Penelitian Proses Pembuatan Minuman Keras (Khamer) Di Masa Modern
PENELITIAN KHAMER DI MASA MODERN
   
 Pada pembahasan sebelumnya telah dibahas mengenai khamer, bahan serta 
cara pembuatannya di masa Rasulullah saw dan shahabat. Pada masa itu, 
khamer bisa dibuat dari berbagai macam bahan dengan cara diperas atau 
dicampur dengan bahan-bahan lain. Penelitian modern menunjukkan, khamer 
tidak lain (pembuatnya) adalah etanol. Zat inilah yang menimbulkan mabuk
 bagi orang yang meminumnya. Mengapa etanol bisa disimpulkan sebagai 
khamer? Ini didasarkan pada penelitian di laboratorium modern terhadap 
 bahan baku dan proses pembuatan khamer di masa Rasulullah saw dan 
shahabat. Bahan baku yang diteliti adalah anggur, misalnya. Mengapa 
anggur, sebab ia merupakan salah satu bahan baku yang digunakan di masa 
Rasulullah saw untuk membuat khamer. Prosesnya dilakukan dengan cara 
fermentasi (pemerasan kemudian dicampur dengan bahan lain = fermentasi).
 Sebab, proses ini juga pernah dilakukan di masa Rasulullah saw dan 
shahabatnya. Kemudian bahan baku tersebut diproses dengan proses 
fermentasi. Setelah menghasilkan ‘khamer’, selanjutnya diteliti 
substansi khamer tersebut, apa kandungannya, serta unsur-unsur 
pembentuknya.
    Penelitian modern menunjukkan bahwa proses fermentasi anggur akan menghasilkan etanol. Prosesnya adalah sebagai berikut;
- Pada saat anggur diperas maka akan terkumpul sejumlah karbohidrat dan glukosa. Karbohidrat kemudian bereaksi dengan enzim atau terhidrolisis sehingga menghasilkan glokusa.
- Glukosa akan mengalami proses fermentasi (peragian), dan menghasilkan etanol. Reaksinya adalah sebagai berikut;
enzim
C6H12O6      ------------------------------>     CH3CH2OH 
(glukosa)                                 (etanol)
Sumber
 karbohidrat untuk proses peragian sehingga menghasilkan etanol bisa 
diperoleh dari jagung,  ketela, kentang, beras, biji-bijian yang kaya 
karbohidrat, maupun buah-buahan (korma, anggur, berri hitam dll).
Peragian
 buah-buahan, sayuran atau biji-bijian berhenti bila kadar alkohol telah
 mencapai 14-16%. Jika diinginkan kadar yang lebih tinggi, campuran itu 
harus disuling. [Fessenden & Fessenden, Kimia Organik, ed. III, 
Hal.267]
Dari
 reaksi di atas kita bisa memahami, bahwa substansi benda yang disebut 
khamer adalah etanol, bukan yang lain. Adapun metanol, ia tidak termasuk
 dari khamer, sebab metanol sangat berbahaya untuk diminum, Oleh karena 
itu, keharaman minum etanol, masuk dalam pembahasan hukum dharar (hukum tentang bahaya).
Untuk
 memproduksi khamer tidak hanya dibatasi oleh bahan-bahan baku yang 
telah disebutkan di dalam hadits, akan tetapi ia meliputi semua bahan 
baku yang bisa difermentasi sehingga menghasilkan etanol.
Fakta
 ilmiah menunjukkan bahwa etanol sering dikonsumsi dan digunakan untuk 
membuat minuman-minuman keras yang sangat memabukkan. Berdasarkan hadits
 Abu ‘Aun al-Tsaqafiy dari ‘Abdullah bin Syaddad dan Ibnu ‘Abbas bahwa 
Nabi saw bersabda, “Khamer itu diharamkan karena bendanya itu sendiri, sedangkan (diharamkan) mabuknya itu adalah karena hal lain.” kita bisa  menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan substansi khamer  adalah etanol, bukan benda yang lain.  
Dari buku Bunga Rampai Pemikiran Islam



 


Tidak ada komentar:
Posting Komentar