Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Minggu, 13 Januari 2013

Cara Mengqadha Puasa – Qadha Puasa Ramadhan

Cara Mengqadha Puasa – Qadha Puasa Ramadhan



Para ‘ulama berbeda pendapat apakah qadha’ puasa mesti dilakukan dengan berurutan atau tidak. Sebagian ‘ulama menyatakan boleh memilih kedua-duanya (berurutan maupun terpisah-pisah harinya). Rasulullah saw bersabda artinya,

Qadha’ puasa Ramadhan boleh dilakukan dengan berurutan maupun terpisah-pisah harinya.” [HR. Daruquthniy].

Imam Bukhari berkata, “Tidak mengapa mengqadla’ puasa dengan terpisah-pisah, sebagaimana firman Allah swt, “Maka sempurnakan puasa kalian pada hari yang lain.”[ Imam Syaukani, Nailul Authar, Kitab al-Shiyam, hal. 299].

Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra: Turun ayat, ”Maka sempurnakan puasa kalian pada hari yang lain dengan berturut-turut [harinya]”, [HR. Daruquthniy, dan mengatakan isnadnya shahih]. Para ‘ulama berbeda pendapat dalam berhujjah dengan hadits ini.  Sebab, riwayat ini adalah ahad yang diklaim sebagai al-Quran.

Pendapat yang lebih rajih dalam hal ini adalah sebagaimana diungkapkan oleh jumhur ‘ulama, yakni boleh mengqadha’ puasa dengan berturut-turut harinya, atau dengan terpisah-pisah. Oleh karena seseorang, misalnya memiliki hutang puasa lima hari, maka ia boleh mengqadha’ puasanya dengan berturut-turut, atau terpisah-pisah yang penting terhitung lima hari.

Waktu Mengqadha’ Puasa

Batas waktu mengqadha’ puasa adalah hingga menjelang bulan Ramadhan (Sya’ban). Pendapat ini didasarkan pada hadits riwayat ‘Aisyah ra,  bahwa ia berkata, “Aku memiliki tanggungan puasa dari bulan Ramadhan, maka aku tidak mengqadha’nya sehingga datanglah bulan Sya’ban.” [HR. Bukhari].

Bila seseorang tidak mengqadha’ puasanya hingga datang bulan Ramadhan berikutnya, maka sebagian ulama mewajibkan orang tersebut membayar fidyah selain kewajiban mengqadha’ puasanya. Sebagian ‘ulama berpendapat bahwa orang tersebut tetap wajib qadha’ namun tidak diwajibkan membayar fidyah, baik karena udzur atau tidak. Ini adalah pendapat al-Hasan, dan ‘ulama Hanafiyyah. Sedangkan Imam Malik, Syafi’iy, Ahmad dan Ishaq sependapat dengan ‘ulama Hanafiyyah, jika orang tersebut mempunyai udzur, namun ia wajib membayar fidyah bila tidak ada udzur.

Menurut ahli tahqiq pendapat ‘ulama Hanafiyyah lebih bisa dipegang.

Bila seseorang mati dengan menyisakan puasa Ramadhan, maka walinya tidak wajib membayar fidyah. Bila si mati bernadzar maka si walinya harus melaksanakan nadzar si mati. [Bila si mati bernadzar maka walinya harus mengerjakan nadzar dari si mati.  Pendapat ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw, artinya, “Barangsiapa meninggal dunia sedangkan ia memiliki tanggungan puasa yang ditinggalkannya, tidak dikerjakan di masa hidupnya, dipuasakanlah untuknya oleh walinya.” [HR.Bukhari dan Muslim]. Juga diriwayatkan dari Bukhari dan Muslim, artinya, “Bahwasanya seorang perempuan datang kepada Rasulullah saw lalu bertanya, “Ya Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia, ada puasa nadzar atasnya, apakah saya mengqadha’nya?” Rasulullah menjawab, “Apa pendapatmu, sekiranya ibumu punya hutang, kemudian engkau membayarnya, apakah ibumu masih punya utang? Lalu ia menjawab, “Tidak.” Rasulullah saw bersabda, “Puasalah atas namanya.” Oleh karena itu jumhur ‘ulama sepakat bahwa wali si mati harus mengganti puasa yang ditinggalkan oleh walinya.]

‘Ulama yang mengharuskan bagi wali untuk membayar fidyah bagi si mati berpegang kepada hadits-hadits berikut ini;
Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa meninggal dan atasnya ada puasa Ramadhan yang telah ditinggalkan, maka hendaklah diberi makan atas namanya sehari seorang miskin.” [HR. Tirmidzi] [Imam Syaukani, Nailul Authar, Kitab al-Shiyam, hal. 301]  Hadits ini dha’if, akan tetapi Tirmidziy menshahihkan hadits ini, tapi hadits ini mauquf.

Dari Ibnu ‘Abbas ia berkata, “Apabila seseorang sakit dalam bulan Ramadhan kemudian mati, padahal ia tidak berpuasa, maka walinya harus memberikan fidyah atas nama si mati. Tidak ada qadha atasnya, akan tetapi jika si mati bernadzar maka walinya harus mengqadha’ puasanya.” [HR. Abu Dawud]. Ini adalah hadits mauquf.

Oleh karena itu, para pentahqiq berkesimpulan bahwa dua hadits ini tidak bisa digunakan argumentasi untuk membangun pendapat mereka, sebab hadits di atas adalah hadits dho’if, sementara riwayat dari Ibnu ‘Abbas adalah hadits mauquf. Berpegang dengan kaedah “al-baraat al-ashliyyah”, maka hadits dho’if dan hadits mauquf tidak bisa digunakan hujjah. Oleh karena itu, pendapat ‘ulama Hanafiyyah lebih utama untuk diikuti. [Imam Syaukani, Nailul Authar, Kitab al-Shiyam, hal.303-305]

Cara Mengqadha Puasa – Qadha Puasa Ramadhan - Dari buku Bunga Rampai Pemikiran Islam

Tidak ada komentar:

Related Posts with Thumbnails

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam