Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Kamis, 21 November 2013

PERBANDINGAN ANTARA SYARIAT DAN PERUNDANGAN KONVENSIONAL

PERBANDINGAN ANTARA SYARIAT DAN PERUNDANGAN KONVENSIONAL




ANTARA SYARIAT DAN PERUNDANGAN KONVENSIONAL

Ada rasa absurd (non-sense) jika membandingkan Syariat Islam dengan perundangan konvensional. Sebagaimana sebuah syair mengatakan: “Apakah engkau lihat bahwa pedang berkurang kadarnya (derajatnya)? Jika dikatakan bahwa pedang lebih canggih daripada tongkat?” [Bait syair oleh Ibnu Katsir ketika menafsirkan surat al-Qadr, jilid 4 hal.531]

Pembicaraan dalam hal ini adalah untuk membuka aib perundangan konvensional sehingga keburukannya nampak dan para penganutnya dapat mengetahui hakikat materi undang-undang kufur tersebut.

Para penguasa batil di negeri-negeri Muslim mencoba solusi asing yang diimpor dari Barat dan Timur. Namun solusi itu tidak dapat merealisasikan harapan masyarakat kita yang dicita-citakan yaitu membersihkan individu dan meningkatkan kualitas masyarakat. Solusi itu juga tidak dapat memberikan kebaikan dalam agama dan kemakmuran dunia, dan tidak menghasilkan sesuatu kecuali hanya musibah dan kekacauan yang dampaknya sekarang ini dapat kita saksikan.

Sistem jahiliah yang dirancang manusia bagi diri mereka sebagai pelarian dari petunjuk Allah, telah mewakili kebodohan besar manusia, kelemahan, serta hawa nafsunya. Sistem jahiliah tersebut bertentangan dengan fitrah manusia baik secara total dan parsial. Oleh karena itulah, diri manusia akan sengsara sesuai dengan kadar pertentangan dengan fitrahnya.

Jika sistem jahiliyah kembali berusaha mengobati penyakit baru yang timbul dari usaha pengobatan penyakit sebelumnya, maka sistem kufur tersebut mengakibatkan penyakit baru lagi, dan demikian seterusnya dalam segala bidang.

Sistem hukum kufur menjadikan manusia terbebani dengan beban berat terus-menerus dalam semua segi kehidupannya. Berbeda dengan sistem solusi sempurna, komprehensif dan sesuai dengan fitrah manusia, yaitu sistem Islam. Perbedaan mendasar hukum Islam dengan hukum kufur secara global:

1. Perundangan Islam adalah wujud ketakwaan antara Muslim dengan Penciptanya. Sedangkan perundangan buatan manusia, adalah wujud kesombongan dan keingkaran kepada Allah Swt.

2. Perundangan Islam adalah perundangan yang betul-betul mencegah manusia melakukan pelanggaran dan menebus dosa Muslim pelakunya. Hukum Islam menyuburkan kebaikan. Sedangkan perundangan konvensional buatan manusia adalah perundangan yang gagal; tidak mampu mencegah tumbuhnya para kriminal yang rusak dan merusak.

3. Perundangan Islam mempunyai pengaruh kuat dalam hati, sebab hukum Islam adalah sesuai fitrah manusia dan berasal dari Allah Swt.; berlandaskan aqidah yang benar sehingga diyakini secara pasti sebagai kebenaran.

“Hukum buatan manusia, tidak mempunyai posisi terhormat dalam jiwa manusia dan tidak mempunyai kekuatan yang mampu mengendalikan kehidupan mereka (secara benar).”[Hamid Mahmud Isma’il: Tarikh tasyri’ Al-islaami]

4. Perundangan Islam tidak berubah-ubah karena telah sempurna; sumber-sumber hukum Islam mencukupi keperluan pengambilan hukum untuk segala perkara. Sedangkan perundangan kufur berubah-ubah menuruti pikiran para manusia yang sangat terbatas; menuruti hawa nafsu; sehingga menjadikan masyarakat sebagai korban sistem gagal.

Demikianlah, nilai agung Syariat Islam yang diberikan Allah kepada manusia. Dan bagi umat Islam yang memiliki sistem dari Allah, tidak boleh selamanya meninggalkan berlian yang dimilikinya dan mencari debu dan asap di tangan manusia lain. [serupa dengan ini: Anwar Jundi, almu’asharah fii ithaar al-ashaalah hal.6]

Sistem Islam atau Syariah Islam lengkap hanya bisa diterapkan secara menyeluruh; termasuk Syariat mengenai Negara pelaksananya yaitu Negara Khilafah Islam. Sistem Islam tidak bisa benar-benar terwujud di dalam sistem kufur semacam kerajaan, demokrasi, kediktatoran, dsb. Hukum-hukum yang tampak Islami di sistem negara kufur sesungguhnya adalah tipuan belaka, sebab sistem negara kufur tidaklah memenuhi syarat/kondisi wajib bagi diterapkannya sistem Islam.

Maka konsep Islam jelas yaitu bahwa kebenaran hanya satu yang tidak beragam. Adapun selain kebenaran itu, maka dinamakan kesesatan. Selain itu, kebenaran dan kesesatan tidak dapat digabung dan tidak mungkin bercampur di antara keduanya. Yang ada hanya hukum Allah dan hukum jahiliah. Syariat Allah dan hawa nafsu. [Sayyid Quthb: Ma’alim alaththariiq hal.164]

Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS. Al-Maidah:50)

“Allah mengingkari orang yang keluar dari koridor hukum Allah yang pasti, yang mengandung segala kebaikan, dan melarang segala keburukan. Orang tersebut beralih kepada selain hukum Allah yang berupa pendapat, hawa nafsu,dan istilah-istilah lainnya yang diberikan orang tertentu tanpa sandaran dari Syariat Islam. Itulah kesesatan dan kebodohan yang dianut pengikut jahiliah yang mereka nyatakan dengan pendapat dan hawa nafsu mereka.
Allah berfirman: “Dan (hukum) siapakah yang lebih dari hukum Allah, bagi orang-orang yang yakin?”
Maksudnya siapakah yang lebih adil dari Allah dalam hukum-Nya. Bagi orang yang memikirkan kandungan hukum Allah, tidak ada yang lebih adil dari Allah. Tidak ada yang lebih adil dari Allah dalam pandangan orang beriman, meyakini, dan mengetahui bahwa Allah pemberi hukum paling bijaksana, dan paling sayang terhadap makhluk-Nya daripada seorang ibu kepada anaknya. Allah Maha mengetahui terhadap segala sesuatu, Maha Kuasa terhadap segalanya, yang Adil dalam segalanya.” [Tafsir Ibnu Katsir, jilid 2 hal.68]

Tidak ada jalan di tengah-tengah antara Syariat yang lurus dan hawa nafsu yang bengkok. Ketika seseorang meninggalkan Syariat Allah, maka ia telah berhukum dengan hawa nafsu. Segala sesuatu selain Syariat Islam, maka merupakan hawa nafsu yang dituju oleh orang yang tidak mengetahui.

Demikianlah, menjadi jelas bahwa perkara ini adalah perkara serius, yaitu perkara akidah. Kemudian perkara ini adalah perkara kebahagiaan manusia dan kesengsaraan. Manusia tidak terobati sakitnya kecuali dengan obat yang berasal dari Allah Swt. Allah telah menjadikan sistem-Nya saja sebagai kunci pembuka segala kebuntuan dan obat dari segala penyakit. [serupa dengan ini: Sayyid Quthb: Fii Dhilalil Qur’an, jilid 1 hal.15]

Allah juga memberikan petunjuk dan kebahagiaan dunia dan akhirat ketika manusia mengikuti petunjuk dan sistem-Nya. Ketika manusia berpaling dari Syariat Allah maka akan mendapatkan kesengsaraan, kesempitan dalam kehidupan dunia, serta kebutaan dan kerugian di akhirat.

Maka jika datang kepadamu petunjuk dari-Ku, lalu barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan ia tidak akan celaka. Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (QS. Thaha: 123-124)

Ibnu Katsir berkomentar: “falaa yadlillu” maksudnya tidak sesat di dunia, dan “walaa yasyqaa” maksudnya tidak celaka di akhirat. Penafsiran demikian itu disebutkan oleh Ibnu Abbas ra.
     “Barangsiapa yang berpaling dari mengingat-Ku, maka ia akan mendapatkan kehidupan yang sengsara”, maksudnya barangsiapa melanggar urusan-Ku dan wahyu yang Aku turunkan kepada Rasul-Ku, berpaling darinya, melupakannya dan mengambil petunjuk selainnya, maka ia mendapatkan kehidupan yang sengsara di dunia, tidak mendapatkan ketenangan, dan hati yang lega.
Tetapi hatinya menjadi sempit dan sesak karena kesesatannya, meskipun secara lahiriah ia (mungkin) merasa gembira karena nikmat, berpakaian sekehendaknya, makan semaunya dan tinggal sesuai kemauannya. Sebab jika hatinya tidak mendapatkan keyakinan dan petunjuk, maka ia berada dalam kegelisahan dan kebimbangan, sehingga ia masih terus dalam keraguan berkecamuk.” [Tafsir Ibnu Katsir, jilid 3 hal.169]

PERBANDINGAN ANTARA SYARIAT DAN PERUNDANGAN KONVENSIONAL

DOWNLOAD BUKU: MEMENUHI KEWAJIBAN UMAT MERAIH KEJAYAAN

Tidak ada komentar:

Related Posts with Thumbnails

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam