STATUS HUKUM ORANG YANG TIDAK
MELAKSANAKAN SYARIAT ISLAM
Allah mengancam
orang-orang yang meninggalkan hukum dan Syariat-Nya; dan mengikuti hukum,
perundangan dan hawa nafsu manusia dengan berbagai ancaman.
”Barangsiapa
yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang yang kafir.” (QS.Al-Maidah:44)
”Barangsiapa
tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu
adalah orang-orang yang zalim.” (QS.al-Maidah:45)
”Barangsiapa
tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang yang fasik.” (QS.Al-Maidah:47)
Meskipun
ayat-ayat tersebut turun tentang orang Yahudi, namun yang diperhitungkan
-sebagaimana kaidah yang diakui- adalah umumnya lafadz dan bukan khususnya
sebab. [Jalaluddin Abdurrahman as-Suyuthi, al-itqaan
fii ulumilqur’aan jilid 1 hal.50]
”Para
mufassir berbeda pendapat. Di antara mereka ada yang menjadikan ketiga sifat
tersebut (kafir, dzalim dan fasik) sebagai sifat dari satu orang, yaitu orang
yang tidak berhukum dengan hukum Allah. Sementara orang lain berkata: ”Sifat
yang pertama (kafir) adalah bagi orang yang menentang, dan yang kedua (dzalim)
serta ketiga (fasik) bagi orang yang tidak berhukum dengan hukum Islam namun ia
masih mengakuinya.” [Fakhrurrazi, Mafatihul Ghaib jilid 6 hal.41]
Imam Thabari
menyebutkan beberapa pendapat mengenai penafsiran ayat ini. Salah satunya:
Makna ayat itu: Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah dan
menentangnya, maka ia orang kafir. Sedangkan bagi orang yang tidak berhukum,
namun ia masih beriman dan tidak menentang, maka ia termasuk orang dzalim dan
fasik.
Diceritakan dari Ibnu Abbas yang berkata: Barangsiapa menentang apa
yang diturunkan Allah, maka ia telah kafir. Dan barangsiapa mengakui apa yang
diturunkan Allah, namun tidak berhukum dengannya, maka ia dzalim dan fasik. [Tafsir Thabari jilid 4 hal.163]
Perkataan
Ikrimah mengenai ayat-ayat ini yang intinya bahwa sifat kafir diperuntukkan
bagi orang yang mengingkari dengan hatinya dan menentang dengan lidahnya.
Sedangkan orang yang mengakui hukum Allah dengan lidah dan hatinya, namun
berhukum dengan selainnya, maka ia dianggap masih berhukum dengan hukum Allah.
Hanya saja ia meninggalkannya. Karena itu, ia tidak harus masuk dalam cakupan
sifat kafir. [Imam Razi,Mafatihul Ghaib jilid 6 hal.35]
Imam Qurthubi
menceritakan tentang ayat ini: Dari Ibnu Mas’ud dan Hasan: “Ayat itu umum bagi
setiap orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, baik orang tersebut
berasal dari kalangan umat Islam, Yahudi dan kafir. Maksudnya orang itu
membolehkan untuk tidak berhukum dengan hukum Allah. Sedangkan orang Muslim
yang tidak berhukum dengan hukum Allah dan ia meyakini bahwa ia telah berbuat
haram, maka ia fasik. Urusannya diserahkan kepada Allah. Jika Allah
berkehendak, maka ia bisa disiksa, dan jika Allah berkehendak, maka ia bisa
dimaafkan.” [Tafsir Qurthubi, jilid 3 hal.2285]
Pengarang
kitab Al-aqidah Assalafiyyah yang terkenal yang berjudul ”aththahawiyyah”
mengatakan: ”Kita tidak mengkafirkan seseorang dari umat Islam karena dosa,
selama ia tidak meyakini kehalalan dosa itu.” [Shadruddin ali bin
abil’izz alhanafi hal.296]
“Madzhab
penganut kebenaran yaitu bahwa tidak mengkafirkan orang Islam karena berbuat
dosa. Adapun orang Islam yang menentang hal yang sudah pasti dalam agama, maka
ia dihukumi murtad dan kafir.” [Imam Nawawi, Syarhunnawawi jilid 1
hal.150]
Kita memohon
kepada Allah untuk memberikan petunjuk kepada para pemegang pengaruh dan
kekuatan di antara kaum Muslimin dan memberikan mereka taufik agar dapat
mendirikan Negara Khilafah Islam sebagai Negara wajib penerap hukum Kitabullah
dan Sunnah Rasulullah. Allahlah sebaik-baik tempat memohon.
Di akhir pembahasan
Umat Islam
harus yakin bahwa mereka tidak akan bisa keluar dari krisis multidimensi,
terangkat dari rantai dan belenggu yang menimpa mereka, dan menderita
kesengsaraan, kecuali dengan kembali secara serius dan benar kepada Islam
secara menyeluruh. Islam itulah nikmat dari Allah bagi umat Islam dan telah
diridhai untuk mereka.
Dan Islam
telah memberi tuntunan untuk mengatasi krisis multidimensi ini. Krisis
multidimensi ini mewabah gara-gara terapnya sistem kufur negara batil
sekularisme di seluruh negeri Muslim. Maka tuntunan yang harus diikuti adalah
tuntunan perjuangan untuk mewujudkan terapnya sistem Negara Islam Khilafah
secara keseluruhan. Metode perjuangan Rasul Saw. dalam mengganti sistem
jahiliyah dengan Islam ini dibahas secara lengkap di bukunya Syaikh Ahmad
Mahmud, “Dakwah Islam”.
Umat Islam
perlu berjuang keras dan serius. Ini juga menunggu tekad kita untuk secara
berterusan memperjuangkan Syariat Islam dengan membai’at seorang Khalifah bagi
kaum Muslimin seluruhnya, yaitu mewujudkan Negara Khilafah secara riil.
Tidak boleh
kita menyalahi metode Rasul Saw. dalam menegakkan Islam keseluruhan sebab
itulah satu-satunya syariatnya. Sedangkan perkataan mengenai kaidah bahwa
‘sesuatu yang tidak dapat dijangkau seluruhnya, maka tidak boleh ditinggalkan
semuanya’ tidak boleh kita ikuti untuk menerapkan Syariah secara
sedikit-sedikit dan bertahap; sebab pihak yang berhak menerapkan sistem Syariat
dalam hal pemerintahan Negara, termasuk peradilan, hanyalah seorang Khalifah
yang dibai’at untuk penerapan Islam keseluruhan; bukan seorang presiden, bukan
parlemen, bukan mahkamah negara sekularisme, bukan raja, bukan diktator, bukan
preman berdasi, bukan tokoh masyarakat tertentu. Hanya Khalifahlah yang berhak
melakukannya. Maka metode Rasul Saw. itu benar-benar harus diikuti sehingga
pasti mencapai tujuan dan tidak terjerumus tersesat dalam demokrasi serta
sistem kufur lainnya.
Kami mengingatkan
umat Islam bahwa segala jalan di depan mereka telah tertutup kecuali satu jalan
yaitu jalan metode penegakkan Islam dari Rasul Saw. Semua metode lain,
bagaimanapun juga, tidak bisa mencapai pemenuhan kewajiban penerapan Islam.
Maka hendaknya umat Islam menghentikan percobaan-percobaan melelahkan dan
merugikan. Para tokoh umat Islam hendaknya segera berjuang dengan metode yang
benar sebagaimana partainya Rasul Saw.
STATUS HUKUM ORANG YANG TIDAK MELAKSANAKAN SYARIAT ISLAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar