Hukum Mengkonsumsi Tape
HUKUM MENGKONSUMSI TAPE
Berdasarkan
uraian di atas, kita bisa menetapkan apa hukum mengkonsumsi
makanan/minuman tape. Tape adalah ketela yang telah mengalami proses
fermentasi (peragian). Dalam proses peragian ketela akan terjadi proses
pengubahan karbohidrat menjadi glukosa, sekaligus pengubahan glokasa
menjadi etanol. Berdasarkan penelitian ilmiah menunjukkan bahwa tape
yang telah terfermentasi (secara sempurna atau tidak sempurna)
mengandung glukosa dan etanol. Di sisi lain, kita telah paham bahwa
etanol adalah substansi dari khamer. Walhasil, mengkonsumsi tape yang
telah terjadi fermentasi sehingga menghasilkan etanol, hukumnya haram.
Sebab, anda sedang mengkonsumsi etanol (dalam makanan atau minuman yaitu
menjadi khamer).
Reaksi utuhnya adalah sebagai berikut:
Karbohidrat --------peragia atau hidrolisis -----glukosa------------peragian-------etanol (menjadi khamer).
Adapun
pendapat yang menyatakan bahwa mengkonsumsi tape dibolehkan, karena
proses pembuatannya alami, dan sudah dianggap sebagai makanan
tradisional dan tidak memabukkan; merupakan pendapat yang tidak tepat.
Pengharaman benda tidak didasarkan pada proses pembuatannya - alami atau
tidak-, dan juga tidak boleh didasarkan pada fakta bahwa tape sudah
dianggap sebagai makanan tradisional. Dalil untuk menetapkan halal atau
haramnya suatu benda haruslah al-Quran dan Sunnah. Selama benda itu
tidak diharamkan berdasarkan nash al-Quran dan Sunnah, maka benda itu
mubah untuk dikonsumsi.
Pada penjelasan di atas telah jelas bahwa tape mengandung unsur etanol. Walhasil ia haram dimakan.
Ada
yang menyatakan, buah-buahan yang telah masak juga mengandung etanol.
Tentunya mengkonsumsi buah-buah yang telah masak diharamkan, karena ia
mengandung etanol. Untuk menjawab keraguan ini, kami perlu menyatakan
bahwa dalam buah-buahan yang telah masak tidak mengandung etanol sama
sekali. Gugus atom yang terdapat di dalam buah-buahan yang masak
sangatlah komplek (senyawa komplek). Kalaupun ada gugus OH, tidak secara
otomatis gugus OH yang ada di dalam buah-buahan masak itu adalah
etanol. Akan tetapi struktur kimia pada buah-buahan masak, kebanyakan
komplek dan tidak mungkin mengandung etanol. Bukti lain menunjukkan
bahwa Rasulullah saw dan para shahabat dalam banyak riwayat biasa
mengkonsumsi buah-buahan yang telah masak. Ini merupakan dalil bahwa
buah-buahan yang telah masak boleh-boleh saja untuk dikonsumsi. Selain
itu berdasarkan keumuman nash-nash al-Quran kita bisa menyimpulkan bahwa
hukum asal dari benda adalah mubah selama tidak ada dalil yang
mengharamkannya. Akan tetapi Rasulullah saw telah melarang kaum muslim
mengkonsumsi buah anggur yang telah berbusa. Pelarangan ini ini bisa
kita mengerti, karena anggur yang telah berbusa ini telah mengalami
proses fermentasi sehingga menghasilkan etanol. Hal ini juga berlaku
untuk buah-buahan yang lain. Jika bisa dibuktikan bahwa buah-buahan
tersebut –setelah terfermentasi—menghasilkan etanol, maka ia haram untuk
dikonsumsi.
Dari buku Bunga Rampai Pemikiran Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar