Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Selasa, 01 Januari 2013

Tujuan Pemerintahan Negara Islam

Tujuan Pemerintahan Negara Islam




Makalah Pemerintahan Negara Islam Menjamin Kesejahteraan Rakyat

Achmad Junaidi Ath Thayyibiy,SIP
  
1. PENDAHULUAN

    Allah swt. Telah menurunkan risalah Islam dan menjadikannya berdiri di atas landasan aqidah tauhid, aqidah: Laa Illaaha IllaLlaah, Muhammadur Rasulullah.

Islam merupakan risalah yang besifat universal, mengatur hubungan manusia dalam seluruh aspek kehidupannya, dengan memandangnya sebagai manusia. Hubungan manusia secara vertical dengan Sang Maha Pencipta lagi Maha Pengatur, AL Khaliq termanifestasikan dalam bentuk ikatan aqidah dan keharusan beribadah hanya kepada-Nya, serta pengakuan hanya Dia lah Yang Maha Pembuat seluruh Aturan Hukum (system), dan sama sekali tidak mempersekutukannya dengan apapun. Juga kewajiban untuk mengikuti semua aturan dan hukum (system) tersebut, serta wajib terikat dengan seluruh perintah dan larangan-Nya. Disamping juga wajib menjadikan Nabi Muhammad saw. Sebagai utusan Alah, yang wajib diikuti, diteladani dan diambil ajaran-ajarannya, dengan tidak mengikuti selain ajarannya, ataupun mangambil ajaran manusia yang lain.
   
Dan apa saja yang dibawa oleh Rasul untukmu, maka ambillah, dan apa saja yang dilarangnya, maka tinggalkanlah.” (QS. Al Hasyr:7)

    Islam telah datang dengan membawa corak pemikiran yang khas, dimana dengan pemikiran itu ia bisa melahirkan sebuah peradaban yang khas pula, yang berbeda sama sekali dengan peradaban yang lainnya. Dan Dengan pemikiran-pemikiran itu pula, ia mampu melahirkan kumpulan konsepsi kehidupan, serta menjadikan benak para penganutnya dipenuhi dengan corak peradaban tersebut. Pemikiran-pemikiran itu juga telah melahirkan pandangan hidup yang khas, yang mampu membangun sebuah masyarakat, dimana pemikiran, perasaan, system dan manusianya menjadi suatu kesatuan yang khas pula.

    Demikian pula Islam datang dengan membawa aturan paripurna dan sempurna, yang mampu menyelesaikan seluruh problem interaksi di dalan negara dan masyarakat, baik masalah pemerintahan itu sendiri, ekonomi, social, peradilan, pendidikan maupun politik di dalam maupun luar negeri; baik yang menyangkut interaksi umum, antara negara dengan anggota masyarakatnya, atau antara negara dengan negara, maupun negara dengan umat dan bangsa-bangsa lain; dalam keadaan damai maupun perang. Ataupun yang menyangkut interaksi secara khusus antara anggota masyarakat satu dengan yang lainnya.

2.TUJUAN PEMERINTAHAN DALAM ISLAM

    Islam adalah system yang sempurna. Di dalamya terdapat aturan yang mengatur segala bentuk interaksi antar manusia, seperti system social, ekonomi, politik dan lain sebagainya. Adanya aturan-aturan semacam ini meniscayakan adanya negara yang melaksanakan dan menerapkan atutan-aturan tersebut atas segenap manusia. Islam telah menetapkan sisten yang baku bagi pemerintahan. Islam juga telah menetapkan system administrasi negara yang khas pula untuk mengelola negara, disamping itu Isalam menuntut kepada penguasa sebagai kepala negara untuk menjalankan seluruh hukum Allah kepada seluruh manusia yang menjadi rakyatnya.

    Negara Islam adalah negara yang bersifat politis. Negara Islam tidak bersifat sacral. Kepala negara tidak diangap memiliki sifat-sifat orang suci. Sebagai sebuah gambaran, Umar bin Khathab pernah berkata kepada rakyatnya,” Barang siapa yang melihat ada kebengkokan pada diriku maka luruskanlah.” Lantas salah seorang menyambutnya dengan mengatakan,”Andaikan kami melihat sesuatu kebengkokan pada dirimu, maka kami akan meluruskannya dengan pedang kami,” Umar pada saat itu hanya mengatakan ,”Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan dalam umat Muhammad orang yang mau meluruskan yang bengkok pada diri Umar dengan mata pedangnya,”.

    Negara yang dimaksudkan  di sini adalah Daulah Khilafah yang di kepalai oleh Khalifah, yang juga disebut sebagai Amirul Mukminin, atau Sulthan atau Imam.

Di sini Allah SWT telah menjelaskan beberapa maksud dan tujuan dari pemerintahan Islam, yaitu:

  1. 1.       Memelihara Agama
Negara, terutama Khalifah, bertanggung jawab untuk memelihara Aqidah Islam. Dalam hal ,ini dilakukan dengan mengoptimalkan wewenang yang diberikan oleh syara’ kepadanya.Negaralah satu-satunya institusi yang behak membunuh orang-orang murtad dan memberi peringatan kepad siapa saja yang menyeleweng dari agama, Sabda Rasul saw.

Barang siapa yang menganti agamanya(murtad) maka bunuhlah”(HR Bukhari)

  1. 2.       Mengatur urusan masyarakat dengan cara menerapkan hukum syara’ kepada seluruh manusia tanpa membeda-bedakan individu-individunya.Firman Allah swt.
  
Hendaklah kamu menetapkan hukum diantara mereka berdasarkan apa yang diturunkan Allah”(QS. Al Maidah :49)
Sabda Rasululah saw.

Seorang imam(kepala negara)adalah perngatur dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas pengurusannya tersebut.

  1. 3.       Menjaga Negara dan umat dari orang-orang yang melakukan tindakan sabotase negara, dengan cara melindungi batas-batas negara, mempersiapkan pasukan militer yang kuat dan persenjataan yang cangih utnuk melawan musuh, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasululah dan para Khalifah sesudah beliau. Firman Allah:

“Persiapkanlah untuk (menghadapi) mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi, berupa kuda-kuda yang ditambatkan agar kalian mengentarkan musuh Allah dan musuh kalian dan orang-orang selain mereka yang kalian tidak mengetahuinya,” (QS. AL Anfal:60)

4 .Menyebarkan dakwah Islam kepada segenap manusia di luar wilayah Negara, yaitu dengan cara menjalankan jihad sebagaimana yang dilakukan Rasululah pada beberapa peperangan, misalnya penaklukan Makkah dan perang Tabuk. Begitu pula pernah dilakukan oleh para Khulafa’ sesudah beliau, mereka melakukan berbagai penaklukan ke wilayah Syam,Irak,Mesir, Afrika Utara dan menyebarluaskan Islam di sana. Rasululah saw. Bersabda:

     “Jihad tetap berlangsung sejak aku diangkat menjadi rasul sampai generasi terakhir dari umatku memerangi Dajjal. Jihad tidak dapat dibatalkan oleh dzalimnya pemimpin yang buruk atau adilnya pemimpin yang adil”

  1. 4.       Menghilangkan pertentangan dan perselisihan diantara anggota masyarakat dengan penuh keadilan. Hal ini dilakukan dengan cara menjatuhkan sanksi kepada mereka yang berbuat dzalim; memperlihatkan keadilan terhadp orang yang didzalimi sesuai dengan hukumyang disyari’atkan. Allah berfirman:      

Jika kalian menetapkan hokum di antara manusia hendaklah kalian menghukum dengan adil (QS. An Nisa’:58)

Abu Bakar ra. Pernah berkata:”Orang yang (diangap) kuat di tengah-tengah kalian  adalah lemah dihadpanku, hinga aku dapat mengambil(hak tersebut) darinya.Sedangkan orang yang (diangap) lemah ditengah-tengah kalian adalah kuat di hadapanku, hinga aku dapat mengambilkan(haknya) untuknya”.(Husain Abdulah, Dirasat Fil Fikril Islam).

Tidak ada komentar:

Related Posts with Thumbnails

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam