FIKIH AULAWIYAT
Yang dimaksud dengan fikih aulawiyat adalah meletakkan segala sesuatu
dalam tingkatannya, sehingga tidak mengakhirkan yang semestinya didahulukan atau mendahulukan hal yang semestinya diakhirkan.
Inilah yang berlaku dalam hukum Syariah.
Termasuk
kesalahan adalah memperhatikan hal yang bersifat cabang
sebelum yang pokok, memperhatikan yang bagian daripada keseluruhannya. Kewajiban didahulukan atas yang sunnah, dan fardhu ain didahulukan atas
fardhu kifayah.
Kewajiban yang telah dibatasi waktunya dan telah datang waktunya, maka
didahulukan daripada kewajiban yang luas waktunya.
Termasuk dari fikih aulawiyat adalah kita mengetahui manakah perkara
yang lebih utama untuk diperhatikan sehingga diberikan usaha dan waktu yang
lebih banyak daripada perkara lainnya.
Jika kita ingin mendirikan sebuah masyarakat Islam sejati, maka kita
tidak boleh menyangka bahwa hal itu bisa terealisasi dengan keputusan yang
keluar dari sistem kufur semacam dari presiden, raja atau parlemen. Akan tetapi
masyarakat Islam terealisasi dengan jalan tahapan perjuangan Rasul Saw., yaitu
tahap pengkaderan; tahap terjun ke masyarakat dengan: pertarungan pemikiran,
perjuangan politik, membantu permasalahan umat, dan mencari kekuatan/kekuasaan
riil yang menolong menegakkan Islam; kemudian tahap penerapan seluruh Syariah
dengan Negara Islam.
Metode dengan tahapan seperti itulah yang ditempuh oleh Rasulullah Saw.
untuk merubah kehidupan jahiliah menjadi kehidupan yang Islami. Ketika itu
Rasulullah selama tiga belas tahun berada di kota Makkah. Di sana Beliau
mendidik generasi mukmin yang mampu mengemban beban dakwah dan beban
perjuangan. Karena itulah periode Makkah bukanlah periode perundangan atau
penerapan hukum, sebab pada perode itu adalah masa dakwah intelektual dan
pemikiran.
Terkadang sebuah generasi mulai melakukan perjuangan permulaan yang
cukup besar, dan belum dapat dinikmati oleh generasi kedua dan ketiga atau
generasi setelahnya. Akan tetapi hal itu tidak menjadi masalah selama segala
sesuatunya berjalan dalam garisnya yang lurus dan jalannya yang mengikuti
tuntunan Rasul saw.
“Memang, jarak begitu panjang. Sementara itu pergulatan antara
kebenaran dan kebatilan tidak dapat terungkap hasilnya dalam setahun atau dua
tahun dan tidak diketahui hasilnya dalam satu ronde atau dua ronde.” [Muhammad alghazali, ilal wa-adwiyah hal.37]
FIKIH AULAWIYAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar