Pengertian Definisi Fidyah – Orang yang Membayar Fidyah
Membayar Fidyah
Fidyah adalah memberikan makan kepada orang miskin, karena tidak mengerjakan puasa karena ada alasan-alasan syar’iy. Allah swt berfirman, artinya,
“..Dan
 wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak 
berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” [QS 2:184].
Berdasarkan
 ayat di atas, orang-orang yang tidak mampu mengerjakan puasa maka ia 
wajib membayar fidyah yang diberikan kepada orang miskin.
Orang yang terkategori orang yang tidak mampu adalah; (1) orang hamil, (2) orang yang sedang menyusui, (3) orang yang sudah sangat tua. Mereka diberi keringanan (rukhshah) untuk tidak melaksanakan ibadah puasa dengan kompensasi membayar fidyah. Ini didasarkan pada firman Allah swt, artinya,
“..Dan
 wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak 
berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” [QS 2:184]. 
Ibnu Abbas berkata, “Ayat
 ini walaupun dimansukhkan, namun hukumnya tetap untuk orang yang sangat
 tua, lelaki atau perempuan, yang tidak mampu berpuasa, maka ia harus 
memberi makan seorang miskin setiap harinya.” [HR. Bukhari].
Diriwayatkan dari ‘Ikrimah bahwa Ibnu ‘Abbas berkata, “Ayat tersebut diberlakukan bagi wanita hamil dan yang sedang menyusui.” [HR. Abu Dawud]. [Lihat pada Al-Syaukani, Nailul Authar, Kitaab al-Shiyaam, hal.297-8].
Termasuk
 golongan yang tidak mampu berpuasa adalah orang yang memiliki sakit 
yang sangat akut, menahun, dan tidak bisa diharapkan sembuh.
Diriwayatkan
 oleh Ibn Hazm dari Hammad Ibn Salah dari Ayub dari Nafi’ bahwa seorang 
perempuan Quraisy yang sedang hamil bertanya kepada Ibn ‘Umar, tentang 
hal puasanya. Ibnu ‘Umar menjawab, “Berbukalah dan berilah makan seorang miskin setiap harinya, dan tidak usah mengqadla’nya.” [Al-Muhalla VI:263].
Diriwayatkan
 pula dari al-Bazar dan dishahihkan oleh Daruquthniy dari Ibnu ‘Abbas, 
bahwa beliau pernah berkata kepada ibu anaknya (budak yang dijadikan 
isterinya) yang sedang hamil; “Engkau
 sekedudukan dengan orang yang tak sanggup mengerjakan puasa; atas 
engkau hanya fidyah dan tidak ada qadha’”. [Hakadza Nashumu, Taufiq 
Mahmud:239].
Riwayat di atas meskipun mauquf bisa
 diikuti, bahwa orang yang hamil, menyusui, dan orang sakit menahun dan 
akut, harus berbuka, dan tidak perlu mengqadha’nya. Ia hanya diwajibkan 
membayar fidyah itupun jika ia mampu. Dan inilah pendapat yang paling 
kuat. [Sebagian
 ‘ulama berpendapat bahwa wanita yang hamil, atau menyusui, jika ia 
berbuka karena takut atas (keselamatan) dirinya, maka ia wajib mengqadha
 dan tidak wajib membayar fidyah. Namun bila ia berbuka karena takut 
akan keselamatan janinnya, maka ia wajib mengqadha’ dan membayar fidyah.
 Ini adalah pendapat Syafi’I, Sufyan, dan Imam Ahmad. Sebagian ‘ulama 
berpendapat bahwa si hamil, dan menyusui tidak perlu mengqadha puasanya,
 namun cukup membayar fidyah. Akan tetapi bila ia berniat untuk 
mengqadha’ puasanya maka ia tidak wajib mengeluarkan fidyah. Sedangakan 
al-Hasan, Atha’, Zuhri, Sa’id Ibn Jubair, Nakha’iy dan Abu Hanifah 
berpendapat, “Tidak ada kafarat atas si hamil dan wanita yang menyusui; ia hanya wajib qadha’. Sedangkan Imam Malik menyatakan, “Fidyah itu hanya wajib dikeluarkan atas orang yang menyusui saja, tidak bagi wanita hamil.”]
Fidyah
 adalah memberikan makan kepada orang miskin (setiap hari, dengan 
takaran sebanyak 1 mud (lebih dari 6 ons)), karena tidak mengerjakan 
puasa karena ada alasan-alasan syar’i.
Ketentuan ini berdasarkan sebuah riwayat dari Ibnu ‘Abbas, “Barangsiapa telah sangat tua yang tidak sanggup berpuasa Ramadhon, maka ia memberi fidyah sehari sebanyak I mud gandum.” [HR. Bukhari]. Riwayat senada dikeluarkan oleh Imam Baihaqi dari shahabat Ibnu ‘Umar.
Orang yang sakit, maka ia ia wajib mengqadla’ puasanya jika ia telah sembuh dari sakitnya.
Sebagaimana firman Allah swt, artinya,
“Barangsiapa
 di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka hendaklah ia 
mengerjakan puasa yang ia tinggalkan dalam sakit atau dalam safar itu, 
di hari-hari yang lain.” [QS 2:184].
Pengertian Definisi Fidyah – Orang yang Membayar Fidyah



 


Tidak ada komentar:
Posting Komentar