Teori Dan Pelaksanaan Kapitalisme Klasik (Sistem Kufur Dan Rusak)
Kapitalisme Modern, Komunisme, dan Sosialisme Masa Kini (Sistem Kufur Dan Rusak)
- Bagaimana teori dan pelaksanaan kapitalisme klasik?
Selama
 abad ke-18 dan khususnya abad ke-19, sistem kapitalisme klasik dianut 
oleh banyak negara di dunia di mana pada masa itu diterapkan oleh 
negara-negara yang sudah maju di bidang ekonomi seperti Inggris, 
negara-negara Eropa Barat, dan Amerika. Kapitalisme klasik berlandaskan 
pada seluruh ajaran-ajaran Adam Smith (1723 - 1790), seorang ahli 
ekonomi berkebangsaan Inggris yang menulis buku “An Inquiry Into The 
Nature And Causes of Wealth of Nations” (1766). 
Adam
 Smith percaya pada keuntungan yang dihasilkan dari kebebasan dalam 
pasar - penjualan dan pembelian - dan dalam kompetisi tanpa kompromi. 
Menurut pemikirannya dan para pengikutnya, kompetisi tanpa kompromi 
dalam pasar memberikan jalan terbaik untuk mengkoordinasikan 
kepentingan-kepentingan oposisi para individu, dan karenanya dapat 
mencapai masyarakat yang baik dan adil. Menurut pemikiran mereka, 
walaupun setiap individu hanya mementingkan kepentingan sendiri dan 
banyak aspirasi untuk memperoleh keuntungan, pelaksanaan pasar di mana 
pemerintah tidak ikut campur melalui penerapan tarif yang tidak pada 
tempatnya atau melalui pengaturan bunga rata-rata (rates of interest), 
harga-harga dan upah, akan memberikan sumbangan yang besar untuk 
barang-barang konsumsi. Rumusan tentang apa yang sudah diuraikan di atas
 disebut kapitalisme laissez faire (kebijaksanaan tentang larangan intervensi/ikut campur). Laissez faire berasal dari frase Perancis yang berarti "biarkan sendiri". 
Pemikiran
 ini memberikan dinamisme terhadap para kapitalis pemilik pabrik-pabrik 
dan bisnis sehingga produksi meningkat dan berkembang dengan cepat di 
bawah kapitalisme klasik. Namun, kelangsungan hidup jutaan para pekerja 
dalam pabrik dan bisnis kapitalis menjadi sangat miskin dan sangat 
tertindas. Mereka hidup dalam kondisi sangat buruk, menderita dan 
melarat. Lebih dari itu, banyak dari mereka - perempuan dan anak-anak - 
terpaksa bekerja hingga sakit dan meninggal. Sebenarnya, pada tahun 
1815, sebuah rancangan undang-undang tentang aturan jam kerja pabrik 
tekstil diusulkan di Parlemen Inggris. Isinya melarang mempekerjakan 
anak-anak di bawah 10 tahun, juga larangan bekerja lebih dari 10,5 jam 
perhari bagi pekerja di bawah 18 tahun. Rancangan Undang-undang ini 
gagal mendapat dukungan Parlemen karena dianggap bertentangan dengan 
prinsip laissez faire. …..
(Sistem
 kapitalisme harus menerapkan sistem pemerintahan demokrasi yang kufur 
dan rusak juga; dan dilandasi paham kufur kebebasan, termasuk dalam 
kebebasan kepemilikan sehingga sumberdaya alam milik rakyat menjadi 
dikuasai swasta)



 


Tidak ada komentar:
Posting Komentar