Definisi Puasa Pengertian Puasa
HUKUM SEPUTAR MASALAH PUASA
DEFINISI PUASA
    Menurut Imam Nawawiy dalam Syarah Muslim, serta Al-Hafidz  Ibnu Hajar dalam Fath al-Bariy, puasa secara bahasa mengandung pengertian al-imsak (menahan
 diri). Sedangkan secara syar’iy, puasa adalah menahan makan dan minum 
serta yang membatalkannya, pada waktu, dan dengan syarat-syarat yang 
bersifat khusus. [Imam Syaukani, Nailul Authar, Kitaab al-Shiyaam, hal. 245]. Dengan kata lain, puasa secara syar’i adalah, ”Menahan
 diri dari makan, minum, jima’ dan lain-lain yang kita diperintahkan 
untuk menahan diri daripadanya sepanjang hari menurut cara yang telah 
disyari’atkan. Disertai dengan menahan diri dari perkataan sia-sia, 
perkataan yang merangsang, perkataan yang diharamkan dimakruhkan menurut
 syarat-syarat dan waktu yang telah ditetapkan.” [Subulus Salam II, 
hal.26].
    Ibadah puasa disyari’atkan sejak bulan Ramadhan tahun ke 2 hijrah. Imam Syaukani, Nailul Authar, Kitab al-Shiyam, hal. 245]
Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.
Diwajibkan
 menahan dari semua hal yang dapat membatalkan ibadah puasa; semisal 
makan, minum, muntah dengan sengaja, dan bersetubuh, atau mengeluarkan 
air mani dengan sengaja. 
Allah swt berfirman, artinya,
“Dan
 makan serta minumlah kamu hingga nyata kepadamu benang putih dan benang
 hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam hari, 
dan janganlah kamu menyetubuhi mereka (isteri-isterimu) sedang kamu lagi
 beri’tikaf dalam mesjid.” [QS 2:188]
Muntah dengan sengaja dapat membatalkan puasa berdasarkan sabda Rasulullah saw, artinya,
“Barangsiapa
 terpaksa muntah sedang dia berpuasa, maka tak ada qadha atasnya, tetapi
 barangsiapa muntah dengan sengaja muntah maka wajiblah atasnya qadha.” [HR Abu Daud, Al-Nasaa’iy, Tirmidzi, dan Ibnu Majah].
SYARAT SAH PUASA
Syarat
 sah puasa ada empat macam, (1) Islam sepanjang hari, (2) Suci dari 
haid, nifas, dan wiladah., (3) Tamyiz, yakni dapat membedakan antara 
yang baik dan yang tidak baik, (4) Berpuasa pada waktunya. Keempat hal 
inilah yang dapat menjamin shihahnya puasa.
ANCAMAN BAGI ORANG YANG MENINGGALKAN PUASA Wajib
Dalam
 kitab Targhib disebutkan bahwa apabila seseorang meninggalkan kewajiban
 puasa dengan sengaja secara i’tiqadiy maka ia telah terjatuh dalam 
kekufuran. Kesimpulan ini berdasarkan riwayat Al-Dailami dan dishahihkan
 oleh Dzahabiy dari Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah saw pernah bersabda, 
artinya, 
“Sendi-sendi
 dan dasar-dasar Islam ada tiga. Dan Islam dibangun di atas tiga sendi 
ini.  Barangsiapa meninggalkan salah satu dari ketiganya, maka kufur, 
dan halal-lah darahnya; yaitu; mengakui bahwasanya tidak ada Tuhan 
selain Allah, shalat fardlu, dan puasa Ramadhan.” [HR. Abu Ya’la]
Puasa
 yang ditinggalkan dengan sengaja tidak akan bisa diganti atau diqadla 
dengan puasa sepanjang umur. Rasulullah saw bersabda, artinya, “Barangsiapa
 berbuka sehari dalam bulan Ramadhan dengan tanpa rukhshah (keringanan) 
yang telah ditetapkan oleh Allah, maka puasa yang ditinggalkannya itu 
tidak akan bisa diganti dengan berpuasa sepanjang abad, walaupun ia 
melakukannya.” [HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi.  Lihat dalam Targhib II231]
“Barangsiapa
 berbuka dalam bulan Ramadhan dengan tanpa udzur dan sakit, puasa itu 
tidak akan bisa diganti dengan puasa sepanjang masa meskipun ia 
melakukannya.” [HR. Bukhari]
Al-Dzahabi berkata, “Telah
 jelas bagi kaum mukminin bahwa orang yang meninggalkan puasa Ramadhan 
dengan tanpa sakit lebih jahat daripada pezina dan peminum arak, bahkan 
diragukan keislamannya.” [Targhib II:231-232]
………..
Puasa
 yang selama ini kita lakukan harus mampu menjadikan diri kita hanya 
ridho untuk diatur hanya dengan aturan-aturan Allah swt, bukan dengan 
aturan-aturan produk Yahudi dan Nashrani.
   
 Sungguh, jika tiga hal ini telah kita pahami bersama, tentu ibadah 
puasa kita di bulan Ramadhan, dan ibadah-ibadah di bulan yang lain akan 
bermakna dan semakin optimal.  Bagi seorang muslim, ibadah puasa 
merupakan wahana pembinaan agar kita semakin serius dan disiplin dalam 
mengerjakan seluruh perintah Allah swt.   Selain itu, puasa mereka 
wahana yang bisa mengantarkan kita menjadi mukmin yang berakhlaqul 
karimah.   Lebih dari itu, puasa merupakan cambuk bagi kita agar kita 
meninggalkan aturan-aturan kufur yang lahir dari peradaban kapitalisme 
dan sosialisme dan kembali kepada syariat Islam.   
Definisi Puasa Pengertian Puasa - Dari buku Bunga Rampai Pemikiran Islam



 


Tidak ada komentar:
Posting Komentar