Memelihara Keunggulan Kualitas SDM Aparat Pemerintahan Negara Islam Untuk Mewujudkan Clean & Good Governance
Makalah Pemerintahan Negara Islam Menjamin Kesejahteraan Rakyat
Achmad Junaidi Ath Thayyibiy,SIP
6 . ISLAM MENJAGA KUALITAS SDM APARAT YANG UNGGUL GUNA MEWUJUDKAN CLEAN & GOOD GOVERNANCE
   
 Keunggulan SDM para aparat yang mendapatkan amanat untuk melaksanakan 
tugas pelayanan administrasi negara dalam Islam dilahirkan dari 
bahwasanya menurut pandangan Islam tugas atau pekerjaan administratif, 
adalah kewajiban dan tanggung jawab. Karena itu Islam menetapkan 
persyaratan khusus bagi setiap aparat, yaitu keahlian teknis 
administrasi tertentu. Ketetapan seseorang yang diangkat untuk 
menjalankan tugas di daerah-daerah dan di lapangan administrasi negara 
dan di dalam aparat pemerintahan yang lain didasarkan pada kemampuan 
melaksanakan tugas dengan jujur, adil, ikhlash, dan taat kepada 
perundang-undangan negara, politis maupun administratif. Pemilihan 
seseorang untuk menduduki jabatan tertentu berdasarkan ukuran tersebut. 
Di samping itu bagi para penguasa dikenakan syarat khusus, yaitu 
sifat-sifat tertentu yang berkaitan dengan tugas pekerjaan yang akan 
menjadi tangung jawabnya. Seorang Hakim, misalnya ia harus seorang 
muslim yang merdeka, cerdas, adil, dan menguasai ilmu fiqh (hukum 
Islam).
Seorang
 penguasa daerah harus seorang yang muslim, merdeka, cukup usia, adil, 
memiliki kemampuan untuk memimpin urusan daerah yang menjadi 
kekuasaannya. Selain itu ia harus seorang yang ahli taqwa kepada Allah 
swt. Dan mempunyai kepribadian yang kuat. Yang dimaksud kuat dalam hal 
ini adalah kekuatan mental dan spiritual. Kekuatan mental ialah 
kecerdasan berfikir mengenai soal-soal hukum sehingga ia dapat 
mengetahui berbagai persoalan dan hubungan saling keterkaitannya. Dan 
yang dimaksud kekuatan spiritual dalam hal ini adalah bahwa seorang 
penguasa  harus menyadari benar-benar bahwa dirinya adalah seorang amir 
(penguasa) yang kecenderungan fikiran dan perbuatannya harus sesuai 
dengan kedudukannya sebagai amir.
    Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits berasal dari Abu Dzar ra. Yang mengatakan sebagai berikut.: “Aku
 pernah berkata,: Yaa Rasulallah, apakah anda tidak berkenan mengangkat 
diriku sebagai penguasa daerah? Rasul saw. Menjawab seraya menepuk-nepuk
 kedua bahuku:”Hai abu Dzar, anda seorang yang lemah, sedangkan tugas 
itu adalah suatu amanah yang akan membuat orang menjadi hina dan 
menyesal pada hari kiamat, kecuali jika ia mampu menunaikan hak dan 
kewajiban yang dipikulkan kepadanya.”
    Atas dasar itulah maka seorang Walliyyul Amri
 wajib mengangkat orang di kalangan kaum muslimin yang paling tepat, the
 right man, untuk melaksanakan tugas pekerjaan yang dipercayakan 
kepadanya. Rasul saw. Telah menegaskan:
“Barangsiapa
 mengangkat seorang sebagai pemimpin jamaah, padahal ia tahu bahwa di 
dalam kelompok itu terdapat orang yang lebih baik, maka ia telah 
mengkhianati Allah, mengkhianati Rasul-Nya dan mengkhianati kaum 
Mu’minin,” (Diriwayatkan oleh Al Hakim di dalam “AL Mustadrak”)
   
 Kerusakan sistem administrasi yang terjadi di seluruh dunia saat ini 
yang mengakibatkan jatuhnya martabat negara yang jatuh di tangan sistem 
administrasi negara dan sistem politik sewenang-wenang, sehingga tidak 
mampu dan tidak berhasil mengatasi berbagai problem penyelewengan yang 
dilakukan oleh para penguasa dan pejabatnya; apalagi mengikis segala 
kerusakan sampai ke akar-akarnya, guna menyelamatkan kekayaan negara dan
 kekayaan individu rakyat dari keserakahan orang yang hendak berbuat 
korupsi, maling, menyalahgunakan wewenang, menipu, manipulasi, dan 
sebagainya. Apalagi menjamin terpeliharanya keamanan negara di dalam 
negeri, menegakkan keadilan, berlakunya prinsip ”supremasi hukum” bagi 
semua orang tanpa membeda-bedakan yang memerintah dan yang diperintah!!!
    Maka yakinlah, keadaan seperti di atas tidak mungkin terwujud kecuali di bawah pengayoman sistem dan hukum Islam.
   
 Kalau pada jaman dahulu Islam sanggup mengikis habis kerusakan 
administrasi di bawah Persia dan Romawi, maka tidak diragukan lagi kalau
 dewasa ini pun Islam akan tetap sangup menanggulangi kerusakan 
administrasi negara yang melanda semua negara di dunia ini, termasuk 
negara-negara yang dijuluki negara-negara maju, seperti Amerika, 
Inggris, dan negara-negara barat lainnya, maupun menyelamatkan negeri 
Indonesia saat ini, tentu dengan Syari’at Islam………insya Allah!
   
 Dengan melihat sepintas-kilas hukum Islam mengenai administrasi negara,
 kita dapat mengetahui bagaimana Islam mencegah terjadinya kerusakan di 
kalangan alat-alat negara/aparat baik di bidang administrasi maupun 
peradilan. Yaitu dengan mengharamkan pejabat atau pegawai menerima suap,
 hadiah, hibah,yang diberikan oleh orang-orang tertentu kepada mereka 
untuk memperoleh jaminan atas kepentingan-kepentingannya.
Islam
 telah menatapkan beberapa cara memperoleh harta secara tidak sah yang 
dilakukan oleh para penguasa, pejabat, dan pegawai negara pada umumnya, 
yaitu; menerima suap, hadiah atau hibah, menerima hasil penyalahgunaan 
kedudukannya sebagai makelar, menerima komisi, korupsi dan menggunakan 
harta kekayaan yang berada di bawah kekuasaannya dengan cara 
sewenang-wenang.
Suap
 misalnya, yang didefinisikan para ulama Fiqh sebagai; semua harta /uang
 yang yang diberikan kepada seorang penguasa, hakim, atau pejabat dengan
 maksud untuk memperoleh keputusan mengenai suatu kepentingan yang 
mestinya wajib diputuskan tanpa pembayaran dalam bentuk apapun. 
Pengharaman suap adalah kuat di dasarkan nash-nash Al-Qur’an dan Hadits,
 Allah swt berfirman:
“Dan
 janganlah ada sebagian kalian makan sebagian harta benda sebagian yang 
yang lain dengan jalan batil, dan janganlah menggunakannya sebagai umpan
 (untuk menyuap) para hakim dengan maksud agar kalian dapat makan harta 
orang lain dengan jalan dosa, padahal kalian mengetahui (hal itu)” 
(QS.Al-Baqarah:188).
Abu dawud meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah ra. Bahwasanya Rasululah bersabda:
“Laknat Allah terhadp penyuap dan penerima suap di dalam kekuasaan”
At Turmudzi meriwayatkan sebuah hadits serupa berasal dari Abdullah bin ‘Amr, bahwasanya Rasulullah bersabda:
“Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap”
Hadits
 lainnya lagi mengenai soal ini diriwayatkan oleh Ahmad, Thabrani, 
Al-Bazar, dan Al-Hakim, berasal dari Tsuban yang mengatakan:
“Rasulullah saw. Melaknati penyuap, penerima suap, dan orang yang menyaksikan penyuapan.”
Abu Dawud juga meriwayatkan, Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa
 yang kami beri tugas melakukan suatu pekerjaan dan kepadanya telah kami
 beri rizki (imbalan gaji), maka apa yang diambil olehnya selain itu 
adalah kecurangan.”
Adakalanya
 suap juga diberikan orang dengan maksud agar aparat/ penguasa/ pegawai,
 tidak menjalankan tugas kewajibannya sebagaimana mestinya. Suap semacam
 ini yang sangat dihinakan oleh shahabat Nabi, bahkan mereka menolaknya 
dengan tegas. 
Sebuah
 riwayat berasal dari Sulaiman bin Yassar, mengatakan , bahwa Rasulullah
 saw, mengutus ‘Abdullah bin Rawahah berangkat ke Khaibar (daerah Yahudi
 yang baru saja tunduk kepada kekuasaan Islam) untuk menaksir hasil buah
 kurma di daerah itu, karena Rasulullah saw. Telah memutuskan 
hasil-hasil bumi Khaibar dibagi dua; separoh untuk kaum Yahudi sendiri 
yang mengelolanya, dan yang separuhnya lagi diserahkan kepada Kaum 
Muslimin.
Ketika
 Abdullah bin Rawahah sedang menjalankan tugasnya, orang-orang Yahudi 
datang kepadanya membawa berbagai perhiasan yang mereka kumpulkan dari 
istri mereka masing-masing. Kepada Abdullah mereka berkata,: “Perhiasan ini untuk anda, ringankanlah kami dan berilah kepada kami lebih dari separoh,” Abdulah menjawab,”Hai
 kaum Yahudi, demi Allah, kalian memang manusia-manusia hamba Allah yang
 paling kubenci. Apa yang kalian perbuat itu justru mendorong diriku 
merendahkan kalian. Suap yang kalian tawarkan itu adalah barang haram, 
dan kami kaum Muslimin tidak memakannya!” Mendengar jawaban tersebut mereka menyahut,”Karena itulah langit dan bumi tetap tegak!”(Imam Malik, Al Muwattha’:1450).
Ringkasnya
 ialah bahwa semua harta yang diperoleh melalui suap dipandang sebagai 
harta haram, bukan milik siapapun, harus disita dan diserahkan kepad 
Baitul Maal, karena harta yang demikian ini didapat dengan cara yang 
tidak sah. Penerimanya, pemberinya, perantaranya, wajib dijatuhi hukuman
 berat, karena praktek suap sangat besar pengaruhnya terhadap semua 
alat-alat negara dan merusak kepercayaan rakyat .
Islam
 juga mengharamkan kekayaan gelap yang didapat secara tidak sah oleh 
penguasa dan pejabat. Selain itu Islam juga melarang seorang penguasa 
menyentuh kekayaan umum dengan alasan dan cara apapun, baik alasan 
penafsiran maupun fatwa dari ulama maupun “aulia”.
   
 Atas dasar hukum-hukum tersebut Islam mengatasi masalah kerusakan 
administrasi negara ini dengan jalan mewujudkan SISTEM PENGAWASAN diri 
pribadi di kalangan para pejabat/aparat. Sebab, orang yang benar-benar 
muslim ia tidak akan berbuat  korupsi, tidak akan mau menerima suap, 
tidak mau mencuri, tidak mau berkhianat, tidak mau berbuat dzalim dan 
tidak mau menipu; karena tahu bahwa Allah selalu mengawasi dirinya dan 
menuntut pertanggungjawaban atas setiap kejahatan, yang kecil maupun 
yang besar. Satu kenyataan yang tidak dapat diragukan lagi, jika seorang
 penguasa atau pejabat tidak memiliki sifat takwa kepada Allah swt. 
Serta tidak takut kepada pengawasn-Nya secara lahir-bathin, maka 
penguasa atau pejabat atau aparat yang demikian pasti bersikap menindas 
rakyat dan bertindak sewenang-wenang!! (Islam mewajibkan Khalifah 
menjatuhkan hukuman setimpal bagi orang yang terlibat korupsi dan suap)
7.PENUTUP
   
 Demikianlah Islam tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan 
terhadap berbagai tindak penyalahgunaaan wewenang, jabatan dan kedudukan
 . Hukum Islam cukup efektif untuk menghilangkan sebab-sebab yang 
menimbulkan kerusakan administrasi negara , untuk menjaga keselamatan 
kekayaan, tanah properti, sumber daya alam dan semua milik negara maupun
 milik umum dan pribadi rakyat. Karena itu penerapan hukum Islam akan 
dapat menanggulangi krisis administrasi negara akibat 
kesewenang-wenangan para penguasa dan para pejabat terhadap rakyat; atau
 akibat tindak perkosaan yang mereka lakukan terhadap harta kekayaan 
milik rakyat, baik dilakukan melalui paksaan , kekerasan, tekanan 
kekuasaan, atau dengan cara penerimaan suap, hibah, hadiah,; atau akibat
 tindak korupsi terhadap harta negara dan kekayaan rakyat dengan 
penipuan dan pengelabuan; ataupun akibat praktek makelar proyek dan 
penerimaan komisi tanpa sepengetahuan negara atau melalui jalan 
belakang. 
Semua
 ini akan segera dapat dihapuskan dengan senjata yang ampuh berupa 
sistem administrasi negara Islam yang telah nyata terbukti menghancurkan
 keboborokan administrasi yang diwariskan peradaban sebelumnya, padahal 
Islam belajar dari teknik mereka, tetapi karena adanya mafahim indhibath
 syar’iyy (kedisiplinan hukum) (dan hukum dari Allah Swt.) dalam wadah 
institusi negara, menjadikan Kaum Muslimin mampu memimpin manusia ke 
jalan petunjuk….InsyaAllah ,amiin……..



 


Tidak ada komentar:
Posting Komentar