Dosa Bunga Bank Dosa Riba Bunga Bank Sama Dengan Riba
Sabda Rasululullah SAW, "Akan datang kepada umat ini suatu masa nanti ketika orang-orang menghalalkan riba dengan alasan: aspek perdagangan" (HR Ibnu Bathah, dari Al 'Auzai). Lihat Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Ighatsatu Al Lahfan, Jilid I, halaman 352.
"....disebabkan
oleh kezhaliman orang-orang Yahudi, maka Kami telah haramkan atas
mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) telah
dihalalkan bagi mereka; dan (juga) karena mereka banyak menghalangi
(manusia) dari jalan Allah; serta disebabkan mereka memakan riba.
Padahal sesungguhnya mereka telah dilarang memakannya, dan mereka
memakan harta dengan jalan yang bathil (seperti memakan uang sogok,
merampas harta orang yang lemah. Kemudian) Kami telah menyediakan bagi
orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih" (QS An Nisaa' : 160-161).
"Satu
dirham yang diperoleh oleh seseorang dari (perbuatan) riba lebih besar
dosanya 36 kali daripada perbuatan zina di dalam Islam (setelah masuk
Islam)" (HR Al Baihaqy, dari Anas bin Malik).
Oleh karena itu, tidak ada satupun perbuatan yang lebih dilaknat
Allah SWT selain riba. Sehingga Allah SWT memberikan peringatan yang
keras bahwa orang-orang yang memakan riba akan diperangi (QS Al Baqarah :
279)
"Mereka
berkata (berpendapat bahwa) sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba; padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan telah mengharamkan
riba. Orang-orang yang telah sampai kepada mereka larangan tersebut dari
Rabbnya lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya (dipungut) pada waktu dulu (sebelum datangnya larangan
ini) dan urusannya (terserah) Allah. Sedangkan bagi orang-orang yang
mengulangi (mengambil riba), maka orang-orang tersebut adalah penghuni
neraka; mereka kekal di dalamnya" (QS Al Baqarah : 275)
“Allah
memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai
setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa” (QS Al
Baqarah : 276)
“Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa
riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS Al
Baqarah : 278)
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS Al Baqarah : 279)
Setiap nilai yang lebih dari pokok hutang adalah riba (bunga bank sekecil apapun adalah riba)
"Riba
itu mempunyai 73 macam. Sedangkan (dosa) yang paling ringan (dari
macam-macam riba tersebut) adalah seperti seseorang yang menikahi
(menzinai) ibu kandungnya sendiri..." (HR Ibnu Majah, hadits No.2275; dan Al Hakim, Jilid II halaman 37; dari Ibnu Mas'ud, dengan sanad yang shahih).
"Sungguh
akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorangpun di antara
mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha)
tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya" (HR Ibnu Majah, hadits No.2278 dan Sunan Abu Dawud, hadits No.3331; dari Abu Hurairah).
"Bila
muncul perzinaan dan berbagai jenis dan bentuk riba di suatu kampung,
maka benar-benar orang sudah mengabaikan (tak perduli) sama sekali
terhadap siksa dari Allah yang akan menimpa mereka (pada suatu saat
nanti)" (HR Thabrani, Al Hakim, dan Ibnu Abbas; Lihat Yusuf An Nabahani, Fath Al Kabir, Jilid I, halaman 132).
"Mereka
mengangkat pendeta-pendeta dan rahib-rahibnya sebagai Tuhan selain
Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putra Mariyam; padahal
mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Satu: Tiada Tuhan kecuali Dia.
Maha Suci (Allah SWT) dari yang mereka persekutukan" (QS At Taubah : 31).
Kemudian Adiy bin Hatim berkata :
"Kami
tidak menyembah mereka (para Rahib dan Pendeta) itu". Rasulullah
menjawab: "Sesungguhnya mereka telah menghalalkan apa yang telah dahulu
diharamkan, mengharamkan apa yang telah dihalalkan, lalu kalian menaati
mereka. Itulah bentuk penyembahan kalian terhadap mereka" (HR Imam Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Jarir, dari 'Adiy bin Hatim. Lihat Tafsir Ibnu Katsir, Jilid I, halaman 349).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar