Definisi Puasa Pengertian Puasa
HUKUM SEPUTAR MASALAH PUASA
DEFINISI PUASA
Menurut Imam Nawawiy dalam Syarah Muslim, serta Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fath al-Bariy, puasa secara bahasa mengandung pengertian al-imsak (menahan
diri). Sedangkan secara syar’iy, puasa adalah menahan makan dan minum
serta yang membatalkannya, pada waktu, dan dengan syarat-syarat yang
bersifat khusus. [Imam Syaukani, Nailul Authar, Kitaab al-Shiyaam, hal. 245]. Dengan kata lain, puasa secara syar’i adalah, ”Menahan
diri dari makan, minum, jima’ dan lain-lain yang kita diperintahkan
untuk menahan diri daripadanya sepanjang hari menurut cara yang telah
disyari’atkan. Disertai dengan menahan diri dari perkataan sia-sia,
perkataan yang merangsang, perkataan yang diharamkan dimakruhkan menurut
syarat-syarat dan waktu yang telah ditetapkan.” [Subulus Salam II,
hal.26].
Ibadah puasa disyari’atkan sejak bulan Ramadhan tahun ke 2 hijrah. Imam Syaukani, Nailul Authar, Kitab al-Shiyam, hal. 245]
Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.
Diwajibkan
menahan dari semua hal yang dapat membatalkan ibadah puasa; semisal
makan, minum, muntah dengan sengaja, dan bersetubuh, atau mengeluarkan
air mani dengan sengaja.
Allah swt berfirman, artinya,
“Dan
makan serta minumlah kamu hingga nyata kepadamu benang putih dan benang
hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam hari,
dan janganlah kamu menyetubuhi mereka (isteri-isterimu) sedang kamu lagi
beri’tikaf dalam mesjid.” [QS 2:188]
Muntah dengan sengaja dapat membatalkan puasa berdasarkan sabda Rasulullah saw, artinya,
“Barangsiapa
terpaksa muntah sedang dia berpuasa, maka tak ada qadha atasnya, tetapi
barangsiapa muntah dengan sengaja muntah maka wajiblah atasnya qadha.” [HR Abu Daud, Al-Nasaa’iy, Tirmidzi, dan Ibnu Majah].
SYARAT SAH PUASA
Syarat
sah puasa ada empat macam, (1) Islam sepanjang hari, (2) Suci dari
haid, nifas, dan wiladah., (3) Tamyiz, yakni dapat membedakan antara
yang baik dan yang tidak baik, (4) Berpuasa pada waktunya. Keempat hal
inilah yang dapat menjamin shihahnya puasa.
ANCAMAN BAGI ORANG YANG MENINGGALKAN PUASA Wajib
Dalam
kitab Targhib disebutkan bahwa apabila seseorang meninggalkan kewajiban
puasa dengan sengaja secara i’tiqadiy maka ia telah terjatuh dalam
kekufuran. Kesimpulan ini berdasarkan riwayat Al-Dailami dan dishahihkan
oleh Dzahabiy dari Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah saw pernah bersabda,
artinya,
“Sendi-sendi
dan dasar-dasar Islam ada tiga. Dan Islam dibangun di atas tiga sendi
ini. Barangsiapa meninggalkan salah satu dari ketiganya, maka kufur,
dan halal-lah darahnya; yaitu; mengakui bahwasanya tidak ada Tuhan
selain Allah, shalat fardlu, dan puasa Ramadhan.” [HR. Abu Ya’la]
Puasa
yang ditinggalkan dengan sengaja tidak akan bisa diganti atau diqadla
dengan puasa sepanjang umur. Rasulullah saw bersabda, artinya, “Barangsiapa
berbuka sehari dalam bulan Ramadhan dengan tanpa rukhshah (keringanan)
yang telah ditetapkan oleh Allah, maka puasa yang ditinggalkannya itu
tidak akan bisa diganti dengan berpuasa sepanjang abad, walaupun ia
melakukannya.” [HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi. Lihat dalam Targhib II231]
“Barangsiapa
berbuka dalam bulan Ramadhan dengan tanpa udzur dan sakit, puasa itu
tidak akan bisa diganti dengan puasa sepanjang masa meskipun ia
melakukannya.” [HR. Bukhari]
Al-Dzahabi berkata, “Telah
jelas bagi kaum mukminin bahwa orang yang meninggalkan puasa Ramadhan
dengan tanpa sakit lebih jahat daripada pezina dan peminum arak, bahkan
diragukan keislamannya.” [Targhib II:231-232]
………..
Puasa
yang selama ini kita lakukan harus mampu menjadikan diri kita hanya
ridho untuk diatur hanya dengan aturan-aturan Allah swt, bukan dengan
aturan-aturan produk Yahudi dan Nashrani.
Sungguh, jika tiga hal ini telah kita pahami bersama, tentu ibadah
puasa kita di bulan Ramadhan, dan ibadah-ibadah di bulan yang lain akan
bermakna dan semakin optimal. Bagi seorang muslim, ibadah puasa
merupakan wahana pembinaan agar kita semakin serius dan disiplin dalam
mengerjakan seluruh perintah Allah swt. Selain itu, puasa mereka
wahana yang bisa mengantarkan kita menjadi mukmin yang berakhlaqul
karimah. Lebih dari itu, puasa merupakan cambuk bagi kita agar kita
meninggalkan aturan-aturan kufur yang lahir dari peradaban kapitalisme
dan sosialisme dan kembali kepada syariat Islam.
Definisi Puasa Pengertian Puasa - Dari buku Bunga Rampai Pemikiran Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar