Penelitian Proses Pembuatan Minuman Keras (Khamer) Di Masa Modern
PENELITIAN KHAMER DI MASA MODERN
Pada pembahasan sebelumnya telah dibahas mengenai khamer, bahan serta
cara pembuatannya di masa Rasulullah saw dan shahabat. Pada masa itu,
khamer bisa dibuat dari berbagai macam bahan dengan cara diperas atau
dicampur dengan bahan-bahan lain. Penelitian modern menunjukkan, khamer
tidak lain (pembuatnya) adalah etanol. Zat inilah yang menimbulkan mabuk
bagi orang yang meminumnya. Mengapa etanol bisa disimpulkan sebagai
khamer? Ini didasarkan pada penelitian di laboratorium modern terhadap
bahan baku dan proses pembuatan khamer di masa Rasulullah saw dan
shahabat. Bahan baku yang diteliti adalah anggur, misalnya. Mengapa
anggur, sebab ia merupakan salah satu bahan baku yang digunakan di masa
Rasulullah saw untuk membuat khamer. Prosesnya dilakukan dengan cara
fermentasi (pemerasan kemudian dicampur dengan bahan lain = fermentasi).
Sebab, proses ini juga pernah dilakukan di masa Rasulullah saw dan
shahabatnya. Kemudian bahan baku tersebut diproses dengan proses
fermentasi. Setelah menghasilkan ‘khamer’, selanjutnya diteliti
substansi khamer tersebut, apa kandungannya, serta unsur-unsur
pembentuknya.
Penelitian modern menunjukkan bahwa proses fermentasi anggur akan menghasilkan etanol. Prosesnya adalah sebagai berikut;
- Pada saat anggur diperas maka akan terkumpul sejumlah karbohidrat dan glukosa. Karbohidrat kemudian bereaksi dengan enzim atau terhidrolisis sehingga menghasilkan glokusa.
- Glukosa akan mengalami proses fermentasi (peragian), dan menghasilkan etanol. Reaksinya adalah sebagai berikut;
enzim
C6H12O6 ------------------------------> CH3CH2OH
(glukosa) (etanol)
Sumber
karbohidrat untuk proses peragian sehingga menghasilkan etanol bisa
diperoleh dari jagung, ketela, kentang, beras, biji-bijian yang kaya
karbohidrat, maupun buah-buahan (korma, anggur, berri hitam dll).
Peragian
buah-buahan, sayuran atau biji-bijian berhenti bila kadar alkohol telah
mencapai 14-16%. Jika diinginkan kadar yang lebih tinggi, campuran itu
harus disuling. [Fessenden & Fessenden, Kimia Organik, ed. III,
Hal.267]
Dari
reaksi di atas kita bisa memahami, bahwa substansi benda yang disebut
khamer adalah etanol, bukan yang lain. Adapun metanol, ia tidak termasuk
dari khamer, sebab metanol sangat berbahaya untuk diminum, Oleh karena
itu, keharaman minum etanol, masuk dalam pembahasan hukum dharar (hukum tentang bahaya).
Untuk
memproduksi khamer tidak hanya dibatasi oleh bahan-bahan baku yang
telah disebutkan di dalam hadits, akan tetapi ia meliputi semua bahan
baku yang bisa difermentasi sehingga menghasilkan etanol.
Fakta
ilmiah menunjukkan bahwa etanol sering dikonsumsi dan digunakan untuk
membuat minuman-minuman keras yang sangat memabukkan. Berdasarkan hadits
Abu ‘Aun al-Tsaqafiy dari ‘Abdullah bin Syaddad dan Ibnu ‘Abbas bahwa
Nabi saw bersabda, “Khamer itu diharamkan karena bendanya itu sendiri, sedangkan (diharamkan) mabuknya itu adalah karena hal lain.” kita bisa menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan substansi khamer adalah etanol, bukan benda yang lain.
Dari buku Bunga Rampai Pemikiran Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar