Menyikapi fenomena kontroversi BPJS di tengah masyarakat
BPJS, Halal atau Haram
BPJS merupakan kebijakan dari sistem ekonomi kapitalis untuk melengkapi
swastanisasi (liberalisasi) di Bidang Sosial (Kesehatan) dengan UU
No.40/2004 tentang SJSN dan UU No. 24/2011 tentang BPJS.
Dampak BPJS di antaranya: BPJS akan
menerapkan prinsip bisnis dalam pelayanan kesehatan, pemerintah menyerahkan pengelolaan
dana jaminan sosial kepada swasta baik lokal maupun asing sehingga dapat
mengeksploitasi dana dari masyarakat untuk kepentingannya.
BPJS juga rawan penyalahgunaan
(korupsi), dan BPJS adalah wujud bahwa pemerintah dzolim karena
mengalihkan tanggungjawab jaminan kesehatan dari negara ke rakyat.
Keluhan pelaksanaan BPJS: pemberian
obat dan layanan yang merosot, adanya pembedaan antara pasien umum dan pasien
pengguna BPJS, merasa dirugikan (diplekotho) bukannya meringankan
beban masyarakat malah menyengsarakan.
Keluhan dari kalangan tenaga medis
yang merasakan dengan adanya BPJS ini justru kurang “me-manusia-kan”
pasien, karena untuk penyakit tertentu paketnya ditentukan selama beberapa hari
saja. Padahal menurut kalangan medis, semestinya indikasi pasien pulang setiap
kasus tergantung kondisi pasien. Dokter semestinya memberikan pelayanan terbaik
bagi pasiennya.
Dalam
pelaksanaannya ada pasien yang dirawat melalui BPJS mengundurkan diri karena
merasa takut tidak dilayani. Repotnya masyarakat takut untuk mengadukan
keluhannya terkait dengan layanan kesehatan dengan BPJS. Di sisi lain layanan
yang tidak prima semakin menunjukkan ketidakjelasan badan ini, jaminan yang tidak
terjamin.
Adanya
sengketa layanan, BPJS itu jaminan kesehatan nasional yang semestinya secara
menyeluruh terjamin.
BPJS itu titipan siapa dan untuk
siapa? BPJS itu adalah produk dari sistem Kapitalisme yang bertujuan
mengalihkan tanggungjawab negara kepada masyarakat dengan skema “gotong royong”.
Daya beli masyarakat harus dijaga
sekaligus menjaga inflasi terkendali di level rendah. Konsumsi rumah tangga dan
investasi swasta jangan sampai terganggu. BPJS makin memberatkan masyarakat
padahal belum tentu sakit dan mendapat pelayanan, ini gharar atau
ketidakjelasan yang diharamkan oleh Islam. BPJS justru hanya menguntungkan para
pengusaha investasi keuangan non-riil yang akan memafaatkan dana yang terkumpul
dari masyarakat itu, yaitu untuk “judi” atas nama investasi di pasar keuangan
yang merupakan industri non-riil yang jelas haram.
Solusinya adalah menerapkan syariah
Islam kaffah mengikuti manhaj Kenabian. Dengan begitu tidak hanya kesehatan
yang terjamin tapi sandang, pangan, papan, pendidikan, keamanan dan semua
layanan publik akan terpenuhi.
Oleh
karena, itu diperlukan perubahan paradigma yang sistemik, yaitu perubahan
menuju sistem Islam. Hanya dalam sistem Khilafah Islam-lah pelayanan secara
gratis dan manusiawi kepada warga negaranya tanpa terkecuali di semua jenis
layanan publik akan terpenuhi. Seperti itulah Islam memberikan Solusi Jaminan
Kesehatan.
Syariah dan khilafah adalah janji
Allah SWT, sebagaimana yang Allah SWT firmankan dalam surah an-Nur ayat 55.
Pohon
salam dipinggir kolam, buahnya berbiji bentuknya bulat. Kalau ngaku diri iman
dan Islam, wajib jalani itu Syariat, bukan hukum kufur semacam BPJS.
Kondisi
negeri ini yang mayoritas umat Islam namun menerapkan hukum-hukum peninggalan
penjajah, bukan syariat Allah SWT. Walaupun diganti presiden, diganti menteri,
kalau sistem hukumnya tidak diganti dengan siyasah syariat Islam, dengan
khilafah tidak terwujud keadilan di dunia ini. Satu-satunya jalan adalah
khilafah Islam. Khilafah-Syariah harus ditegakkan, bukan hukum kufur semacam
BPJS.
Maka,
tanpa adanya penguasa yang menerapkan Islam, baik
di dalam maupun luar negeri, masalah Muslim, masalah umat
ini umumnya tidak akan pernah bisa diselesaikan, seperti konsep hukum
kufur BPJS. Memang, tidak ada cara lain untuk menyelamatkan umat Islam dan
mengembalikan kejayaannya kecuali dengan berusaha
mendirikan kembali Khilafah yang
akan diperintah oleh seorang Khalifah, yang akan bertindak
sebagai perisai untuk umat ini sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah SAW.
Sesungguhnya,
Imam (Khalifah) itu adalah perisai, di belakangnya kalian berperang dan
olehnya kalian mendapat perlindungan. (HR. Bukhari dan Muslim) Bukannya
pemimpin yang menerapkan sembarang hukum semacam hukum kufur BPJS.
Misi kemerdekaan dalam Islam memang
adalah pembebasan manusia dari segala bentuk kesyirikan, tepatnya membebaskan manusia
dari penghambaan kepada sesama hamba menuju penghambaan hanya kepada Pencipta
hamba, yakni kepada Allah SWT. Dalam hal ini, ada riwayat, sebagaimana
dituturkan oleh Yunus bin Bukair ra., bahwa Rasulullah SAW pernah menulis surat
kepada penduduk Najran, di antara isinya: Amma ba’du. Aku menyeru kalian ke
penghambaan kepada Allah dari penghambaan kepada hamba (manusia). Aku pun
menyeru kalian ke kekuasaan (wilâyah) Allah dari kekuasaan hamba (manusia)
… (Ibn Katsir, Al-Bidâyah wa an-Nihâyah, v/553, Maktabah
al-Ma’arif, Beirut).
Mari memberikan kontribusi dalam
mempersiapkan generasi yang bekerja bersungguh-sungguh untuk menegakkan Syariah
dan Khilafah Rasyidah yang berjalan pada metode kenabian dan kembalinya umat
Islam pada posisi di mana Allah telah memilih untuk posisi itu di antara
bangsa-bangsa lain:
“Kamu adalah umat yang terbaik yang
dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang
munkar, dan beriman kepada Allah.” [QS Al- Imran : 110]
Semoga
Allah mengampuni kita dan memberikan kesabaran. Semoga Allah membalas dengan pahala
yang terbaik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar