Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 09 September 2015

Para ulama diberi barokah ilmu Islam


Peran tokoh masyarakat, termasuk ulama sangat penting dalam perubahan masyarakat menuju tegaknya Syari’ah Khilafah karena Tokoh dan ulama memiliki posisi di mana kata-katanya didengar dan diikuti oleh para pengikutnya. Peran Tokoh dan Ulama dalam Menegakkan Syari’ah Khilafah.

Kewajiban penegakkan Syari’ah Khilafah adalah kewajiban bersama ummat Islam, terutama para ulama yang diberikan barokah ilmu oleh Allah SWT. Karena itu Hizbut Tahrir senantiasa bersama ulama dan kompenan umat lain untuk berjuang menegakkan negara Syari’ah Khilafah. Perubahan adalah sesuatu yang pasti terjadi dalam kehidupan manusia. Namun perubahan yang lebih baik hanya dan hanya jika dengan pandangan hidup Islam.

Islam adalah sekumpulan persepsi tentang kehidupan. Islam adalah pandangan hidup yang unik yang berbeda dengan pandangan hidup selain Islam sehingga tidak bisa dicampur atau dikompromikan dengan pandangan hidup lain. Lantas di mana peran tokoh dan ulama? Perubahan masyarakat menuju masyarakat Islam ditentukan oleh tiga pilar. Pilar pertama terdiri dari penguasa, ahlul quwwah (militer), politisi dan partai politik. Pilar kedua Ashabul Fa’aliyah atau orang-orang yang memiliki basis massa seperti tokoh, ulama dan pengusaha. Pilar terakhir adalah umat itu sendiri.

Sekaranglah momentum untuk mengokohkan tekad berjuang bersama-sama menegakkan Syari’ah Khilafah. Para tokoh dan ulama bisa berjuang bersama untuk menegakkan Syari’ah Khilafah, membulatkan tekad, menguatkan niat, dan mengobarkan semangat untuk berjuang bersama menegakkan Daulah Syari’ah Khilafah.

Para ulama dan tokoh masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam melakukan pembinaan umat menuju perubahan masyarakat yang sebenarnya, yakni perubahan hakiki untuk mewujudkan tegaknya Syari’ah dan Syari’ah Khilafah. Sebab kita tidak menginginkan perubahan yang terjadi adalah mengganti rezim atau orang semata melalui sistem demokrasi dan mekanisme pemilihan umum baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Akan tetapi yang kita inginkan adalah perubahan sistem secara menyeluruh, yakni tegaknya sistem Islam secara kaffah dengan berdirinya institusi daulah Syari’ah Khilafah Islamiyah! Allahu Akbar!

Saat ini adalah momentum untuk mengokohkan semangat sehingga semakin menggencarkan dakwah Syari’ah dan Syari’ah Khilafah di tengah-tengah masyarakat dalam rangka membina umat menuju perubahan yang hakiki, yakni perubahan sistem kehidupan dari sistem kehidupan sekuler yang tidak Islami menuju sistem kehidupan Islami yang diridhoi oleh Allah Swt. dalam bingkai daulah Syari’ah Khilafah Islamiyah.

Harapan besar atas kemajuan dakwah Hizbut Tahrir di Indonesia, yakni bahwa Indonesia dengan segala sumber daya, luas wilayah dan posisi strategisnya sangatlah layak menjadi tempat titik awal tegaknya Syari’ah Khilafah yang akan memimpin dunia.

Ada juga yang menanyakan apa yang dapat dilakukan oleh Umat Islam dengan adanya seruan Al Qur’an dalam QS At-Taubah ayat 29 yakni seruan “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah danRasul-Nya dan tidak beragamad engan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk” Apakah dalam Islam dibolehkan adanya pemungut jizyah swasta? Apakah dalam Islam dibolehkan adanya pihak swasta atau individu yang melaksanakan hukum rajam, apakah dalam Islam dibolehkan adanya pihak swasta atau individu yang melaksanakan hukum potong tangan? Harus dibedakan antara jihad defensif dan jihad ofensif, yang mana jihad ofensif sebagaimana seruan ayat tersebut hanya dapat diperintahkan oleh seorang Khalifah. Dan karena jawaban atas boleh tidaknya masyarakat atau individu yang melaksanakan hukum hudud di atas adalah tidak boleh alias haram, maka justru di sinilah letak urgensi perlunya memperjuangkan segera diwujudkannya institusi atau negara yang bisa melaksanakan hukum tersebut yang dipimpin oleh seorang Khalifah. Karena hanya Khalifah-lah yang bisa memerintahkan dilakukannya semua hal tersebut di atas.

Terkait tragedi pembantaian umat Islam di Mesir ketika Presiden Mohammed Mursy dari partai Ikhwanul Muslimin dikudeta oleh militer Mesir. Apakah ketika daulah Syari’ah Khilafah berdiri bisa terjadi hal-hal berdarah serupa itu yang dilakukan oleh pihak lain? Salah satu pelajaran penting yang dapat ditarik dari kasus di Mesir adalah bahwa di manapun di dunia ini, penguasa rill di sebuah negara tidak lain tidak bukan, adalah militer. Sehingga apabila tidak ada dukungan nyata dari pihak militer, kekuasaan sipil dengan mudah bisa dilengserkan oleh mereka. Faktanya, militer Mesir tidak berada di bawah pengaruh atau kontrol Mursi.

Selain itu logika suara mayoritas dari sistem demokrasi yang hanya berdasarkan contreng atau coblos yang disebut sebagai massa mengambang (floating mass) sangatlah berbeda dengan dukungan masyarakat atau dukungan umat yang timbul karena dorongan iman. Sehingga ketika pemimpin yang berkuasa digoyang oleh pihak lain yakni militer, namun umat yang 51% suaranya mendukung Mursi ketika pemilihan presiden tidak menampakkan dukungan yang dibutuhkan ketika penguasa yang mereka dukung mendapatkan goncangan. Jadi masih mau percaya sistem demokrasi?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam