Sistem Administrasi Negara Islam
Makalah Pemerintahan Negara Islam Menjamin Kesejahteraan Rakyat
Achmad Junaidi Ath Thayyibiy,SIP
3.SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
     Memenuhi urusan rakyat termasuk kegiatan ri’ayatus syu’un, 
sedangkan ri’ayatus syu’un itu adalah semata-mata wewenang Khalifah, 
maka seorang Khalifah memiliki hak untuk mengadopsi teknis administrasi 
(uslub idari) yang dia kehendaki, lalu dia perintahkan agar teknis 
administrasi tersebut dilaksanakan. Khalifah juga memiliki hak 
diperbolehkan membuat semua bentuk perundang-undangan dan system 
administrasi (nidzam idari), lalu mewajibkan atas seluruh rakyat untuk 
melaksanakannya. Karena, semuanya itu merupakan kegiatan-kegiatan 
substansi. Khalifah juga diperbolehkan untuk memerintahkan salah satu 
diantaranya, kemudian hal menjadi mengikat atas semua orang untuk 
melaksanakan aturan tersebut, tidak dengan aturan yang lain. Maka , pada
 saat itu hukum mentaatinya menjadi wajib. Sebab hal ini merupakan 
kewajiban untuk mentaati salah satu hukum yang ditetapkan oleh Khalifah.
   
 Dalam hal ini artinya Khalifah telah menetapkan suatu hukum (tabanniy) 
terhadap suatu perkara yang telah dijadikan oleh syara’ sebagai haknya. 
Artinya Khalifah telah melakukan hal-hal yang diangap perlu untuk 
memudahkannya dalam menjalankan tugasnya, yaitu ri’ayatus syu’un. Oleh 
karena itu ketika dia menetapkan suatu hukum berkaitan dengan sistem 
administrasi, rakyat wajib terikat dengan apa yang telah ditetapkannya 
tersebut., dan perkara ini termasuk dalam hal ketaatan terhadap ulil 
amri.
   
 Hal yang tersebut di atas merupakan kegiatan administrasi negara 
dilihat dari sisi penaganannya, sedangkan dalam kaitannya mengenai 
rincian kegiatan administrasi, dapat diambil dari fakta kegiatan 
administrasi itu sendiri.
   
 Dengan meneliti faktanya , akan nampak bahwa di sana terdapat beberapa 
kegiatan yang dilakukan oleh Khalifah sendiri atau oleh para pembantunya
 (mu’awin). Baik berupa kegiatan pemerintahan, yaitu menerapkan hukum 
syara’, ataupun kegiatan administrasi, yaitu melaksanakan semua urusan 
yang bersifat substansi, dari kegiatan penerapan hukum syara’, bagi 
semua orang. Dimana hal ini memerlukan cara dan sarana tertentu. Oleh 
karena itu harus adan aparat khusus yang dimiliki khalifah dalam rangka 
mengurusi urusan rakyat sebagai tangung jawab kekhilafahan tersebut. 
Disamping itu, ada urusan-urusan yang menyangkut kepentingan rakyat yang
 harus dipenuhi. Maka Hal ini membutuhkan adanya instansi yang secara 
khusus bertugas memenuhi kepentingan rakyat, dan ini adalah suatu 
keharusan, berdasrkan kaedah:
“Apabila
 suatu kewajiban tidak sempurna ditunaikan, kecuali dengan adanya suatu 
perkara, maka mewujudkan perkata tersebut adalah wajib”
   
 Instansi tersebut terdiri dari departemen, jawatan, dan unit-unit 
tertentu. Departemen antara lain Pendidikan, Kesehatan, Pertanian, 
Perhubungan, Penerangan, Pertanahan, dan lain sebagainya. Semua 
departeman mengurusi departemennya sendiri, beserta jawatan dan 
unit-unit di bawahnya. Sedangkan jawatan adalah instansi yang mengurusai
 jawatanya dan unit-unit di bawahnnya. Adapun unit-unit tersebut 
mengurusi urusan unit itu sendri, beserta bagian-bagian dan sub bagian 
di bawahnya. 
Semuanya
 di bentuk untuk menjalankan urusan- urusan administrai negara, serta 
memenuhi kepentingan-kepentingan rakyat. Dan pada tingkat yang paling 
atas diangkat pejabat yang bertanggungjawab kepada Khalifah dan secara 
langsung mengurusi urusan departemen tersebut, berikut para aparat 
ditingkat ke bawahnya hingga sub-sub bagian di dalam departemen 
tersebut.
   
 Inilah penjelasan fakta sistem administrasi negara, yang merupakan 
perangkat umum bagi semua rakyat, termasuk siapapun yang hidup di dalam 
naungan negara Islam. Instansi-instansi tersebut biasanya disebut 
“Diwan” atau “Diwannud Daulah”. (An Nabhanni, Nidzamul Hukmi Fil Islam, 
terj. Hal. 280).
….



 


Tidak ada komentar:
Posting Komentar