Hukum Mengkonsumsi Tape
HUKUM MENGKONSUMSI TAPE
    Berdasarkan
 uraian di atas, kita bisa menetapkan apa hukum mengkonsumsi 
makanan/minuman tape. Tape adalah ketela yang telah mengalami proses 
fermentasi (peragian). Dalam proses peragian ketela akan terjadi proses 
pengubahan karbohidrat menjadi glukosa, sekaligus pengubahan glokasa 
menjadi etanol.   Berdasarkan penelitian ilmiah menunjukkan bahwa tape 
yang telah terfermentasi (secara sempurna atau tidak sempurna) 
mengandung glukosa dan etanol. Di sisi lain, kita telah paham bahwa 
etanol adalah substansi dari khamer. Walhasil, mengkonsumsi tape yang 
telah terjadi fermentasi sehingga menghasilkan etanol, hukumnya haram. 
Sebab, anda sedang mengkonsumsi etanol (dalam makanan atau minuman yaitu
 menjadi khamer).
Reaksi utuhnya adalah sebagai berikut:
Karbohidrat --------peragia atau hidrolisis -----glukosa------------peragian-------etanol (menjadi khamer). 
Adapun
 pendapat yang menyatakan bahwa mengkonsumsi tape dibolehkan, karena 
proses pembuatannya alami, dan sudah dianggap sebagai makanan 
tradisional dan tidak memabukkan; merupakan pendapat yang tidak tepat. 
Pengharaman benda tidak didasarkan pada proses pembuatannya - alami atau
 tidak-, dan juga tidak boleh didasarkan pada fakta bahwa tape sudah 
dianggap sebagai makanan tradisional. Dalil untuk menetapkan halal atau 
haramnya suatu benda haruslah al-Quran dan Sunnah. Selama benda itu 
tidak diharamkan berdasarkan nash al-Quran dan Sunnah, maka benda itu 
mubah untuk dikonsumsi.
Pada penjelasan di atas telah jelas bahwa tape mengandung unsur etanol. Walhasil ia haram dimakan.
Ada
 yang menyatakan, buah-buahan yang telah masak juga mengandung etanol. 
Tentunya mengkonsumsi buah-buah yang telah masak diharamkan, karena ia 
mengandung etanol. Untuk menjawab keraguan ini, kami perlu menyatakan 
bahwa dalam buah-buahan yang telah masak tidak mengandung etanol sama 
sekali. Gugus atom yang terdapat di dalam buah-buahan yang masak 
sangatlah komplek (senyawa komplek). Kalaupun ada gugus OH, tidak secara
 otomatis gugus OH yang ada di dalam buah-buahan masak itu adalah 
etanol. Akan tetapi struktur kimia pada buah-buahan masak, kebanyakan 
komplek dan tidak mungkin mengandung etanol. Bukti lain menunjukkan 
bahwa Rasulullah saw dan para shahabat dalam banyak riwayat biasa 
mengkonsumsi buah-buahan yang telah masak. Ini merupakan dalil bahwa 
buah-buahan yang telah masak boleh-boleh saja untuk dikonsumsi. Selain 
itu berdasarkan keumuman nash-nash al-Quran kita bisa menyimpulkan bahwa
 hukum asal dari benda adalah mubah selama tidak ada dalil yang 
mengharamkannya. Akan tetapi Rasulullah saw telah melarang kaum muslim 
mengkonsumsi buah anggur yang telah berbusa. Pelarangan ini ini bisa 
kita mengerti, karena anggur yang telah berbusa ini telah mengalami 
proses fermentasi sehingga menghasilkan etanol. Hal ini juga berlaku 
untuk buah-buahan yang lain. Jika bisa dibuktikan bahwa buah-buahan 
tersebut –setelah terfermentasi—menghasilkan etanol, maka ia haram untuk
 dikonsumsi.
Dari buku Bunga Rampai Pemikiran Islam



 


Tidak ada komentar:
Posting Komentar