.”

Hal ini juga diperkuat oleh ijma shahabat.

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 18
1.   Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas provinsi dan daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
2.   Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
3.   Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4.   Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.
5.   Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai Pemerintah Pusat.
6.   Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7.   Susunan dan tata cara penyeleng­garaan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Negara Khilafah terbagi atas sejumlah kewalian yang di bawah setiap kewalian terbagi sejumlah keamilan. Setiap pemerintahan tingkat wali atau amil menjalankan pemerintahan mereka sesuai dengan ijtihad dan pendapat mereka, selain menjalankan segala hal yang telah diadopsi (tabanni) oleh Khalifah.

Meski menjalankan pemerintahan berdasarkan ijtihad dan pendapat mereka akan tetapi berbagai kebijakan yang menyangkut urusan keuangan, peradilan dan militer berada di tangan khalifah. Hal ini diambil sebagai upaya pencegahan akan terjadinya dlarar, yakni terjadinya disintegrasi wilayah kesatuan khilafah. Hal ini diambil berdasarkan hadits Nabi Saw.

Argumentasi

Sabda Nabi Saw.:
“Tidak membahayakan dan tidak membuat bahaya.”

Serta kaidah
“Sarana yang dapat mengantarkan kepada perbuatan haram, maka sarana itu adalah haram.”

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 18-A
1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Secara umum pemerintahan pada tingkat wali dan amil menjalankan pemerintahannya berdasarkan ijtihad dan pendapat mereka, selain menjalankan perkara yang telah di-tabanniy oleh khalifah. Juga selain urusan keuangan, militer dan peradilan.
Dan pemerintah pusat tidak dibenarkan memberikan perlakuan yang berbeda atas keberagaman wilayah kekuasan khilafah. Seluruh daerah dan warga negara diperlakukan sama berdasarkan kesamaan mereka di hadapan syari’at.

Adapun pengelolaan sumber daya alam yang merupakan milik umum seluruh kaum muslimin, diserahkan kepada negara dan hasilnya –setelah dikurangi biaya operasional-- diberikan sepenuhnya kepada masyarakat, baik langsung maupun dalam bentuk subsidi, biaya pendidikan gratis, pelayanan kesehatan gratis, dlsb.

Argumentasi
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Maka terapkanlah hukum di antara mereka dengan apa yang telah Allah turunkan dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka” (TQS. Maidah [5]:49)

“Jika engkau menetapkan hukum di antara mereka maka putuskanlah dengan adil.” (TQS. Al Maidah [5]:42).

Kesalahan UUD 1945

DOWNLOAD BUKU KRITIK ISLAM TERHADAP UUD 1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam