Tujuan Pemerintahan Negara Islam
Makalah Pemerintahan Negara Islam Menjamin Kesejahteraan Rakyat
Achmad Junaidi Ath Thayyibiy,SIP
1. PENDAHULUAN
Allah swt. Telah menurunkan risalah Islam dan menjadikannya berdiri di
atas landasan aqidah tauhid, aqidah: Laa Illaaha IllaLlaah, Muhammadur
Rasulullah.
Islam
merupakan risalah yang besifat universal, mengatur hubungan manusia
dalam seluruh aspek kehidupannya, dengan memandangnya sebagai manusia.
Hubungan manusia secara vertical dengan Sang Maha Pencipta lagi Maha
Pengatur, AL Khaliq termanifestasikan dalam bentuk ikatan aqidah dan
keharusan beribadah hanya kepada-Nya, serta pengakuan hanya Dia lah Yang
Maha Pembuat seluruh Aturan Hukum (system), dan sama sekali tidak
mempersekutukannya dengan apapun. Juga kewajiban untuk mengikuti semua
aturan dan hukum (system) tersebut, serta wajib terikat dengan seluruh
perintah dan larangan-Nya. Disamping juga wajib menjadikan Nabi Muhammad
saw. Sebagai utusan Alah, yang wajib diikuti, diteladani dan diambil
ajaran-ajarannya, dengan tidak mengikuti selain ajarannya, ataupun
mangambil ajaran manusia yang lain.
“Dan apa saja yang dibawa oleh Rasul untukmu, maka ambillah, dan apa saja yang dilarangnya, maka tinggalkanlah.” (QS. Al Hasyr:7)
Islam telah datang dengan membawa corak pemikiran yang khas, dimana
dengan pemikiran itu ia bisa melahirkan sebuah peradaban yang khas pula,
yang berbeda sama sekali dengan peradaban yang lainnya. Dan Dengan
pemikiran-pemikiran itu pula, ia mampu melahirkan kumpulan konsepsi
kehidupan, serta menjadikan benak para penganutnya dipenuhi dengan corak
peradaban tersebut. Pemikiran-pemikiran itu juga telah melahirkan
pandangan hidup yang khas, yang mampu membangun sebuah masyarakat,
dimana pemikiran, perasaan, system dan manusianya menjadi suatu kesatuan
yang khas pula.
Demikian pula Islam datang dengan membawa aturan paripurna dan
sempurna, yang mampu menyelesaikan seluruh problem interaksi di dalan
negara dan masyarakat, baik masalah pemerintahan itu sendiri, ekonomi,
social, peradilan, pendidikan maupun politik di dalam maupun luar
negeri; baik yang menyangkut interaksi umum, antara negara dengan
anggota masyarakatnya, atau antara negara dengan negara, maupun negara
dengan umat dan bangsa-bangsa lain; dalam keadaan damai maupun perang.
Ataupun yang menyangkut interaksi secara khusus antara anggota
masyarakat satu dengan yang lainnya.
2.TUJUAN PEMERINTAHAN DALAM ISLAM
Islam adalah system yang sempurna. Di dalamya terdapat aturan yang
mengatur segala bentuk interaksi antar manusia, seperti system social,
ekonomi, politik dan lain sebagainya. Adanya aturan-aturan semacam ini
meniscayakan adanya negara yang melaksanakan dan menerapkan
atutan-aturan tersebut atas segenap manusia. Islam telah menetapkan
sisten yang baku bagi pemerintahan. Islam juga telah menetapkan system
administrasi negara yang khas pula untuk mengelola negara, disamping itu
Isalam menuntut kepada penguasa sebagai kepala negara untuk menjalankan
seluruh hukum Allah kepada seluruh manusia yang menjadi rakyatnya.
Negara Islam adalah negara yang bersifat politis. Negara Islam tidak
bersifat sacral. Kepala negara tidak diangap memiliki sifat-sifat orang
suci. Sebagai sebuah gambaran, Umar bin Khathab pernah berkata kepada
rakyatnya,” Barang siapa yang melihat ada kebengkokan pada diriku maka luruskanlah.” Lantas salah seorang menyambutnya dengan mengatakan,”Andaikan kami melihat sesuatu kebengkokan pada dirimu, maka kami akan meluruskannya dengan pedang kami,” Umar pada saat itu hanya mengatakan ,”Segala
puji bagi Allah yang telah menjadikan dalam umat Muhammad orang yang
mau meluruskan yang bengkok pada diri Umar dengan mata pedangnya,”.
Negara yang dimaksudkan di sini adalah Daulah Khilafah yang di kepalai
oleh Khalifah, yang juga disebut sebagai Amirul Mukminin, atau Sulthan
atau Imam.
Di sini Allah SWT telah menjelaskan beberapa maksud dan tujuan dari pemerintahan Islam, yaitu:
- 1. Memelihara Agama
Negara,
terutama Khalifah, bertanggung jawab untuk memelihara Aqidah Islam.
Dalam hal ,ini dilakukan dengan mengoptimalkan wewenang yang diberikan
oleh syara’ kepadanya.Negaralah satu-satunya institusi yang behak
membunuh orang-orang murtad dan memberi peringatan kepad siapa saja yang
menyeleweng dari agama, Sabda Rasul saw.
“Barang siapa yang menganti agamanya(murtad) maka bunuhlah”(HR Bukhari)
- 2. Mengatur urusan masyarakat dengan cara menerapkan hukum syara’ kepada seluruh manusia tanpa membeda-bedakan individu-individunya.Firman Allah swt.
”Hendaklah kamu menetapkan hukum diantara mereka berdasarkan apa yang diturunkan Allah”(QS. Al Maidah :49)
Sabda Rasululah saw.
“Seorang imam(kepala negara)adalah perngatur dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas pengurusannya tersebut.
- 3. Menjaga Negara dan umat dari orang-orang yang melakukan tindakan sabotase negara, dengan cara melindungi batas-batas negara, mempersiapkan pasukan militer yang kuat dan persenjataan yang cangih utnuk melawan musuh, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasululah dan para Khalifah sesudah beliau. Firman Allah:
“Persiapkanlah
untuk (menghadapi) mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi, berupa
kuda-kuda yang ditambatkan agar kalian mengentarkan musuh Allah dan
musuh kalian dan orang-orang selain mereka yang kalian tidak
mengetahuinya,” (QS. AL Anfal:60)
4
.Menyebarkan dakwah Islam kepada segenap manusia di luar wilayah
Negara, yaitu dengan cara menjalankan jihad sebagaimana yang dilakukan
Rasululah pada beberapa peperangan, misalnya penaklukan Makkah dan
perang Tabuk. Begitu pula pernah dilakukan oleh para Khulafa’ sesudah
beliau, mereka melakukan berbagai penaklukan ke wilayah Syam,Irak,Mesir,
Afrika Utara dan menyebarluaskan Islam di sana. Rasululah saw.
Bersabda:
“Jihad
tetap berlangsung sejak aku diangkat menjadi rasul sampai generasi
terakhir dari umatku memerangi Dajjal. Jihad tidak dapat dibatalkan oleh
dzalimnya pemimpin yang buruk atau adilnya pemimpin yang adil”
- 4. Menghilangkan pertentangan dan perselisihan diantara anggota masyarakat dengan penuh keadilan. Hal ini dilakukan dengan cara menjatuhkan sanksi kepada mereka yang berbuat dzalim; memperlihatkan keadilan terhadp orang yang didzalimi sesuai dengan hukumyang disyari’atkan. Allah berfirman:
“Jika kalian menetapkan hokum di antara manusia hendaklah kalian menghukum dengan adil (QS. An Nisa’:58)
Abu Bakar ra. Pernah berkata:”Orang
yang (diangap) kuat di tengah-tengah kalian adalah lemah dihadpanku,
hinga aku dapat mengambil(hak tersebut) darinya.Sedangkan orang yang
(diangap) lemah ditengah-tengah kalian adalah kuat di hadapanku, hinga
aku dapat mengambilkan(haknya) untuknya”.(Husain Abdulah, Dirasat Fil Fikril Islam).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar