RUKUN PUASA
- Niat.
Niat merupakan rukun puasa, sebagaimana firman Allah swt, artinya,
“Dan tidaklah mereka diperintahkan melainkan untuk menyembah Allah dengan mengikhlashkan ibadah kepadaNya [al-Bayyinah:5].
Rasulullah saw bersabda, artinya, 
“Amal itu tergantung dari niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya.” [HR. Bukhari].
Orang yang berpuasa wajib berniat puasa di malam harinya, sebagaimana sabda Rasulullah saw, artinya,
“Barangsiapa tidak berniat puasa sebelum fajar maka tidak ada  puasa baginya.”[HR. Khamsah dari Hafshah]
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menshahihkannya dan memarfu’kan hadits ini. [Imam Syaukani, Nailul Authar, Kitab al-Shiyam, hal. 255].
Ibnu
 ‘Umar, Jabir bin Yazid dari golongan shahabat, Al-Nashir, Al-Muayyid 
Billah, Imam Malik, al-Laits, dan Ibnu Abi Dzaib, mewajibkan niat pada 
malam hari tanpa membedakan puasa wajib (Ramadhan dan tathawwu’ 
(Sunnah). Sedangkan  Imam Syafi’iy, Imam Ahmad bin Hanbal, Al-Hadiy, dan
 Al-Qasim, mengharuskan niat pada malam hari khusus untuk puasa fardhu 
(Ramadhan), tidak untuk puasa sunnah. Mereka menyatakan bahwa puasa 
tidak sah bila tidak ada niat pada malam hari. [Imam Syaukani, Nailul Authar, Kitab al-Shiyam, hal. 255-256].
Bila
 seseorang lupa tidak berniat puasa di malam harinya, maka ia harus 
segera menetapkan niatnya tatkala ia ingat. Ini didasarkan pada firman 
Allah swt artinya,
“Dan
 tidak ada dosa atas kamu mengenai pekerjaan-pekerjaan yang kamu 
kerjakan karena silap, hanya disalahkan kamu terhadap perkara-perkara 
yang kamu kerjakan dengan sengaja.” [QS 33:5]
Juga berdasarkan sabda Rasulullah saw, artinya,
“Telah diangkat dari umatku dosa karena mengerjakan sesuatu lantaran lupa, karena kelupaan dan karena dipaksa.” [HR. Ibnu Majah, Thabarani, dan Hakim. Lihat al-Muhalla VI:105]
Niat
 harus dilakukan pada setiap malam bulan Ramadhan.  Ini adalah pendapat 
Imam Syafi’i dan Ibnu Mundzir. Sedangkan Imam Malik, Ishaq, dan Ahmad 
berpendapat bahwa niat puasa sah untuk puasa selama satu bulan. Menurut 
Imam Syaukani, pendapat Syafi’iy lebih kuat. Sebab, puasa merupakan 
ibadah khusus yang waktunya dibatasi. [Imam Syaukani, Nailul Authar, Kitab al-Shiyam, hal. 257].
Apakah
 sah puasa diniatkan pada siang hari untuk puasa besok harinya. Imam Abu
 Hanifah menyatakan, “Sah puasa Ramadhan dan puasa yang ditetapkan 
dengan berniat pada siang harinya.” [Syarah Kabiir III, hal.23]
- Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.
Diwajibkan
 menahan dari semua hal yang dapat membatalkan ibadah puasa; semisal 
makan, minum, muntah dengan sengaja, dan bersetubuh, atau mengeluarkan 
air mani dengan sengaja. 
Allah swt berfirman, artinya,
“Dan
 makan serta minumlah kamu hingga nyata kepadamu benang putih dan benang
 hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam hari, 
dan janganlah kamu menyetubuhi mereka (isteri-isterimu) sedang kamu lagi
 beri’tikaf dalam mesjid.” [QS 2:188]
Muntah dengan sengaja dapat membatalkan puasa berdasarkan sabda Rasulullah saw, artinya,
“Barangsiapa
 terpaksa muntah sedang dia berpuasa, maka tak ada qadha atasnya, tetapi
 barangsiapa muntah dengan sengaja muntah maka wajiblah atasnya qadha.” [HR Abu Daud, Al-Nasaa’iy, Tirmidzi, dan Ibnu Majah].
RUKUN PUASA - Dari buku Bunga Rampai Pemikiran Islam


 


Tidak ada komentar:
Posting Komentar