Perlakuan Terhadap Orang Yang Meninggal /Mayat
Bila
 tanda-tanda kematian telah tampak pada diri seseorang, maka berlakulah 
kepadanya hukum-hukum tentang kematian. Kewajiban, seorang muslim 
terhadap orang yang telah meninggal adalah sebagai berikut;
- Menutup kedua matanya
- Mengatupkan mulutnya
- Melemaskan persendiannya kira-kira satu jam setelah wafat
- Meletakkan sesuatu di atas perutnya agar tidak mengembung
- Menutup jasadnya sebelum dimulai penyelenggaraan jenazah
- Menyegerakan penyelenggaraan jenazahnya. Berdasarkan hadits Rasulullah saw,
“Segerakanlah
 penyelenggaraan jenazah! Apabila ia seorang yang shalih maka kamu telah
 menyegerakannya menuju kebaikan, apabila ia seorang yang jahat maka 
kamu mengusung sesuatu yang paling buruk di pundakmu.” [HR. Bukhari 
& Muslim]
- Menyegerakan pelunasan hutang-hutangnya. Berdasarkan hadits Abu Hurairah ra,
“Jiwa seorang mukmin tergadai dengan hutang-hutangnya, tidak akan bebas hingga dilunasinya.” [HR. Tirmidzi]
Perlakuan Terhadap Orang Yang Meninggal /Mayat - Dari buku Bunga Rampai Pemikiran Islam



 


Tidak ada komentar:
Posting Komentar