Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 04 Oktober 2017

Membatalkan Wudhu Apa yang Keluar Dari Kemaluan Dan Dubur



BAB DUA BELAS

BEBERAPA PERKARA YANG MEMBATALKAN WUDHU

1. Sesuatu yang Keluar dari Dua Lubang

Sesuatu yang keluar dari dua lubang mencakup:
a. Air seni dari lubang depan (kemaluan), dan tinja dari lubang belakang (dubur).
b. Mani dari lubang depan (kemaluan).
c. Madzi dari lubang depan (kemaluan).
d. Wadi dari lubang depan (kemaluan).
e. Angin –kentut- dari dubur.

Dalil-dalil semua itu adalah sebagai berikut:

a. Air kencing dan tinja.

1) Dari Shafwan bin ‘Assal, dia berkata:

“Rasulullah Saw. memerintahkan kami jika kami dalam perjalanan untuk tidak menanggalkan khuff kami selama tiga hari tiga malam, kecuali disebabkan oleh junub, tetapi (tidak ditanggalkan) karena buang air besar, kencing atau karena tidur.” (HR. Tirmidzi, Ahmad dan an-Nasai)

Tirmidzi berkata: status hadits ini hasan shahih.

Sebelumnya hadits ini telah kami cantumkan dalam pembahasan: sesuatu yang dipakai oleh kaki -pada bab sebelas- dengan lafadz hadits dari Ahmad.

2) Dari Hammam, dia berkata:

“Jarir buang air kecil, kemudian dia berwudhu dan mengusap dua khuffnya, lalu dia ditanya: Engkau lakukan seperti ini? Jarir menjawab: Iya, aku melihat Rasulullah Saw. buang air kecil, kemudian beliau berwudhu dan mengusap dua khuffnya.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Ahmad, an-Nasai dan Tirmidzi)

Hadits ini pun telah kami cantumkan dalam bab sebelumnya.

3) Allah Swt. berfirman:

“Atau datang dari tempat buang air.” (TQS. an-Nisa [4]: 43)

Hadits yang pertama merupakan nash tentang buang air kecil dan buang air besar.
Hadits yang kedua merupakan nash tentang buang air kecil.
Nash yang ketiga mencakup buang air kecil dan buang air besar, karena yang dimaksud al-gha'ith dalam ayat tersebut adalah lembah (al-munkhafidh min al-ardh), bentuk kiasan dari buang hajat, dan ini mencakup buang air kecil dan buang air besar.
Buang air kecil dan buang air besar sebagai dua perkara yang membatalkan wudhu merupakan bagian agama yang pasti diketahui (ma'lum min ad-diin bi ad-dharurah), yang tidak diperselisihkan oleh Muslim manapun.
Pengertian dan dilalah dari setiap nash tersebut sangat jelas.

b. Mani.

Mani bukan hanya termasuk perkara yang membatalkan wudhu saja, melainkan juga termasuk perkara yang membatalkan kesucian dari hadats besar sehingga mewajibkan mandi. Masalah ini telah kami bahas dalam topik janabah yang ada pada bab sembilan.

c. Madzi.

Dalil-dalil yang menunjukkan bahwa madzi itu membatalkan wudhu adalah:

1) Dari Sahl Bin Hanif, dia berkata:

“Dahulu aku banyak mengeluarkan madzi, karenanya aku sering mandi. Lalu aku bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang hal itu. Beliau Saw. berkata: “Cukuplah bagimu mensucikan hal itu dengan berwudhu.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Tirmidzi meriwayatkan hadits ini dan berkata: status hadits ini hasan shahih.

2) Dari Ali bin Abi Thalib ra., dia berkata:

“Aku adalah seorang lelaki yang gampang mengeluarkan madzi, tetapi aku malu bertanya kepada Rasulullah Saw. Lalu aku menyuruh al-Miqdad bin al-Aswad. Dia bertanya kepada Nabi Saw. Nabi Saw. berkata: “Untuk mensucikannya adalah dengan berwudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits yang diriwayatkan Muslim terdapat lafadz:

“Hendaknya dia mencuci kemaluannya dan berwudhu.”

Dalam pembahasan “muntah” akan kami cantumkan hadis Ibnu Juraij yang menunjukkan bahwa madzi itu membatalkan wudhu.

d. Wadi.

Dalilnya adalah dalil “air kencing”, karena wadi itu menetes dari kemaluan setelah kencing dan bercampur dengan air kencing. Dari Ibnu Abbas ra., dia berkata:

“Mani, madzi dan wadi; karena keluar mani maka wajib mandi, dan karena yang kedua terakhir ini diharuskan berwudhu, hendaknya seseorang mencuci kemaluannya, lalu berwudhu.” (Riwayat al-Baihaqi, Abdurrazaq dan Ibnu Abi Syaibah)

Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan hadits yang sama dari Aisyah.

Perkataan para sahabat merupakan hukum syara (bukan dalil syara), yang boleh diambil dan diikuti.

e. Buang Angin (Kentut).

Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut:

1) Dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Tidaklah diterima shalat orang yang berhadats hingga dia berwudhu. Lalu seorang lelaki dari Hadhramaut bertanya: Apa yang dimaksud dengan hadats itu wahai Abu Hurairah? Dia menjawab: Kentut yang bersuara ataupun kentut yang tidak bersuara.” (HR. Bukhari, Ahmad dan Muslim)

La tuqbalu artinya tidak jadi dan tidak sah.

2) Dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda,

“Jika salah seorang dari kalian merasakan sesuatu dalam perutnya, lalu dia merasa ragu apakah sesuatu itu keluar atau tidak, maka hendaklah dia tidak keluar dari masjid hingga mendengar suaranya atau mencium baunya.” (HR. Muslim, Tirmidzi dan Abu Dawud)

Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits yang redaksinya hampir sama dari jalur Abad bin Tamim dari ayahnya.

3) Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda:

“Tidak ada kewajiban untuk berwudhu melainkan karena mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Tirmidzi dan dia berkata: status hadits ini hasan shahih)

Hadits ini diriwayatkan pula oleh Ahmad dan Ibnu Majah.

Persoalan: Buang air kecil dan buang air besar itu membatalkan wudhu, baik keluar dari dua lubang atau dari selainnya. Redaksi hadits:

“Tetapi (tidak ditanggalkan) karena buang air besar, buang air kecil dan tidur.”

Itu bersifat mutlak, tanpa dibatasi dengan batasan “dua lubang.” Oleh karena itu jika seorang pasien menjalani bedah perut, lalu dokter memasang pipa untuk mengeluarkan air seni atau tinja dari perutnya melalui pipa tersebut, maka air kencing atau tinja yang keluar dari pipa tersebut membatalkan wudhu si pasien. Buang air kecil dan buang air besar, secara mutlak membatalkan wudhu.

Sumber: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam