BAB
DUA BELAS
BEBERAPA
PERKARA YANG MEMBATALKAN WUDHU
1. Sesuatu yang Keluar dari Dua
Lubang
Sesuatu yang keluar
dari dua lubang mencakup:
a. Air seni dari
lubang depan (kemaluan), dan tinja dari lubang belakang (dubur).
b. Mani dari lubang
depan (kemaluan).
c. Madzi dari lubang
depan (kemaluan).
d. Wadi dari lubang
depan (kemaluan).
e. Angin –kentut- dari
dubur.
Dalil-dalil semua itu
adalah sebagai berikut:
a. Air kencing dan tinja.
1) Dari Shafwan bin ‘Assal, dia berkata:
“Rasulullah Saw.
memerintahkan kami jika kami dalam perjalanan untuk tidak menanggalkan khuff
kami selama tiga hari tiga malam, kecuali disebabkan oleh junub, tetapi (tidak
ditanggalkan) karena buang air besar, kencing atau karena tidur.” (HR.
Tirmidzi, Ahmad dan an-Nasai)
Tirmidzi berkata:
status hadits ini hasan shahih.
Sebelumnya hadits ini
telah kami cantumkan dalam pembahasan: sesuatu yang dipakai oleh kaki
-pada bab sebelas- dengan lafadz hadits dari Ahmad.
2) Dari Hammam, dia berkata:
“Jarir buang air
kecil, kemudian dia berwudhu dan mengusap dua khuffnya,
lalu dia ditanya: Engkau lakukan seperti ini? Jarir menjawab: Iya, aku melihat
Rasulullah Saw. buang air kecil, kemudian beliau berwudhu dan mengusap dua khuffnya.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Ahmad,
an-Nasai dan Tirmidzi)
Hadits ini pun telah
kami cantumkan dalam bab sebelumnya.
3) Allah Swt. berfirman:
“Atau datang dari
tempat buang air.” (TQS. an-Nisa [4]: 43)
Hadits yang pertama
merupakan nash tentang buang air kecil dan buang air besar.
Hadits yang kedua
merupakan nash tentang buang air kecil.
Nash yang ketiga
mencakup buang air kecil dan buang air besar, karena yang dimaksud al-gha'ith dalam ayat tersebut adalah lembah (al-munkhafidh min al-ardh), bentuk kiasan dari
buang hajat, dan ini mencakup buang air kecil dan buang air besar.
Buang air kecil dan
buang air besar sebagai dua perkara yang membatalkan wudhu merupakan bagian
agama yang pasti diketahui (ma'lum min ad-diin
bi ad-dharurah), yang tidak diperselisihkan oleh Muslim
manapun.
Pengertian dan dilalah
dari setiap nash tersebut sangat jelas.
b. Mani.
Mani bukan hanya
termasuk perkara yang membatalkan wudhu saja, melainkan juga termasuk perkara
yang membatalkan kesucian dari hadats besar sehingga mewajibkan mandi. Masalah
ini telah kami bahas dalam topik janabah
yang ada pada bab sembilan.
c. Madzi.
Dalil-dalil yang
menunjukkan bahwa madzi itu membatalkan wudhu adalah:
1) Dari Sahl Bin Hanif, dia berkata:
“Dahulu aku banyak
mengeluarkan madzi, karenanya aku sering mandi. Lalu aku bertanya kepada
Rasulullah Saw. tentang hal itu. Beliau Saw. berkata: “Cukuplah bagimu
mensucikan hal itu dengan berwudhu.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Tirmidzi meriwayatkan
hadits ini dan berkata: status hadits ini hasan
shahih.
2) Dari Ali bin Abi Thalib ra., dia berkata:
“Aku adalah seorang
lelaki yang gampang mengeluarkan madzi, tetapi aku malu bertanya kepada
Rasulullah Saw. Lalu aku menyuruh al-Miqdad bin al-Aswad. Dia bertanya kepada
Nabi Saw. Nabi Saw. berkata: “Untuk mensucikannya adalah dengan berwudhu.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits yang
diriwayatkan Muslim terdapat lafadz:
“Hendaknya dia mencuci
kemaluannya dan berwudhu.”
Dalam pembahasan
“muntah” akan kami cantumkan hadis Ibnu Juraij yang menunjukkan bahwa madzi itu
membatalkan wudhu.
d. Wadi.
Dalilnya adalah dalil
“air kencing”, karena wadi itu menetes dari kemaluan setelah kencing dan
bercampur dengan air kencing. Dari Ibnu Abbas ra., dia berkata:
“Mani, madzi dan wadi;
karena keluar mani maka wajib mandi, dan karena yang kedua terakhir ini
diharuskan berwudhu, hendaknya seseorang mencuci kemaluannya, lalu berwudhu.”
(Riwayat al-Baihaqi, Abdurrazaq dan Ibnu Abi Syaibah)
Ibnu Abi Syaibah
meriwayatkan hadits yang sama dari Aisyah.
Perkataan para sahabat
merupakan hukum syara (bukan dalil syara), yang boleh diambil dan diikuti.
e. Buang Angin (Kentut).
Dalil-dalilnya adalah
sebagai berikut:
1) Dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah
Saw. bersabda:
“Tidaklah diterima
shalat orang yang berhadats hingga dia berwudhu. Lalu seorang lelaki dari
Hadhramaut bertanya: Apa yang dimaksud dengan hadats itu wahai Abu Hurairah?
Dia menjawab: Kentut yang bersuara ataupun kentut yang tidak bersuara.” (HR.
Bukhari, Ahmad dan Muslim)
La tuqbalu artinya tidak jadi dan tidak sah.
2) Dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah
Saw. bersabda,
“Jika salah seorang
dari kalian merasakan sesuatu dalam perutnya, lalu dia merasa ragu apakah
sesuatu itu keluar atau tidak, maka hendaklah dia tidak keluar dari masjid
hingga mendengar suaranya atau mencium baunya.” (HR. Muslim, Tirmidzi dan Abu
Dawud)
Bukhari dan Muslim
meriwayatkan hadits yang redaksinya hampir sama dari jalur Abad bin Tamim dari
ayahnya.
3) Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah Saw.
bersabda:
“Tidak ada kewajiban
untuk berwudhu melainkan karena mendengar suara atau mencium bau.” (HR.
Tirmidzi dan dia berkata: status hadits ini hasan
shahih)
Hadits ini
diriwayatkan pula oleh Ahmad dan Ibnu Majah.
Persoalan: Buang air
kecil dan buang air besar itu membatalkan wudhu, baik keluar dari dua lubang
atau dari selainnya. Redaksi hadits:
“Tetapi (tidak
ditanggalkan) karena buang air besar, buang air kecil dan tidur.”
Itu bersifat mutlak,
tanpa dibatasi dengan batasan “dua lubang.” Oleh karena itu jika seorang pasien
menjalani bedah perut, lalu dokter memasang pipa untuk mengeluarkan air seni
atau tinja dari perutnya melalui pipa tersebut, maka air kencing atau tinja yang
keluar dari pipa tersebut membatalkan wudhu si pasien. Buang air kecil dan
buang air besar, secara mutlak membatalkan wudhu.
Sumber: Tuntunan
Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka
Thariqul Izzah
(Artikel ini tanpa
tulisan Arabnya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar