Peran tokoh masyarakat, termasuk
ulama sangat penting dalam perubahan masyarakat menuju tegaknya Syari’ah
Khilafah karena Tokoh dan ulama memiliki posisi di mana kata-katanya didengar
dan diikuti oleh para pengikutnya. Peran Tokoh dan Ulama dalam Menegakkan Syari’ah
Khilafah.
Kewajiban penegakkan Syari’ah Khilafah adalah kewajiban bersama ummat
Islam, terutama para ulama yang diberikan barokah ilmu oleh Allah SWT.
Karena itu Hizbut Tahrir senantiasa bersama ulama dan kompenan umat lain untuk
berjuang menegakkan negara
Syari’ah Khilafah. Perubahan adalah sesuatu yang pasti terjadi dalam kehidupan
manusia. Namun perubahan yang lebih baik hanya dan hanya jika dengan pandangan
hidup Islam.
Islam adalah sekumpulan persepsi
tentang kehidupan. Islam adalah pandangan hidup yang unik yang berbeda dengan
pandangan hidup selain Islam sehingga tidak bisa dicampur atau dikompromikan
dengan pandangan hidup lain. Lantas di mana peran tokoh dan ulama? Perubahan
masyarakat menuju masyarakat Islam ditentukan oleh tiga pilar. Pilar pertama
terdiri dari penguasa, ahlul quwwah (militer), politisi dan partai
politik. Pilar kedua Ashabul Fa’aliyah atau orang-orang yang memiliki
basis massa seperti tokoh, ulama dan pengusaha. Pilar terakhir adalah umat itu
sendiri.
Sekaranglah momentum untuk
mengokohkan tekad berjuang bersama-sama menegakkan Syari’ah Khilafah. Para
tokoh dan ulama bisa berjuang bersama untuk menegakkan Syari’ah Khilafah, membulatkan
tekad, menguatkan niat, dan mengobarkan semangat untuk berjuang bersama
menegakkan Daulah Syari’ah Khilafah.
Para ulama dan tokoh masyarakat memiliki peran yang sangat penting
dalam melakukan pembinaan umat menuju perubahan masyarakat yang sebenarnya,
yakni perubahan hakiki untuk mewujudkan tegaknya Syari’ah dan Syari’ah Khilafah.
Sebab kita tidak menginginkan perubahan yang terjadi adalah mengganti rezim
atau orang semata melalui sistem demokrasi dan mekanisme pemilihan umum baik di
tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Akan tetapi yang kita inginkan
adalah perubahan sistem secara menyeluruh, yakni tegaknya sistem Islam secara
kaffah dengan berdirinya institusi daulah Syari’ah Khilafah Islamiyah! Allahu
Akbar!
Saat ini adalah momentum untuk
mengokohkan semangat sehingga semakin menggencarkan dakwah Syari’ah dan
Syari’ah Khilafah di tengah-tengah masyarakat dalam rangka membina umat menuju
perubahan yang hakiki, yakni perubahan sistem kehidupan dari sistem kehidupan
sekuler yang tidak Islami menuju sistem kehidupan Islami yang diridhoi oleh
Allah Swt. dalam bingkai daulah
Syari’ah Khilafah Islamiyah.
Harapan besar atas kemajuan dakwah
Hizbut Tahrir di Indonesia, yakni bahwa Indonesia dengan segala sumber daya,
luas wilayah dan posisi strategisnya sangatlah layak menjadi tempat titik awal
tegaknya Syari’ah Khilafah yang akan memimpin dunia.
Ada juga yang menanyakan apa yang
dapat dilakukan oleh Umat Islam dengan adanya seruan Al Qur’an dalam QS
At-Taubah ayat 29 yakni seruan “Perangilah orang-orang yang tidak beriman
kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak
mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah danRasul-Nya dan tidak
beragamad engan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang
diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh
sedang mereka dalam keadaan tunduk” Apakah dalam Islam dibolehkan adanya
pemungut jizyah swasta? Apakah dalam Islam dibolehkan adanya pihak swasta atau
individu yang melaksanakan hukum rajam, apakah dalam Islam dibolehkan adanya
pihak swasta atau individu yang melaksanakan hukum potong tangan? Harus
dibedakan antara jihad defensif dan jihad ofensif, yang mana jihad ofensif
sebagaimana seruan ayat tersebut hanya dapat diperintahkan oleh seorang
Khalifah. Dan karena jawaban atas boleh
tidaknya masyarakat atau individu yang melaksanakan hukum hudud di atas adalah
tidak boleh alias haram, maka justru di sinilah letak urgensi perlunya
memperjuangkan segera diwujudkannya institusi atau negara yang bisa
melaksanakan hukum tersebut yang dipimpin oleh seorang Khalifah. Karena
hanya Khalifah-lah yang bisa memerintahkan dilakukannya semua hal tersebut di
atas.
Terkait tragedi pembantaian umat Islam
di Mesir ketika Presiden Mohammed Mursy dari partai Ikhwanul Muslimin dikudeta
oleh militer Mesir. Apakah ketika daulah Syari’ah Khilafah berdiri bisa terjadi
hal-hal berdarah serupa itu yang dilakukan oleh pihak lain? Salah satu
pelajaran penting yang dapat ditarik dari kasus di Mesir adalah bahwa di manapun
di dunia ini, penguasa rill di sebuah negara tidak lain tidak bukan, adalah
militer. Sehingga apabila tidak ada dukungan nyata dari pihak militer,
kekuasaan sipil dengan mudah bisa dilengserkan oleh mereka. Faktanya, militer
Mesir tidak berada di bawah pengaruh atau kontrol Mursi.
Selain itu logika suara mayoritas
dari sistem demokrasi yang hanya berdasarkan contreng atau coblos yang disebut
sebagai massa mengambang (floating mass)
sangatlah berbeda dengan dukungan masyarakat atau dukungan umat yang timbul
karena dorongan iman. Sehingga ketika pemimpin yang berkuasa
digoyang oleh pihak lain yakni militer, namun umat yang 51% suaranya mendukung
Mursi ketika pemilihan presiden tidak menampakkan dukungan yang dibutuhkan
ketika penguasa yang mereka dukung mendapatkan goncangan. Jadi masih mau
percaya sistem demokrasi?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar