Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Tampilkan postingan dengan label god. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label god. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 Desember 2015

JIHAD KEWAJIBAN KAUM MUSLIM



JIHAD DIWAJIBKAN ATAS SELURUH KAUM MUSLIM (FARDHU KIFAYAH)

•       Jihad adalah upaya mengerahkan segenap kemampuan untuk melakukan peperangan di jalan Allah, baik secara langsung atau dengan cara membantu dalam sektor keuangan, menyampaikan pendapat (tentang jihad), atau menggugah semangat.
•       Jihad dengan menyampaikan pendapat, dapat dijelaskan sebagai berikut: jika pendapat yang diberikan itu berkaitan langsung dengan salah satu peperangan. Misalnya, menentukan strategi peperangan atau memberikan suatu pendapat yang berkaitan dengan strategi tersebut, dan lain sebagainya, usaha-usaha tersebut dapat dimasukkan dalam istilah jihad. 
•       Menyampaikan pidato di hadapan tentara untuk memberi semangat, atau menulis artikel untuk mengarahkan perang, maka hal itu termasuk dalam kategori jihad. Jika tujuannya selain dari usaha-usaha di atas maka tak dapat dikategorikan sebagai jihad.
•       Jadi, arti "jihad" adalah khusus untuk perang, atau yang berkaitan langsung dengan urusan peperangan. Para mujahid adalah orang-orang yang terjun dalam peperangan secara langsung.

•       "(Dan) perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah (syirik) lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah semata" (QS Al Baqarah 193)
•       "Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir, dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar, yaitu orang-orang yang diberi al Kitab (Taurat dan Injil) kepada mereka sampai mereka membayar jizyah sedangkan mereka dalam keadaan tunduk (kepada kekuasaan hukum Islam)"  (QS At Taubah: 29)
•       "Hai orang-orang yang beriman perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu (negara-negara tetangga Daulah Islam) itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, serta ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertaqwa"  (QS At Taubah: 123)
•       "Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka dengan (balasan) memberikan syurga untuk mereka. Mereka berperang di jalan Allah lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itulah menjadi) janji yang benar dari Allah (yang tercantum) dalam Taurat, Injil, dan Al Qur'an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar"  (QS At Taubah 111)
•       Rasulullah Saw. bersabda:
•       "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mengucapkan 'Laa ilaaha illallah'".
•       Atau (… sampai mereka membayar jizyah sedangkan mereka dalam keadaan tunduk (kepada kekuasaan hukum Islam)"  (QS At Taubah: 29))
•       "Jihad itu tetap berlangsung sampai hari kiamat“
•       "Aku diutus dengan mengangkat pedang nyaris mendekati hari kiamat“
•       Dalam hadits lain yang diriwayatkan al-Hasan ra. Rasul Saw. bersabda: "Perjalanan yang dilakukan pada pagi dan sore hari yang digunakan untuk berperang fisabillillah lebih baik dari dunia dan seisinya“

•       Jihad yang dimulai oleh kaum muslimin hukumnya adalah fardlu kifayah. Tetapi jika dalam keadaan adanya serangan militer musuh, maka ia menjadi fardlu 'ain. Yang dimaksud dengan fardlu kifayah dalam berjihad adalah memulai peperangan, sekalipun militer musuh belum melakukan serangan. Jika tidak ada seorangpun di suatu masa yang memulai peperangan, maka berdosalah seluruh kaum muslimin.
•       Sebagai contoh, jihad yang dilakukan oleh penduduk Mesir atau Iraq tidak akan gugur bagi penduduk India atau Indonesia. Namun demikian, jihad itu diwajibkan pertama kali kepada penduduk yang terdekat dengan militer musuh, sampai kekuatan untuk melakukan peperangan dianggap cukup untuk menghadapi musuh.  Apabila kekuatan mereka belum mencukupi kecuali dengan bangkitnya seluruh kaum muslimin, maka jihad menjadi fardlu 'ain atas setiap muslim.  Selama militer musuh belum terusir, maka kewajiban itu tetap ada bagi seluruh kaum muslimin sampai betul-betul berhasil mengusir militer musuh.
•       Definisi fardlu kifayah: tetap dianggap wajib yang tidak akan gugur, sampai terwujudnya apa yang dituntut oleh fardlu tersebut. Apabila telah terwujud, maka gugurlah kewajiban itu.  Apabila belum, maka kewajiban itu tidak gugur.
•       Dewasa ini, kaum kafir penjajah masih menguasai sebagian negeri-negeri Islam. Dengan demikian, jihad merupakan kewajiban atas segenap kaum muslimin. Mereka tetap akan berdosa, karena melalaikan kewajiban itu, sampai seluruh negeri-negeri Islam bersih dari penguasa-penguasa kafir (negara-negara Barat). Kemudian, kaum muslimin memulai langkah memerangi militer musuh mereka. Jika usaha ini berhasil, maka gugurlah kewajiban itu dari kaum muslimin lainnya. Apabila belum berhasil, maka kewajiban itu tetap ada atas segenap kaum muslimin. Mereka berdosa jika meninggalkannya, walaupun sebagian kaum muslimin lainnya tengah melakukan jihad, sementara sasaran jihad itu sendiri belum berhasil.

Jumat, 11 September 2015

Bertauhid kepada Allah Maka Perbuatannya Syari’ah Islam


Jika bertauhid kepada Allah SWT. maka jalannya yaitu Syari’ah Islam, ulama mana yang tidak ingin menegakkan dan menerapkan Syari’ah Islam seluruh ulama ingin menerapkan dan menegakkan Syari’ah Islam. Bangsa Arab dimuliakan setelah menerapkan dan mengamalkan Syari’ah Islam. Fitrah manusia pasti ingin menerapkan Syari’ah Islam sedangkan daulah Syari’ah Khilafah jalannya. Sesuatu itu akan menjadi wajib jika tanpa yang wajib itu tidak dapat diterapkan atau dilaksanakan maka ia menjadi wajib. Syari’ah wajib diterapkan secara sempurna jika tidak dapat diterapkan secara sempurna karena tidak ada daulah Syari’ah Khilafah yang menerapkannya maka daulah Syari’ah Khilafah hukumnya wajib karena dengan sistem Syari’ah Khilafah yang dapat menegakkan agama Allah SWT.

Peran ulama dan tokoh dalam menegakkan Syari’ah Khilafah, Negara Ideal yang menyejahterakan. Penting bagi ulama bergerak bersama umat dalam upaya menegakkan kembali aturan kehidupan bagi kaum muslimin di seluruh dunia. Hal ini bukan hanya fardhu tapi kewajiban ini merupakan mahkota dari segala kewajiban yang ada (Tajul Furudh).

Tujuan Syari’ah Khilafah: menyatukan Umat walaupun berbeda bangsa, menyatukan negeri-negeri Muslim, Pada sistem Kekhilafahan itulah diterapkan secara sempurna sistem pemerintahan Islam. Saat ini kita menunjukkan kepada dunia bahwa Syari’ah Khilafah masih diperjuangkan.

Selamatkan penduduk Indonesia dengan Syari’ah Khilafah. Kekayaan alam Indonesia melimpah tapi mengapa rakyat indonesia banyak yang miskin, hanya dengan aturan Islam-lah kesejahteraan umat Islam terwujud. Kembali fitrah menuju Syari’ah Syari’ah Khilafah. Harapan besar semoga umat dapat kembali ke fitrah dan utamanya turut mengembalikan kembali aturan Allah SWT.

Untuk itu perlu penyatuan visi penerapan Syari’ah, dimasyarakatkan bahasa Arab, belajar Islam secara utuh bukan separoh-separoh saja seperti sholat dan puasa saja karena banyak lagi hal lain, jadi fitrah manusia itu tauhid, Syari’ah, Syari’ah Khilafah. Keikhlasan para aktivis mesti dijaga dan perjuangan mesti benar-benar sesuai dengan Al qur’an dan Assunnah. Umat mesti bersama-sama mendukung dan memperjuangkan izzah Islam menegakkan kembali Syari’ah Khilafah Islamiyah.

Saatnya remaja berjuang menegakkan Syari’ah dan Syari’ah Khilafah. Fakta remaja sekarang ini sungguh jauh dari yang seharusnya terjadi, sebagai remaja muslim. Misalnya: pergaulan bebas, riba, narkoba, perkelahian, menjual diri, hidup foya-foya, sedangkan berpikir untuk Islam nanti kalau sudah tua. Oleh karena itu remaja diseru untuk mempelajari Islam dan mendakwahkan Islam, karena dengan mendakwahkan Islam, tidak tamak pada dunia, remaja akan mencintai Islam dan akan bisa membangkitkan Islam dan menjadi rahmat bagi sekalian alam.

Adanya Kekhilafahan adalah keniscayaan, Imam Al Ghazali mengatakan negara dan Agama merupakan saudara kembar, negara adalah pondasi, negara adalah penjaga, Islam diterapkan selama 13 abad dari masa Umar Bin Khattab hingga umar Bin Abdul Aziz tidak ada orang yang terkategori yang berhak menerima zakat, hingga zakat tersebut dibawa ke daerah lain untuk membebaskan para budak. Pada masa Kekhilafahan segala lini pelayanan publik sangat memberikan pelayanan yang terbaik, hal itu di rasakan umat baik itu muslim dan non muslim hal ini dapat dilihat dari sejarah Kekhilafahan selama 13 abad. Seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, sains dan teknologi. Bukan seperti imperialisme barat.

Sejak 1924 Kekhilafahan turki Utsmani telah runtuh oleh Antek yahudi Mustafa Kemal Attartuk, tegaknya kembali Syari’ah Khilafah hukumnya wajib karena merupakan metode suatu sistem pemerintahan untuk menerapakan Syari’ah Islam. Syari’ah Khilafah sebagai penjaga dan pelindung umat baik muslim dan non muslim yang tunduk pada sistem Kekhilafahan, maka para ulama dan tokoh wajib mendukung dan menyerukan penerapan Syari’ah Islam dan Syari’ah Khilafah karena sudah sangat lama umat tidak di bawah naungan Syari’ah Khilafah sejak keruntuhannya umat Islam dihina dan dibantai di mana-mana untuk itu mari para ulama, tokoh, mahasiswa, pelajar dan pemuda mari bersatu untuk memperjuangankan Syari’ah dan Syari’ah Khilafah agar janji Allah segera turun.

Selain bukti empiris dan sejarah Allah SWT. mengatakan dalam surat An-Nur: Allah berjanji akan memberikan Syari’ah Khilafah (kekuasaan) yaitu bukan sultan tapi Khilafah seperti apa yang diberikan kepada generasi sebelumnya, jadi untuk menegakkan Islam Allah menyatakan hanya dengan Syari’ah Khilafah dan Allah berjanji setelah menegakkan Islam dan Syari’ah Khilafah berdiri Allah akan menggantikan ketakutan itu dengan damai sejahtera, maka jika ingin damai dan sejahtera tanpa Syari’ah Khilafah adalah mimpi begitu juga Islam tegak secara sempurna tanpa Syari’ah Khilafah adalah mimpi.

Kalau topeng kapitalisme demokrasi dapat kita runtuhkan maka besok Syari’ah Khilafah dapat ditegakkan serta jangan lagi kita robah jalan hidup kita ihdinasirotol mustaqim.

Hizbut Tahrir telah menyiapkan sistem pemerintahan dan bagaimana menerapkannya yang dibutuhkan Hizbut Tahrir saat ini tinggal satu yaitu dukungan umat untuk menerapkan Syari’ah dan Syari’ah Khilafah, Allah menurunkan janji ada sebab akibat yaitu adanya wasilahnya yaitu ada usaha kita untuk berupaya agar janji Allah tersebut diturunkan pada generasi saat ini maka jika kita tidak berupaya memperjuangakannya maka Allah akan mengganti kita dengan genarasi lain karena kita tidak mengambil kesempatan yang dijanjikan Allah kepada Kita, kemuliaan, kesejahteraan, keamanan, keagungan hanya dengan Syari’ah Khilafah.

Jumat, 23 Januari 2015

Larangan Menjadi Pemungut Pajak, Penasihat, Polisi Penguasa Thaghut



  1. Dari Abu Hurairah r.a. dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Akan ada pada akhir zaman para pemimpin yang zalim, menteri–menteri yang fasik, hakim-hakim yang khianat dan ulama-ulama pembohong. Maka barangsiapa dari kalian menemui zaman itu, janganlah dia menjadikan (dirinya) untuk mereka sebagai pemungut harta, jangan menjadi penasihat, jangan pula menjadi polisi.”
(Disebutkan dalam Majma’uz Zawa`id: hadits ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu’jam ash-Shaghir dan al-Mu’jam al-Ausath. Di antara perawinya terdapat Dawud bin Sulaiman al-Khurasani. Ath-Thabrani berkata: “Dia la ba`sa bihi (tingkatan di atas dha’if), sedangkan al-Azdi berkata: “Dia dha’if jiddan (lebih rendah dari dha’if). Dan juga terdapat Mu’awiyah bin al-Haitsam. penulis Majma’uz Zawa`id tidak mengenalnya sedangkan perawi-perawai lainnya tsiqat/terpercaya)

        Berkuasanya para pemimpin yang zalim beserta para menteri fasik (bermaksiat terang-terangan), hakim khianat, dan ulama pembohong jelas dapat mudah terjadi di mana sistem yang diterapkan atas umat adalah sistem pemerintahan kufur yang meniscayakan hukum kufur di berbagai bidang. Dalam sistem kufur demokrasi di mana dewan legislatif menjadi tuhan-tuhan palsu pembuat-buat hukum yang keputusannya harus ditaati rakyat, maka kezaliman anti-syariah Islam menjadi norma yang dijunjung tinggi. Sehingga wajar jika para penguasa batil itu adalah mereka yang zalim, fasik, dan pembohong. Kejahatan mereka itu sangat mereka perlukan untuk tetap berkuasa dan menindas umat.
        Para penguasa sistem kufur kekuasaannya tidak sah menurut hukum Allah SWT. Penguasa sistem kufur bukanlah seorang khalifah yang dibai’at menjadi pemimpin untuk menerapkan sistem syariah Islam. Mereka justru disumpah untuk menjaga sistem dan hukum kufur sehingga tetap bisa lestari menjerat umat. Maka tidak dibolehkan seseorang turut menjadi pembuat hukum kufur, pelaksana hukum kufur, penegak hukum kufur, bendahara bagi penguasa batil, pelindung dan penolong penguasa sistem kufur dalam menjalankan sistem kufurnya.

  1. Dari Abu Hurairah r.a. dia berkata: “Pada suatu ketika Rasulullah SAW berkata kepadaku: “Abu Hurairah! Jangan sekali-kali kamu menemui penguasa/pejabat, namun apabila kamu terpaksa untuk melakukannya maka jangan melanggar sunnahku. Janganlah engkau takut akan pedang dan cambuknya untuk memerintahkan mereka kepada ketakwaan dan taat kepada Allah”.
(Disebutkan dalam Majma’uz Zawa`id: hadits ini diriwayatkan ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Ausath, di antara perawinya terdapat Abdul Mun’im bin Basyar, dia seorang yang lemah/dha’if)

        Hadits ini mengajak kita untuk konsisten dalam berpegang kepada sunnah dan selalu memenuhi kewajiban menyuruh kepada yang makruf dan mencegah kemungkaran, mengingatkan untuk takwa dan ta’at kepada Allah meskipun di hadapan penguasa sekalipun. Dakwah kepada penguasa yang zalim adalah amalan yang memberi pengaruh besar. Ketika kedzaliman dibiarkan maka kerusakan akan terus bergulir semakin banyak, semakin luas, dampaknya semakin dalam melukai umat. Sementara hak manusia untuk mendapatkan dakwah ideologi Islam tidak terpenuhi. Jika kesalahan sikap ini mewabah di antara umat maka peluang bagi terjadinya pertobatan dan perubahan ke arah kejayaan Islam menjadi menghilang. Tidak bisa tidak umat harus membersihkan pikirannya dari doktrin sekularisme yang berbalut dalih-dalih indah sehingga bisa bergerak memenuhi kewajiban dakwah yang tidak tebang pilih.
“Apakah kamu beriman kepada sebahagian (isi dari) Al Kitab dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.” [QS. Al-Baqarah: 85]

  1. Dari Abu Hurairah r.a. dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Akan datang setelah kepergianku nanti pemimpin-pemimpin yang mengerjakan apa yang mereka ketahui dan melaksanakan apa yang diperintahkan kepada mereka; dan akan datang setelahku para penguasa yang mengerjakan apa yang tidak mereka ketahui dan melakukan apa yang tidak diperintahkan kepada mereka. Barangsiapa yang mengingkari para penguasa yang terakhir ini maka dia bebas, dan barangsiapa yang tidak ikut-serta maka dia selamat, namun orang yang celaka adalah yang membiarkan dan mengikuti mereka”.
(Imam al-Haitsami berkata: hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan perawi-perawinya sesuai dengan syarat shahih, selain Abu Bakar Muhammad bin Abdul Malik bin Zanjaweih dia ini tsiqah)

        Bila kamu mendapati para penguasa memerintah tanpa didasari Qur’an dan Sunnah, dan justru sebaliknya mereka bermaksiat, maka mereka itu melakukan perbuatan yang tidak diperintahkan oleh Allah Swt. Oleh karena itu jadilah kamu orang berikut:
-          Jadilah orang yang mengingkari mereka, hukum kufur mereka, dan kezaliman mereka supaya kamu bisa berlepas-diri dari penyimpangan mereka kelak di hadapan Allah.
-          Jadilah orang yang tidak ikut serta dalam sistem kufur dan mungkar yang mereka jalankan supaya kamu selamat dari siksa Allah, jika tiba saatnya Allah akan menimpakan siksa-Nya.
-          Dan jadilah orang yang menunjukkan pada penguasa fasik lagi batil itu jalan kebenaran, sistem syariah Islam yang wajib ditegakkan sehingga dakwah itu dapat bermanfaat bagi umat, penguasa yang mau bertobat, juga bagi pemilik kekuatan militer untuk memenangkan ideologi Islam atas ideologi kufur yang dengannya Allah Swt. memberikan jalan keluar dari penindasan di berbagai bidang kehidupan.
-          Dan jangan sampai engkau menjadi salah seorang yang meridhai perbuatan mereka atau bahkan mengikuti mereka dalam perbuatan-perbuatan mungkar tersebut, supaya engkau tidak menderita karena terkena siksa Allah.

Download Buku Membereskan Fitnah Kerusakan Umat

Senin, 19 Januari 2015

Hukum pewarisan dalam Islam adalah hukum waris paling adil



·         Ajaran-ajaran yang dapat menjaga kelangsungan hidup sebuah keluarga di masa yang akan datang:
-          Pertama: Wasiat
-          II. Warisan

Ajaran Islam yang meletakkan undang-undang hak waris bertujuan untuk menjaga kelanggengan dan keamanan sebuah keluarga untuk kehidupannya di masa yang akan datang.

Undang-undang dan hukum pewarisan dalam Islam merupakan sebuah susunan hukum waris yang paling adil dan terperinci. Sistem waris Islam tidak membiarkan satupun kaum kerabat untuk tidak mendapatkan hak waris. Karena, Islam telah mewajibkan pembagian harta mayit kepada mereka. Sehingga, tidak ada satupun yang dapat mendhalimi mereka dalam mendapatkan hak warisan. Kecuali, memang pewaris tidak dapat menerima hak warisannya karena terhalangi oleh unsur-unsur tertentu seperti: kafir atau budak dan lain sebagainya. Dan salah satu permasalhan yang sering menjadi sorotan publik adalah pembagian bagi kaum laki-laki yang mendapatkan dua kali lipat kaum perempuan. Padahal, Islam memberikan ajaran seperti itu karena kaum laki-laki memiliki beban dan kewajiban yang sangat berat dalam memberikan nafkah.

Adapun keadilannya karena hukum tersebut merupakan sistem hukum yang dapat memberikan kemaslahatan secara umum maupun khusus. Sehingga, dapat memberikan hak yang adil terhadap seluruh individu keluarga dan masyarakat. Dikatakan dapat menjaga keseimbangan dalam keluarga karena Islam sangat mendahulukan orang-orang yang ada dalam tubuh sebuah keluarga terlebih dahulu untuk mendapatkan harta warisan. Karena, sebuah keluarga merupakan tiang penyangga dan pondasi sebuah kerangka sosial. Sehingga, tidak ada satupun yang dapat memberikan sistem waris yang dapat menguatkan dan mengokohkan tali kekeluargaan antara pewaris dan orang yang telah meninggal seperti hukum waris yang diperkenalkan oleh Islam. Sekali lagi, ikatan yang kokoh di antara individu-individu sebuah keluarga memang merupakan pondasi sebuah masyarakat.

Sebagai contoh kasus: firman Allah yang berbunyi: “Laki-laki mendapatkan hak seperti hak dua orang perempuan.” Ayat tersebut adalah keadilan dalam sebuah masyarakat dan media untuk memperkuat ikatan cinta kasih dan tanggung jawab yang terkadang harus berakhir begitu saja dengan meninggalnya pemimpin sebuah keluarga dan ayah dari anak-anaknya.
Dalam dalam ajaran Islam, kewajiban dalam menjaga dan memenuhi kebutuhan kaum perempuan akan dilimpahkan dari seorang ayah yang telah meninggal kepada kakek atau saudara laki-lakinya. Dan setelah menikah, ia akan menjadi tanggung jawab suaminya. Dan seandainya suaminya meninggal, maka kewajiban nafkah jatuh kepada putranya. Artinya, tanggung jawab secara materi ada pada orang lain dan bukan pada diri perempuan sendiri. Apabila kita perhatikan, ketika seorang perempuan menikah, suamilah yang membayar mahar untuknya. Dan ini semua bertentangan dengan peraturan dan hukum kufur. Dan setelah menikahpun ia tidak bertanggung jawab untuk menutupi kebutuhan dirinya ataupun anak-anaknya.

Sistem hukum waris dalam Islam benar-benar telah menciptakan udara segar dan menenangkan jiwa manusia yang hidup di dunia. Sehingga, bersamaan dengan mekanisme lengkap sistem ekonomi Islam mereka dapat menjamin kehidupan keluarganya di masa yang akan datang.

Dan salah satu bukti keadilan sistem warisan Islam adalah kekayaan si mayit dibagikan kepada orang banyak dan tidak hanya pada satu tangan saja. Maka, harta tersebut akan berputar di antara mereka. Dan harta yang berputar di antara orang banyak akan lebih bermanfaat bagi manusia, masyarakat dan orang-orang yang lebih membutuhkan. Dan kondisi sebaliknya akan terjadi seandainya kekayaan tersebut hanya diam di satu tempat saja.

Sistem hukum waris tersebut mendapatkan legitimasi dari al Qur’an dan sunnah. Adapun dalam kitab al Qur’an, banyak sekali keterangan yang menerangkan tentang pembagian harta warisan sekaligus sistem perincian hukumnya. Dan hukum tersebut dapat kita lihat secara global dalam firman Allah: “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik. Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orangtuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfa'atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam Syurga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” [QS. An Nisaa: 7-14]

Maka, ayat-ayat di atas yang tercatat dalam surat an Nisaa, merupakan gambaran ilmu Faraidh atau lebih dikenal dengan ilmu waris.

Diriwayatkan dari Abu Dawud dari Abdullah bin Amr bin ‘Ash ra. bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda: “Ilmu terbagi ke dalam tiga bagian adapun selebihnya hanyalah ilmu tambahan saja. Yang pertama adalah ayat-ayat al Qur’an yang dijadikan sebagai sandaran hukum. Yang kedua adalah sunnah nabi Saw. dan yang ketiga adalah ilmu faraid yang harus dibagikan secara adil.”
Diriwayatkan dari Ibnu Majah dengan sanadnya yang berasal dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda: “Belajarlah kalian ilmu fara’idh. Karena cabang keilmuan tersebut merupakan setengah dari seluruh ilmu.”

Adapun wajibnya mempergunakan ilmu waris tertera dalam sunnah Nabi Saw. diriwayatkan dari imam Ahmad dengan sanadnya dari Jabir bin Abdullah ra. bahwasanya ia berkata: “Istri sa’ad bin Rabi’ datang kepada Rasulullah Saw. dengan kedua putrinya hasil dari pernikahan dirinya dengan Sa’ad. Kemudian ia berkata: “Wahai Rasulullah, ini adalah kedua putri sa’ad bin Rabi’. Ayah mereka telah gugur sebagai syahid dalam perang Uhud bersama anda. Sayangnya, paman mereka telah mengambil semua harta ayahnya dari tangan mereka. Padahal, mereka tidak akan dapat menikah kecuali kalau mereka memiliki harta.” Maka Rasulullah Saw. berkata: “Telah turun ayat waris.” Dan kemudian beliau mendatangi pamannya dan berkata: “Berikanlah harta Sa’ad kepada kedua putrinya sebanyak dua pertiga. Dan kepada ibunya sebanyak satu per delapan. Barulah sisanya engkau ambil.”

Para ulama telah mengkasifikasikan ilmu waris ke dalam bagian-bagian berikut ini:
·         Hak-hak yang berhubungan dengan harta peninggalan.
·         Tingkatan ahli pewarisan.
·         Beberapa kondisi yang menghalangi seorang pewaris untuk mendapatkan hak waris.
·         Jumlah bagian yang akan didapatkan oleh pewaris.
·         Susunan orang-orang yang mendapatkan hak waris.
·         Orang-orang yang mendapatkan sisa harta (‘Ashabah bi an Nafsi, bi al Ghair, Ma’a al Ghair atau as Sababiyyah).
·         Penjelasan tentang ahli waris yang tidak mendapatkan hak warisannya karena tertutup oleh ahli waris yang lain.
·         Ilmu pembagian harta warisan.
·         Masalah takhâruj, Rad dan munâsakhah.
·         Masalah ‘Aul, Tamâtsul, tadâkhul, tawâfuq, tabâyun dan tashĂ®h.
·         Metode pewarisan bagi perempuan hamil, banci, orang yang hilang, tawanan perang dan orang yang murtad.
·         Metode pewarisan bagi orang yang meninggal karena tenggelam, terbakar dan tertimpa bangunan sampai tubuhnya hancur.

Dalam permasalahan ini, tidak ada satupun yang menolak pendapat ini kecuali sebagian kecil ulama dari kalangan Dhahiri.
Akan tetapi, tidak jarang sebagian kalangan masyarakat menolak penggunaan hukum waris tersebut. Terutama, masyarakat yang telah terjerat dalam paham sosialis. Karena, pada dasarnya mereka sendiri tidak mengakui adanya sebuah keluarga sebagaimana mereka juga tidak dapat mengakui adanya hak waris yang akan diberikan kepada individu-individu keluarga. Karena mereka menganggap bahwa hukum waris dan juga keluarga hanya akan mendorong manusia untuk menghimpun harta dan menimbun modal.

Ternyata, jawabannya mereka dapatkan sendiri sekarang ini. Dengan sendirinya, mereka mundur dan tidak mempergunakan sistem sosialis atau bahkan komunis lagi dalam seluruh lini kehidupannya. Kemudian mereka menamakan gerakannya yang sekarang dengan gerakan rekonstruksi bangunan.
Sehingga, kini giliran kita berkata: “Menghilangkan bangunan keluarga dan membuang hukum waris yang khusus disediakan bagi kemaslahatan orang-orang yang hidup di dalamnya, hanya akan menghancurkan kehidupan manusia baik secara fisik maupun mental. Tidak hanya itu, membunuh keluarga dan hak warisan berarti membunuh ambisi dan keinginan alami untuk mendapatkan rizki dan penghasilan untuk menjaga kelangsungan kehidupan pribadi dan keluarganya. Inikah pendapat mereka yang menolak hukum waris dan mengatakan bahwa hukum tersebut hanya akan menyalahi kebenaran dan realitas kehidupan?

Juga sebagian pemerintahan sistem kufur yang mengklaim bahwa hukum waris Islam dapat tergantikan oleh hukum yang lain dan dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat yang menerapkannya adalah asumsi dan prediksi yang salah.

Mengapa mereka tidak memerangi warisan tradisi dan adat nenek moyang mereka yang tidak mendapat petunjuk. Padahal, warisan hukum, adat, dan tradisi kufur adalah unsur yang paling berbahaya dalam kehidupan manusia. Sehingga dapat menghancurkan kemaslahatan mereka. Sehingga, tidak jarang hal tersebut mendorong mereka untuk berperilaku seperti nenek moyang mereka. Sayangnya, mereka tidak menyadari bahwa apa yang dianggap baik oleh nenek moyangnya adalah buruk bagi siapapun. Dan itulah yang seharusnya mereka buang. Itupun, senadainya mereka benar-benar ingin menciptakan kemaslahatan sebuah masyarakat secara benar!

Ajaran Islam juga memberitahukan kepada kaum muslimin untuk membagikan harta tersebut setelah tanggungan si mayat, seperti: hutang piutang atau wasiat yang wajib disampaikan karena hal tersebut akan menyangkut kepada dua hal:
-          Jangan sampai hak orang-orang yang menitipkan, amanat yang diberikan atau hutang piutang dan yang lainnya hilang begitu saja. Bahkan, hal-hal tersebut akan tetap menjadi tanggungan si mayat.
-          Jangan sampai pewaris mendapatkan harta yang bukan harta milik yang mewariskan (orang yang meninggal).
Kedua unsur penting di atas merupakan jaminan yang akan menjaga hak orang lain. Oleh karena itu, ayat al Qur’an di atas menyebutkan bahwa pembagian harta warisan akan dilaksanakan setelah pelunasan hutang dan wasiat wajib si mayat. Dan yang diperintahkan dalam ayat tersebut adalah para pewaris atau penerima harta warisan tadi. Untuk memastikan semua muslim menjalankan hukum ini maka mutlak seorang Imam/Khalifah menegakkannya dengan kekuasaan dari ba’at yang sah kaum muslimin.

Satu hal yang harus kita garisbawahi bahwa dalam Islam, sebuah bangunan keluarga menempati posisi yang sangat penting. Dan posisi ini tercipta dari pentingnya berbagai tujuan yang harus dicapai dengan berbagai kewajiban dalam Islam. Semoga Allah senantiasa memberikan pertolongan kepada kita, Aamiin.

Download Buku Generasi Masyarakat Islami

Related Posts with Thumbnails

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam